News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPK Eksekusi Penyuap Bupati Kuansing ke Lapas Sukamiskin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sudarso merupakan terpidana penyuap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Andi Putra dalam perkara suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing, Riau.
Jumat, 15 April 2022 - 23:32 WIB
KPK eksekusi penyuap Bupati Kuansing ke Lapas Sukamiskin
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOne

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sudarso merupakan terpidana penyuap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Andi Putra dalam perkara suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing, Riau.

"Jaksa Ekseskutor Eva Yustisiana, Rabu (13/4), telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 28 Maret 2022 dengan terpidana Sudarso yang berkekuatan hukum tetap," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Terpidana Sudarso dimasukkan ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

"Pidana denda juga turut dijatuhkan sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Ali.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menyatakan Sudarso terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan ke satu Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta Sudarso dihukum pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Andi Putra dan Sudarso sebagai tersangka pada 19 Oktober 2021. Saat ini, Andi Putra sudah berstatus terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan untuk keberlangsungan kegiatan usaha dari PT AA yang sedang mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada 2019 dan akan berakhir pada 2024, salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT AA yang dipersyaratkan tersebut terletak di Kabupaten Kampar, Riau, di mana seharusnya berada di Kabupaten Kuansing.

Agar persyaratan tersebut dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan kepada Andi Putra dan meminta kebun kemitraan PT AA di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Serapan Tebu Petani Terjaga di Tengah Musim Panen Raya, PG Ngadiredjo Pastikan Proses Giling Berjalan

Serapan Tebu Petani Terjaga di Tengah Musim Panen Raya, PG Ngadiredjo Pastikan Proses Giling Berjalan

Memasuki masa panen raya tebu 2026, kelancaran penyerapan hasil panen menjadi perhatian petani.
Florian Wirtz Terus Dikritik, Sudah Saatnya Liverpool Jual Sang Bintang?

Florian Wirtz Terus Dikritik, Sudah Saatnya Liverpool Jual Sang Bintang?

Florian Wirtz belum mampu memenuhi ekspektasi sejak bergabung dengan Liverpool. Situasi tersebut membuat masa depannya mulai menjadi sorotan.
IJTI Gelar Simposium dan Apresiasi 2026: Anugerahkan Penghargaan bagi 5 Tokoh Inspiratif Pendorong Keterbukaan Informasi

IJTI Gelar Simposium dan Apresiasi 2026: Anugerahkan Penghargaan bagi 5 Tokoh Inspiratif Pendorong Keterbukaan Informasi

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) kembali menggelar perhelatan "Simposium dan Apresiasi IJTI 2026", sebuah ajang bergengsi yang bertujuan untuk mengkaji arah jurnalisme di tengah pusaran disrupsi.
Asian Games 2026: FPTI Resmi Melepas Sembilan Atlet Panjang Tebing Indonesia Menuju Nagoya Hari Ini

Asian Games 2026: FPTI Resmi Melepas Sembilan Atlet Panjang Tebing Indonesia Menuju Nagoya Hari Ini

Pengurus Pusat Federasi Panjat Tebing Indonesia (PP FPTI) lewat ketua umum, Yenni Wahid, melepas sembilan atlet yang berlaga di Asian Games 2026 Aichi-Nagoya.
Bursa Liverpool: Temukan Penerus Virgil van Dijk, The Reds Siap Bakar Uang Buat Datangkan Bek Tim Rival

Bursa Liverpool: Temukan Penerus Virgil van Dijk, The Reds Siap Bakar Uang Buat Datangkan Bek Tim Rival

Liverpool mulai mencari calon pengganti Virgil van Dijk untuk musim depan. Bek Everton, Jarrad Branthwaite, kini masuk dalam radar The Reds.
Manuver Agresif Liverpool, Sukses Tikung Real Madrid untuk Datangkan Wonderkid Belgia dan Jadi Rekrutan Termahal

Manuver Agresif Liverpool, Sukses Tikung Real Madrid untuk Datangkan Wonderkid Belgia dan Jadi Rekrutan Termahal

Liverpool membuat manuver mengejutkan pada penghujung bursa transfer. The Reds berhasil mendapatkan kiper muda Belgia, Lucca Brughmans.

Trending

Pertama Kali Berlatih dengan Megawati Hangestri, Pemain Hyundai Hillstate Tak Habis Pikir dengan Hal Ini

Pertama Kali Berlatih dengan Megawati Hangestri, Pemain Hyundai Hillstate Tak Habis Pikir dengan Hal Ini

Pertama kali berlatih dengan Megawati Hangestri, Kim Hee-jin mengungkap hal yang membuatnya terkesan. Simak proses adaptasi Mega di Hyundai Hillstate.
Lupakan Megawati Hangestri, Red Sparks Sambut Musim Baru dengan Trio Bukilic, Yeum Hye-seon dan Zhong Hui

Lupakan Megawati Hangestri, Red Sparks Sambut Musim Baru dengan Trio Bukilic, Yeum Hye-seon dan Zhong Hui

Move on dari Megawati Hangestri, Red Sparks sambut musim baru V-League dengan trio Yeum Hye-seon, Vanja Bukilic dan Zhong Hui yang belum lama gelar photo shoot.
4 Fakta Terbaru dari Video Mesum A Day in My Life yang Viral di Media Sosial

4 Fakta Terbaru dari Video Mesum A Day in My Life yang Viral di Media Sosial

Media sosial dihebohkan dengan video berjudul A Day in My Life. Ternyata ada beberapa fakta yang baru disampaikan pihak Kepolisian.
Sebanyak 2.054 Lowongan Kerja Diinformasikan KDM dalam Bursa Kerja Online, Disiarkan Langsung di Tiktok

Sebanyak 2.054 Lowongan Kerja Diinformasikan KDM dalam Bursa Kerja Online, Disiarkan Langsung di Tiktok

Bursa Kerja Online yang ditayangkan live melalui akun TikTok @dedimulyadiofficial dan dipandu langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM).
Fakta Terbaru Savanna Azzahra yang Ngaku Calon Suaminya Selingkuh dengan Sang Kakak: Ternyata Rekayasa AI

Fakta Terbaru Savanna Azzahra yang Ngaku Calon Suaminya Selingkuh dengan Sang Kakak: Ternyata Rekayasa AI

Kisah Savanna Azzahra, gadis yang curhat di TikTok kalau calon suaminya selingkuh dengan sang kakak hingga hamil tiga bulan ternyata merupakan rekayasa dari AI.
‎Pelatih Thailand Akui FIFA ASEAN Cup 2026 Lebih Berat dari Piala AFF, Timnas Indonesia Jadi Salah Satu Ancaman

‎Pelatih Thailand Akui FIFA ASEAN Cup 2026 Lebih Berat dari Piala AFF, Timnas Indonesia Jadi Salah Satu Ancaman

Pelatih Timnas Thailand, Anthony Hudson, langsung memasang target tinggi setelah tiba di Indonesia untuk mengikuti FIFA ASEAN Cup 2026. Juru taktik asal Inggris itu menegaskan Gajah Perang datang dengan ambisi membawa pulang gelar juara.
Polisi Minta Video Mesum Berkedok "A Day in My Life" Tidak Disebarluaskan Lagi

Polisi Minta Video Mesum Berkedok "A Day in My Life" Tidak Disebarluaskan Lagi

Pihak kepolisian meminta agar video mesum berkedok “A Day in My Life” tidak disebarluaskan lagi.
Selengkapnya

Viral