GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terkuak! Dari 20 Tersangka Penganiayaan Prada Lucky, Pangdam Udayana Buka-bukaan Ada Satu Prajurit TNI Jadi Perwira

Pangdam IX Udayana, Mayjend Piek Budyakto mengungkapkan ada satu sosok Prajurit TNI sebagai perwira menjadi tersangka penganiayaan Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23).
Selasa, 12 Agustus 2025 - 14:25 WIB
Pangdam IX Udayana, Mayjend Piek Budyakto ungkap ada satu perwira dari 20 tersangka penganiayaan Prada Lucky Namo
Sumber :
  • tvOneNews

Jakarta, tvOnenews.com - Pangdam IX Udayana, Mayjend Piek Budyakto mengungkapkan ada satu sosok Prajurit TNI sebagai perwira menjadi tersangka penganiayaan Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23).

Bocoran dari Budyakto mengingatkan ada 20 Prajurit TNI ditetapkan tersangka yang menyebabkan Prada Lucky meregang nyawa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Budyakto menyampaikan bahwa, pemeriksaan para tersangka yang menyiksa Prada Lucky atas instruksi dari pemerintah dan pimpinan TNI.

"Bapak Menhan, Panglima TNI, Bapak KSAD, dan Wakil Panglima TNI yang baru menyampaikan dilaksanakan pengusutan dan tindak lanjut proses hukum kepada siapa pun yang melakukan peristiwa meninggalnya Prada Lucky," ungkap Budyakto kepada Tim tvOne dan awak media di Kupang, NTT, Selasa (12/8/2025).

Ia menegaskan 20 Prajurit TNI yang terindikasi menyebabkan tewasnya Prada Lucky telah ditahan.

Prajurit TNI AD, Prada Lucky Namo tewas diduga dianiaya seniornya.
Prajurit TNI AD, Prada Lucky Namo tewas diduga dianiaya seniornya.
Sumber :
  • Frits Floris/tvOne

 

"Seluruhnya 20 tersangka yang sudah ditahan dan kemudian akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan selanjutnya," jelasnya.

20 Prajurit TNI tersebut telah melanggar sebanyak lima pasal, antara lain Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 354 KUHP, Pasal 131 dan 132 KUHPM.

Pelanggaran Pasal 170 KUHP akan dapat ancaman pidana 5 tahun 6 bulan karena menjadi pelaku penganiayaan secara bersamaan.

Pelanggaran Pasal 351 KUHP mengarahkan pada pelaku penganiayaan dijerat hukuman penjara 7 tahun apabila korban mengalami kematian.

Pelanggaran Pasal 354 KUHP menjerat hukuman penjara 10 tahun apabila pelaku kekerasan membuat korban tewas mengenaskan.

Pelanggaran Pasal 131 dari KUHPM bisa dihukum 9 tahun penjaga, sementara pelanggaran Pasal 132 KUHPM mengacu pada pembiaran dilakukan atasan melihat bawahannya menyiksa korban.

Hukuman melanggar Pasal 132 KUHPM akan mendapat hukuman yang setara bisa sampai 9 tahun penjara.

Saat ditanya awak media, Pangdam Udayana itu tidak bisa menutupi lagi bahwa, ada satu perwira di antara 20 tersangka tersebut.

"Ada satu orang perwira," ucap Budyakto.

Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengabarkan ada 4 orang ditetapkan tersangka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Wahyu mengatakan, empat orang tersangka tersebut telah ditahan di Subdenpom IX/1-1 di Ende.

Daftar nama keempat tersangka penganiayaan Prada Lucky, antara lain Pratu EDA, Pratu PNBS, Pratu AA, dan Pratu ARR.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pimpinan Ponpes di Jepara Diduga Cabuli Santriwati 25 Kali, Kuasa Hukum Korban Beberkan Modusnya

Pimpinan Ponpes di Jepara Diduga Cabuli Santriwati 25 Kali, Kuasa Hukum Korban Beberkan Modusnya

Ironis, pimpinan pondok pesantren (ponpes), Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, diduga cabuli santriwatinya berusia 19 tahun 25 kali. Hal ini diungkap kuasa hukum
Ronaldo Cetak Gol Lagi, Al Nassr Makin Tempel Ketat Al Hilal di Puncak Klasemen Liga Pro Saudi 2025/2026?

Ronaldo Cetak Gol Lagi, Al Nassr Makin Tempel Ketat Al Hilal di Puncak Klasemen Liga Pro Saudi 2025/2026?

Cristiano Ronaldo akhirnya kembali berjuang bersama Al Nassr dan kembali mencetak gol. Lantas, bagaimana 'suasana' klasemen sementara Liga Pro Saudi 2025/2026?
Buntut Kecelakaan Tewaskan Tiga Orang, Jalur Maut  Akses Tanggul Rawagabus Ditutup Permanen

Buntut Kecelakaan Tewaskan Tiga Orang, Jalur Maut Akses Tanggul Rawagabus Ditutup Permanen

Akses jalur alternatif menurun dari Jalan Lingkar Interchange Tanjungpura ke jalan raya Tanggul Rawagabus akhirnya ditutup permanen
Jamaah An-Nadzir Gowa Sudah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H di Hari Rabu

Jamaah An-Nadzir Gowa Sudah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H di Hari Rabu

Jamaah An-Nadzir di Kabupaten Gowa menetapkan 1 Ramadhan 1447 Hijriah jatuh pada Rabu (18/2/2026). Hal ini berdasarkan hasil pemantauan dan perhitungan tim
Ternyata Sajadah Model Begini Bisa Merusak Pahala Shalat Berjamaah di Masjid Kata Buya Yahya

Ternyata Sajadah Model Begini Bisa Merusak Pahala Shalat Berjamaah di Masjid Kata Buya Yahya

Shalat berjamaah di masjid jadi salah satu anjuran. Namin siapa sangka sajadah model begini merusak pahala ibadah
Big Match Tercipta di Piala FA! Manchester City Dipaksa Bertandang ke Markas Newcastle

Big Match Tercipta di Piala FA! Manchester City Dipaksa Bertandang ke Markas Newcastle

Hasil undian putaran kelima FA Cup 2025/26 menghadirkan duel panas antara Manchester City dan Newcastle United.

Trending

Ramalan Zodiak Besok, 18 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 18 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan zodiak, 18 Februari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Simak prediksi cinta, karier, dan keuangan selengkapnya.
Ramalan Keuangan 18 Februari 2026 untuk Shio Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan Keuangan 18 Februari 2026 untuk Shio Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan keuangan shio 18 Februari 2026 untuk Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular. Cek prediksi finansial, peluang rezeki, tips mengatur keuangan.
Comeback Sensasional! Francesco Totti Selangkah Lagi Kembali ke AS Roma

Comeback Sensasional! Francesco Totti Selangkah Lagi Kembali ke AS Roma

Legenda AS Roma, Francesco Totti, mengonfirmasi bahwa dirinya tengah menjalin pembicaraan untuk kembali ke klub sebagai direktur.
Sebelum Sahur Nanti, Langsung Shalat Sunnah ini Kata Ustaz Adi Hidayat Bantu Derajat Hidup Naik

Sebelum Sahur Nanti, Langsung Shalat Sunnah ini Kata Ustaz Adi Hidayat Bantu Derajat Hidup Naik

Sebentar lagi kita menjalankan ibadah puasa ramadhan. Ada baiknya menyempatkan diri shalat sunnah ini
Ihwal Kasus Bahar bin Smith Diduga Aniaya Anggota Banser, Kuasa Hukum: Sedang Mengupayakan Upaya Damai

Ihwal Kasus Bahar bin Smith Diduga Aniaya Anggota Banser, Kuasa Hukum: Sedang Mengupayakan Upaya Damai

Ihwal kasus Assayid Bahar bin Smith atau biasa disapa Habib Bahar yang diduga aniaya anggota Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama (Banser NU) bernama Rida
De Rossi Meledak! Aturan VAR Disebut ‘Paling Bodoh’ Usai Kalulu Diusir saat Duel Juventus Vs Inter Milan

De Rossi Meledak! Aturan VAR Disebut ‘Paling Bodoh’ Usai Kalulu Diusir saat Duel Juventus Vs Inter Milan

Pelatih kepala Genoa, Daniele De Rossi, melontarkan kritik keras terhadap keputusan kontroversial yang berujung kartu merah untuk bek Juventus, Pierre Kalulu, dalam Derby d’Italia melawan Inter Milan.
Suami Istri Berhubungan Badan di Siang Hari Ramadhan, Apa Hukumannya? Ini Penjelasan Buya Yahya

Suami Istri Berhubungan Badan di Siang Hari Ramadhan, Apa Hukumannya? Ini Penjelasan Buya Yahya

Jangan anggap sepele, suami istri berhubungan badan di siang hari Ramadhan, begini hukumannya menurut penjelasan Buya Yahya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT