News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Dalami Kasus Dugaan Penggelapan BBM Solar Industri Dua Perusahaan Swasta Senilai Rp1,88 Miliar

Polda Metro Jaya saat ini tengah mendalami kasus dugaan penggelapan BBM solar industri yang melibatkan nama dua perusahaan swasta.
Senin, 28 Juli 2025 - 10:53 WIB
Ilustrasi Solar Industri
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya saat ini tengah mendalami kasus dugaan penggelapan BBM solar industri yang melibatkan nama dua perusahaan swasta.

PT Indra Angkola Energy, perusahaan distribusi BBM industri nasional, secara resmi melaporkan PT Putra Sejahtera Logistik (PT PSL) ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam transaksi 119.939,14 Liter BBM Solar Industri senilai Rp 1,88 miliar. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/7978/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 31 Desember 2024, yang turut menarik PT Dayak Membangun Pratama (PT DMP) selaku penerima BBM dalam dugaan tindak pidana penyertaan.

Polda Metro Jaya, yang menangani laporan ini telah beberapa kali melayangkan surat untuk klarifikasi kepada sejumlah nama kunci dalam perkara ini.

Namun menurutnya sampai kini yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan klarifikasi.

“Ketika seluruh pihak mangkir dari panggilan penyidik, ini bukan sekadar ketidakhadiran. Ini bentuk pengabaian hukum, dan bisa ditafsirkan sebagai upaya menghindar dari pertanggungjawaban pidana,” kata kuasa hukum pelapor, Edi Gustia Bahri, mengutip Viva pada Senin.

Menurutnya, ini bukan sekadar sengketa bisnis biasa. 

“Pemesanan atas nama satu perusahaan, pengiriman ke perusahaan lain, tidak dibayar, lalu semua pihak diam dan menghilang ini adalah pola klasik dari skema penipuan korporasi. Tidak ada itikad baik. Tidak ada pertanggungjawaban."

"Kami pastikan proses hukum ini akan kami kawal sampai pelaku duduk di kursi pidana,” ucapnya.

“Kalau BBM sudah diterima, dikonsumsi, tapi tagihan ditinggal begitu saja, maka itu bukan gagal bayar melainkan pencurian dengan topeng legalitas,” sambung Edi.

Perkara ini tengah di dalami penyidik Polda Metro Jaya dengan memberlakukan Pasal 372 KUHP (Penggelapan), Pasal 378 KUHP (Penipuan), dan Pasal 379a KUHP (Kebiasaan menguasai barang tanpa pembayaran). 

Ketiganya memuat ancaman pidana hingga 4 tahun penjara, dan dapat menjerat pelaku secara pribadi maupun sebagai pengurus badan hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia juga menyatakan akan terus mengejar pertanggungjawaban hukum dari seluruh pihak yang terlibat, baik perorangan maupun perusahaan. 

Laporan tambahan, permintaan pengembangan penyidikan, dan upaya hukum lanjutan sedang disiapkan jika tidak ada respon atau itikad baik.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Murid Valentino Rossi Ketar-ketir, Bos VR46 Terang-terangan Akui Mereka Tertarik Datangkan Rider ini untuk MotoGP 2027

Murid Valentino Rossi Ketar-ketir, Bos VR46 Terang-terangan Akui Mereka Tertarik Datangkan Rider ini untuk MotoGP 2027

Akhir -akhir ini bursa transfer pembalap untuk menghadapi MotoGP 2027 semakin memanas setelah sejumlah nama besar diyakini berganti tim pada musim regulasi baru
IHSG Melonjak 3,39% Tembus 7.200, Efek Gencatan Senjata AS-Iran Dorong Saham Menguat

IHSG Melonjak 3,39% Tembus 7.200, Efek Gencatan Senjata AS-Iran Dorong Saham Menguat

IHSG melonjak 3,39% ke level 7.207 dipicu gencatan senjata AS-Iran. Sentimen global dorong saham naik dan asing catat net buy Rp1,01 triliun.
Timnas Futsal Indonesia Kalahkan Australia di Detik Terakhir, Amankan Juara Grup B Piala AFF 2026

Timnas Futsal Indonesia Kalahkan Australia di Detik Terakhir, Amankan Juara Grup B Piala AFF 2026

Tampil impresif, Timnas Futsal Indonesia mencatatkan sapu bersih dengan menaklukkan Australia atas skor 3-2. 
Puluhan Siswa Korban Keracunan MBG di Masih Dirawat Intensif, Kadinkes Jakarta Ungkap Gejalanya

Puluhan Siswa Korban Keracunan MBG di Masih Dirawat Intensif, Kadinkes Jakarta Ungkap Gejalanya

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) DKI Jakarta, Ani Ruspitawati mengungkapkan sebanyak 37 siswa masih dirawat di rumah sakit (RS) akibat keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.
Duel PSG Vs Liverpool di Liga Champions Terancam Tak Dihadiri 8 Pemain Bintang

Duel PSG Vs Liverpool di Liga Champions Terancam Tak Dihadiri 8 Pemain Bintang

Duel antara Paris Saint-Germain (PSG) dan Liverpool terancam tidak dihadiri oleh delapan pemain bintang. Keduanya bersua di babak perempat final Liga Champions 2025-2026.
Buntut Warganya Tidak Bisa Bayar Pajak, Dedi Mulyadi Langsung lakukan Investigasi sampai Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta

Buntut Warganya Tidak Bisa Bayar Pajak, Dedi Mulyadi Langsung lakukan Investigasi sampai Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta

Tidak diduga, muncul kabar mengejutkan dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Baru saja sebut menonaktifkan kepala Samsat

Trending

Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Seorang pemain timnas memutuskan untuk menjadi warga negara Belanda lagi. Hal ini seiring dengan larangan bermain di Liga Belanda.
Polres Metro Jakarta Barat Kebakaran, 13 Mobil Damkar Dikerahkan

Polres Metro Jakarta Barat Kebakaran, 13 Mobil Damkar Dikerahkan

Berdasarkan video yang diterima tvOnenews.com, api berkobar di sebuah ruangan lantai dua dan keluar dari jendela.
Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Buntut Cuek Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Buntut Cuek Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung imbas temuan dugaan abaikan aturan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tanpa KTP pemilik pertama.
Megawati Hangestri Berubah Pikiran Usai Bertemu Kapten Red Sparks? Diam-diam Ingin Kembali ke Liga Voli Korea

Megawati Hangestri Berubah Pikiran Usai Bertemu Kapten Red Sparks? Diam-diam Ingin Kembali ke Liga Voli Korea

Nampaknya Megawati Hangestri buka peluang kembali ke Liga Voli Korea usai bertemu kapten Red Sparks. Tiga keinginan jadi penentu keputusan penting ini.
Yeum Hye-seon Siap Hengkang dari Red Sparks, Sahabat Megawati Hangestri Jadi Rebutan di Bursa Transfer Liga Voli Korea 2026-2027

Yeum Hye-seon Siap Hengkang dari Red Sparks, Sahabat Megawati Hangestri Jadi Rebutan di Bursa Transfer Liga Voli Korea 2026-2027

Yeum Hye-seon selaku kapten Red Sparks dan sahabat Megawati Hangesstri secara terang-terangan siap bergabung ke tim manapun bahkan jika harus meninggalkan tim lamanya di Liga Voli Korea 2026-2027.
Hasil Liga Champions: Bayern Bungkam Real Madrid di Bernabeu, Neuer Jadi Tembok Tak Tertembus

Hasil Liga Champions: Bayern Bungkam Real Madrid di Bernabeu, Neuer Jadi Tembok Tak Tertembus

Bayern Munich sukses mencuri kemenangan penting saat bertandang ke markas Real Madrid dalam leg pertama perempat final Liga Champions UEFA.
Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Solo: Ujian Megawati Hangestri Cs di Big Match Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Solo: Ujian Megawati Hangestri Cs di Big Match Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal siaran langsung final four Proliga 2026 seri Solo pekan ini, di mana terdapat laga-laga krusial, termasuk Megawati Hangestri akan menjalani big match bersama Jakarta Pertamina Enduro melawan Gresik Phonska Plus Pupuk Indonesia.
Selengkapnya

Viral