GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Cair! Guru Non-ASN Kini Bisa Dapat Insentif Tanpa Syarat 17 Tahun Masa Kerja

Guru non-ASN kini lebih mudah dapat insentif Rp2,1 juta. Cek syarat terbaru dan cara melihat penerima bantuan lewat Info GTK.
Sabtu, 2 Agustus 2025 - 18:24 WIB
Ilustrasi Guru Madrasah
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Kabar baik datang untuk para guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di seluruh Indonesia. Pemerintah kembali mencairkan bantuan insentif pada tahun 2025, dan tahun ini terdapat sejumlah perubahan syarat penerima yang lebih memudahkan.

Jika sebelumnya ada batas minimal masa kerja, kini syarat 17 tahun kerja tidak lagi diberlakukan, membuka peluang lebih besar bagi guru-guru honorer untuk memperoleh bantuan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Syarat Terbaru Penerima Insentif Guru Non-ASN 2025

Berikut adalah syarat terbaru yang harus dipenuhi guru non-ASN agar bisa memperoleh bantuan insentif tahun ini:

  1. Belum memiliki sertifikat pendidik (serdik)

  2. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal D4 atau S1

  3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

  4. Beban kerja sesuai dengan aturan yang berlaku

  5. Terdaftar dalam sistem Dapodik

  6. Bukan ASN atau PNS aktif

Dengan dihapusnya syarat masa kerja 17 tahun, maka banyak guru muda dan tenaga honorer baru kini memiliki kesempatan yang sama dalam menerima bantuan ini.

Begini Cara Cek Apakah Anda Termasuk Penerima Bantuan

Pengecekan penerima bantuan bisa dilakukan dengan sangat mudah melalui portal Info GTK. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka laman Info GTK dan login dengan akun masing-masing

  2. Arahkan ke menu Tunjangan

  3. Jika Anda termasuk penerima, akan muncul notifikasi bertuliskan:

 "Selamat! Anda Terdaftar Sebagai Penerima Bantuan Insentif Tahun 2025"

Nilai Bantuan dan Proses Pencairan

Bagi guru non-ASN yang terdaftar, bantuan insentif akan diberikan sebesar Rp2,1 juta. Dana tersebut akan ditransfer langsung ke rekening pribadi masing-masing guru.

Namun, sebelum pencairan dilakukan, penerima diwajibkan untuk:

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

  • Mengunduh formulir Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) di laman Info GTK

  • Mengisi dan menandatangani formulir tersebut di atas materai

  • Mengunggah kembali SPTJM ke sistem Info GTK sebagai syarat final pencairan

Tahun ini, pemerintah memberikan kemudahan nyata bagi guru non-ASN dalam memperoleh insentif. Tanpa syarat masa kerja panjang dan hanya perlu memenuhi persyaratan teknis yang jelas, bantuan ini menjadi bentuk apresiasi negara terhadap para pendidik yang selama ini telah bekerja keras di lapangan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Strategi Menyiapkan Masa Pensiun agar Tetap Produktif dan Finansial Aman di Usia Senja

Strategi Menyiapkan Masa Pensiun agar Tetap Produktif dan Finansial Aman di Usia Senja

Strategi menghadapi masa pensiun kini jadi perhatian banyak orang. Mulai dari pengelolaan keuangan, investasi, hingga tetap produktif di usia senja menjadi kunci hidup tenang
Gibran Soroti Indonesia Belum Mampu Penuhi Kebutuhan Garam Nasional, Proyek di Rote Timur Didorong Segera Beroperasi

Gibran Soroti Indonesia Belum Mampu Penuhi Kebutuhan Garam Nasional, Proyek di Rote Timur Didorong Segera Beroperasi

Wapres Gibran menyebut kebutuhan garam nasional mencapai 5 juta ton per tahun dan belum terpenuhi. Proyek garam di Rote Timur didorong segera aktif.
Program Cetak Sawah Dinilai Penting untuk Kemandirian Pangan

Program Cetak Sawah Dinilai Penting untuk Kemandirian Pangan

Untuk mengantisipasi meningkatnya kebutuhan pangan nasional.
Kasus Pembunuhan Keluarga Indramayu Dinilai Rumit, Dedi Mulyadi: Kita Sudah Simpulkan Siapa Pelaku Sebenarnya

Kasus Pembunuhan Keluarga Indramayu Dinilai Rumit, Dedi Mulyadi: Kita Sudah Simpulkan Siapa Pelaku Sebenarnya

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) memahami ada drama di kasus pembunuhan satu keluarga Haji Sahroni di Indramayu. Ia sudah menyimpulkan pelaku utamanya.
Kebutuhan Garam Nasional 5 Juta Ton Per Tahun, Gibran: Kita Belum Bisa Penuhi Itu

Kebutuhan Garam Nasional 5 Juta Ton Per Tahun, Gibran: Kita Belum Bisa Penuhi Itu

Wapres Gibran Rakabuming Raka menyebut Indonesia masih belum bisa memenuhi kebutuhan garam secara nasional. Diketahui, total kebutuhan garam secara nasional
Vonis Nurhadi Diperkuat, KPK Tegaskan Hukuman 5 Tahun Penjara Jadi Peringatan Keras bagi Penegak Hukum

Vonis Nurhadi Diperkuat, KPK Tegaskan Hukuman 5 Tahun Penjara Jadi Peringatan Keras bagi Penegak Hukum

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis 5 tahun penjara eks Sekretaris MA Nurhadi. KPK berharap putusan memberi efek jera.

Trending

PKL Minta Ganti Rugi Usai Digusur, Dedi Mulyadi Tegaskan Tak Bisa Kasih Miliaran: Terima Kasih Atas Kemarahannya

PKL Minta Ganti Rugi Usai Digusur, Dedi Mulyadi Tegaskan Tak Bisa Kasih Miliaran: Terima Kasih Atas Kemarahannya

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) merespons tegas terkait gelombang protes dan kemarahan publik akibat penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Bandung. 
Pengakuan Nelayan Ini Sampai Bikin Gubernur Sherly Tjoanda Kaget, Pertanyakan Soal Cicilan Hingga Pendapatan Bulanan

Pengakuan Nelayan Ini Sampai Bikin Gubernur Sherly Tjoanda Kaget, Pertanyakan Soal Cicilan Hingga Pendapatan Bulanan

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda sampai berkali-kali bertanya soal cicilan dan penghasilan nelayan penerima kredit usaha rakyat atau KUR.
Trend Terpopuler: Dedi Mulyadi Siapkan Rp750 Juta untuk Cari Aman Yani, hingga Pesan Sherly Tjoanda Buat Warga Malut Diam

Trend Terpopuler: Dedi Mulyadi Siapkan Rp750 Juta untuk Cari Aman Yani, hingga Pesan Sherly Tjoanda Buat Warga Malut Diam

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi membuat sayembara berhadiah mencari Aman Yani. Pesan disampaikan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda membuat warga terdiam
Dedi Mulyadi Geleng-geleng Kepala Dengar Bukti Kekejaman Ririn Bunuh Satu Keluarga di Indramayu, Bayi Dieksekusi Saat Minum Susu: Gila!

Dedi Mulyadi Geleng-geleng Kepala Dengar Bukti Kekejaman Ririn Bunuh Satu Keluarga di Indramayu, Bayi Dieksekusi Saat Minum Susu: Gila!

Dalam sidang sebelumnya, Priyo sempat menyatakan bahwa Ririn tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut. Ia bahkan menyebut empat nama lain sebagai pelaku utama. 
Buat Dedi Mulyadi Ucap 'Gila', Kakak Priyo Ungkap Dugaan Kejahatan Ririn Rifanto saat Habisi Cucu Haji Sahroni

Buat Dedi Mulyadi Ucap 'Gila', Kakak Priyo Ungkap Dugaan Kejahatan Ririn Rifanto saat Habisi Cucu Haji Sahroni

Citra, kakak terdakwa Priyo Bagus Setiawan bercerita kepada Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) terkait momen Ririn Rifanto membunuh satu keluarga Haji Sahroni.
TRENDING: Dedi Mulyadi Siapkan Rp750 Juta Pemburu Aman Yani, PKL Cicadas Ngamuk Diberi Rp10 Juta, 2 Prestasi Sherly Tjoanda

TRENDING: Dedi Mulyadi Siapkan Rp750 Juta Pemburu Aman Yani, PKL Cicadas Ngamuk Diberi Rp10 Juta, 2 Prestasi Sherly Tjoanda

Kabar dari Dedi Mulyadi dan Sherly Tjoanda kembali mendominasi perhatian publik. Mulai dari sayembara dadakan KDM, soal PKL yang digusur hingga prestasi Malut.
Perjuangan Sherly Tjoanda Tak Sia-sia, Maluku Utara Bawa Pulang Rp19 M, Gubernur Malut: Hasil Kerja Bareng

Perjuangan Sherly Tjoanda Tak Sia-sia, Maluku Utara Bawa Pulang Rp19 M, Gubernur Malut: Hasil Kerja Bareng

Gubernur Sherly Tjoanda berhasil membawa pulang uang miliaran rupiah untuk APBD Maluku Utara. Sherly Tjoanda menegaskan ini hasil kerja bersama selama ini.
Selengkapnya

Viral