News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PPATK Bekukan Aset Kripto Indra Kenz di Luar Negeri

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membekukan aset kripto milik Indra Kenz yang berada di luar negeri dengan total aset senilai Rp38 miliar.
Selasa, 5 April 2022 - 14:58 WIB
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membekukan aset kripto milik Indra Kenz yang berada di luar negeri dengan total aset senilai Rp38 miliar.

"Benar kami sudah bekukan aset kriptonya (milik Indra Kenz) di luar negeri," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/4/2022)

Dia menjelaskan total aset kripto Indra Kenz yang dibekukan senilai Rp38 miliar tersebut menggunakan nama orang lain. Menurut dia, jumlah tersebut kemungkinan akan bertambah karena tim PPATK masih terus mendalami hingga saat ini.

"PPATK bekerja sama dengan Bareskrim Polri dan sudah turun ke penyedia jasa keuangan yang bersangkutan serta melakukan audit untuk mengetahui pola-polanya," ujarnya.

Ivan juga membenarkan bahwa Indra Kenz sempat memindahkan dahulu uangnya ke rekening lain, di luar aset kripto milikinya. Menurut dia, aset kripto dan rekening-rekening Indra Kenz sudah dibekukan PPATK.

Dia mengatakan, PPATK tidak hanya menelusuri terkait kasus Binomo, namun juga afiliator trading lainnya karena beberapa modusnya melarikan asetnya ke luar negeri.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan berkedok investasi melalui aplikasi binary option Binomo.

Indra Kenz selaku afiliator yang mempromosikan binary option Binomo sebagai aplikasi trading, namun faktanya adalah judi daring.

Indra dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ancamannya 6 tahun penjara.

Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar, dan Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun. Ant/Ner

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jauh Sebelum Era Aidit, Inilah Dua Tokoh Senior PKI Disegani Internasional: Ada yang Belajar Langsung ke Stalin

Jauh Sebelum Era Aidit, Inilah Dua Tokoh Senior PKI Disegani Internasional: Ada yang Belajar Langsung ke Stalin

Nama Dipa Nusantara (DN) Aidit selama ini identik sebagai pucuk pimpinan Partai Komunis Indonesia (PKI) sekaligus tokoh kunci di balik peristiwa berdarah G30S -
Soal Kematian Sutrimo, Polda Metro Jaya Ungkap Belum Menemukan Bukti Tindak Pidana

Soal Kematian Sutrimo, Polda Metro Jaya Ungkap Belum Menemukan Bukti Tindak Pidana

Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa dalam peristiwa tewasnya Karumga Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah yakni Sutrimo, yang ditemukan tewas di depan Mordent Aesthetic Clinic, Jalan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, belum ditemukan adanya tindak pidana yang terjadi.
Esteban Ocon Resmi Tinggalkan Haas, Ungkap Karier Formula 1 Belum Berakhir

Esteban Ocon Resmi Tinggalkan Haas, Ungkap Karier Formula 1 Belum Berakhir

Esteban Ocon resmi mengumumkan bahwa dirinya telah mengakhiri kerjasamanya dengan Haas. Pembalap asal Prancis itu tak akan memperkuat Haas di Formula 1 2027.
Wasit Piala Asia 2027 Gunakan Kamera di Tubuh, AFC Perkenalkan Teknologi Anyar

Wasit Piala Asia 2027 Gunakan Kamera di Tubuh, AFC Perkenalkan Teknologi Anyar

Piala Asia 2027 akan digelar di Arab Saudi ada 7 Januari sampai 5 Februari 2026 mendatang. Kurang dari 3 bulan lagi, AFC memperkenalkan sejumlah teknologi yang akan diterapkan pada turnamen. 
3 Pemain Ini Diprediksi Dicadangkan John Herdman Saat Timnas Indonesia Vs Bangladesh, Nomor 1 Maarten Paes

3 Pemain Ini Diprediksi Dicadangkan John Herdman Saat Timnas Indonesia Vs Bangladesh, Nomor 1 Maarten Paes

Tiga pemain Timnas Indonesia diprediksi menjadi cadangan saat menghadapi Bangladesh pada laga terakhir Grup A, termasuk kiper utama yang sebelumnya tampil.
Dua Musim di V-League Bikin Megawati Hangestri Berubah, Akui Sudah Terbiasa Lakukan ini dengan Pevoli Korea

Dua Musim di V-League Bikin Megawati Hangestri Berubah, Akui Sudah Terbiasa Lakukan ini dengan Pevoli Korea

Megawati Hangestri bersiap menjalani musim ketiganya di Liga Voli Korea bersama Hillstate. Usai dua musim di V-League, Megatron ungkap perubahan besar dirinya.

Trending

Bukan Lagi Megawati Hangestri, Giovanna Milana Kini Bertandem dengan Pemain Kelas Dunia

Bukan Lagi Megawati Hangestri, Giovanna Milana Kini Bertandem dengan Pemain Kelas Dunia

Giovanna Milana akan memulai perjalanan baru dalam kariernya setelah resmi bergabung dengan Kurobe Aqua Fairies Toyama di Liga Voli Jepang 2026-2027. Tidak lagi bermain bersama Megawati Hangestri, ia kini akan bertandem dengan pemain elit kelas dunia.
Gagal Tembus Final FIFA ASEAN Cup 2026 Karena Thailand, Pelatih Timnas Vietnam Kangen Striker Naturalisasi

Gagal Tembus Final FIFA ASEAN Cup 2026 Karena Thailand, Pelatih Timnas Vietnam Kangen Striker Naturalisasi

Kekalahan 2-0 Vietnam atas Thailand di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Selasa (29/9/2026) membuat Vietnam kehilangan kendali dalam persaingan menuju puncak klasemen grup.
FIFA ASEAN Cup 2026: Pengamat Sepak Bola Sebut Kritikus Timnas Indonesia Lupa Siapa Malaysia

FIFA ASEAN Cup 2026: Pengamat Sepak Bola Sebut Kritikus Timnas Indonesia Lupa Siapa Malaysia

Hasil imbang di laga pekan kedua FIFA ASEAN Cup 2026 antara Timnas Indonesia melawan Malaysia berimbas pada kritik tajam bagi pelatih Garuda, John Herdman. 
Lima Bulan Kasus Penganiayaan Murid SD, Polisi Sebut Perkara Sudah Naik Penyidikan

Lima Bulan Kasus Penganiayaan Murid SD, Polisi Sebut Perkara Sudah Naik Penyidikan

Miarni Oktari Yanti(27), ibu dari M. Khalifah Siddiq(9), mengajukan Surat Pengaduan Masyarakat (DUMAS) karena mempertanyakan perkembangan perkara yang dilaporkannya sejak April 2026. Kasus tersebut bermula dari dugaan penganiayaan terhadap korban pada 19 April 2026 di SD Swasta IT Tahfiidzul Qur’an Al Umm Smart Centre.
Klasemen Medali Asian Games 2026, Rabu 30 September Pagi: Tim Indonesia Tertahan Meski Leo/Daniel Sumbang Emas

Klasemen Medali Asian Games 2026, Rabu 30 September Pagi: Tim Indonesia Tertahan Meski Leo/Daniel Sumbang Emas

Update klasemen medali Asian Games 2026 per Rabu (30/9/2026) pukul 04.00 WIB. Tim Indonesia masih tertahan meski berhasil meraih satu medali emas dari cabor bulu tangkis.
Bung Towel Tak Ragu Kritik Thom Haye, Pengambilan Keputusan, Emosional Hingga Posisi yang Salah Sejak Piala AFF

Bung Towel Tak Ragu Kritik Thom Haye, Pengambilan Keputusan, Emosional Hingga Posisi yang Salah Sejak Piala AFF

Thom Haye mendapatkan kartu merah langsung di menit 37 yang membuat Timnas Indonesia hanya mencatat hasil imbang di laga Vs Malaysia. 
6 Zodiak Paling Hoki Soal Karier Besok 1 Oktober 2026

6 Zodiak Paling Hoki Soal Karier Besok 1 Oktober 2026

Berikut ini enam zodiak yang diprediksi bakal paling beruntung soal karier pekerjaan besok, 1 Oktober 2026, cek adakah zodiak milikmu.
Selengkapnya

Viral