News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Resmi Bebas dari Penjara Setelah Menerima Amnesti dari Prabowo,Hasto: Seluruh Rakyat Indonesia Bersyukur

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto resmi bebas dari Rumah Tahanan Negara atau Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah memperoleh amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Jumat, 1 Agustus 2025 - 22:33 WIB
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto resmi bebas dari Rumah Tahanan Negara atau Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah memperoleh amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Hasto menginjakkan kaki keluar dari lingkungan Rutan KPK pada Jumat malam pukul 21.23 WIB

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Seluruh masyarakat Indonesia dan khususnya seluruh simpatisan anggota dan kader PDI Perjuangan, hari ini, 1 Agustus 2025, saya mengucapkan syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa," ujar Hasto usai keluar dari lingkungan Rutan KPK, Jakarta.

Menurut Hasto, amnesti yang diberikan Presiden Prabowo untuk dirinya merupakan sebuah keputusan yang ditanggapi dengan penuh rasa syukur.

Oleh sebab itu, dia mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto. "Tentu saja kepada yang terhormat Presiden Prabowo atas keputusan yang memberikan amnesti tersebut," katanya.

Artinya, kata Hasto, Presiden Prabowo menjawab pledoi dirinya tentang keadilan yang hakiki sehingga hak prerogatif digunakan dan telah mendapatkan pertimbangan dari DPR RI.

Selain itu, dia juga mengucapkan terima kasih kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

"Kami mengucapkan terima kasih, yang pertama, kepada doa dan dukungan dari Ibu Megawati Soekarnoputri beserta seluruh anggota dan kader PDI Perjuangan yang selama ini telah memberikan suatu spirit yang luar biasa," ujarnya.

Sebelumnya, DPR RI memberikan persetujuan permohonan pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto, terdakwa kasus dugaan suap pengganti antarwaktu (PAW) untuk calon anggota DPR RI Harun Masiku dan perintangan penyidikan kasus tersebut.

"Pemberian persetujuan atas pertimbangan Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti kepada 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7) malam.

Selain itu, DPR RI menyetujui permohonan pemberian abolisi kepada Tom Lembong.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menyatakan Hasto Kristiyanto tidak terbukti merintangi penyidikan kasus tindak pidana korupsi dengan tersangka calon anggota legislatif DPR RI Harun Masiku.

Kendati demikian, untuk kasus dugaan pemberian suap, Hasto dinyatakan terbukti bersalah dan divonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Optimalisasi Layanan Persalinan di FKTP, Bidan Jadi Garda Depan Jaga Kesinambungan JKN

Optimalisasi Layanan Persalinan di FKTP, Bidan Jadi Garda Depan Jaga Kesinambungan JKN

Bertepatan dengan momentum Hari Bidan Nasional, penguatan kualitas layanan kesehatan bagi ibu dan anak terus ditingkatkan melalui kolaborasi strategis antara BPJS Kesehatan dan para bidan. 
Sambil Meneteskan Air Mata, Sahabat Bongkar Perubahan Sikap YTR Sebelum Hilang Diduga Disekap Taufik Hidayat

Sambil Meneteskan Air Mata, Sahabat Bongkar Perubahan Sikap YTR Sebelum Hilang Diduga Disekap Taufik Hidayat

Sahabat YTR, FW menceritakan kondisi pilu dialami korban sebelum menghilang selama 3 tahun yang diduga telah disekap dan disiksa oleh pacarnya, Taufik Hidayat.
Juara Piala Asia Dipermalukan, Ini Daftar Tim Tersingkir dan Lolos Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Juara Piala Asia Dipermalukan, Ini Daftar Tim Tersingkir dan Lolos Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Seperti diketahui, perubahan jumlah peserta Piala Dunia 2026 berpengaruh pada format turnamen. Dari 48 peserta, 32 peserta terbaik akan melanjutkan perjuangan mereka di babak knock out. 
AVC Men's Cup 2026: Oman Kalah Tipis dari Korea Selatan, Timnas Voli Indonesia Wajib Raih Kemenangan di Laga Terakhir

AVC Men's Cup 2026: Oman Kalah Tipis dari Korea Selatan, Timnas Voli Indonesia Wajib Raih Kemenangan di Laga Terakhir

Timnas Voli Indonesia memiliki peluang yang cukup besar untuk bisa melaju ke babak semifinal AVC Men's Cup 2026 setelah Oman kalah tipis dari Korea Selatan.
Caddy Golf Jadi Korban Penganiayaan Hingga Kepala Luka Robek di Tangerang, Diduga Dipicu Masalah Pribadi

Caddy Golf Jadi Korban Penganiayaan Hingga Kepala Luka Robek di Tangerang, Diduga Dipicu Masalah Pribadi

Seorang wanita yang bekerja sebagai caddy golf di kawasan Lapangan Golf Modernland, Kelurahan Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, menjadi korban penganiayaan.
Indonesia Selamat dari Ancaman Turun Kelas MSCI, Airlangga Sebut Reformasi Pasar Modal Harus Dibuktikan

Indonesia Selamat dari Ancaman Turun Kelas MSCI, Airlangga Sebut Reformasi Pasar Modal Harus Dibuktikan

Indonesia berhasil mempertahankan status sebagai Emerging Market dalam peninjauan terbaru MSCI 2026 Market Classification Review. 

Trending

Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 26 Juni 2026: Sagitarius Panen Uang Kaget

Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 26 Juni 2026: Sagitarius Panen Uang Kaget

Tanggal 26 Juni 2026 diprediksi membawa energi positif dalam sektor keuangan bagi sejumlah zodiak. Berikut 6 zodiak yang paling bercuan deras di hari tersebut.
Jumat Berkah, 4 Shio Paling Hoki pada 26 Juni 2026: Naga dan Ular Paling Untung

Jumat Berkah, 4 Shio Paling Hoki pada 26 Juni 2026: Naga dan Ular Paling Untung

Ramalan keuangan shio 26 Juni 2026 untuk 12 shio sudah hadir. Cek shiomu sekarang, siapa yang dapat rezeki di penghujung pekan dan siapa yang harus tahan diri dulu!
Bukan Kekerasan Fisik, Mantan Istri Akui Taufik Hidayat selalu Beri Ancaman Jika Tidak Dituruti Maunya

Bukan Kekerasan Fisik, Mantan Istri Akui Taufik Hidayat selalu Beri Ancaman Jika Tidak Dituruti Maunya

Taufik Hidayat yang kini ditahan Polda Jabar, ternyata punya kemampuan dalam ucapannya. Bisa meyakinkan orang, itu diungkap mantan istri Taufik.
Ramalan Keuangan Zodiak 26 Juni 2026: Scorpio Paling Untung, Gemini Manfaatkan Kondisi

Ramalan Keuangan Zodiak 26 Juni 2026: Scorpio Paling Untung, Gemini Manfaatkan Kondisi

Ramalan keuangan zodiak 26 Juni 2026 hadir lengkap dengan angka keberuntungan 12 zodiak. Jumat berkah ini, siapa yang paling untung dan siapa yang harus hati-hati?
Awal Mula Kasus Penyekapan Wanita di Bandung Mencuat, Berujung Terduga Pelaku Taufik Hidayat Kena Pasal Berlapis

Awal Mula Kasus Penyekapan Wanita di Bandung Mencuat, Berujung Terduga Pelaku Taufik Hidayat Kena Pasal Berlapis

Simak penjelasan lengkap, mengapa kasus penyekapan dilakukan terduga pelaku Taufik Hidayat muncul dan viral di media sosial. Kini korbannya dirawat di RSHS
Pernah Kabulkan Jadi Tahanan Rumah, Kini KPK Bantarkan Penahanan Eks Menag Yaqut Cholil

Pernah Kabulkan Jadi Tahanan Rumah, Kini KPK Bantarkan Penahanan Eks Menag Yaqut Cholil

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tangguhkan penahanan tersangka korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas.
Kelakuan Masa Kecil Taufik Hidayat Diungkap Kepala Desa, Sebut Sudah Menunjukkan Tanda-Tanda Kenakalan

Kelakuan Masa Kecil Taufik Hidayat Diungkap Kepala Desa, Sebut Sudah Menunjukkan Tanda-Tanda Kenakalan

Kelakuan masa kecil Taufik Hidayat diungkap Kepala Desa Ciaro, Kecamatan Nagreg, sebut pelaku sudah menunjukkan tanda-tanda kenakalan.
Selengkapnya

Viral