News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Nikita Mirzani, Pakar TPPU: Bank Berwenang Buka Rekening Terdakwa

Pakar hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU), Pahrur Dalimunthe, menyatakan, bank diwajibkan undang-undang untuk membuka rekening koran dalam kasus TPPU.
Selasa, 19 Agustus 2025 - 10:58 WIB
Persidangan Nikita Mirzani vs Reza Gladys
Sumber :
  • Instagram @nikitamirzanimawardi_172

Jakarta, tvOnenews.com - Pakar hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU), Pahrur Dalimunthe, menyatakan, bank diwajibkan undang-undang untuk membuka rekening koran dalam kasus TPPU. Hal ini merupakan prosedur standar untuk membuktikan aliran dana hasil kejahatan.

Hal tersebut disampaikannya dalam mengomentari kasus TPPU yang melibatkan Nikita Mirzani. Nikita bersama asisten sekaligus sahabatnya, Ismail Marzuki alias Mail, diduga melanggar Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 368 KUHP, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dalam kasus TPPU, penyidik, penuntut, dan majelis hakim berhak meminta bank untuk membuka data transaksi keuangan. Jika diminta, bank harus memenuhinya. Protes mengenai kerahasiaan data pribadi dan perbankan menjadi tidak relevan karena UU TPPU memberikan kekhususan dan kekebalan hukum pada Bank," tutur Pahrur saat dihubungi di Jakarta, Senin (18/8/2025).

Pahrur menerangkan, ada beberapa alasan rekening koran milik terdakwa TPPU wajib dibuka. Pertama, untuk membuktikan ada atau tidaknya aliran dana karena dapat melacak asal-usul uang (follow the money).

"Melalui data transaksi, penyidik dapat membuktikan bagaimana uang ditempatkan, disamarkan, diubah bentuk, dan dialihkan kepada pihak lain," jelasnya.

Kedua, melacak aset hasil kejahatan. Pahrur menyampaikan, TPPU merupakan tindak pidana lanjutan sehingga data yang dibuka tidak hanya terbatas pada nilai kejahatan awal, tetapi juga seluruh transaksi yang terkait dengan upaya pencucian uang.

"Hal ini bertujuan untuk memastikan seluruh aset hasil kejahatan dapat dilacak dan disita," katanya.

Alasan ketiga, kekebalan hukum bank. Pahrur mengigatkan, bank tidak dapat dituntut karena melanggar kerahasiaan nasabah dalam kasus TPPU.

"UU TPPU secara eksplisit memberikan imunitas kepada bank yang memenuhi permintaan penegak hukum untuk membuka data rekening sebagaimana diatur pada pasal Pasal 28, 29, dan 72 ayat (2) Undang-Undang TPPU," urainya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di sisi lain, Pahrur menilai, terdakwa dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk membela diri. Oleh karena itu, tidak perlu cemas dengan pembukaan rekening koran tersebut.

"Terdakwa tidak perlu khawatir. Pembukaan rekening dapat menjadi alat pembuktian terbalik (reverse burden of proof). Jika Nikita Mirzani dapat membuktikan bahwa uang yang dituduhkan berasal dari sumber yang sah, seperti kontrak endorsement, maka tuduhan TPPU dapat dimentahkan. Ini adalah keunikan UU TPPU," bebernya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Konflik Panjang di Tubuh PBNU, Warga Nahdliyin Ingatkan Harmonisasi

Konflik Panjang di Tubuh PBNU, Warga Nahdliyin Ingatkan Harmonisasi

Tokoh muda Nahdlatul Ulama (NU), HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy alias Gus Lilur menyorot soal harmonisasi PBNU jelang pelaksanaan Muktamar ke-35.
PSI Bantah Tudingan Jokowi Turun ke Daerah untuk Amankan Gibran: Jangan Dipersempit!

PSI Bantah Tudingan Jokowi Turun ke Daerah untuk Amankan Gibran: Jangan Dipersempit!

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melalui Ahmad Ali membantah tudingan Jokowi turun ke daerah untuk amankan Wapres Gibran Rakabuming Raka. Bahkan kata dia
Pramono Anung: Pemindahan Kabel Udara ke Tanah Segera Dieksekusi

Pramono Anung: Pemindahan Kabel Udara ke Tanah Segera Dieksekusi

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung memastikan proyek Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) atau penataan kabel bawah tanah di ibu kota akan segera lanjutkan
Misteri Kematian Wanita Jombang di Surabaya, Korban Alami 7 Luka Tusuk, Ditemukan Hampir Tanpa Busana

Misteri Kematian Wanita Jombang di Surabaya, Korban Alami 7 Luka Tusuk, Ditemukan Hampir Tanpa Busana

Kematian SN (51), perempuan asal Jombang yang ditemukan tewas di rumah kontrakan Putat Jaya, Surabaya, diduga kuat merupakan pembunuhan. Polisi menemukan tujuh luka tusuk
Rekam Jejak Mengerikan Pelaku Kasus Jenar, Residivis Pembunuhan Dua Kali dan Kini Korbannya Bocah 11 Tahun

Rekam Jejak Mengerikan Pelaku Kasus Jenar, Residivis Pembunuhan Dua Kali dan Kini Korbannya Bocah 11 Tahun

Kasus Jenar di Sragen akhirnya terungkap. Suparman alias Blendus, residivis dua kali kasus pembunuhan, tega menghabisi nyawa Bilqis Rajiansyah Lestari demi mencuri sepeda motor
Fakta Mengerikan Kasus Jenar! Bocah 11 Tahun Dibunuh Brutal Demi Motor, Pelaku Sempat Bersihkan Jejak Sebelum Kabur

Fakta Mengerikan Kasus Jenar! Bocah 11 Tahun Dibunuh Brutal Demi Motor, Pelaku Sempat Bersihkan Jejak Sebelum Kabur

Kasus pembunuhan sadis bocah 11 tahun di Jenar, Sragen, akhirnya terungkap. Pelaku yang merupakan residivis dua kali membunuh korban demi menguasai sepeda motor

Trending

Lensa Berbicara: Ribuan Warga Padati Malam Puncak HUT Ke-499 Jakarta di Bundaran HI

Lensa Berbicara: Ribuan Warga Padati Malam Puncak HUT Ke-499 Jakarta di Bundaran HI

Ribuan warga memadati kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada Sabtu (27/6/2026), untuk menyaksikan malam puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Jakarta.
Rekam Jejak Mengerikan Pelaku Kasus Jenar, Residivis Pembunuhan Dua Kali dan Kini Korbannya Bocah 11 Tahun

Rekam Jejak Mengerikan Pelaku Kasus Jenar, Residivis Pembunuhan Dua Kali dan Kini Korbannya Bocah 11 Tahun

Kasus Jenar di Sragen akhirnya terungkap. Suparman alias Blendus, residivis dua kali kasus pembunuhan, tega menghabisi nyawa Bilqis Rajiansyah Lestari demi mencuri sepeda motor
Pasukan Israel Ditarik, Kesepakatan Lebanon-Israel Dimulai

Pasukan Israel Ditarik, Kesepakatan Lebanon-Israel Dimulai

Kedutaan Besar Lebanon di Amerika Serikat mengatakan bahwa pelaksanaan kesepakatan kerangka kerja dengan Israel akan dimulai dengan penarikan pasukan Israel dari dua wilayah percontohan di Lebanon selatan.
Pramono Anung: Pemindahan Kabel Udara ke Tanah Segera Dieksekusi

Pramono Anung: Pemindahan Kabel Udara ke Tanah Segera Dieksekusi

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung memastikan proyek Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) atau penataan kabel bawah tanah di ibu kota akan segera lanjutkan
Fakta Mengerikan Kasus Jenar! Bocah 11 Tahun Dibunuh Brutal Demi Motor, Pelaku Sempat Bersihkan Jejak Sebelum Kabur

Fakta Mengerikan Kasus Jenar! Bocah 11 Tahun Dibunuh Brutal Demi Motor, Pelaku Sempat Bersihkan Jejak Sebelum Kabur

Kasus pembunuhan sadis bocah 11 tahun di Jenar, Sragen, akhirnya terungkap. Pelaku yang merupakan residivis dua kali membunuh korban demi menguasai sepeda motor
Primaya Hospital Kelapa Gading Hadirkan MitraClip, Terobosan Atasi Katup Jantung Bocor Tanpa Operasi

Primaya Hospital Kelapa Gading Hadirkan MitraClip, Terobosan Atasi Katup Jantung Bocor Tanpa Operasi

Primaya Hospital Kelapa Gading menghadirkan MitraClip, teknologi minimal invasif untuk mengatasi katup jantung bocor tanpa operasi jantung terbuka. Simak selengkapnya.
PSI Bantah Tudingan Jokowi Turun ke Daerah untuk Amankan Gibran: Jangan Dipersempit!

PSI Bantah Tudingan Jokowi Turun ke Daerah untuk Amankan Gibran: Jangan Dipersempit!

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melalui Ahmad Ali membantah tudingan Jokowi turun ke daerah untuk amankan Wapres Gibran Rakabuming Raka. Bahkan kata dia
Selengkapnya

Viral