News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sederet Hak dan Kewajiban Penerima Tanda Kehormatan dari Presiden Prabowo Seperti Haji Isam: Berhak dapat Uang hingga Makam di Taman Makam Pahlawan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, sebagaimana diakses dari situs Sekretariat Negara (Setneg), Selasa (11/8/2020), berikut adalah hak dan kewajiban orang yang mendapat Bintang Mahaputera.
Senin, 25 Agustus 2025 - 19:55 WIB
Pemberian Tanda Kehormatan
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Presiden RI Prabowo Subianto menganugerahi Tanda Kehormatan kepada 141 tokoh, mulai dari Ketua DPR RI Puan Maharani, Mantan Kapolri Jenderal Hoegeng Iman Santoso, hingga musisi Gombloh.

Pemberian Tanda Kehormatan yang merupakan rangkaian dari HUT Ke-80 Kemerdekaan RI tersebut dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo di Istana Negara Jakarta, Senin (25/8/2025), dengan didahului menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan mengheningkan cipta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Para penerima tanda kehormatan itu berasal dari kalangan menteri, pejabat lembaga tinggi negara, pejabat pimpinan lembaga pemerintah dan non-kementerian, pejabat TNI dan Polri, WNI dengan latar belakang profesi, hingga budayawan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, sebagaimana diakses dari situs Sekretariat Negara (Setneg), Selasa (11/8/2020), berikut adalah hak dan kewajiban orang yang mendapat Bintang Mahaputera.

Hak bagi penerima tanda jasa dan tanda kehormatan yang masih hidup, sebagaimana diatur di Pasal 33 ayat (3) adalah:
1. Pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa
2. Pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala; dan/atau
3. hak protokol dalam acara resmi dan acara kenegaraan

Mereka berhak naik pangkat, mendapat sejumlah uang, dan mendapatkan protokol dalam acara resmi kenegaraan.

Bila kelak para penerima tanda kerhomatan meninggal, mereka berhak dimakamkan di taman makam pahlawan. Pemakaman di taman makam pahlawan nasional merupakan bentuk dari penghormatan dan penghargaan untuk penerima tanda kehormatan.

"Hak pemakaman di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama hanya untuk penerima Gelar, Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia, dan Bintang Mahaputera," demikian bunyi Pasal 33 ayat (6).

Sebagaimana diatur di Pasal 34, ahli waris penerima gelar wajib menjaga nama baik hingga memelihara simbol atau lencana tanda kehormatan. Adapun untuk penerima tanda jasa yang masih hidup wajib menjaga nama baik diri dan jasa yang telah diberikan kepada bangsa dan negara, serta memberi teladan bagi masyarakat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Memberikan keteladanan dan menumbuhkan semangat masyarakat untuk berjuang dan berbakti kepada bangsa dan negara," demikian bunyi Pasal 34 ayat (3) huruf c.

Nama-nama tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73,74,75,76,77,78/TK/TH 2025 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman vs Shin Tae-yong, Bung Binder Sebut Keduanya Sama-sama 'Gila' soal Satu Hal Ini

John Herdman vs Shin Tae-yong, Bung Binder Sebut Keduanya Sama-sama 'Gila' soal Satu Hal Ini

Perbandingan gaya John Herdman dan Shin Tae-yong di Timnas Indonesia versi Binder Singh: sama-sama 'gila'. Simak selengkapnya.
Akui Ganda Taiwan Punya Defense Bagus, Fajar/Fikri Ungkap Kunci Kemenangan di Perempat Final Kejuaraan Asia 2026

Akui Ganda Taiwan Punya Defense Bagus, Fajar/Fikri Ungkap Kunci Kemenangan di Perempat Final Kejuaraan Asia 2026

Pasangan ganda putra Indonesia, Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri, memberikan komentar usai berhasil melaju ke babak semifinal Kejuaraan Asia 2026.
IEA Peringatkan Potensi Kekurangan Solar dan Kerosin di Eropa

IEA Peringatkan Potensi Kekurangan Solar dan Kerosin di Eropa

Kepala Badan Energi Intenasional (International Energy Agency/IEA) Fatih Birol pada Jumat memperingatkan adanya potensi kekurangan solar dan kerosin atau minyak tanah di Eropa dalam beberapa minggu mendatang jika situasi di Timur Tengah tidak segera stabil.
Ressa Rizky Sebut Ayah Biologisnya Orang Aceh, Begini Tanggapan Denada

Ressa Rizky Sebut Ayah Biologisnya Orang Aceh, Begini Tanggapan Denada

Ressa Rizky akhirnya mengungkapkan ciri-ciri ayah biologisnya melalui sebuah siaran langsung. Mendengarnya, Denada langsung memberi klarifikasi. Seperti apa?
Prabowo Sentil Pejabat: Gaji Mungkin Kurang, tapi Kerja di Pemerintahan adalah Pengorbanan

Prabowo Sentil Pejabat: Gaji Mungkin Kurang, tapi Kerja di Pemerintahan adalah Pengorbanan

Pesan itu disampaikan Prabowo saat menghadiri acara penyerahan hasil penyelamatan aset negara oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Kejaksaan Agung
Ramalan Karier Zodiak 12 April 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Karier Zodiak 12 April 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan karier zodiak untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Peluang promosi, proyek baru, dan keberuntungan kerja terbuka lebar.

Trending

Vietnam Akhirnya Akui Timnas Indonesia "Raja" Baru ASEAN

Vietnam Akhirnya Akui Timnas Indonesia "Raja" Baru ASEAN

Tensi tinggi menyelimuti gelaran ASEAN Futsal Championship 2026 jelang laga semifinal yang mempertemukan Timnas Futsal Indonesia melawan Vietnam. Menariknya ...
Adu Harta Kekayaan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi vs Wakil Gubernur Kalbar Krisantus Kurniawan, Siapa Lebih Tajir?

Adu Harta Kekayaan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi vs Wakil Gubernur Kalbar Krisantus Kurniawan, Siapa Lebih Tajir?

Perbandingan harta kekayaan Dedi Mulyadi dan Krisantus Kurniawan jadi sorotan usai pernyataan viral. Intip data LHKPN terbaru dan rincian aset keduanya.
Jadwal Final Four Proliga 2026, Sabtu 11 April: Hari Pertama Putaran Kedua Langsung Suguhkan Big Match Sektor Putri!

Jadwal Final Four Proliga 2026, Sabtu 11 April: Hari Pertama Putaran Kedua Langsung Suguhkan Big Match Sektor Putri!

Jadwal Final Four Proliga 2026, Sabtu 11 April yang menjadi laga perdana di putaran kedua dengan menyuguhkan dua pertandingan dari sektor putri dan putra .
Timnas Indonesia 'Ketiban Durian Runtuh' di FIFA ASEAN CUp 2026, Peluang Jadi Pemenang Terbuka Lebar!

Timnas Indonesia 'Ketiban Durian Runtuh' di FIFA ASEAN CUp 2026, Peluang Jadi Pemenang Terbuka Lebar!

Berbeda dengan Piala AFF, FIFA ASEAN Cup yang dijadwalkan berlangsung pada September dan Oktober 2026, menawarkan keuntungan strategis yang sulit diabaikan.
Jokowi Lontarkan Respons Menohok ke Jusuf Kalla soal Tunjukkan Ijazah Asli: Kebalik-balik Itu

Jokowi Lontarkan Respons Menohok ke Jusuf Kalla soal Tunjukkan Ijazah Asli: Kebalik-balik Itu

Mantan Presiden Jokowi lontarkan respons menohok ke Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla terkait pernyataan JK soal meminta Jokowi untuk menunjukkan
Prabowo Geram ke Pengusaha Tambang yang Nakal, Presiden Beri Perintah Jaksa Agung: Pidanakan!

Prabowo Geram ke Pengusaha Tambang yang Nakal, Presiden Beri Perintah Jaksa Agung: Pidanakan!

Presiden Prabowo Subianto geram ke pengusaha tambang yang nakal atau tidak taat pada aturan hukum. Pasalnya, masih terdapat sejumlah pengusaha nakal yang tetap
Duh, Maarten Paes Jadi Bahan Olokan di Belanda! Pundit Senior Tertawa Terpingkal-pingkal: Dia Sama Sekali Bukan Kiper!

Duh, Maarten Paes Jadi Bahan Olokan di Belanda! Pundit Senior Tertawa Terpingkal-pingkal: Dia Sama Sekali Bukan Kiper!

Nasib kurang beruntung tengah dialami kiper utama Timnas Indonesia Maarten Paes. Meski kini bermain untuk raksasa Eredivisie Ajax Amsterdam Paes justru menjadi
Selengkapnya

Viral