News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Babak Baru Kasus Mbak Ita, ASN Semarang Dipaksa Iuran untuk Bayar Denny Caknan dan Lomba Nasgor

Kasus mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu atau akrab disapa Mbak Ita memasuki babak baru. Karena,  Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari,
Selasa, 1 Juli 2025 - 05:00 WIB
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita
Sumber :
  • Haries Muhamad-tvOne

Semarang, tvOnenews.com - Kasus mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu atau akrab disapa Mbak Ita memasuki babak baru. Karena,  Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari, mengungkapkan bahwa kekurangan dana hadiah dalam acara Lomba Nasi Goreng Khas Mbak Ita diambil dari iuran kebersamaan pegawai ASN di lingkungan Bapenda Kota Semarang.

Pernyataan ini disampaikan saat dirinya memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (24/6/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Indriyasari menyebutkan bahwa total kekurangan dana hadiah mencapai sekitar Rp222 juta.

"Kekurangan untuk hadiah diambilkan dari iuran kebersamaan pegawai Bapenda," ujarnya di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Gatot Sarwanto.

Menurutnya, informasi mengenai kekurangan dana tersebut pertama kali ia terima dari bawahannya, Binawan Febrianto, yang menyampaikan pesan dari Hevearita dan suaminya, Alwin Basri.

Dalam pesan itu, disampaikan permintaan agar Bapenda menutup kekurangan dana hadiah lomba yang merupakan bagian dari kegiatan sosialisasi pencalonan Hevearita di Pilkada 2024.

Tidak hanya lomba nasi goreng, Indriyasari juga mengungkapkan bahwa kegiatan lain bertajuk ‘Gebyar Semarang Kita Hebat 2023’ turut didanai menggunakan iuran kebersamaan pegawai. Dalam acara tersebut, Alwin Basri disebut meminta Bapenda menanggung biaya artis Denny Cak Nan sebesar Rp161 juta.

"Awalnya, Pak Alwin meminta mendatangkan NDX A.K.A, tapi karena tidak bisa hadir, akhirnya diganti Denny Cak Nan," jelas Indriyasari.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia mengaku, sebelum menggunakan dana tersebut, dirinya terlebih dahulu menyampaikan informasi kepada para kepala bidang dan kepala seksi di lingkungan Bapenda. Namun, pada akhirnya, kedua kegiatan itu menjadi tanggung jawab penuh instansinya, sesuai arahan dari Alwin Basri.

Indriyasari menambahkan, baik lomba nasi goreng maupun ‘Gebyar Semarang Kita Hebat’ ditujukan untuk meningkatkan popularitas Hevearita menjelang pencalonannya dalam Pilkada mendatang. (aag) 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Selengkapnya

Viral