ADVERTISEMENT
Advertnative
Jakarta, tvOnenewa.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang (PPRT) Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) merupakan kewajiban konstitusional sehingga perlu dilakukan segera.
Selain itu, pengesahan RUU yang telah bergulir 21 tahun di DPR ini juga dinilai langkah penting demi memenuhi kewajiban Indonesia terhadap instrumen HAM, mewujudkan keadilan, dan memberikan perlindungan maksimal kepada kelompok rentan.
“Komitmen Presiden Prabowo Subianto pada May Day 2025 dan dimasukkannya RUU PPRT ke Prolegnas Prioritas 2025–2029 menjadi momentum penting dan sinyal positif demi segera disahkannya RUU PPRT,” kata Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM RI Putu Elvina mengutip Antara pada Kamis.
Komnas HAM mendorong pembentuk undang-undang, yakni DPR dan Pemerintah untuk menggunakan momentum tersebut secara maksimal, demi memberikan kepastian hukum, perlindungan, dan keadilan kepada sekitar 4,2 juta PRT di Indonesia.
“Yang mayoritas merupakan perempuan dan kelompok rentan,” tuturnya.
Dijelaskan Putu Elvina, Komnas HAM sepanjang tahun 2024 menerima sebanyak 47 aduan terkait dugaan pelanggaran HAM yang dialami PRT.
Aduan yang diterima itu meliputi dugaan kekerasan fisik, psikis, dan seksual; diskriminasi upah dan kerja; eksploitasi, kerja paksa, dan perbudakan modern; perdagangan manusia; serta pengucilan, pembatasan kebebasan, dan perlakuan tidak manusiawi.
Load more