Jakarta, tvOnenews.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, resmi menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) yang mewajibkan seluruh hotel bintang empat dan lima di Ibu Kota menampilkan nuansa budaya Betawi.
Aturan ini mengharuskan hotel-hotel tersebut menghadirkan unsur budaya lokal Jakarta setidaknya selama dua bulan setiap tahunnya.
“Saya sudah membuat surat keputusan Instruksi Gubernur, meminta kepada semua hotel-hotel baik bintang 4, bintang 5, selama dua bulan dalam satu tahun betul-betul harus hotelnya bernuansa Betawi,” ujar Pramono di GOR Cenderawasih, Jakarta Barat, dikutip Selasa (24/6/2025).
Pramono menegaskan bahwa kewajiban menampilkan budaya Betawi ini tidak bersifat simbolis semata. Seluruh aspek operasional hotel, mulai dari seragam pegawai hingga hidangan yang disajikan, harus mencerminkan kekayaan tradisi masyarakat Betawi.
“Apa yang terjadi? Mereka pakai pakaian sehari-harinya Betawi, masakan Betawi yang enak-enak dikurasi, ditampilkan di hotel itu,” lanjutnya.
Kebijakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, yang mengamanatkan pelestarian dan pengarusutamaan budaya lokal dalam pembangunan.
Pramono menyebut Hotel Borobudur di Jakarta Pusat sebagai salah satu hotel pertama yang telah menjalankan instruksi tersebut.
Load more