News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terkuak! Dari 20 Tersangka Penganiayaan Prada Lucky, Pangdam Udayana Buka-bukaan Ada Satu Prajurit TNI Jadi Perwira

Pangdam IX Udayana, Mayjend Piek Budyakto mengungkapkan ada satu sosok Prajurit TNI sebagai perwira menjadi tersangka penganiayaan Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23).
Selasa, 12 Agustus 2025 - 14:25 WIB
Pangdam IX Udayana, Mayjend Piek Budyakto ungkap ada satu perwira dari 20 tersangka penganiayaan Prada Lucky Namo
Sumber :
  • tvOneNews

Jakarta, tvOnenews.com - Pangdam IX Udayana, Mayjend Piek Budyakto mengungkapkan ada satu sosok Prajurit TNI sebagai perwira menjadi tersangka penganiayaan Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23).

Bocoran dari Budyakto mengingatkan ada 20 Prajurit TNI ditetapkan tersangka yang menyebabkan Prada Lucky meregang nyawa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Budyakto menyampaikan bahwa, pemeriksaan para tersangka yang menyiksa Prada Lucky atas instruksi dari pemerintah dan pimpinan TNI.

"Bapak Menhan, Panglima TNI, Bapak KSAD, dan Wakil Panglima TNI yang baru menyampaikan dilaksanakan pengusutan dan tindak lanjut proses hukum kepada siapa pun yang melakukan peristiwa meninggalnya Prada Lucky," ungkap Budyakto kepada Tim tvOne dan awak media di Kupang, NTT, Selasa (12/8/2025).

Ia menegaskan 20 Prajurit TNI yang terindikasi menyebabkan tewasnya Prada Lucky telah ditahan.

Prajurit TNI AD, Prada Lucky Namo tewas diduga dianiaya seniornya.
Prajurit TNI AD, Prada Lucky Namo tewas diduga dianiaya seniornya.
Sumber :
  • Frits Floris/tvOne

 

"Seluruhnya 20 tersangka yang sudah ditahan dan kemudian akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan selanjutnya," jelasnya.

20 Prajurit TNI tersebut telah melanggar sebanyak lima pasal, antara lain Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 354 KUHP, Pasal 131 dan 132 KUHPM.

Pelanggaran Pasal 170 KUHP akan dapat ancaman pidana 5 tahun 6 bulan karena menjadi pelaku penganiayaan secara bersamaan.

Pelanggaran Pasal 351 KUHP mengarahkan pada pelaku penganiayaan dijerat hukuman penjara 7 tahun apabila korban mengalami kematian.

Pelanggaran Pasal 354 KUHP menjerat hukuman penjara 10 tahun apabila pelaku kekerasan membuat korban tewas mengenaskan.

Pelanggaran Pasal 131 dari KUHPM bisa dihukum 9 tahun penjaga, sementara pelanggaran Pasal 132 KUHPM mengacu pada pembiaran dilakukan atasan melihat bawahannya menyiksa korban.

Hukuman melanggar Pasal 132 KUHPM akan mendapat hukuman yang setara bisa sampai 9 tahun penjara.

Saat ditanya awak media, Pangdam Udayana itu tidak bisa menutupi lagi bahwa, ada satu perwira di antara 20 tersangka tersebut.

"Ada satu orang perwira," ucap Budyakto.

Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengabarkan ada 4 orang ditetapkan tersangka.

Wahyu mengatakan, empat orang tersangka tersebut telah ditahan di Subdenpom IX/1-1 di Ende.

Daftar nama keempat tersangka penganiayaan Prada Lucky, antara lain Pratu EDA, Pratu PNBS, Pratu AA, dan Pratu ARR.

Adapun daftar nama 20 tersangka yang menghilangkan nyawa Prada Lucky masih belum dibeberkan lebih lanjut.

Polisi militer dan Pomdam IX/Udayana masih menunda proses hukum selanjutnya karena masih menunggu proses rekonstruksi.

Kasus penganiayaan Prada Lucky di lingkungan militer bikin gempar belakangan ini akibat merebak di media sosial.

Kronologi Prada Lucky dianiaya bermula saat diperiksa Staf-1/Intel dengan dalih adanya unsur dugaan penyimpangan seksual pada 27 Juli 2025.

Pada 28 Juli 2025, Lucky dikabarkan kabur ditemukan di kediaman ibu asuhnya, sehingga ia dibawa ke Kantor Staf Intel.

Penganiayaan kepada Prada Lucky mulai berlangsung dengan menggunakan selang hingga memasukkan prajurit berusia 23 tahun itu ke sel tahanan.

Prada Lucky tampaknya tidak sendirian, Prada Ricard Junimton Bulan juga mendapat penyiksaan oleh empat anggota Batalyon TP 834/WM Nagekeo.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sontak, kondisi tubuh yang semakin memburuk akibat penganiayaan menyebabkan Lucky menghembuskan napas terakhir di RSUD Aeramo pada 6 Agustus 2025.

(hap)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kok Bisa Timnas Indonesia Gagal ke Semifinal Piala AFF 2026 meski Ditahan Imbang Singapura?

Kok Bisa Timnas Indonesia Gagal ke Semifinal Piala AFF 2026 meski Ditahan Imbang Singapura?

Ekspetasi yang tinggi kini berujung pada kekecewaan mendalam. Namun, apa sebenarnya yang membuat laju Timnas Indonesia terhenti lebih awal di Piala AFF 2026?
Jalan Besar Jadi Saksi Bisu Gagalnya Skuad Garuda Mematuk Singa

Jalan Besar Jadi Saksi Bisu Gagalnya Skuad Garuda Mematuk Singa

Jalan Besar menjadi saksi bisu kegagalan Skuad Garuda mematuk Singa. Itu adalah nama stadion di Singapura yang menggelar pertandingan terakhir Grup A Piala AFF 2026, pada Jumat malam ini, 7 Agustus 2026, di mana Timnas Indonesia asuhan John Herdman bermain 1-1 dengan Singapura.
Telkom Rampungkan Spin-Off InfraCo Tahap 2: InfraNexia Jadi Pilar Utama Bisnis Wholesale Connectivity

Telkom Rampungkan Spin-Off InfraCo Tahap 2: InfraNexia Jadi Pilar Utama Bisnis Wholesale Connectivity

Seiring dengan tuntasnya proses Spin-Off InfraCo Tahap 1 yang mulai berlaku efektif sejak Januari 2026, PT Telkom Infrastruktur Indonesia (InfraNexia) kini semakin kokoh menjalankan operasionalnya. 
Terpopuler: Jika Hasil Imbang Singapura vs Timnas Indonesia, Link Video Viral "yang wes yang", hingga Dokter dan Nakes Penghujat Yurizal

Terpopuler: Jika Hasil Imbang Singapura vs Timnas Indonesia, Link Video Viral "yang wes yang", hingga Dokter dan Nakes Penghujat Yurizal

Mulai dari kabar soal Timnas Indonesia, link video viral "yang wes yang" di media sosial, hingga dokter dan nakes penghujat Yurizal. Berikut tiga terpopulernya.
Teuku Yudhistira: HUT ke-14 IWO Jadi Momen Berbuat untuk Generasi Cerdas

Teuku Yudhistira: HUT ke-14 IWO Jadi Momen Berbuat untuk Generasi Cerdas

Menjelang HUT ke-14, Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) menggandeng Muhammadiyah menggelar aksi sosial yang fokus pada upaya mencerdaskan generasi bangsa.
Klasemen Piala AFF 2026: Tahan Imbang Timnas Indonesia, Singapura Temani Vietnam ke Semifinal Sebagai Runner Up Grup A

Klasemen Piala AFF 2026: Tahan Imbang Timnas Indonesia, Singapura Temani Vietnam ke Semifinal Sebagai Runner Up Grup A

Klasemen Piala AFF 2026 setelah pertandingan terakhir di Grup A yang mempertemukan Timnas Indonesia menghadapi Singapura di Jalan Besar Stadium, Jumat 7 Agustus

Trending

Duel Timnas Indonesia vs Singapura Awalnya Bukan di Stadion Jalan Besar

Duel Timnas Indonesia vs Singapura Awalnya Bukan di Stadion Jalan Besar

Timnas Indonesia melawan Singapura pada Jumat malam ini, 7 Agustus 2026 di Stadion Jalan Besar. Namun, tahukah kamu kalau awalnya dijadwalkan berlangsung di Stadion Nasional Kallang?
Jika Hasil Singapura vs Timnas Indonesia di Fase Grup Piala AFF 2026 Imbang, Apa yang akan Terjadi?

Jika Hasil Singapura vs Timnas Indonesia di Fase Grup Piala AFF 2026 Imbang, Apa yang akan Terjadi?

Setelah kekalahan telak 0-3 dari Vietnam pada matchday sebelumnya, Timnas Indonesia berada dalam posisi terdesak dan kini mereka wajib menang melawan Singapura.
Beredar Diduga Curhatan Winda Lorenza ke Sahabat, Temukan Fakta Sebelum Mantan Istri Polisi di Medan Tewas

Beredar Diduga Curhatan Winda Lorenza ke Sahabat, Temukan Fakta Sebelum Mantan Istri Polisi di Medan Tewas

Sejumlah fakta baru kondisi sebelum Winda Lorenza Gowasa, mantan istri polisi, Bripka IH tewas muncul lewat tangkapan layar percakapan dengan sahabat viral.
Kapolresta dan Kasat Narkoba Banda Aceh Diperiksa Divpropam Mabes Polri, Ini Faktanya

Kapolresta dan Kasat Narkoba Banda Aceh Diperiksa Divpropam Mabes Polri, Ini Faktanya

Joko ajak seluruh pihak untuk tetap menghormati proses yang sedang berlangsung dan tidak berspekulasi sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi dari Mabes Polri.
Terbongkar, Ini Alasan Mengejutkan Kenapa Ada 995 Senjata di Dalam Sekolah Jaksel Sejak 2020

Terbongkar, Ini Alasan Mengejutkan Kenapa Ada 995 Senjata di Dalam Sekolah Jaksel Sejak 2020

Direktur Utama PT Lokta Karya Perbakin serta Kuasa Hukum Eks Ketua Yayasan, IWD, yakni Alhadid Endar Putra buka suara soal temuan 995 senjata airsoft gun di sebuah sekolah swasta, Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Fakta Baru Pelaku Mutilasi di Depok: Mendadak Resign Kerja Goreng Piscok Usai Izin Interview di Mal

Fakta Baru Pelaku Mutilasi di Depok: Mendadak Resign Kerja Goreng Piscok Usai Izin Interview di Mal

Di balik kasus pembunuhan disertai mutilasi yang menggegerkan Depok, muncul cerita dari tempat terakhir Saepul alias Saepullah (26) mencari nafkah.
Maia Estianty Soroti Kasus Yurizal Pasien BPJS, Ingatkan Nakes untuk Jaga Empati

Maia Estianty Soroti Kasus Yurizal Pasien BPJS, Ingatkan Nakes untuk Jaga Empati

Maia Estianty soroti kasus Yurizal pasien BPJS yang viral, ingatkan para nakes untuk jaga empati.
Selengkapnya

Viral