GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jaksa Sebut Pleidoi Hasto Tak Kuat: Hanya Andalkan Kesaksian Orang Dekat dan Putusan Lama

Hal itu disampaikan Jaksa Wawan saat membacakan replik dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).
Senin, 14 Juli 2025 - 11:57 WIB
Terdakwa perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Kamis (3/7).
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Jakarta, tvOnenews.com — Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto, menyebut nota pembelaan atau pleidoi Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, lemah karena hanya bersandar pada kesaksian orang-orang terdekatnya. 

Hal itu disampaikan Jaksa Wawan saat membacakan replik dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Karena saksi Nurhasan, saksi Kusnadi, saksi Saiful Bahri, dan saksi Donny Tri Istiqomah telah terungkap di persidangan memiliki kedekatan dan sebagai orang kepercayaan terdakwa,” ujar Jaksa Wawan.

Selain mengandalkan keterangan dari para staf, pengacara, dan sekuriti yang disebut dekat dengan dirinya, Hasto juga dinilai hanya mengutip fakta hukum dari putusan perkara terdahulu tahun 2020 yang menguntungkan posisinya. 

Menurut jaksa, Hasto justru mengabaikan bukti-bukti baru yang muncul dalam sidang perkaranya sendiri.

“Pleidoi terdakwa mengabaikan fakta hukum dan bukti baru yang terungkap di persidangan,” tegas Jaksa Wawan.

Jaksa juga menegaskan bahwa bukti-bukti baru yang dihadirkan selama proses persidangan memperkuat dakwaan bahwa Hasto merintangi penyidikan terhadap buronan Harun Masiku.

“Sebagaimana dakwaan penuntut umum,” sambungnya.

Jaksa Wawan menambahkan, pengakuan Hasto dan tim hukumnya yang menyebut Hasto pernah mengupayakan Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI menggantikan Riezky Aprilia turut memperkuat keyakinan penuntut umum. Padahal, kata jaksa, Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu telah menyatakan secara tegas bahwa surat dari DPP PDI Perjuangan tidak memiliki dasar hukum.

“Walaupun KPU telah menyatakan secara tegas surat yang diajukan DPP PDI-P kepada KPU tidak memiliki landasan hukum untuk dilaksanakan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Tuntutan itu dibacakan Jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

“Melakukan tindak pidana korupsi merintangi penyidikan dan suap. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata Wawan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam kasus suap, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara dalam perkara perintangan penyidikan, Hasto dijerat Pasal 21 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (agr/nba)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Duduk Perkara Vicky Prasetyo Diduga Nipu Rp700 Juta, Ternyata untuk Modal Pilkada dan Ajak Suami Korban Jadi Cawabup Bandung Barat

Duduk Perkara Vicky Prasetyo Diduga Nipu Rp700 Juta, Ternyata untuk Modal Pilkada dan Ajak Suami Korban Jadi Cawabup Bandung Barat

Vicky Prasetyo dituding melakukan penipuan terhadap seorang perempuan bernama Nunun Lusida. Ia juga menjanjikan suami korban maju jadi cawabup Bandung Barat.
Peringatan Keras Pramono, Larang Ormas Razia Rumah Makan Selama Ramadhan

Peringatan Keras Pramono, Larang Ormas Razia Rumah Makan Selama Ramadhan

Pemerintah Provinsi DKI berikan peringatan keras terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) di Jakarta selama bulan Ramadhan.
Sambut Lebaran, Koleksi Hampers Cantik Berisi Cookies dan Bolen Laris Manis

Sambut Lebaran, Koleksi Hampers Cantik Berisi Cookies dan Bolen Laris Manis

Menjelang hari raya Idul Fitri yang penuh kemenangan, tradisi berbagi kebahagiaan melalui hantaran atau hampers kembali menjadi tren yang dinanti.
Jelang Ramadhan, Warga Jember Demo Tuntut Toko Miras Ditutup

Jelang Ramadhan, Warga Jember Demo Tuntut Toko Miras Ditutup

Menjelang Ramadan, gelombang tuntutan muncul di Kabupaten Jember. Warga mendesak penutupan toko penjual minuman beralkohol yang dinilai meresahkan masyarakat.
Apakah Penggunaan Obat Aman Saat Berpuasa, RSUD Sulbar Beri Edukasi

Apakah Penggunaan Obat Aman Saat Berpuasa, RSUD Sulbar Beri Edukasi

Tim Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Sulawesi Barat, memberikan edukasi kepada masyarakat tentang tata cara penggunaan obat yang tepat selama menjalankan ibadah puasa.
Lando Norris Lontarkan Sindirin Tajam untuk Max Verstappen yang Sebut Mobil F1 2026 Seperti Formula E: Pensiun Saja!

Lando Norris Lontarkan Sindirin Tajam untuk Max Verstappen yang Sebut Mobil F1 2026 Seperti Formula E: Pensiun Saja!

Komentar pedas Max Verstappen tentang mobil F1 2026 langsung mendapat respons dari juara bertahan Formula 1, Lando Norris, yang memilih untuk tak tinggal diam.

Trending

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan talenta muda diaspora yang berkarier di Eropa. Sosok Lyfe Oldenstam akui buka peluang bela Garuda usai lihat Jay Idzes.
Media Vietnam Mulai Curiga dengan PSSI soal Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Media Vietnam Mulai Curiga dengan PSSI soal Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Media Vietnam mulai curiga dengan strategi PSSI untuk menghadapi Piala AFF 2026. Jangan-jangan Timnas Indonesia akan panggil banyak pemain naturalisasi di AFF.
Awal Mula Rumah Jokowi Disebut Tembok Ratapan Solo, Ini Fakta Unik di Baliknya hingga Tanggapan Orang Terdekat

Awal Mula Rumah Jokowi Disebut Tembok Ratapan Solo, Ini Fakta Unik di Baliknya hingga Tanggapan Orang Terdekat

Di bagian depan rumah memang tertera tulisan Gg Kutai Utara No. 1 yang selama ini dikenal sebagai kediaman Jokowi bersama keluarga.
Kalah Saing dari Christian Pulisic, Pemain Terbuang AC Milan Ini Justru Jadi Rebutan di Inggris

Kalah Saing dari Christian Pulisic, Pemain Terbuang AC Milan Ini Justru Jadi Rebutan di Inggris

Masa depan pemain pinjaman AC Milan, Samuel Chukwueze menjadi bahan pembicaraan jelang bursa transfer musim panas.
Jadwal Proliga 2026 Seri Bogor: Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata, Megawati Hangestri Libur

Jadwal Proliga 2026 Seri Bogor: Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata, Megawati Hangestri Libur

Jadwal Proliga 2026 seri Bogor, yang akan diramaikan oleh sejumlah laga seru termasuk penentu nasib Bandung BJB Tandamata dan Megawati Hangestri bersama skuad Pertamina Enduro tak akan main.
5 Shio Diprediksi Banjir Rezeki di Tahun Kuda Api 2026, Siapa Paling Cuan?

5 Shio Diprediksi Banjir Rezeki di Tahun Kuda Api 2026, Siapa Paling Cuan?

Ramalan Tahun Kuda Api 2026 menyebut lima shio berpotensi cuan besar. Simak daftar shio paling hoki secara finansial menurut VN Express.
Kronologi Lengkap Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes, Berawal dari Alasan Pengobatan

Kronologi Lengkap Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes, Berawal dari Alasan Pengobatan

Kronologi dugaan pencabulan santriwati oleh pengasuh ponpes di Jepara terungkap. Kasus disebut terjadi berulang sejak 2025 dan kini ditangani polisi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT