News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus Korban Begal Berujung Tersangka Resmi Dihentikan, Kapolda NTB: Amaq Sinta Bela Diri

Kapolda NTB menjelaskan, penyetopan proses hukum Amaq Sinta yang menjadi korban begal tetapi ditetapkan sebagai tersangka tersebut diambil setelah gelar perkara
  • Reporter :
  • Editor :
Sabtu, 16 April 2022 - 17:27 WIB
Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Purwanto
Sumber :
  • Herman Zuhdi

Mataram, NTB - Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Pol Djoko Purwanto resmi menghentikan kasus korban begal yang berujung tersangka. Djoko menyatakan pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Murtede alias Amaq Sinta yang menjadi korban begal tapi ditetapkan sebagai tersangka. 

Djoko Purwanto menjelaskan, penyetopan proses hukum atau SP3 kasus Amaq Sinta yang menjadi korban begal tetapi ditetapkan sebagai tersangka tersebut diambil setelah dilakukan proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Hasil gelar perkara disimpulkan, peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil," kata Djoko kepada wartawan, Sabtu (16/4/2022).

Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan. dan keadilan. 

"Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa," ujar Djoko.

Penghentian proses penyidikan atau SP3 ini, dilandasi pertimbangan unsur formil  menghilangkan nyawa orang lain sesuai pasal 338 sub 352 ayat 3 KUHP telah terhalang pasal 49 ayat 1 KUHP pembelaan terpaksa, sementara unsur materil perbuatan Murtede dinilai wajar dilakukan dalam situasi tersebut.

Selain itu polisi juga merujuk, peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019 pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.

Dengan penghentian penyidikan kasus ini secara otomatis mencabut status tersangka yang disandang Murtede atau Amaq Sinta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menekankan bahwa, penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat. 

"Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas," tutup Dedi. (hzi/act)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kendalikan Keinginan Belanja Anda, Cek Ramalan Zodiak Sagitarius 26 September 2026 di Sini!

Kendalikan Keinginan Belanja Anda, Cek Ramalan Zodiak Sagitarius 26 September 2026 di Sini!

Sebagai sosok berjiwa petualang, optimis, dan selalu penuh ide kreatif, Sagitarius akan merasakan dorongan kuat untuk mengeksplorasi potensi pemasukan baru.
Komplotan Begal Keliling di Jakarta Timur Meresahkan, Polisi Beberkan Modusnya

Komplotan Begal Keliling di Jakarta Timur Meresahkan, Polisi Beberkan Modusnya

Kapolsek Pulogadung Kompol Gomos Simamora membeberkan modus komplotan begal keliling di Jakarta Timur. 
Kronologi Ibu Melahirkan di KRL Dibantu Petugas, Kereta Diberhentikan Sementara di Stasiun Rawabuntu Selama Proses Persalinan

Kronologi Ibu Melahirkan di KRL Dibantu Petugas, Kereta Diberhentikan Sementara di Stasiun Rawabuntu Selama Proses Persalinan

Kronologi seorang ibu melahirkan di rangkaian KRL dibantu petugas terungkap. Peristiwa ini terjadi pada Kamis (25/9/2026) sekitar pukul 10.55 WIB di dalam rangkaian kereta Commuter Line Nomor 1689 relasi Rangkasbitung-Tanah Abang.
Geger! Pria Cekcok Usai Diduga Jadi Korban Pelecehan di KRL, KAI Commuter Line Lakukan Penelusuran

Geger! Pria Cekcok Usai Diduga Jadi Korban Pelecehan di KRL, KAI Commuter Line Lakukan Penelusuran

Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan aksi seorang pria diduga cekcok dengan pria lain usai menjadi korban pelecehan di dalam gerbong KRL.
Ombudsman RI: Keamanan Lapas IIA Cibinong Longgar

Ombudsman RI: Keamanan Lapas IIA Cibinong Longgar

Ombudsman RI (ORI) mendapati sejumlah klaster mewah pada saat sidak ke Lapas Kelas IIA Cibinong.
Update Klasemen Medali Asian Games 2026, 25 September: Emas Bulu Tangkis Sukses Bawa Indonesia Naik Tujuh Tingkat

Update Klasemen Medali Asian Games 2026, 25 September: Emas Bulu Tangkis Sukses Bawa Indonesia Naik Tujuh Tingkat

Update klasemen medali Asian Games 2026 Jumat 25 September 2026 setelah seluruh pertandingan di hari Kamis kemarin berakhir.

Trending

Perkuat Kelembagaan, PP-IPPAT Perluas Sekretariat

Perkuat Kelembagaan, PP-IPPAT Perluas Sekretariat

Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP-IPPAT) melaksanakan rangkaian Syukuran HUT IPPAT ke-39 yang dirangkaikan dengan Peresmian Perluasan Sekretariat PP-IPPAT.
Hasil FIFA ASEAN Cup 2026: Laos dan Myanmar Buka Divisi 2 dengan Kemenangan

Hasil FIFA ASEAN Cup 2026: Laos dan Myanmar Buka Divisi 2 dengan Kemenangan

Divisi 2 FIFA ASEAN Cup 2026 digelar di Hong Kong dengan penampilan dua pertandingan dari Grup A dan Grup B. 
Ribuan Penikmat Punk Rock Bersiap ‘Mudik’ ke Yogyakarta Akhir September ini untuk Saksikan Penampilan 23 Musisi

Ribuan Penikmat Punk Rock Bersiap ‘Mudik’ ke Yogyakarta Akhir September ini untuk Saksikan Penampilan 23 Musisi

Ribuan penikmat musik punk rock dari berbagai daerah di Indonesia bersiap untuk berkumpul di Yogyakarta akhir September 2026 untuk menyaksikan perhelatan musik
Sukses Bawa Pulang Medali Emas Asian Games 2026, Kerja Keras Tim Bulu Tangkis Putra Indonesia dapat Apresiasi dari PBSI

Sukses Bawa Pulang Medali Emas Asian Games 2026, Kerja Keras Tim Bulu Tangkis Putra Indonesia dapat Apresiasi dari PBSI

Keberhasilan Tim Bulu Tangkis Putra Indonesia meraih medali emas Asian Games 2026 mendapatkan apresiasi dari PBSI.
Presiden Prabowo Lakukan Video Call Bersama Ubed Cs Usai Tim Bulu Tangkis Indonesia Raih Medali Emas Pertama Asian Games 2026

Presiden Prabowo Lakukan Video Call Bersama Ubed Cs Usai Tim Bulu Tangkis Indonesia Raih Medali Emas Pertama Asian Games 2026

Mohammad Zaki Ubaidillah alias Ubed dan rekan satu timnya yang berjuang di nomor regu putra bulu tangkis dihubungi langsung oleh Presiden Prabowo setelah mengalahkan China, Kamis (25/9/2026).  
Dua Perusahaan Pertanyakan Dasar Penyegelan KKP Usai Amankan 1.048 Ton Udang Impor

Dua Perusahaan Pertanyakan Dasar Penyegelan KKP Usai Amankan 1.048 Ton Udang Impor

Dua perusahaan di Kabupaten Pasuruan, PT Baramuda Bahari dan PT Megamarine Pride, mempertanyakan dasar penyegelan komoditas udang impor oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Jadwal Asian Games 2026, Jumat 25 September: Ada 26 Cabor Bertanding! Bulu Tangkis Mulai Laga Pertamanya Hari Ini!

Jadwal Asian Games 2026, Jumat 25 September: Ada 26 Cabor Bertanding! Bulu Tangkis Mulai Laga Pertamanya Hari Ini!

Jadwal Asian Games 2026, Jumat 25 September dengan 26 cabang olahraga yang akan menyelenggarakan pertandingan hari ini yang 13 diantaranya ada wakil Indonesia.
Selengkapnya

Viral