GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tegas! Tom Lembong Ajukan Banding Usai Vonis 4,5 Tahun Penjara, Pengacara: Dihukum Satu Hari Saja Kami akan Banding

Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong dijatuhi hakim hukuman 4,5 tahun penjara. Pihaknya menegaskan akan mengajukan banding terkait vonis hakim tersebut.
Senin, 21 Juli 2025 - 11:53 WIB
Tom Lembong Sindir Jaksa Usai Replik: Bukannya Keluar dari Lubang, Malah Gali Makin Dalam
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Jakarta, tvOnenews.com - Pihak eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) menegaskan akan mengajukan banding terkait vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepadanya terkait kasus dugaan korupsi importasi gula.

Penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menegaskan bahwa meskipun dihukum satu hari, pihaknya akan tetap mengajukan banding.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami akan mengajukan banding hari Selasa. Dihukum satu hari saja, Pak Tom akan banding," tegas Ari, Senin (20/7/2025).

Diketahui, dalam vonis 4 tahun 6 bulan tersebut, Tom Lembong juga diwajibkan membayar denda Rp750 juta, subsider pidana kurungan enam bulan.

Namun, pihak eks Mendag tersebut menegaskan akan mengajukan banding dengan pertimbangan tidak danya mens rea atau niat jahat.

Menurutnya, pihak hakim yang tidak menguraikan pertimbangan tentang mens rea menunjukkan adanya kegamangan dan keraguan dalam menjatuhkan vonis.

Jika menimbang asas in dubio pro reo, Tom Lembong mestinya dibebaskan dari kasus korupsi importasi gula ini.

Adapun asas tersebut adalah prinsip hukum, yang menegaskan jika ada keraguan dalam pembuktian suatu perkara pidana, maka keraguan itu bisa menguntungkan terdakwa.

Ia juga menyoroti soal perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Sebab, akhirnya pihak yang menghitung kerugian keuangan negara adalah majelis hakim sehingga seluruh hasil audit terbantahkan. 

"Pertimbangan majelis pun menggambarkan potential loss, dengan mempertimbangkan profit yang seharusnya didapatkan oleh BUMN atau PT PPI," ujar dia.

Di dalam dugaan korupsi importasi gula dalam Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 tersebut, Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Ia disebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.
  
Tom disebut telah menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan.

Surat tersebut dibuat tanpa rapat koordinasi antarkementerian dan tidak disertai rekomendasi Kementerian Perindustrian.

Jaksa tadinya menuntut agar terdakwa dituntut 7 tahun penjara. Namun, atas beberapa hal yang meringankan vonisnya menjadi 4,5 tahun penjara.

Salah satu hal yang menjadi poin meringankan adalah Tom Lembong disebut tidak menikmati hasil korupsi tersebut. (iwh)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Puluhan Ritel Modern Ditutup di Lombok hingga Ratusan Karyawan Terancam PHK, Mendag Buka Suara

Puluhan Ritel Modern Ditutup di Lombok hingga Ratusan Karyawan Terancam PHK, Mendag Buka Suara

Penutupan belasan gerai Alfamart dan Indomaret di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), memicu kegelisahan ratusan pekerja hingga viral di media sosial.
Jelang Idul Adha Harga Cabai Merangkak, Minyakita Naik, Mendag Klaim Pangan Masih Terkendali

Jelang Idul Adha Harga Cabai Merangkak, Minyakita Naik, Mendag Klaim Pangan Masih Terkendali

Pemerintah memastikan harga pangan nasional masih terkendali menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, meski sejumlah komoditas mulai menunjukkan kenaikan
Polda Sulbar Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Makan Minum DPRD Mamuju

Polda Sulbar Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Makan Minum DPRD Mamuju

Penyidik Dit Krimsus Polda Sulbar kini telah menetapkan 2 orang tersangka, dalam kasus dugaan korupsi makan minum DPRD Mamuju tahun anggaran 2022-2023.
Untuk Volimania Indonesia, Megawati Hangestri Kirim Pesan Jelang Gabung Hyundai Hillstate

Untuk Volimania Indonesia, Megawati Hangestri Kirim Pesan Jelang Gabung Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri resmi gabung Hyundai Hillstate untuk V-League 2026/2027. Megatron juga mengirim pesan khusus untuk volimania Indonesia jelang comebacknya.
Bursa Transfer Inter Milan: Revolusi Skuad demi Liga Champions, Chivu Tetap Pakai 3-5-2 dan Incar 5 Pemain Baru

Bursa Transfer Inter Milan: Revolusi Skuad demi Liga Champions, Chivu Tetap Pakai 3-5-2 dan Incar 5 Pemain Baru

Inter Milan bergerak cepat menyusun kekuatan baru setelah menjuarai Serie A musim 2025/2026. Nerazzurri kini mulai fokus membangun tim yang lebih kompetitif.
Demi FIFA ASEAN Cup, India Buat Piala AFF-nya Asia Selatan Terancam Ditunda

Demi FIFA ASEAN Cup, India Buat Piala AFF-nya Asia Selatan Terancam Ditunda

Federasi Sepak Bola Asia Selatann (SAFF) terpaksa membuka kans untuk menunda gelaran Piala AFF versi Asia Selatan, SAFF Championship karena India diundang tampil di FIFA ASEAN Cup. 

Trending

Belum Selesai Euforia Hattrick Juara Super League, Persib Bandung Langsung Diterpa Kabar Buruk dari Media Prancis

Belum Selesai Euforia Hattrick Juara Super League, Persib Bandung Langsung Diterpa Kabar Buruk dari Media Prancis

Singgung Layvin Kurzawa, media Prancis tiba-tiba membuka diskusi terkat status eks PSG tersebut bersama Persib Bandung yang akan berakhir pada akhir musim.
News Terpopuler: Detik-detik Polisi Kejar Pelaku Pembunuhan Wanita di Bogor, hingga Gaya Dedi Mulyadi Rayakan Persib Juara

News Terpopuler: Detik-detik Polisi Kejar Pelaku Pembunuhan Wanita di Bogor, hingga Gaya Dedi Mulyadi Rayakan Persib Juara

Pengejaran polisi terhadap pelaku pembunuhan wanita di Bogor. Gaya Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi merayakan kemenangan Persib Bandung jadi sorotan publik.
5 Fakta Kasus Pembunuhan di Simpang Yasmin Bogor, Hubungan Korban dan Pelaku hingga Curhatan Korban Sebelum Tewas

5 Fakta Kasus Pembunuhan di Simpang Yasmin Bogor, Hubungan Korban dan Pelaku hingga Curhatan Korban Sebelum Tewas

Publik dikejutkan dengan sebuah penemuan jasad wanita yang terjatuh dari Tol BORR, Simpang Yasmin, Bogor pada Sabtu (23/5/2026). Berikut 5 fakta selengkapnya
Trend Terpopuler: Sherly Tjoanda dan AHY Bikin Netizen Heboh, hingga Dedi Mulyadi Tegur Kepala Sekolah SMKN 2 Subang

Trend Terpopuler: Sherly Tjoanda dan AHY Bikin Netizen Heboh, hingga Dedi Mulyadi Tegur Kepala Sekolah SMKN 2 Subang

Gubernur Malut, Sherly Tjoanda dan Menko Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) membuat netizen heboh. Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi Tegur Kepala Sekolah SMKN 2 Subang
Pria yang Kakinya Putus di Tambora Bukan Korban Begal, tapi Kecelakaan Tunggal

Pria yang Kakinya Putus di Tambora Bukan Korban Begal, tapi Kecelakaan Tunggal

Sebelumnya viral di media sosial Threads soal pria yang kakinya terputus pada bagian pergelangan. 
Juara Bekasi Junior, SF Barret Siap Tampil di Liga Jawa Barat U-13

Juara Bekasi Junior, SF Barret Siap Tampil di Liga Jawa Barat U-13

Sekolah Futsal Barret (SF Barret) mendapat gelar juara dalam ajang Bekasi Junior Liga.
Megawati Hangestri Disinggung Aldi Taher, Boy Arnez dan Pemain Timnas Voli Indonesia Beri Komentar Kocak

Megawati Hangestri Disinggung Aldi Taher, Boy Arnez dan Pemain Timnas Voli Indonesia Beri Komentar Kocak

Aldi Taher mendadak membuat geger volimania Indonesia karena mengunggah postingan bersama sejumlah pemain Timnas Voli Indonesia. Bahkan nama Megawati Hangestri ikut disinggung.
Selengkapnya

Viral