News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Wamenkum Eddy Tegaskan RUU KUHAP Didesain untuk Lindungi HAM dari Kesewenang-wenangan Negara

Wakil Menteri Hukum RI, Edward O. S. Hiariej, menegaskan bahwa Rancangan Undang-undangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Minggu, 10 Agustus 2025 - 16:02 WIB
Wakil Menteri Hukum RI, Edward O. S. Hiariej
Sumber :
  • Rika Pangesti/tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com – Wakil Menteri Hukum RI, Edward O. S. Hiariej, menegaskan bahwa Rancangan Undang-undangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dirancang untuk melindungi hak asasi manusia (HAM) dari kesewenang-wenangan negara.

Hal ini disampaikan Eddy Hiariej, dalam diskusi dan debat terbuka bersama advokat dan aktivis HAM, Haris Azhar, di Yogyakarta, Sabtu (9/8/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam debat yang digelar di Masjid Baitul Qohar, Universitas Islam Indonesia, Eddy menjelaskan bahwa filosofi hukum acara pidana bukan hanya memproses tersangka, tetapi menjamin perlindungan HAM, termasuk hak korban, tersangka, perempuan, saksi, hingga penyandang disabilitas.

"RUU KUHAP diramu secara netral untuk menyeimbangkan kewenangan aparat penegak hukum dan perlindungan HAM,” ungkap Eddy sapaan akrabnya.

Eddy menekankan peran sentral advokat dalam RUU KUHAP. Dia menjelaskan, setiap individu yang diproses hukum wajib didampingi advokat sejak tahap penyelidikan.

"Peran advokat sangat sentral karena mulai seseorang ketika dipanggil, belum masuk ke penyidikan, ketika dia dipanggil untuk dimintai klarifikasi atau keterangan pada tahap penyelidikan itu dia wajib didampingi oleh advokat. Advokat tidak hanya duduk diam di situ. Satu, dia berhak mengajukan keberatan. Kedua, keberatan itu dicatatkan dalam berita acara sehingga penyelidikan itu akan terlihat oleh umum,” ucap Eddy.

Di sisi lain, Haris Azhar menyoroti judicial scrutiny atau yang ia sebut sebagai pengawasan terhadap kinerja aktor penegak hukum.

Menurutnya, sudah puluhan tahun hukum acara pidana Indonesia tidak digunakan secara profesional dan proporsional.

Ia pun menjelaskan bahwa KUHAP yang saat ini digunakan tidak ‘up to date’, baik dari sisi peristilahannya, konsep pidananya, hingga kurang kuatnya restorative justice.

Maka momentum akan berlakunya KUHP yang baru, perlu diimbangi juga dengan KUHAP yang baru.

Ia juga mengusulkan pengungkapan kebenaran dimulai dari tahap penyelidikan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Misalnya, jika ada sebuah laporan mengenai apakah suatu perkara dilanjutkan atau dihentikan, entah itu karena ketiadaan barang bukti atau karena termasuk restorative justice.

Dan jika perkara itu telah selesai, maka laporan fakta atau kebenaran itu dapat menjadi pembelajaran.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Perkuat Gizi Anak Sejak Dini, Program SEHATI TAP Jangkau 16 Sekolah di Muaro Jambi

Perkuat Gizi Anak Sejak Dini, Program SEHATI TAP Jangkau 16 Sekolah di Muaro Jambi

Program SEHATI TAP Untuk Negeri kembali menyalurkan susu bergizi ke 16 sekolah di Muaro Jambi guna mendukung gizi anak dan Indonesia Emas 2045.
Respons Shin Tae-yong Atas Sanksi Blacklist dari Sepak Bola Korea Selatan

Respons Shin Tae-yong Atas Sanksi Blacklist dari Sepak Bola Korea Selatan

Shin Tae-yong mendapatkan sanksi dari Komite Disiplin Federasi Sepak Bola Korea Selatan (KFA) dengan dilarang memimpin tim, penangguhan pertandingan dan pengusiran dari sepak bola Korea Selatan selama 10 tahun.
Mobil Dinas Brimob Polda DIY Tertemper KA Bandara YIA di Perlintasan Tak Terjaga Bantul

Mobil Dinas Brimob Polda DIY Tertemper KA Bandara YIA di Perlintasan Tak Terjaga Bantul

Sebuah mobil dinas milik satuan Brimob Polda DI Yogyakarta tertemper Kereta Api (KA) Bandara YIA saat melintas di perlintasan sebidang Dusun Tapen RT 15, Kalurahan Argosari, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul, Kamis (23/7/2026) pagi. 
Viral Tangan Penumpang Terjepit Pintu KRL, Netizen Malah Salfok dengan Gelas Kopi

Viral Tangan Penumpang Terjepit Pintu KRL, Netizen Malah Salfok dengan Gelas Kopi

Momen penumpang KRL yang tetap menggenggam gelas kopi meski tangannya terjepit pintu hingga kereta mulai melaju viral di media sosial. Simak selengkapnya.
Aprilia Ungkap Kondisi Terbaru Marco Bezzecchi Usai Mundur dari MotoGP Jerman 2026 akbat Crash saat Sesi Kualifikasi

Aprilia Ungkap Kondisi Terbaru Marco Bezzecchi Usai Mundur dari MotoGP Jerman 2026 akbat Crash saat Sesi Kualifikasi

Aprilia Racing menyampaikan kabar terbaru mengenai kondisi Marco Bezzecchi usai alami kecelakaan yang membuatnya mundur dari MotoGP Jerman 2026 di Sachsenring.
Top Skor Pertandingan SEA V Cup 2026: Veasna Kembali jadi Aktor Kemenangan Tiga Set Langsung Kamboja atas Filipina

Top Skor Pertandingan SEA V Cup 2026: Veasna Kembali jadi Aktor Kemenangan Tiga Set Langsung Kamboja atas Filipina

Top Skor Pertandingan SEA V Cup 2026, Kamis 23 Juli dari Pool A mempertemukan Kamboja menghadapi Filipina yang berlangsung di Jakarta International Velodrome.

Trending

Viral Oknum Guru PNS Diduga Bawa Murid SD agar Disodomi Suami, Warga Desak Polisi Hukum Pelaku

Viral Oknum Guru PNS Diduga Bawa Murid SD agar Disodomi Suami, Warga Desak Polisi Hukum Pelaku

Sebuah video memperlihatkan seorang oknum guru PNS perempuan diamuk warga di Tanjungbalai viral. Ia diduga menyerahkan murid SD laki-laki agar disodomi suami.
Diduga Tilap Ratusan Juta Hasil Retribusi Pasar, 5 Pegawai Dinas Perdagangan Pacitan Diperiksa Inspektorat

Diduga Tilap Ratusan Juta Hasil Retribusi Pasar, 5 Pegawai Dinas Perdagangan Pacitan Diperiksa Inspektorat

Dugaan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara senilai ratusan juta rupiah mencuat, setelah Inspektorat Pacitan melaksanakan pemanggilan beberapa orang pegawai Disdagnaker Kabupaten Pacitan.
Jatuh Cinta pada Pandangan Pertama, John Herdman Beri Pujian Khusus pada Ivar Jenner yang Resmi Perkuat Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Jatuh Cinta pada Pandangan Pertama, John Herdman Beri Pujian Khusus pada Ivar Jenner yang Resmi Perkuat Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

John Herdman memastikan Ivar Jenner menjadi satu dari 26 pemain Timnas Indonesia yang tampil di Piala AFF 2026.
Selesaikan TC Bali, Jordi Amat Percaya Diri Timnas Indonesia Juarai Piala AFF 2026

Selesaikan TC Bali, Jordi Amat Percaya Diri Timnas Indonesia Juarai Piala AFF 2026

Optimisme Jordi Amat dengan Timnas Indonesia bisa merebut juara Piala AFF untuk pertama kalinya ini bukan tanpa alasan.
Ramalan Zodiak 24 Juli 2026: Scorpio Paling Hoki, Aquarius Sadari Peluang

Ramalan Zodiak 24 Juli 2026: Scorpio Paling Hoki, Aquarius Sadari Peluang

Ramalan zodiak keuangan 24 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka keberuntungan! Scorpio paling hoki dan Aquarius diminta sadari peluang di Jumat penuh berkah ini
Erick Thohir Apresiasi Keberhasilan Timnas Indonesia Putri Back To Back Juara Piala AFF, Bukti Sepak Bola Putri di Jalur Tepat

Erick Thohir Apresiasi Keberhasilan Timnas Indonesia Putri Back To Back Juara Piala AFF, Bukti Sepak Bola Putri di Jalur Tepat

Erick Thohir menyebut kesuksesan Timnas Indonesia Putri sebagai bukti nyata perkembangan sepak bola putri berada di jalur yang tepat.
Bukan 23 Pemain, John Herdman Resmi Pilih 26 Nama untuk Misi Juara Piala AFF 2026

Bukan 23 Pemain, John Herdman Resmi Pilih 26 Nama untuk Misi Juara Piala AFF 2026

Keputusan untuk mempertahankan 26 pemain diambil setelah Herdman menuntaskan proses seleksi panjang selama pemusatan latihan Timnas Indonesia.
Selengkapnya

Viral