News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PMII Apresiasi UU Kesehatan Langkah Progresif Negara Lawan Monopoli Organisasi Profesi

Pemerintah resmi mengesahkan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 sebagai bentuk koreksi terhadap dominasi organisasi profesi dalam sistem kesehatan nasional. 
Rabu, 9 Juli 2025 - 18:05 WIB
Wakil Sekretaris Jenderal PB PMII Bidang Kaderisasi Nasional, Muhammad Anwarul ’Izzat
Sumber :
  • IST

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah resmi mengesahkan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 sebagai bentuk koreksi terhadap dominasi organisasi profesi dalam sistem kesehatan nasional. 

Regulasi baru ini diharapkan memperkuat kedaulatan negara dalam menjamin layanan kesehatan yang adil dan merata.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Wakil Sekretaris Jenderal PB PMII Bidang Kaderisasi Nasional, Muhammad Anwarul ’Izzat menilai kehadiran undang-undang tersebut merupakan langkah berani yang patut diapresiasi. Dia menegaskan bahwa sistem kesehatan nasional terlalu lama dikuasai oleh oligarki profesi yang sulit disentuh.

“Sudah terlalu lama sistem kesehatan Indonesia terjebak dalam dominasi organisasi profesi yang seolah tak tersentuh. Dalam praktiknya, kewajiban akan rekomendasi dari organisasi seperti IDI, IBI, PPNI, maupun IAI kerap menjadi tembok birokrasi yang justru menghambat tenaga kesehatan untuk mengabdi, terutama di daerah terpencil,” ujar Anwarul.

Dia menyebut UU Kesehatan menjadi momentum penting untuk mengembalikan peran negara sebagai pengatur utama sistem kesehatan. Kebijakan ini disebutnya mampu menghapus praktik-praktik eksklusif yang selama ini menciptakan ketimpangan dalam pelayanan.

“Hadirnya Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023 menjadi titik balik: negara mengambil kembali tanggung jawab penuh dalam mengatur sistem kesehatan nasional. Ini adalah langkah progresif yang patut diapresiasi dan didukung,” tambahnya.

Menurut dia, organisasi profesi yang semestinya menjadi mitra pembangunan, justru sering menjelma sebagai kekuatan tertutup yang memonopoli sertifikasi dan izin praktik. Bahkan, kontrol mereka terhadap anggotanya kerap mengarah pada pembungkaman suara kritis.

“Iuran anggota yang tinggi, penggunaan dana yang tak selalu transparan, serta kontrol berlebihan terhadap tenaga kesehatan—terutama yang berani bersikap kritis—telah menjauhkan organisasi profesi dari ruh pengabdiannya,” ucapnya.

Anwarul menyoroti sikap sebagian organisasi profesi yang menolak reformasi dengan membawa UU Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi. Ia mempertanyakan apakah penolakan tersebut benar-benar untuk menjaga kualitas, atau hanya mempertahankan kekuasaan internal.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Pertanyaannya: apakah perlawanan ini murni demi menjaga mutu profesi, atau justru demi mempertahankan kuasa?” katanya.

Sebab dia menilai UU Kesehatan mampu memberikan solusi nyata terhadap berbagai masalah krusial dalam sistem. Mulai dari penyederhanaan perizinan, distribusi tenaga medis, hingga penguatan kemandirian farmasi dan alat kesehatan dalam negeri.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Belum Juga Mauro Zijlstra Resmi Gabung, Media Belanda Sudah Yakin Persija Jakarta Juara Super League

Belum Juga Mauro Zijlstra Resmi Gabung, Media Belanda Sudah Yakin Persija Jakarta Juara Super League

Mauro Zijlstra saat ini dirumorkan segera gabung Persija Jakarta. Meski Mauro Zijlstra belum resmi ke Persija, media Belanda yakin Persija juara Super League.
Jangan Main-main dengan Setan Merah! Tiga Kemenangan Beruntun Manchester United di Debut Michael Carrick

Jangan Main-main dengan Setan Merah! Tiga Kemenangan Beruntun Manchester United di Debut Michael Carrick

Tiga kemenangan beruntun sejak debut Michael Carrick, menjadi sinyal kuat bahwa Manchester United mulai menemukan stabilitas, meski masih menyisakan banyak
Tak Perlu Adaptasi Lama, Layvin Kurzawa Akui Sudah Semakin Nyaman Bersama Persib 

Tak Perlu Adaptasi Lama, Layvin Kurzawa Akui Sudah Semakin Nyaman Bersama Persib 

Pemain asal Prancis ini diperkenalkan sebagai pemain baru usai laga melawan PSBS Biak, 25 Januari 2026 lalu. Setelah Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) selesai, Layvin Kurzawa langsung mengikuti program latihan Persib.
Prabowo Buka-bukaan Soal Sawit: Banyak Pemimpin Dunia Meminta CPO Dari Indonesia

Prabowo Buka-bukaan Soal Sawit: Banyak Pemimpin Dunia Meminta CPO Dari Indonesia

Presiden Prabowo Subianto tegaskan kelapa sawit adalah komoditas strategis nasional yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat Indonesia.
Prabowo Geram Spanduk Semrawut: Turis Datang Tak Mau Lihat Baliho, Bogor Dulu Kota Paling Indah

Prabowo Geram Spanduk Semrawut: Turis Datang Tak Mau Lihat Baliho, Bogor Dulu Kota Paling Indah

Presiden RI, Prabowo Subianto, mengkritik keras terhadap maraknya spanduk, baliho, dan iklan komersial yang dinilai merusak estetika dan pariwisata di Bogor.
Anthony Ginting dan Siti Fadia Silva Ramadhanti Jadi Kapten Tim Indonesia untuk Kejuaraan Asia Beregu 2026

Anthony Ginting dan Siti Fadia Silva Ramadhanti Jadi Kapten Tim Indonesia untuk Kejuaraan Asia Beregu 2026

PBSI menunjuk Anthony Sinisuka Ginting dan Siti Fadia Silva Ramadhanti untuk memimpin tim Indonesia pada ajang Kejuaraan Asia Beregu (BATC) 2026, pekan ini.

Trending

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Berlaku Per Hari Ini: Girik Hingga Letter C Bukan Lagi Bukti Hak Milik, Bagaimana Nasib Pemilik Tanah yang Belum Punya SHM?

Berlaku Per Hari Ini: Girik Hingga Letter C Bukan Lagi Bukti Hak Milik, Bagaimana Nasib Pemilik Tanah yang Belum Punya SHM?

Dokumen-dokumen lama, seperti girik, Letter C, hingga Verponding kini tidak lagi berlaku sebagai alat bukti hak milik yang sah, per hari ini, Senin (2/2/2026).
Tipu Puluhan Korban Hingga Rp1 Miliar, Wanita di Jember Viral di TikTok

Tipu Puluhan Korban Hingga Rp1 Miliar, Wanita di Jember Viral di TikTok

Wanita di Jember diduga menipu puluhan korban berkedok arisan hingga investasi bisnis, kerugian mencapai Rp1 miliar, kini viral di TikTok.
Kapan Puasa Nisfu Syaban 2026? Simak Jadwal dan Tata Caranya

Kapan Puasa Nisfu Syaban 2026? Simak Jadwal dan Tata Caranya

Kapan puasa Nisfu Syaban 2026 dilaksanakan? Simak jadwal lengkap puasa Nisfu Syaban, beserta niat dan tata caranya sesuai anjuran dalam artikel di bawah ini!
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Momen Unik Ketika Dua Pemain Timnas Indonesia Curi Sorotan di Eredivisie

Momen Unik Ketika Dua Pemain Timnas Indonesia Curi Sorotan di Eredivisie

Ada kabar menarik dari dua pemain abroad Timnas Indonesia di kompetisi Eredivisie, Belanda. Maarten Paes dan Miliano Jonathans sama-sama berada di laga Ajax vs
Malam Nisfu Syaban 2026 Tinggal Hitungan Jam, Ini Amalan yang Perlu Dikerjakan Kata Habib Novel Alaydrus

Malam Nisfu Syaban 2026 Tinggal Hitungan Jam, Ini Amalan yang Perlu Dikerjakan Kata Habib Novel Alaydrus

Habib Novel Alaydrus membagikan amalan malam Nisfu Syaban versi dirinya di tengah perdebatan dalil dan hadis riwayat menganjurkan amal ibadah di malam ini.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT