News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ramai soal Rekening ‘Nganggur’ Dibekukan, DPR Desak PPATK Transparan: Jangan Rusak Kepercayaan Masyarakat

DPR minta PPATK buka alasan pemblokiran rekening 3 bulan tidak aktif. Publik perlu kejelasan agar kepercayaan pada perbankan tak luntur.
Senin, 28 Juli 2025 - 15:07 WIB
Ilustrasi Transaksi Bank
Sumber :
  • Tim tvOne

Jakarta, tvOnenews.com – Rencana pemblokiran rekening bank yang tidak aktif selama tiga bulan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menuai sorotan tajam dari DPR RI. Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, meminta PPATK segera menjelaskan secara transparan dasar kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan kegaduhan dan hilangnya kepercayaan publik terhadap perbankan nasional.

“Ini pasti isu yang sangat sensitif dan menarik perhatian publik. Setelah masa reses berakhir, kami akan menggelar rapat kerja dengan PPATK dan menanyakan langsung kebijakan ini,” tegas Hinca di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/7/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

PPATK sebelumnya mengumumkan akan memblokir rekening dormant atau rekening yang tidak digunakan dalam waktu minimal tiga bulan, lantaran banyaknya rekening semacam itu yang disalahgunakan untuk aktivitas ilegal seperti jual beli rekening dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Namun bagi Hinca, pemblokiran rekening pribadi harus didasarkan pada alasan yang kuat dan dapat diterima publik. Ia mempertanyakan: “Apa goal-nya? Mengapa? Latar belakangnya apa? Sehingga publik mendapatkan informasi yang cukup. Apa dasarnya dan seterusnya?”

Pertanyakan Cara Komunikasi PPATK

Hinca juga menyoroti cara PPATK menyampaikan informasi kepada publik yang hanya lewat media sosial. Menurutnya, publik berhak tahu apakah benar ada indikasi niat jahat dari pemilik rekening yang tidak aktif selama beberapa waktu.

“Jangan sampai PPATK membuat asumsi publik jadi liar. Bisa saja ada masyarakat yang memang sedang tidak punya uang, atau sengaja menyimpan dana jangka panjang. Bukan berarti mereka punya niat buruk,” ujar politisi Partai Demokrat ini.

Dikhawatirkan Rusak Trust Terhadap Bank

Lebih jauh, Hinca mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional. Bila tidak dijelaskan dengan baik, ia khawatir masyarakat akan takut menabung di bank.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kalau PPATK tidak memberi penjelasan utuh, bisa-bisa publik trauma. Orang jadi berpikir ‘daripada uang saya diblokir, mending saya simpan di bawah bantal’. Ini sangat berbahaya karena trust adalah pondasi sistem perbankan,” ujarnya.

Menurutnya, apapun tujuan PPATK, harus dijelaskan secara transparan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kepanikan atau persepsi negatif terhadap bank dan lembaga keuangan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral