GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polda Metro Jaya Tahan 38 Tersangka Rusuh Demo DPR, dari Pelempar Molotov hingga Bakar Halte

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menegaskan, kelompok ini berbeda dari massa buruh dan mahasiswa yang sebelumnya menggelar aksi unjuk rasa damai.
Selasa, 2 September 2025 - 17:45 WIB
Kondisi Halte Transjakarta Non BRT di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta Selatan, Sabtu (30/8).
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvonenews.comPolda Metro Jaya menetapkan dan menahan 38 orang tersangka terkait aksi kerusuhan yang terjadi di sekitar Gedung DPR-MPR RI pada 25 dan 28 Agustus lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menegaskan, kelompok ini berbeda dari massa buruh dan mahasiswa yang sebelumnya menggelar aksi unjuk rasa damai.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ade Ary menuturkan bahwa aksi rusuh dilakukan oleh pihak lain yang datang ke lokasi demonstrasi tanpa menyampaikan aspirasi, melainkan langsung melakukan perusakan dan tindak kekerasan.

“Ada pihak lain yang datang ke depan dan belakang Gedung DPR-MPR RI, tidak menyampaikan pendapat, tapi langsung mengganggu ketertiban umum, merusak, melempari petugas, membakar kendaraan, masuk ke jalan tol, hingga melempari masyarakat yang beraktivitas di jalan tol. Itu berbeda dengan elemen buruh dan mahasiswa yang kami apresiasi karena tertib menyampaikan aspirasi,” jelas Ade Ary, Selasa (2/9/2025).

Polisi mencatat sejumlah tindak anarkis dalam kerusuhan itu, di antaranya:

• Melempar bom molotov, batu, dan bambu ke arah petugas.
• Melakukan perlawanan, menghalangi, serta menyerang aparat yang tengah bertugas.
• Melakukan kekerasan bersama-sama di muka umum terhadap Polsek Cipayung, Jakarta Timur.
• Merusak mobil seorang pejabat ASN yang sempat viral di media sosial.
• Membakar sepeda motor di gerbang Pancasila belakang Gedung DPR pada 25 Agustus.
• Melempar petasan ke arah petugas.
• Menghasut pelajar dan anak-anak untuk terlibat dalam aksi anarkis.
• Membakar halte Transjakarta di depan sebuah mal berinisial F di kawasan Sudirman.

“Fasilitas umum ikut dirusak. Ada motor dibakar, mobil dirusak, jalan tol ditutup, bahkan halte Transjakarta dibakar dengan bom molotov. Ini sangat kami sayangkan, karena mengganggu keselamatan masyarakat dan petugas,” ujar Ade Ary.

Pasal yang Disangkakan

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka dikenakan sejumlah pasal, antara lain:
• Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman pidana hingga 6 tahun.
• Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama di muka umum dengan ancaman 5 tahun 6 bulan.
• Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang dengan ancaman 2 tahun 8 bulan.
• Pasal 212, 214, 216, dan 218 KUHP terkait perlawanan terhadap petugas yang sedang bertugas.

Ade Ary menegaskan, penindakan dilakukan secara tegas namun tetap prosedural, sesuai arahan Kapolda Metro Jaya, Kapolri, dan Presiden.

"Sampai dengan hari ini, kami telah melakukan penahanan terhadap 38 tersangka. Penyidik masih mendalami dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah,” katanya.

Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat agar penyampaian aspirasi dilakukan sesuai ketentuan hukum, dengan pemberitahuan resmi kepada kepolisian agar aparat bisa menyiapkan pengamanan.

“Kami imbau, bila ingin menyampaikan pendapat di muka umum, ikuti aturan. Harus ada pemberitahuan, komunikasi, kesepakatan soal jumlah peserta dan teknis pelaksanaan. Jangan sampai ada penyusup yang melakukan anarkis,” tutur Ade Ary.

Menurutnya, peristiwa demonstrasi damai oleh buruh dan mahasiswa harus dibedakan dengan aksi rusuh yang dilakukan kelompok tak bertanggung jawab.

"Pelaku anarkis datang bukan untuk menyampaikan aspirasi, tapi murni mengganggu ketertiban umum dan membahayakan keselamatan masyarakat,” tegasnya.

Polisi memastikan pengusutan kasus kerusuhan ini masih berjalan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Masih kami kembangkan, tidak berhenti di 38 orang. Kami akan ungkap dan tangkap pelaku-pelaku lain yang terlibat,” tutup Ade Ary.

(rpi/nba)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Brigadir SA yang Menipu Bisa Bebaskan Tahanan Akhirnya Ditangkap, Kini Jadi Tahanan Propam

Brigadir SA yang Menipu Bisa Bebaskan Tahanan Akhirnya Ditangkap, Kini Jadi Tahanan Propam

Pihaknya kini mendalami dugaan tindak pidana maupun pelanggaran disiplin yang dilakukan Brigadir SA.
KPK Panggil Istri Walikota Madiun Nonaktif Maidi, Telusuri Aset yang Diduga Hasil Korupsi

KPK Panggil Istri Walikota Madiun Nonaktif Maidi, Telusuri Aset yang Diduga Hasil Korupsi

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, bahwa pemeriksaan terhadap Yuni untuk mendalami aset yang dimiliki sang suami hasil dari dugaan korupsi tersebut.
Tak Lagi Dipanggil Megatron, Megawati Hangestri Punya Julukan Baru dari Korea Usai Gabung Hyundai Hillstate

Tak Lagi Dipanggil Megatron, Megawati Hangestri Punya Julukan Baru dari Korea Usai Gabung Hyundai Hillstate

Kembalinya Megawati Hangestri ke Liga Voli Korea kembali menjadi sorotan besar media Korea Selatan. Kini, ia tak dipanggil Megatron, melainkan Veteran V-League.
Warga Jepang Berbondong-bondong Puji Timnas Indonesia U-17 meski Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17 2026

Warga Jepang Berbondong-bondong Puji Timnas Indonesia U-17 meski Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17 2026

Banyak warga Jepang yang melontarkan pujian kepada Timnas Indonesia U-17 meski gagal lolos ke Piala Dunia U-17 2026. Skuad Garuda Asia tersingkir karena kalah 1-3 dari Jepang di laga terakhir fase grup.
Jadwal AVC Champions League 2026, Rabu 13 Mei: Ada Jakarta Bhayangkara Presisi vs Zhaiyk VC Jadi Pembuka

Jadwal AVC Champions League 2026, Rabu 13 Mei: Ada Jakarta Bhayangkara Presisi vs Zhaiyk VC Jadi Pembuka

Jadwal AVC Champions League 2026 hari ini, di mana tim tuan rumah Jakarta Bhayangkara Presisi akan berhadapan dengan klub asal Kazakhstan yakni Zhaiyk VC di laga pembuka.
Harga Emas Hari Ini Naik Gila-gilaan Saat Rupiah Tersungkur ke Rp17.600 per Dolar AS

Harga Emas Hari Ini Naik Gila-gilaan Saat Rupiah Tersungkur ke Rp17.600 per Dolar AS

Berikut rincian harga emas hari ini di Pegadaian

Trending

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

MC yang bertugas dalam Lomba Cerdas Cermat yang diselenggarakan MPR mengalami pemutusan hubungan kerja setelah polemik penilaian dewan juri terhadap peserta
Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Tak hanya dipastikan tersingkir, Qatar justru mendapatkan hukuman dari AFC imbas dari pertandingan melawan Timnas Indonesia U-17 di laga pekan kedua babak penyisihan grup Piala Asia U-17. 
Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Berikut profil dan rekam jejak karier Indri Wahyuni, dewan juri Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI di Kalimantan Barat yang viral di media sosial.
Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Viral di media sosial beberapa potongan foto screenshot status WhatsApp yang diduga milik juri LCC 4 Pilar MPR RI Indri Wahyuni yang berisi sejumlah pesan.
Al Nassr vs Al Hilal 1-1: Ronaldo Dibuat Tak Habis Pikir dengan Gol Bunuh Diri Bento di 10 Detik Terakhir Injury Time

Al Nassr vs Al Hilal 1-1: Ronaldo Dibuat Tak Habis Pikir dengan Gol Bunuh Diri Bento di 10 Detik Terakhir Injury Time

Cristiano Ronaldo dan kawan-kawan harus menahan euforia kemenangan mereka atas Al Hilal usai Al Nassr dipaksa bermain imbang dalam laga sengit dan penuh drama.
Gara-gara 'Artikulasi' Juara Lomba Cerdas Cermat MPR Kalbar Jadi Polemik, DPR Minta Final Lomba Diulang

Gara-gara 'Artikulasi' Juara Lomba Cerdas Cermat MPR Kalbar Jadi Polemik, DPR Minta Final Lomba Diulang

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, secara tegas meminta agar babak final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 tingkat Kalimantan Barat dilakukan pertandingan ulang. 
Usai Dihujat Warganet, Shindy Lutfiana MC Lomba Cerdas Cermat MPR di Kalbar Buka Suara, Tak Mengelak dari Kesalahan

Usai Dihujat Warganet, Shindy Lutfiana MC Lomba Cerdas Cermat MPR di Kalbar Buka Suara, Tak Mengelak dari Kesalahan

Setelah dihujat warganet, Shindy Lutfiana MC Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI Provinsi Kalimantan Barat buka suara, tak mengelak dari kesalahan.
Selengkapnya

Viral