News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Komnas HAM: Pengesahan RUU PPRT Kewajiban Konstitusional

Komnas HAM mengatakan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang (PPRT) Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) merupakan kewajiban konstitusional sehingga perlu dilakukan segera.
Kamis, 19 Juni 2025 - 10:05 WIB
Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM RI Putu Elvina
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenewa.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang (PPRT) Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) merupakan kewajiban konstitusional sehingga perlu dilakukan segera.

Selain itu, pengesahan RUU yang telah bergulir 21 tahun di DPR ini juga dinilai langkah penting demi memenuhi kewajiban Indonesia terhadap instrumen HAM, mewujudkan keadilan, dan memberikan perlindungan maksimal kepada kelompok rentan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Komitmen Presiden Prabowo Subianto pada May Day 2025 dan dimasukkannya RUU PPRT ke Prolegnas Prioritas 2025–2029 menjadi momentum penting dan sinyal positif demi segera disahkannya RUU PPRT,” kata Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM RI Putu Elvina mengutip Antara pada Kamis.

Komnas HAM mendorong pembentuk undang-undang, yakni DPR dan Pemerintah untuk menggunakan momentum tersebut secara maksimal, demi memberikan kepastian hukum, perlindungan, dan keadilan kepada sekitar 4,2 juta PRT di Indonesia.

“Yang mayoritas merupakan perempuan dan kelompok rentan,” tuturnya.

Dijelaskan Putu Elvina, Komnas HAM sepanjang tahun 2024 menerima sebanyak 47 aduan terkait dugaan pelanggaran HAM yang dialami PRT.

Aduan yang diterima itu meliputi dugaan kekerasan fisik, psikis, dan seksual; diskriminasi upah dan kerja; eksploitasi, kerja paksa, dan perbudakan modern; perdagangan manusia; serta pengucilan, pembatasan kebebasan, dan perlakuan tidak manusiawi.

Selain pengaduan, kajian Komnas HAM pada tahun 2024 juga menemukan bahwa PRT masih hidup tanpa kepastian kerja, perlindungan hukum, dan jaminan kerja yang manusia. Kondisi itu menyebabkan terjadinya kerentanan serta pelanggaran HAM secara luas dan terus-menerus.

Menindaklanjuti aduan dan kajian dimaksud, Komnas HAM merekomendasikan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR agar RUU PPRT harus memenuhi setidaknya lima aspek demi mewujudkan perlindungan HAM yang maksimal.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Aspek yang pertama, yakni pengakuan PRT sebagai pekerja yang sah, bukan pembantu, sementara aspek yang kedua adalah jaminan sosial dan perlindungan dengan mengatur upah layak, jaminan kesehatan, kerja manusiawi, dan perlindungan dari kekerasan.

Adapun aspek ketiga, penghapusan diskriminasi dengan mengintegrasikan pendekatan HAM dan gender; aspek keempat, pengawasan dan penegakan hukum dengan mengoptimalkan peran pemerintah, lembaga pengawas dan penegak hukum; serta aspek kelima, perlindungan PRT rentan dengan mengakomodasi kebutuhan kelompok PRT disabilitas, di bawah umur, dan migran.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Gelar Rapat Perdana, CdM Tim Indonesia Todotua Pasaribu Pastikan Kesiapan Fasilitas untuk Atlet Indonesia

Gelar Rapat Perdana, CdM Tim Indonesia Todotua Pasaribu Pastikan Kesiapan Fasilitas untuk Atlet Indonesia

Chef de Mission (CdM) Tim Indonesia, Todotua Pasaribu, memastikan seluruh kebutuhan atlet dan ofisial akan menjadi prioritas utama demi menunjang pencapaian prestasi terbaik di ajang olahraga terbesar di Asia tersebut.
Terungkap Alasan Korban Penyekapan Bandung Tak Bisa Kabur dari Taufik Hidayat

Terungkap Alasan Korban Penyekapan Bandung Tak Bisa Kabur dari Taufik Hidayat

Korban yang kini harus kehilangan penglihatannya secara permanen akibat kebiadaban sang kekasih Taufik Hidayat (TH) akhirnya berani angkat bicara dan membeber..
Kejahatan Taufik Hidayat Semakin Terungkap? Pak RW Pepen Bersaksi Pelaku Sempat di Cinunuk Bandung Selama 3 Bulan

Kejahatan Taufik Hidayat Semakin Terungkap? Pak RW Pepen Bersaksi Pelaku Sempat di Cinunuk Bandung Selama 3 Bulan

Ketua RW 7 Cinunuk, Cileunyi, Bandung, Pepen menyebut penjaga kos dengar benturan di kamar ditumpangi Taufik Hidayat & YTR, korban kasus penyekapan 3 tahun.
Anggota Komisi VI DPR Rivqy Halim: Setiap Listrik Padam, Banyak Pihak yang Dirugikan

Anggota Komisi VI DPR Rivqy Halim: Setiap Listrik Padam, Banyak Pihak yang Dirugikan

Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Halim menyampaikan, banyak masyarakat yang mengeluhkan pemadaman listrik yang mengganggu aktivitasnya. 
Tak Bisa Dibendung Lagi, Carlos Sainz Luapkan Rasa Frustasinya dengan Performa Williams di F1 2026

Tak Bisa Dibendung Lagi, Carlos Sainz Luapkan Rasa Frustasinya dengan Performa Williams di F1 2026

Pembalap asal Spanyol, Carlos Sainz, nampaknya sudah tak bisa lagi menutupi kekecewaannya terhadap performa Williams pada gelaran F1 2026 yang terus menurun.
Takut Diamuk Massa, Pria Asal Soreang yang Viral Disebut Mirip Taufik Hidayat Minta Perlindungan ke Dedi Mulyadi

Takut Diamuk Massa, Pria Asal Soreang yang Viral Disebut Mirip Taufik Hidayat Minta Perlindungan ke Dedi Mulyadi

Takut diamuk massa, pria asal Soreang Kabupaten Bandung yang viral disebut mirip Taufik Hidayat minta perlindungan ke Gubernur Dedi Mulyadi.

Trending

Viral Sejumlah Mahasiswa Diduga Terima Uang Rp2,5 Juta Usai Bertemu Gibran, BEM UBK Buka Suara

Viral Sejumlah Mahasiswa Diduga Terima Uang Rp2,5 Juta Usai Bertemu Gibran, BEM UBK Buka Suara

BEM Universitas Bung Karno (UBK) buka suara soal sejumlah mahasiswa diduga terima yang Rp2,5 juta usai bertemu Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
KPK Diminta Turun Tangan Usut Dugaan Korupsi Beasiswa di Aceh

KPK Diminta Turun Tangan Usut Dugaan Korupsi Beasiswa di Aceh

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta turun tangan mengusut dugaan korupsi dana beasiswa di Aceh.
Link Live Streaming Princess Cup 2026: Ada Timnas Voli Putri Indonesia U-18 Vs Australia

Link Live Streaming Princess Cup 2026: Ada Timnas Voli Putri Indonesia U-18 Vs Australia

Link live streaming Princess Cup 2026, di mana Timnas Voli Putri Indonesia U-18 akan memulai perjuangannya saat melawan Australia di hari pertama ajang yang berlangsung di Thailand tersebut.
Pecahkan Rekor Klose, Messi Resmi Jadi Raja Gol Sepanjang Masa Piala Dunia

Pecahkan Rekor Klose, Messi Resmi Jadi Raja Gol Sepanjang Masa Piala Dunia

Lionel Messi kembali menorehkan tinta emas dalam sejarah sepak bola dunia. Kapten Argentina itu kini resmi menjadi pencetak gol terbanyak sepanjang sejarah Piala Dunia 2026.
Detik-detik Ibu Bonceng Anak Dilempar Bom Molotov di Jakut, Nasib Keduanya Bikin Merinding

Detik-detik Ibu Bonceng Anak Dilempar Bom Molotov di Jakut, Nasib Keduanya Bikin Merinding

Aksi pelemparan bom molotov terhadap seorang ibu yang tengah membonceng anaknya di kawasan Koja, Jakarta Utara, viral di media sosial (medsos) Instagram @jakut.info.
Kenang saat Ditangkap, Apakah Bisa Terdakwa Penyelundup Sabu Dapat Perlindungan LPSK?

Kenang saat Ditangkap, Apakah Bisa Terdakwa Penyelundup Sabu Dapat Perlindungan LPSK?

Mangatur Nainggolan, kuasa hukum nahkoda kapal Sea Dragon, Hasiholan Samosir membuat pengaduan kepada LPSK buntut kasus penyelundupan narkoba jenis sabu 2 ton.
Kubu Jokowi Berkomentar Menohok Terkait Kejaksaan Tangguhkan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Sangat Berbahaya

Kubu Jokowi Berkomentar Menohok Terkait Kejaksaan Tangguhkan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Sangat Berbahaya

Kubu Jokowi lontarkan komentar menohok terkait Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tanggungkan dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, yakni Roy Suryo dan
Selengkapnya

Viral