News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Babak Baru Kasus Mbak Ita, ASN Semarang Dipaksa Iuran untuk Bayar Denny Caknan dan Lomba Nasgor

Kasus mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu atau akrab disapa Mbak Ita memasuki babak baru. Karena,  Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari,
Selasa, 1 Juli 2025 - 05:00 WIB
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita
Sumber :
  • Haries Muhamad-tvOne

Semarang, tvOnenews.com - Kasus mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu atau akrab disapa Mbak Ita memasuki babak baru. Karena,  Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari, mengungkapkan bahwa kekurangan dana hadiah dalam acara Lomba Nasi Goreng Khas Mbak Ita diambil dari iuran kebersamaan pegawai ASN di lingkungan Bapenda Kota Semarang.

Pernyataan ini disampaikan saat dirinya memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (24/6/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Indriyasari menyebutkan bahwa total kekurangan dana hadiah mencapai sekitar Rp222 juta.

"Kekurangan untuk hadiah diambilkan dari iuran kebersamaan pegawai Bapenda," ujarnya di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Gatot Sarwanto.

Menurutnya, informasi mengenai kekurangan dana tersebut pertama kali ia terima dari bawahannya, Binawan Febrianto, yang menyampaikan pesan dari Hevearita dan suaminya, Alwin Basri.

Dalam pesan itu, disampaikan permintaan agar Bapenda menutup kekurangan dana hadiah lomba yang merupakan bagian dari kegiatan sosialisasi pencalonan Hevearita di Pilkada 2024.

Tidak hanya lomba nasi goreng, Indriyasari juga mengungkapkan bahwa kegiatan lain bertajuk ‘Gebyar Semarang Kita Hebat 2023’ turut didanai menggunakan iuran kebersamaan pegawai. Dalam acara tersebut, Alwin Basri disebut meminta Bapenda menanggung biaya artis Denny Cak Nan sebesar Rp161 juta.

"Awalnya, Pak Alwin meminta mendatangkan NDX A.K.A, tapi karena tidak bisa hadir, akhirnya diganti Denny Cak Nan," jelas Indriyasari.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia mengaku, sebelum menggunakan dana tersebut, dirinya terlebih dahulu menyampaikan informasi kepada para kepala bidang dan kepala seksi di lingkungan Bapenda. Namun, pada akhirnya, kedua kegiatan itu menjadi tanggung jawab penuh instansinya, sesuai arahan dari Alwin Basri.

Indriyasari menambahkan, baik lomba nasi goreng maupun ‘Gebyar Semarang Kita Hebat’ ditujukan untuk meningkatkan popularitas Hevearita menjelang pencalonannya dalam Pilkada mendatang. (aag) 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral