News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Rekam Jejak Setya Novanto Jadi Terpidana Kasus Korupsi E-KTP Rp2,3 Triliun, Kini Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Begini rekam jejak Setya Novanto menjadi terpidana kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) anggaran 2011-2013 sebelum bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin Bandung.
Minggu, 17 Agustus 2025 - 14:48 WIB
Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto yang bebas bersyarat usai menjadi terpidana kasus korupsi pengadaan e-KTP
Sumber :
  • Instagram/Setya Novanto

Jakarta, tvOnenews.com - Begini rekam jejak Setya Novanto menjadi terpidana kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Kabar Setya Novanto resmi bebas bersyarat atas kasus korupsi e-KTP setelah diungkap oleh Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pemasyarakatan Jabar, Kusnali.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kusnali menyebut Setya Novanto bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (16/8/2025).

"Iya benar (Setya Novanto) bebas kemarin. Dia bebas bersyarat karena dia peninjauan kembalinya dikabulkan dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun," ungkap Kusnali di Bandung dikutip dari Antara, Minggu (17/8/2025).

Ia mengatakan Setya Novanto bebas bersyarat pada 16 Agustus 2025 karena telah menyelesaikan dua pertiga masa pidananya.

Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto Bebas Bersyarat
Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto Bebas Bersyarat
Sumber :
  • Desca Lidya Natalia-Antara

 

"Dihitung dua per tiganya itu mendapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025," ucap dia.

Meski bebas dengan status bersyarat, kata Kusnali, Novanto harus masih melapor kepada Lapas Sukamiskin Bandung.

"Setnov menjalani hukuman sejak 2017 dan senantiasa ada pengurangan remisi. Dia sudah keluar sebelum pelaksanaan 17 Agustus. Jadi, dia enggak dapat remisi 17 Agustus," jelasnya.

Diketahui, masa pidana Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP dipangkas Mahkamah Agung (MA) dari 15 tahun penjara menjadi 12,5 tahun.

Pemangkasan masa pidana Novanto menjadi 12,5 tahun atas pengabulan dari MA setelah meninjau permohonan Peninjauan Kembali (PK).

Keputusan vonis hukuman Setno sapaan akrabnya, dipangkas tertuang dalam putusan Nomor 32 PK/Pid.Sus/2020.

Selain pemangkasan vonis hukuman penjara, MA juga mengubah pidana denda Setya Novanto menjadi Rp500 juta.

Jika tidak dibayar, denda tersebut diganti (subsider) dengan hukuman pidana enam bulan kurungan dan menggantikan uang sebesar USD 7,3 juta atau sekitar Rp118,216 miliar.

Rekam Jejak Kasus Korupsi e-KTP Setya Novanto

Setya Novanto
Setya Novanto
Sumber :
  • Antara

 

Kasus korupsi e-KTP Setya Novanto mencuat setelah KPK menetapkan mantan Ketua DPR RI itu sebagai tersangka pada 17 Juli 2017.

KPK menjadikan Setnov tersangka akibat adanya dugaan melakukan pengaturan anggaran proyek e-KTP sebesar Rp5,9 triliun.

Setnov melakukan cara agar pengaturan proyek anggaran KTP elektronik tersebut disetujui DPR.

Bahkan, ia juga berupaya bagaimana pemenang lelang diperolehnya bersama Andi Agustinus biasa disebut Andi Narogong.

Negara mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp2,3 triliun atas perbuataan kasus korupsi Setya Novanto.

Pada 4-29 September 2017, Setnov melayangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Setnov kemudian sempat mangkir dua kali setelah KPK memanggilnya saat membuka penyelidikan baru pada 31 Oktober 2017.

SPDP dikirim KPK ke rumah Setnov di Jakarta Selatan yang mengingatkan mantan Ketua DPR RI itu kembali menjadi tersangka.

Parahnya lagi, Setnov menjadi DPO akibat tiga kali mangkir dari pemeriksaan, sehingga rumahnya digeledah tim penyidik pada 15 November 2017 malam.

KPK resmi menahan Setnov sebagai tersangka setelah mobil ditumpangi mantan Ketua DPR itu mengalami kecelakaan pada 16 November 2017.

Keudian, majelis hakim menolak eksepsi dakwaan jaksa yang dilayangkan Tim Kuasa Hukum Setya Novanto pada 4 Januari 2018.

Seiring berjalannya waktu, Setya Novanto dijatuhkan hukuman 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat.

Setnov juga dijatuhi denda hukuman Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia juga harus menjalani kewajiban membayar USD 7,3 juta sebagai uang pengganti akibat korupsi e-KTP 2011-2013.

(hap)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kementerian Energi Arab Saudi: Aktivitas Operasional Terhenti di Beberapa Fasilitas Energi di Kerajaan, Akibat Serangan Baru-baru Ini

Kementerian Energi Arab Saudi: Aktivitas Operasional Terhenti di Beberapa Fasilitas Energi di Kerajaan, Akibat Serangan Baru-baru Ini

Kementerian Energi menyatakan bahwa fasilitas energi penting di Arab Saudi baru-baru ini telah menjadi sasaran beberapa serangan, termasuk fasilitas produksi, transportasi, dan penyulingan minyak dan gas.
73 Negara Bersatu Desak Keselamatan dan Keamanan Pasukan Perdamaian di Lebanon

73 Negara Bersatu Desak Keselamatan dan Keamanan Pasukan Perdamaian di Lebanon

Indonesia mengambil peran sentral dalam merespons eskalasi konflik di Lebanon yang mengancam keselamatan pasukan penjaga perdamaian dunia.
Proyek Regenerasi Inter Milan: Marco Palestra Dibidik Jadi Suksesor Jangka Panjang Denzel Dumfries

Proyek Regenerasi Inter Milan: Marco Palestra Dibidik Jadi Suksesor Jangka Panjang Denzel Dumfries

Inter Milan mulai menyiapkan langkah besar untuk merombak sektor sayap mereka menjelang bursa transfer musim panas. Nama Marco Palestra muncul sebagai opsi.
Masinis dan Petugas KAI Gagalkan Upaya Percobaan Bunuh Diri di Jalur KA Kertosono Nganjuk

Masinis dan Petugas KAI Gagalkan Upaya Percobaan Bunuh Diri di Jalur KA Kertosono Nganjuk

Aksi sigap masinis dan petugas PT KAI berhasil menggagalkan aksi percobaan bunuh diri seorang perempuan di jalur rel kawasan Kertosono, pada Kamis (9/4/2026).
Gemilang di FIFA Series 2026, 2 Pemain Timnas Indonesia Andalan John Herdman Justru Sulit dapat Menit Bermain di Inggris

Gemilang di FIFA Series 2026, 2 Pemain Timnas Indonesia Andalan John Herdman Justru Sulit dapat Menit Bermain di Inggris

Padahal tampil impresif di FIFA Series 2026, dua pemain Timnas Indonesia masih kesulitan dapat menit bermain reguler dari klubnya masing-masing di Liga Inggris.
Emas Pegadaian Kompak Ambruk! UBS, Antam, Galeri24 Turun Tajam Jumat Pagi

Emas Pegadaian Kompak Ambruk! UBS, Antam, Galeri24 Turun Tajam Jumat Pagi

Rincian Harga Emas Pegadaian Jumat 10 April 2026

Trending

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam soroti peluang Timnas Indonesia menghadapi Italia di FIFA Matchday Juni 2026. Begini katanya.
Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Skuad Garuda punya kesempatan langka, yakni memanggil para pemain terbaiknya tanpa terhalang tembok perizinan klub Eropa untuk bermain di FIFA ASEAN Cup 2026.
Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

SMK IDN Boarding School Jonggol, Bogor menyerahkan bukti tambahan hingga minta Ombudsman bongkar dugaan penyimpangan SK Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM).
Dedi Mulyadi Siap Bangun Gedung Kedokteran UIN Bandung, Syaratnya: Warga Miskin Jabar Kuliah Gratis

Dedi Mulyadi Siap Bangun Gedung Kedokteran UIN Bandung, Syaratnya: Warga Miskin Jabar Kuliah Gratis

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyampaikan apresiasi kepada Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung yang merayakan hari jadinya ke-58.
Kronologi Ibu Muda Nyaris Kehilangan Bayinya di RSHS Bandung Gara-gara Kecerobohan Perawat, Singgung Dedi Mulyadi

Kronologi Ibu Muda Nyaris Kehilangan Bayinya di RSHS Bandung Gara-gara Kecerobohan Perawat, Singgung Dedi Mulyadi

Kronologi ibu muda asal Cimahi nyaris saja kehilangan bayi yang baru dilahirkannya gara-gara keteledoran petugas Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung.
Diajak Joging Pelatih Timnas Indonesia John Herdman, Ketum PSSI Erick Thohir: Kita Nggak Kuat

Diajak Joging Pelatih Timnas Indonesia John Herdman, Ketum PSSI Erick Thohir: Kita Nggak Kuat

Ketua Umum PSSI Erick Thohir memberikan jawaban jenaka ketika diajak pelatih Timnas Indonesia John Herdman untuk berolahraga lari atau joging bersama-sama.
Selengkapnya

Viral