Jakarta, tvOnenews.com - Presiden RI Prabowo Subianto menunjuk lima anggota Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia Masa Jabatan Tahun 2026—2031 seiring dengan keanggotaan Ombudsman masa jabatan 2021-2026 yang berakhir pada tanggal 22 Februari 2026.
"Keanggotaan Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2021—2026 akan berakhir pada tanggal 22 Februari 2026 sehingga perlu disiapkan calon penggantinya," kata Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro dalam keterangan pers yang disampaikan di Gedung Kementerian Sekretaris Negara, Istana Kepresidenan RI, Jakarta, mengutip Antara pada Selasa.
Juri mengumumkan susunan Pansel Ombudsman Republik Indonesia itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 57/P Tahun 2025 tanggal 3 Juni 2025.
Susunan tersebut, yakni Erwan Agus Purwanto sebagai ketua merangkap anggota Pansel; Munafrizal Manan sebagai wakil ketua merangkap anggota; serta tiga anggota lainnya: Ahmad Suaedy, Ma'mun Murod, dan Ida Budhiati.
Erwan Agus Purwanto yang didapuk sebagai Ketua Pansel saat ini masih menjabat sebagai Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Sementara itu, Munafrizal Manan selaku Wakil Ketua Pansel merupakan Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan dan Kepatuhan HAM di Kementerian HAM; Ma'mun Murod sebagai anggota juga merupakan Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ); Ahmad Suaedy adalah Dekan Universitas Nahdlatul Ulama, serta Ida Budhiati adalah dosen di Universitas Bhayangkara yang pernah menjabat sebagai anggota KPU dan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
Juri berharap ketua, wakil ketua, serta anggota Pansel Calon Anggota Ombudsman RI bisa bekerja membantu Presiden Prabowo Subianto untuk menyeleksi calon anggota yang nantinya akan diserahkan nama-nama tersebut kepada Presiden.
Load more