News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tembak 3 Polisi di Way Kanan Lampung Kopda Bazarsyah Divonis Hukuman Mati, Keluarga Korban Histeris 

Terbukti melakukan tindak pidana penembakan yang menewaskan tiga anggota polisi, Bripka Petrus Apriyanto, Iptu Lusiyanto dan Bripda Ghalip Surya Ganta, di Kabupaten Way Kanan, Lampung, oknum anggota TNI atas nama Kopda Bazarsyah divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Militer 1-04 Palembang.
Senin, 11 Agustus 2025 - 15:23 WIB
Terdakwa saat jalani sidang.
Sumber :
  • Pebri

Palembang, tvOnenews.com - Terbukti melakukan tindak pidana penembakan yang menewaskan tiga anggota polisi, Bripka Petrus Apriyanto, Iptu Lusiyanto dan Bripda Ghalip Surya Ganta, di Kabupaten Way Kanan, Lampung, oknum anggota TNI atas nama Kopda Bazarsyah divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin (11/8/2025).

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang yang diketuai Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto dibantu dua hakim anggota Mayor Chk (K) Endah Wulandari dan Mayor CHK Arif Dwi Prasetyo.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Kopda Bazarsyah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan, kepemilikan senjata api secara ilegal, dan pengelolaan judi tanpa izin sebagaimana tiga dakwaan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, serta Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 tentang perjudian.

“Menyatakan perbuatan terdakwa Kopda Bazarsyah terbukti sebagaimana tiga dakwaan pasal. Maka dari itu kami memvonis terdakwa dihukum mati, lalu memberikan pidana tambahan yakni dipecat dari TNI," tegas hakim ketua.

Perbuatan pembunuhan yang dilakukan terdakwa Bazarsyah terbukti dan memenuhi tiga unsur sesuai dakwaan.

Meski dijatuhi hukuman mati, hakim tak sependapat bahwa perbuatan Kopda Bazarsyah termasuk dalam tindakan pembunuhan berencana.

Namun selain penembakan, hakim juga menyatakan Kopda Bazarsyah bersalah terkait kepemilikan senjata ilegal dan membuka judi sabung ayam dan dadu kuncang (koprok).

Saat mendengarkan putusan majelis hakim keluarga korban penembakan Kopda Bazarsyah sempat histeris, dan sangat antusias saat majelis hakim membacakan vonis mati terhadap terdakwa.

“Alhamdulillah," sambil menangis saat di persidangan.

Setelah divonis mati, terdakwa melalui kuasa hukumnya, langsung menyatakan banding atas vonis tersebut.

Usai sidang kuasa hukum para korban dari Hotman 911, Putri Maya Rumanti mengatakan terkait vonis tadi pihaknya sangat memuaskan, walaupun sempat cemas karena pasal 340 tidak terpenuhi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Saya yakin ada pasal berlapis yang diberikan majelis hakim dan ada perbuatan mengulang yang dilakukan oleh terdakwa," tegas Putri.

Ia juga menyampaikan, bahwa perbuatan terdakwa sangat fatal dan layak mendapatkan vonis tersebut.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

6 Kali Menang Beruntun, Al Nassr Ada di Posisi Berapa dalam Klasemen Sementara Liga Pro Saudi 2025/2026?

6 Kali Menang Beruntun, Al Nassr Ada di Posisi Berapa dalam Klasemen Sementara Liga Pro Saudi 2025/2026?

Meski tanpa kehadiran Ronaldo di dua laga terakhir yang mereka jalani, Al Nassr sukses mempertahankan tren positif dan terus bersaing di papan atas klasemen.
Mohan Hazian Dituding Lakukan Pelecehan Seksual, Begini Hukum Islam Terhadap Pelaku Pelecehan Seksual

Mohan Hazian Dituding Lakukan Pelecehan Seksual, Begini Hukum Islam Terhadap Pelaku Pelecehan Seksual

Mohan Hazian dituding lakukan pelecehan seksual, begini hukum Islam terhadap pelaku pelecehan seksual, dan bagaimana pandangan terhadap korbannya.
Kabar Baik dari Purbaya, Pemerintah Susun Perpres Hapus Piutang dan Denda BPJS Kelas 3

Kabar Baik dari Purbaya, Pemerintah Susun Perpres Hapus Piutang dan Denda BPJS Kelas 3

Pemerintah tengah mempersiapkan peraturan presiden (perpres) terkait penghapusan piutang dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3
Dugaan Oknum TNI Aniaya Ojol di Kembangan, Ini Jawaban Paspampres

Dugaan Oknum TNI Aniaya Ojol di Kembangan, Ini Jawaban Paspampres

Asisten Intelijen Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Asintel Danpaspampres) Kolonel Inf. Mulyo Junaidi beri keterangan terkait dugaan penganiayaan pengemudi ojek online (ojol) di wilayah Kembangan, Jakarta Barat
Misteri Tewasnya Pegawai PPPK RSPAU Halim di Bekasi: Dua Pelaku Diringkus

Misteri Tewasnya Pegawai PPPK RSPAU Halim di Bekasi: Dua Pelaku Diringkus

Polisi terus melakukan investigasi mendalam untuk mengungkap alasan di balik pembunuhan terhadap pegawai PPPK RSPAU Halim Perdanakusuma berinisial NHW (31). 
7 Link Twibbon Ramadhan 1447 H/2026 Desain Keren, Cocok untuk Dibagikan ke Media Sosial

7 Link Twibbon Ramadhan 1447 H/2026 Desain Keren, Cocok untuk Dibagikan ke Media Sosial

Berikut 7 link twibbon Ramadhan 1447 H/2026 dengan desain keren, cocok dibagikan ke media sosial.

Trending

5 Fakta Baru Kasus Mohan Hazian Diduga Lakukan Pelecehan Seksual yang Berujung Pemecatan Sang Owner

5 Fakta Baru Kasus Mohan Hazian Diduga Lakukan Pelecehan Seksual yang Berujung Pemecatan Sang Owner

Berikut 5 fakta baru soal perkembangan kasus Mohan Hazian, sosok di balik merek streetwear lokal kenamaan Thanksinsomnia, yang diduga lakukan pelecehan seksual.
Deretan Kesaksian Korban Kekerasan Seksual yang Menyeret Nama Mohan Hazian, Korbannya Mulai dari Usia 17 Tahun

Deretan Kesaksian Korban Kekerasan Seksual yang Menyeret Nama Mohan Hazian, Korbannya Mulai dari Usia 17 Tahun

Begini deretan kesaksian korban kekerasan seksual yang menyeret nama pemilik Thanksinsomnia, Mohan Hazian. Salah satunya ternyata kejadian 8 tahun yang lalu.
Viral Pebisnis Mohan Hazian Diduga lakukan Pelecehan, Begini Pandangan Islam soal Dampak dan Dosanya

Viral Pebisnis Mohan Hazian Diduga lakukan Pelecehan, Begini Pandangan Islam soal Dampak dan Dosanya

Tengah viral nama Mohan Hazian yang diduga melakukan pelecehan seksual. Begini klarifikasinya
Sambut Rezeki di Bulan Ramadhan! 6 Ide Bisnis Jualan Hasilkan Cuan Berlimpah, InsyaAllah Berkah

Sambut Rezeki di Bulan Ramadhan! 6 Ide Bisnis Jualan Hasilkan Cuan Berlimpah, InsyaAllah Berkah

Berikut 6 ide bisnis jualan di bulan suci Ramadhan 1447 H atau Ramadhan 2026, hasilkan cuan berlimpah, insyaAllah dapat rezeki berkah.
Profil Khoirul Anam Satpam BRI Tanjung Priok yang Sabet Rekor MURI Lewat 13 Karya Ilmiah: Berawal dari Buku Mutasi

Profil Khoirul Anam Satpam BRI Tanjung Priok yang Sabet Rekor MURI Lewat 13 Karya Ilmiah: Berawal dari Buku Mutasi

Nama Khoirul Anam, Satpam BRI Tanjung Priok, mendadak jadi perbincangan hangat setelah berhasil mencatatkan namanya di Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI). 
Manchester United Krisis Pemain? 3 Bintang Absen di Laga Kontra West Ham

Manchester United Krisis Pemain? 3 Bintang Absen di Laga Kontra West Ham

Manchester United dipastikan belum bisa diperkuat tiga pemainnya saat menghadapi West Ham United pada lanjutan Liga Inggris 2025/2026.
H-9 Ramadhan 2026: Tiga Amalan Penting Sebelum Masuk Bulan Suci Ramadhan Menurut Ustaz Adi Hidayat

H-9 Ramadhan 2026: Tiga Amalan Penting Sebelum Masuk Bulan Suci Ramadhan Menurut Ustaz Adi Hidayat

H-9 Ramadhan 2026 atau 1447 H: Inilah tiga amalan penting sebelum masuk bulan suci Ramadhan menurut Ustaz Adi Hidayat.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT