News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Divonis 7 Tahun Penjara di Kasus Suap Bebaskan Ronald Tannur

Selain pidana penjara, Rudi Suparmono dikenakan denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Jumat, 22 Agustus 2025 - 11:22 WIB
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono yang Jadi Tersangka Kasus Suap Pemberian Vonis Bebas Ronald Tannur
Sumber :
  • Nadia Putri Rahmani-Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono, divonis 7 tahun penjara setelah terbukti menerima suap dalam perkara terpidana Ronald Tannur dan menerima gratifikasi selama menjadi Ketua PN.

Hakim Ketua Iwan Irawan, menyatakan Rudi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu alternatif ketiga dan dakwaan kumulatif kedua jaksa penuntut umum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Terdakwa terbukti menerima suap senilai 43 ribu dolar Singapura dan gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing sekitar Rp20 miliar," ujar Iwan dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Selain pidana penjara, Rudi Suparmono dikenakan denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Rudi Suparmono dinyatakan telah melanggar Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Hakim Ketua mengungkapkan majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan dalam vonis Rudi Suparmono. Hal memberatkan  yakni perbuatan Rudi tidak mendukung negara dalam mewujudkan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Kemudian, perbuatan Rudi dinilai telah mencederai independensi hakim, Rudi telah menerima gratifikasi secara berulang dalam jumlah yang sangat banyak, serta merupakan hakim Pengadilan Tipikor yang seharusnya memberikan contoh kepada masyarakat.

"Perbuatan terdakwa juga telah mencoreng kepercayaan kepada Mahkamah Agung dan lembaga peradilan di bawahnya serta hakim dan aparatur pengadilan di masyarakat," ungkap Hakim Ketua.

Sementara itu, hal meringankan  yaitu Rudi belum pernah dihukum dan telah mengabdi kepada negara selama 33 tahun lebih.

Vonis yang dijatuhkan tersebut sama dengan tuntutan penuntut umum, yakni pidana selama 7 tahun penjara serta pidana denda sebesar Rp750 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

Dalam kasus tersebut, Rudi didakwa menerima suap sebanyak 43 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp541,8 juta terkait kasus suap pembebasan terpidana Ronald Tannur dari pengacaranya, Lisa Rachmat.

Pengondisian perkara Ronald Tannur dilakukan Rudi dengan menunjuk Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai majelis hakim yang mengadili perkara atas nama Ronald Tannur, sesuai permintaan Lisa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Rudi juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing senilai Rp21,85 miliar selama menjadi Ketua PN Surabaya pada periode 2022-2024 dan Ketua PN Jakarta Pusat pada 2024.

Gratifikasi itu meliputi uang senilai Rp1,72 miliar; 383 ribu dolar AS atau setara dengan Rp6,28 miliar; serta 1,09 juta dolar Singapura atau setara dengan Rp13,85 miliar. (ant/nba)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pakar Hukum Pidana Menelisik Kasus Tewasnya Dokter Icha Diduga Akibat Diintimidasi Anggota DPRD TTU

Pakar Hukum Pidana Menelisik Kasus Tewasnya Dokter Icha Diduga Akibat Diintimidasi Anggota DPRD TTU

Pakar hukum pidana, Hery Firmansyah menelusuri fakta kematian dr Eliza Princila Utami Pakaenoni (Dokter Icha) akibat dugaan intimidasi ddari anggota DPRD TTU.
Dukung Kemajuan Sepakbola di Jawa Barat, Persib Bandung Gandeng PSGC Ciamis jadi Klub Satelit di Divisi Championship

Dukung Kemajuan Sepakbola di Jawa Barat, Persib Bandung Gandeng PSGC Ciamis jadi Klub Satelit di Divisi Championship

Persib Bandung resmi jalin kerja sama dengan PSGC Ciamis sebagai klub satelit. Ini jadi upaya perkuat tata kelola sepakbola modern, profesional dan berkelanjuta
MK Tolak Gugatan Pilkada Digelar Tidak Langsung, DPR: Fokus Kami Pembahasan RUU Pemilu

MK Tolak Gugatan Pilkada Digelar Tidak Langsung, DPR: Fokus Kami Pembahasan RUU Pemilu

Juru Bicara Partai Gerindra Bahtra Banong menjelaskan Komisi II DPR baru mendapat tugas untuk membahas RUU Pemilu terlebih dahulu dari pimpinan DPR RI.
Gerindra Bantah Hubungan Prabowo dan Jokowi Renggang: Komunikasi Baik, Tidak Ada Masalah

Gerindra Bantah Hubungan Prabowo dan Jokowi Renggang: Komunikasi Baik, Tidak Ada Masalah

Juru Bicara Partai Gerindra Bahtra Banong memastikan bahwa hubungan maupun komunikasi Presiden Prabowo dengan Presiden ke-7 Jokowi terjaga dan tidak ada masalah.
Akademisi Optimistis Masyarakat Semakin Percaya dengan Pelayanan Kereta di Indonesia

Akademisi Optimistis Masyarakat Semakin Percaya dengan Pelayanan Kereta di Indonesia

Akademisi dan Pengamat Transportasi Darat, Djoko Setijowarno, menyebutkan bahwa kepercayaan merupakan pondasi utama dalam membangun transportasi publik yang berkelanjutan
Ternyata Ini Alasan Ratusan Kasus Flu Singapura Ditemukan di Sumsel

Ternyata Ini Alasan Ratusan Kasus Flu Singapura Ditemukan di Sumsel

Kasusnya ditemukan di wilayah Sumatra Selatan (Sumsel), flu singapura menjadi peringatan bagi semua. Dokter pun mengajak agar tidak panik.

Trending

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Timnas Indonesia akan menjalani Piala AFF 2026 dengan bersaing di Grup A mulai pada akhir Juli 2026 mendatang. 
Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Bulan Juni 2026 masih menjadi milik Garuda dengan capaian Timnas Voli Putri Indonesia U-18 finis di peringkat empat Princess Cup dan Timnas Voli Indonesia yang menjadi juara AVC Men's Cup 2026. 
Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman dr Eliza Princila Utami Pakaenomi atau Dokter Icha, Fabianus Banase geram dengan reaksi tiga anggota DPRD Kabupaten TTU bantah intimidasi keponakannya.
Zodiak Mana yang Paling Cuan di 2 Juli 2026? Cek Ramalan Keuangan Lengkap dengan Angka Keberuntungan

Zodiak Mana yang Paling Cuan di 2 Juli 2026? Cek Ramalan Keuangan Lengkap dengan Angka Keberuntungan

Zodiak mana yang paling cuan di 2 Juli 2026? Cek ramalan keuangan lengkap dengan angka keberuntungan 12 zodiak besok dan temukan siapa yang paling beruntung!
3 Shio yang Tiba-tiba Ketiban Rezeki pada 2 Juli 2026, Siapa Saja?

3 Shio yang Tiba-tiba Ketiban Rezeki pada 2 Juli 2026, Siapa Saja?

Ramalan keuangan shio 2 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka hoki 12 shio. Kamis ini ada shio yang tiba-tiba ketiban rezeki, cek angka hokinya setiap shio.
Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Ketua DPR RI, Puan Maharani mendesak aparat penegak hukum menyelidiki kasus kematian dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni alias Icha hingga tuntas.
Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Skor 3-0 dari gol Bradley Barcola dan brace Kylian Mbappe di Stadion New York New Jersey, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB membuat Prancis memulangkan Swedia dan berhasil menembus babak 16 besar Piala Dunia. 
Selengkapnya

Viral