GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terkuak! Dari 20 Tersangka Penganiayaan Prada Lucky, Pangdam Udayana Buka-bukaan Ada Satu Prajurit TNI Jadi Perwira

Pangdam IX Udayana, Mayjend Piek Budyakto mengungkapkan ada satu sosok Prajurit TNI sebagai perwira menjadi tersangka penganiayaan Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23).
Selasa, 12 Agustus 2025 - 14:25 WIB
Pangdam IX Udayana, Mayjend Piek Budyakto ungkap ada satu perwira dari 20 tersangka penganiayaan Prada Lucky Namo
Sumber :
  • tvOneNews

Jakarta, tvOnenews.com - Pangdam IX Udayana, Mayjend Piek Budyakto mengungkapkan ada satu sosok Prajurit TNI sebagai perwira menjadi tersangka penganiayaan Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23).

Bocoran dari Budyakto mengingatkan ada 20 Prajurit TNI ditetapkan tersangka yang menyebabkan Prada Lucky meregang nyawa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Budyakto menyampaikan bahwa, pemeriksaan para tersangka yang menyiksa Prada Lucky atas instruksi dari pemerintah dan pimpinan TNI.

"Bapak Menhan, Panglima TNI, Bapak KSAD, dan Wakil Panglima TNI yang baru menyampaikan dilaksanakan pengusutan dan tindak lanjut proses hukum kepada siapa pun yang melakukan peristiwa meninggalnya Prada Lucky," ungkap Budyakto kepada Tim tvOne dan awak media di Kupang, NTT, Selasa (12/8/2025).

Ia menegaskan 20 Prajurit TNI yang terindikasi menyebabkan tewasnya Prada Lucky telah ditahan.

Prajurit TNI AD, Prada Lucky Namo tewas diduga dianiaya seniornya.
Prajurit TNI AD, Prada Lucky Namo tewas diduga dianiaya seniornya.
Sumber :
  • Frits Floris/tvOne

 

"Seluruhnya 20 tersangka yang sudah ditahan dan kemudian akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan selanjutnya," jelasnya.

20 Prajurit TNI tersebut telah melanggar sebanyak lima pasal, antara lain Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 354 KUHP, Pasal 131 dan 132 KUHPM.

Pelanggaran Pasal 170 KUHP akan dapat ancaman pidana 5 tahun 6 bulan karena menjadi pelaku penganiayaan secara bersamaan.

Pelanggaran Pasal 351 KUHP mengarahkan pada pelaku penganiayaan dijerat hukuman penjara 7 tahun apabila korban mengalami kematian.

Pelanggaran Pasal 354 KUHP menjerat hukuman penjara 10 tahun apabila pelaku kekerasan membuat korban tewas mengenaskan.

Pelanggaran Pasal 131 dari KUHPM bisa dihukum 9 tahun penjaga, sementara pelanggaran Pasal 132 KUHPM mengacu pada pembiaran dilakukan atasan melihat bawahannya menyiksa korban.

Hukuman melanggar Pasal 132 KUHPM akan mendapat hukuman yang setara bisa sampai 9 tahun penjara.

Saat ditanya awak media, Pangdam Udayana itu tidak bisa menutupi lagi bahwa, ada satu perwira di antara 20 tersangka tersebut.

"Ada satu orang perwira," ucap Budyakto.

Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengabarkan ada 4 orang ditetapkan tersangka.

Wahyu mengatakan, empat orang tersangka tersebut telah ditahan di Subdenpom IX/1-1 di Ende.

Daftar nama keempat tersangka penganiayaan Prada Lucky, antara lain Pratu EDA, Pratu PNBS, Pratu AA, dan Pratu ARR.

Adapun daftar nama 20 tersangka yang menghilangkan nyawa Prada Lucky masih belum dibeberkan lebih lanjut.

Polisi militer dan Pomdam IX/Udayana masih menunda proses hukum selanjutnya karena masih menunggu proses rekonstruksi.

Kasus penganiayaan Prada Lucky di lingkungan militer bikin gempar belakangan ini akibat merebak di media sosial.

Kronologi Prada Lucky dianiaya bermula saat diperiksa Staf-1/Intel dengan dalih adanya unsur dugaan penyimpangan seksual pada 27 Juli 2025.

Pada 28 Juli 2025, Lucky dikabarkan kabur ditemukan di kediaman ibu asuhnya, sehingga ia dibawa ke Kantor Staf Intel.

Penganiayaan kepada Prada Lucky mulai berlangsung dengan menggunakan selang hingga memasukkan prajurit berusia 23 tahun itu ke sel tahanan.

Prada Lucky tampaknya tidak sendirian, Prada Ricard Junimton Bulan juga mendapat penyiksaan oleh empat anggota Batalyon TP 834/WM Nagekeo.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sontak, kondisi tubuh yang semakin memburuk akibat penganiayaan menyebabkan Lucky menghembuskan napas terakhir di RSUD Aeramo pada 6 Agustus 2025.

(hap)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pekerja Bangunan di Ngronggot Nganjuk Ditemukan Tewas di Atap Rumah, Diduga Tersengat Listrik

Pekerja Bangunan di Ngronggot Nganjuk Ditemukan Tewas di Atap Rumah, Diduga Tersengat Listrik

Seorang pekerja bangunan ditemukan tewas di atap rumah warga di Desa Betet, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk. Korban dilaporkan meninggal dunia setelah tersengat aliran listrik saat memperbaiki atap rumah warga, Selasa (17/2).
Hilal Masih Mustahil Terlihat, Kemenag: Ramadan 1447 H Diperkirakan Mulai 19 Februari 2026

Hilal Masih Mustahil Terlihat, Kemenag: Ramadan 1447 H Diperkirakan Mulai 19 Februari 2026

Berdasarkan perhitungan hisab, Kemenag memperkirakan 1 Ramadan 1447 Hijriah secara astronomis berpotensi jatuh pada Kamis Pahing, 19 Februari 2026.
BREAKING NEWS Resmi 1 Ramadhan 1447 Hijriah Jatuh Pada 19 Februari 2026

BREAKING NEWS Resmi 1 Ramadhan 1447 Hijriah Jatuh Pada 19 Februari 2026

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi umumkan 1 Ramadhan 1447 Hijriah jatuh pada Kamis 19 Februari 2026.
Jorge Lorenzo Komentari Gaya Balap Marc Marquez Jelang MotoGP 2026, Sebut The Baby Alien Kini Mirip dengan....

Jorge Lorenzo Komentari Gaya Balap Marc Marquez Jelang MotoGP 2026, Sebut The Baby Alien Kini Mirip dengan....

Jorge Lorenzo menyoroti perubahan besar gaya balap Marc Marquez jelang MotoGP 2026. Legenda asal Spanyol itu menilai gaya balap The Baby Alien kini lebih halus.
Terungkap! Jurgen Klopp Tolak MU, Agen Malah Buka Peluang Latih Timnas Inggris

Terungkap! Jurgen Klopp Tolak MU, Agen Malah Buka Peluang Latih Timnas Inggris

Agen Jurgen Klopp ungkap kliennya menolak tawaran Manchester United (MU) dan Chelsea. Peluang latih Timnas Inggris sempat terbuka sebelum ia gabung Red Bull.
Polres Bojonegoro Ungkap Kasus Korupsi Dana Desa dan 60 Perkara PPA Sepanjang 2024–2025

Polres Bojonegoro Ungkap Kasus Korupsi Dana Desa dan 60 Perkara PPA Sepanjang 2024–2025

Satuan Reserse Kriminal Polres Bojonegoro mencatatkan pengungkapan sejumlah perkara menonjol dalam periode kepemimpinan AKP Bayu Adjie Sudarmono sebagai Kasat Reskrim.

Trending

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan talenta muda diaspora yang berkarier di Eropa. Sosok Lyfe Oldenstam akui buka peluang bela Garuda usai lihat Jay Idzes.
Media Vietnam Mulai Curiga dengan PSSI soal Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Media Vietnam Mulai Curiga dengan PSSI soal Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Media Vietnam mulai curiga dengan strategi PSSI untuk menghadapi Piala AFF 2026. Jangan-jangan Timnas Indonesia akan panggil banyak pemain naturalisasi di AFF.
Mengenal Neraysho Kasanwirjo, Bek Belanda Bernama Jawa yang Disebut Calon Diaspora Timnas Indonesia

Mengenal Neraysho Kasanwirjo, Bek Belanda Bernama Jawa yang Disebut Calon Diaspora Timnas Indonesia

Siapa Neraysho Kasanwirjo? Bek Belanda bernama Jawa ini kerap disebut calon diaspora Timnas Indonesia. Seperti apa garis keturunan sang pemain serbabisa itu?
Bersinar di Red Sparks, Megawati Hangestri Sudah Diperkenalkan sebagai Pemain Asing Sejak Awal di Jakarta Pertamina Enduro

Bersinar di Red Sparks, Megawati Hangestri Sudah Diperkenalkan sebagai Pemain Asing Sejak Awal di Jakarta Pertamina Enduro

Megawati Hangestri membuktikan kualitasnya bersama Jakarta Pertamina Enduro (JPE) di Proliga 2026. Sejak awal musim sudah “diperkenalkan” sebagai pemain asing
Awal Mula Rumah Jokowi Disebut Tembok Ratapan Solo, Ini Fakta Unik di Baliknya hingga Tanggapan Orang Terdekat

Awal Mula Rumah Jokowi Disebut Tembok Ratapan Solo, Ini Fakta Unik di Baliknya hingga Tanggapan Orang Terdekat

Di bagian depan rumah memang tertera tulisan Gg Kutai Utara No. 1 yang selama ini dikenal sebagai kediaman Jokowi bersama keluarga.
Jadwal Proliga 2026 Seri Bogor: Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata, Megawati Hangestri Libur

Jadwal Proliga 2026 Seri Bogor: Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata, Megawati Hangestri Libur

Jadwal Proliga 2026 seri Bogor, yang akan diramaikan oleh sejumlah laga seru termasuk penentu nasib Bandung BJB Tandamata dan Megawati Hangestri bersama skuad Pertamina Enduro tak akan main.
Kronologi Lengkap Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes, Berawal dari Alasan Pengobatan

Kronologi Lengkap Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes, Berawal dari Alasan Pengobatan

Kronologi dugaan pencabulan santriwati oleh pengasuh ponpes di Jepara terungkap. Kasus disebut terjadi berulang sejak 2025 dan kini ditangani polisi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT