News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hasto Sentil KPK di Persidangan: Koordinat Harun Masiku Sudah Diketahui, Kenapa Tak Ditangkap?

Hasto menyentil KPK saat persidangan, ia menyebut pihak KPK sudah mengetahui posisi Harun Masiku dan kenapa tidak langsung ditangkap. 
Kamis, 10 Juli 2025 - 14:11 WIB
Sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto yang dilaksanakan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/7).
Sumber :
  • tvOnenews.com/Taufik Hidayat

Jakarta, tvOnenews.com – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, melontarkan kritik tajam terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilainya lamban menangkap buronan Harun Masiku

Dalam pleidoinya di sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, Hasto mempertanyakan mengapa KPK tak bertindak meski telah mengetahui posisi Harun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Mohon menjadi pertimbangan Majelis Hakim Yang Mulia, bahwa di persidangan ini kesaksian di bawah sumpah Arief Budi Rahardjo menyatakan bahwa koordinat Harun Masiku sudah diketahui KPK. Pertanyaannya, kenapa tidak ditangkap?” tegas Hasto di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).

Hasto menyebut, kesaksian Arief Budi Rahardjo—penyidik KPK—seharusnya membuktikan bahwa dirinya tidak menghalangi penangkapan Harun Masiku. Ia menekankan, tidak ada tindakan darinya yang menjadi penyebab Harun masih buron.

“Yang menyebabkan Harun Masiku tidak ditangkap bukan akibat dihalang-halangi oleh terdakwa ataupun akibat nomor-nomor HP tersebut tidak ada, namun karena Harun Masiku yang koordinatnya sudah diketahui tersebut tidak ditangkap oleh KPK,” kata Hasto.

Lebih jauh, Hasto menyoroti kehadiran belasan pegawai internal KPK sebagai saksi dalam persidangannya. Ia menuding kesaksian mereka hanya bersifat asumsi dan bukan berdasarkan fakta objektif.

“Saksi yang berasal dari internal KPK hanya untuk menyampaikan asumsi atau fakta yang dikonstruksikan sendiri,” tuding Hasto.

Tak hanya itu, ia menyebut bahwa penyajian 13 saksi dari penyidik dan pegawai KPK lain dalam sidang justru mencerminkan adanya praktik rekayasa hukum yang sistematis.

“Rekayasa hukum yang sangat nyata juga terjadi ketika penyidik KPK menghadirkan sekitar 13 orang yang berasal dari penyidik dan/atau penyidik atau pegawai KPK lainnya sebagai saksi fakta,” ucapnya.

Hasto menegaskan, berbagai kejanggalan itu harus menjadi bahan pertimbangan hakim dalam menggali kebenaran materiel perkara dan menegakkan keadilan seadil-adilnya.

Dalam perkara ini, Hasto didakwa dua tindak pidana sekaligus. Pertama, ia disebut telah menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina agar mantan caleg PDIP Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR lewat mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Kedua, Hasto dinilai menghalangi penyidikan kasus suap yang menjerat Harun Masiku pada 2020. Jaksa meyakini Hasto memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya agar tidak terlacak penyidik KPK setelah terbitnya surat perintah penyelidikan (Sprindik).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam kasus suap, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara dalam perkara perintangan penyidikan, Hasto dijerat Pasal 21 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (agr/nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

KPK Hormati Putusan Hakim Untuk John Field Cs: Yang Penting Dinyatakan Sah Lakukan Suap ke Penyelenggara Negara

KPK Hormati Putusan Hakim Untuk John Field Cs: Yang Penting Dinyatakan Sah Lakukan Suap ke Penyelenggara Negara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta terhadap John Field dan kawan-kawan.
Hotman Paris Sebut Rumah Febrie Adriansyah di Sentul Selama Ini Digunakan Don Ritto

Hotman Paris Sebut Rumah Febrie Adriansyah di Sentul Selama Ini Digunakan Don Ritto

Hotman Paris menyatakan rumah milik kliennya Febrie Adriansyah di Sentul, Kabupaten Bogor, telah digunakan oleh Don Ritto selaku pihak swasta sejak 2022 lalu.
Bappenas Bakal Luncurkan Dokumen Status Keanekaragaman Hayati, Siap Jadi Rujukan Perencanaan Pembangunan

Bappenas Bakal Luncurkan Dokumen Status Keanekaragaman Hayati, Siap Jadi Rujukan Perencanaan Pembangunan

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) akan meluncurkan Dokumen Status Keanekaragaman Hayati Bali-Nusa Tenggara, Jawa, Maluku dan Papua pada 21 Juli 2026.
Jadi Anggota Pendiri WAICO, Indonesia Diminta Realisasikan Kesiapan Industri AI Dalam Negeri

Jadi Anggota Pendiri WAICO, Indonesia Diminta Realisasikan Kesiapan Industri AI Dalam Negeri

Pemerintah Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto resmi menjadi salah satu anggota pendiri World Artificial Intelligence Cooperation Organization (WAICO).
Boleh Begadang Nonton Messi vs Yamal, Gubernur Pramono Kasih Syarat Tegas Ini buat ASN Jakarta

Boleh Begadang Nonton Messi vs Yamal, Gubernur Pramono Kasih Syarat Tegas Ini buat ASN Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, memberikan kelonggaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI untuk menyaksikan laga semifinal Piala Dunia yang berlangsung pada dini hari. 
Hasil Japan Open 2026: Gagal Atasi Perlawanan Wakil Tuan Rumah, Langkah Alwi Farhan Kandas di Perempat Final

Hasil Japan Open 2026: Gagal Atasi Perlawanan Wakil Tuan Rumah, Langkah Alwi Farhan Kandas di Perempat Final

Hasil Japan Open 2026, antara tunggal putra Indonesia, Alwi Farhan menghadapi wakil tuan rumah, Kodai Naraoka.

Trending

Bappenas Bakal Luncurkan Dokumen Status Keanekaragaman Hayati, Siap Jadi Rujukan Perencanaan Pembangunan

Bappenas Bakal Luncurkan Dokumen Status Keanekaragaman Hayati, Siap Jadi Rujukan Perencanaan Pembangunan

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) akan meluncurkan Dokumen Status Keanekaragaman Hayati Bali-Nusa Tenggara, Jawa, Maluku dan Papua pada 21 Juli 2026.
Hasil Japan Open 2026: Gagal Atasi Perlawanan Wakil Tuan Rumah, Langkah Alwi Farhan Kandas di Perempat Final

Hasil Japan Open 2026: Gagal Atasi Perlawanan Wakil Tuan Rumah, Langkah Alwi Farhan Kandas di Perempat Final

Hasil Japan Open 2026, antara tunggal putra Indonesia, Alwi Farhan menghadapi wakil tuan rumah, Kodai Naraoka.
Jadi Anggota Pendiri WAICO, Indonesia Diminta Realisasikan Kesiapan Industri AI Dalam Negeri

Jadi Anggota Pendiri WAICO, Indonesia Diminta Realisasikan Kesiapan Industri AI Dalam Negeri

Pemerintah Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto resmi menjadi salah satu anggota pendiri World Artificial Intelligence Cooperation Organization (WAICO).
Hasil Japan Open 2026: Singkirkan Ganda Putra Inggris, Fajar/Fikri Sukses Amankan Satu Tempat di Babak Semifinal

Hasil Japan Open 2026: Singkirkan Ganda Putra Inggris, Fajar/Fikri Sukses Amankan Satu Tempat di Babak Semifinal

Hasil Japan Open 2026, dari sektor ganda putra yang mempertemukan wakil Indonesia, Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri vs pasangan Inggris, Ben Lane/Sean Vendy
Hotman Paris Sebut Rumah Febrie Adriansyah di Sentul Selama Ini Digunakan Don Ritto

Hotman Paris Sebut Rumah Febrie Adriansyah di Sentul Selama Ini Digunakan Don Ritto

Hotman Paris menyatakan rumah milik kliennya Febrie Adriansyah di Sentul, Kabupaten Bogor, telah digunakan oleh Don Ritto selaku pihak swasta sejak 2022 lalu.
Boleh Begadang Nonton Messi vs Yamal, Gubernur Pramono Kasih Syarat Tegas Ini buat ASN Jakarta

Boleh Begadang Nonton Messi vs Yamal, Gubernur Pramono Kasih Syarat Tegas Ini buat ASN Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, memberikan kelonggaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI untuk menyaksikan laga semifinal Piala Dunia yang berlangsung pada dini hari. 
KPK Hormati Putusan Hakim Untuk John Field Cs: Yang Penting Dinyatakan Sah Lakukan Suap ke Penyelenggara Negara

KPK Hormati Putusan Hakim Untuk John Field Cs: Yang Penting Dinyatakan Sah Lakukan Suap ke Penyelenggara Negara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta terhadap John Field dan kawan-kawan.
Selengkapnya

Viral