News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Soal Permohonan Pewarganegaraan WNI, Kemenkum Minta Tertib Proses

Seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum diminta untuk melaksanakan pedoman tertib proses pewarganegaraan, mulai dari tahapan pemeriksaan kelengkapan
Sabtu, 16 Agustus 2025 - 18:57 WIB
Soal Permohonan Pewarganegaraan WNI, Kemenkum Minta Tertib Proses
Sumber :
  • istimewa - antaranews

Jakarta, tvOnenews.com - Seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum diminta untuk melaksanakan pedoman tertib proses pewarganegaraan, mulai dari tahapan pemeriksaan kelengkapan administratif, pemeriksaan substantif, sampai proses pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia oleh pemohon.

Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum Dulyono mengatakan permintaan tersebut seiring dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Hukum Nomor M.HH-AH.10.02-134 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Tertib Proses Pewarganegaraan pada 31 Juli 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam keterangan tertulis yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, dia mengatakan masih banyak ditemukan ketidakseragaman dari hasil pelaksanaan pemeriksaan administratif dan pemeriksaan substantif dalam rangka tertib administrasi terhadap proses pewarganegaraan RI.

"Dibutuhkan penguatan pengawasan terhadap kewajiban pemohon untuk mengembalikan dokumen kewarganegaraan dan surat-surat keimigrasian atas namanya," jelas Dulyono.

Maka dari itu, kata dia, penerbitan surat edaran tersebut
merupakan pedoman bersama, baik yang ada di pusat maupun di kanwil, untuk memberikan pelayanan bagi pewarganegaraan bagi masyarakat.

Dengan diterbitkannya surat edaran, dia mengimbau Kanwil Kemenkum untuk memastikan pemohon pewarganegaraan tidak sedang menjalani proses hukum, baik di Indonesia maupun negara asal.

Dia turut meminta kanwil agar bisa memastikan seluruh dokumen persyaratan yang dilampirkan oleh pemohon memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan.

Selain itu, Dulyono menambahkan isi surat edaran juga memerintahkan jajaran Kemenkum di kanwil agar menerapkan prinsip kecermatan dan kehati-hatian dalam melaksanakan pemeriksaan administratif dan pemeriksaan substantif terhadap permohonan pewarganegaraan.

Disebutkan bahwa permohonan pewarganegaraan harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di sisi lain, dia juga berharap kanwil juga harus proaktif dalam memastikan pemohon pewarganegaraan yang telah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia melaksanakan kewajiban untuk menyerahkan dokumen kewarganegaraan kepada kedutaan negara asal pemohon atau surat-surat keimigrasian atas namanya kepada kantor imigrasi.

"Berbagai dokumen itu dapat diserahkan dalam waktu paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia," ucapnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Cristiano Ronaldo Cs Sengaja Main Sabun Demi Hindari Jalur Neraka? Teori Konspirasi Hasil Imbang Portugal vs Kolombia Bikin Heboh Jagat Maya

Cristiano Ronaldo Cs Sengaja Main Sabun Demi Hindari Jalur Neraka? Teori Konspirasi Hasil Imbang Portugal vs Kolombia Bikin Heboh Jagat Maya

Cristiano Ronaldo CS main sabun? Jagat media sosial mendadak gempar jelang dan sesudah laga pamungkas Grup K Piala Dunia 2026 antara Portugal kontra Kolombia -
Kakak Yuvita Tolak Permintaan Maaf Taufik Hidayat: Biar Saya yang Menghakimi

Kakak Yuvita Tolak Permintaan Maaf Taufik Hidayat: Biar Saya yang Menghakimi

Kakak kandung Yuvita Tri Rezeki atau YTR, Afif Shandi, tegas tolak permintaan maaf Taufik Hidayat dan minta pelaku diserahkan ke keluarga untuk dihakimi sendiri
Pengakuan Mengejutkan Taufik Hidayat soal Benda untuk Memukul YTR, Kini Korban Direncanakan dapat Perawatan Rekonstruksi Wajah

Pengakuan Mengejutkan Taufik Hidayat soal Benda untuk Memukul YTR, Kini Korban Direncanakan dapat Perawatan Rekonstruksi Wajah

Belum lama ini Taufik Hidayat menjelaskan benda yang digunakan untuk memukul YTR. Kondisi korban masih dalam perawatan
Jadwal F1 GP Austria 2026, Minggu 28 Juni: George Russell Pole Position, Ferrari Siap Panaskan Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Minggu 28 Juni: George Russell Pole Position, Ferrari Siap Panaskan Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, di mana George Russell (Mercedes) meraih pole position dan mendapatkan ancaman dari duo Ferrari.
Hari Pertama Banyuwangi BMX Supercross 2026, Pembalap Timnas Thailand dan Indonesia Berbagi Podium

Hari Pertama Banyuwangi BMX Supercross 2026, Pembalap Timnas Thailand dan Indonesia Berbagi Podium

Kejutan hari pertama di sirkuit BMX dalam Banyuwangi BMX Supercross 2026, pembalap Tim Nasional Thailand dan Indonesia berbagi podium kelas men elite dan women elite.
Eks Klien Laporkan Pengacara ke Polda Sumut, Diduga Gelapkan Pesangon Eks Karyawan PT Torganda Ratusan Juta

Eks Klien Laporkan Pengacara ke Polda Sumut, Diduga Gelapkan Pesangon Eks Karyawan PT Torganda Ratusan Juta

Laporan tersebut diajukan oleh sejumlah mantan karyawan PT Torganda melalui kuasa hukumnya, Ronald Christian dari Kantor Hukum Sabar Ganda & Partner. Laporan itu telah teregister dengan Nomor: LP/B/263/II/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal Sabtu (14/2/2026).

Trending

Ramalan Keuangan Zodiak 29 Juni 2026: Keberuntungan Menanti Virgo dan Scorpio

Ramalan Keuangan Zodiak 29 Juni 2026: Keberuntungan Menanti Virgo dan Scorpio

Ramalan keuangan zodiak 29 Juni 2026 hadir lengkap dengan angka keberuntungan 12 zodiak. Pekan terakhir Juni dimulai, siapa yang langsung cuan kali ini?
Hotman Paris Desak Komisioner Komnas Perempuan Mundur dari Jabatan Buntut Pernyataan Kasus YTR

Hotman Paris Desak Komisioner Komnas Perempuan Mundur dari Jabatan Buntut Pernyataan Kasus YTR

Hotman Paris Hutapea desak Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak mundur buntut pernyataan kasus YTR bukan penyiksaan menurut konvensi PBB.
Ramalan Keuangan Shio 29 Juni 2026: Awal Pekan Penuh Kejutan, Babi dan Naga Kebanjiran Rezeki

Ramalan Keuangan Shio 29 Juni 2026: Awal Pekan Penuh Kejutan, Babi dan Naga Kebanjiran Rezeki

Ramalan keuangan shio 29 Juni 2026 untuk 12 shio sudah hadir. Cek shiomu sekarang, siapa yang langsung kebanjiran rezeki di awal pekan dan siapa yang harus sabar dulu!
PDIP Pertanyakan Solusi Jokowi dan PSI untuk Hadapi Persoalan Bangsa: Bagaimana Konteks IKN Hari Ini?

PDIP Pertanyakan Solusi Jokowi dan PSI untuk Hadapi Persoalan Bangsa: Bagaimana Konteks IKN Hari Ini?

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melalui Juru bicaranya, Seno Bagaskoro, mempertanyakan solusi yang akan dilakukan oleh mantan Presiden ke-7, Jokowi
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Yordania Vs Argentina

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Yordania Vs Argentina

Pertandingan Argentina melawan Yordania pada laga terakhir Grup J Piala Dunia 2026 di Stadion AT&T, Arlington, Texas, Amerika Serikat (AS), Minggu (28/6/2026) pukul 09.00 WIB sudah tidak memiliki arti apa-apa.
Siap-Siap Karier Melejit! 6 Zodiak Ini Diprediksi Panen Kesuksesan pada 29 Juni 2026: Virgo Banjir Apresiasi

Siap-Siap Karier Melejit! 6 Zodiak Ini Diprediksi Panen Kesuksesan pada 29 Juni 2026: Virgo Banjir Apresiasi

Pada 29 Juni 2026, sejumlah zodiak diperkirakan akan merasakan angin segar dalam perjalanan karier mereka. Berikut 6 zodiak paling beruntung di tempat kerja.
Kondisi Terkini Caddy Golf yang Dianiaya di Tangerang, Polisi Sebut Alami Luka Serius di Kepala

Kondisi Terkini Caddy Golf yang Dianiaya di Tangerang, Polisi Sebut Alami Luka Serius di Kepala

Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang caddy golf di kawasan Modern Golf, Kota Tangerang, yang sempat viral di media sosial (medsos) memasuki babak baru.
Selengkapnya

Viral