News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ini Alasan Wapres Gibran Digugat-Dituntut Ganti Rugi Rp125 Triliun

Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka digugat perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) oleh seorang warga sipil bernama Subhan. 
Kamis, 4 September 2025 - 09:10 WIB
Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka digugat perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) oleh seorang warga sipil bernama Subhan. 

Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst dan sidang perdana dijadwalkan pada Senin, 8 September 2025 mendatang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam gugatannya, Subhan mempersoalkan syarat pencalonan Gibran sebagai cawapres pada Pemilu 2024. Subhan melalui petitumnya lantas menuntut ganti rugi dalam jumlah fantastis.

"Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp125.000.010.000.000,- (seratus dua puluh lima triliun sepuluh juta rupiah), dan disetorkan ke Kas Negara," demikian isi petitum yang dari gugatan Subhan, dikutip Kamis, 4 September 2025.

Selain Gibran, Subhan juga turut menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ia juga menuntut agar Gibran dinyatakan tidak sah sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029.

Gugatan tersebut kata Subhan dilayangkan karena dirinya menyoroti riwayat sekolah Gibran. Menurut dia, Gibran tidak memenuhi syarat untuk maju sebagai cawapres.

"Syarat menjadi Cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” tutur Subhan.

Baik Gibran dan KPU, keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

“PMH perdata bersama KPU,” kata Subhan menambahkan.

Berikut merupakan isi petitum:

1. Mengabulkan Gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II bersama-sama telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibatnya.

3. Menyatakan Tergugat I tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024 - 2029.

4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125.000.010.000.000,- (seratus dua puluh lima triliun sepuluh juta rupiah), dan disetorkan ke Kas Negara.

5. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi dari Para Tergugat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta Rupiah) setiap hari atas keterlambatannya dalam melaksanakan Putusan Pengadilan ini.

7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.(yli/ree)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Eligible Bela Timnas Indonesia, John Herdman Berpeluang Amankan Bek Kanan Eropa Berdarah Maluku Rp26 Miliar

Eligible Bela Timnas Indonesia, John Herdman Berpeluang Amankan Bek Kanan Eropa Berdarah Maluku Rp26 Miliar

Nama Daijiro Chirino mulai mencuri perhatian publik sepak bola Indonesia. Bek kanan yang merumput di La Liga 2 itu berkesempatan memperkuat Timnas Indonesia.
Tak Tanggung-tanggung, KPP Madya Banjarmasin Mulyono Rangkap Jabatan di 12 Perusahaan

Tak Tanggung-tanggung, KPP Madya Banjarmasin Mulyono Rangkap Jabatan di 12 Perusahaan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Mulyono rangkap jabatan di 12 perusahaan.
Breaking News: Vokalis Romi & The Jahat Meninggal Dunia Hari ini

Breaking News: Vokalis Romi & The Jahat Meninggal Dunia Hari ini

Vokalis grup band punk rock Romi & The Jahat atau mantan vokalis Marjinal, Adie Indra Dwiyanto alias Romi Jahat meninggal dunia hari ini, Selasa (10/2/2026).
Pengungkapan Kasus Suap Importasi Barang di Bea Cukai, KPK akan Panggil Importir yang Gunakan Jasa PT Blueray

Pengungkapan Kasus Suap Importasi Barang di Bea Cukai, KPK akan Panggil Importir yang Gunakan Jasa PT Blueray

KPK akan memanggil pihak importir untuk mengusut kasus dugaan suap korupsi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC)
Arahan Kapolri di Rapim Polri, Listyo Sigit Tegaskan Dukungan Total untuk Program Prioritas Presiden

Arahan Kapolri di Rapim Polri, Listyo Sigit Tegaskan Dukungan Total untuk Program Prioritas Presiden

Kapolri menegaskan berbagai kebijakan yang memiliki dampak berganda atau multiplier effect perlu disiapkan di tengah dinamika dan tantangan global saat ini.
Sukses Gilas Gresik Phonska Plus, Wilda Siti Nurfadilah Yakin Yolla Yuliana Bisa Melangkah Final Four Proliga 2026

Sukses Gilas Gresik Phonska Plus, Wilda Siti Nurfadilah Yakin Yolla Yuliana Bisa Melangkah Final Four Proliga 2026

Jakarta Livin Mandiri berhasil memberi kejutan pada seri kelima Proliga 2026 yang berlangsung di Kota Malang, Jawa Timur.

Trending

Deretan Kesaksian Korban Kekerasan Seksual yang Menyeret Nama Mohan Hazian, Korbannya Mulai dari Usia 17 Tahun

Deretan Kesaksian Korban Kekerasan Seksual yang Menyeret Nama Mohan Hazian, Korbannya Mulai dari Usia 17 Tahun

Begini deretan kesaksian korban kekerasan seksual yang menyeret nama pemilik Thanksinsomnia, Mohan Hazian. Salah satunya ternyata kejadian 8 tahun yang lalu.
5 Fakta Baru Kasus Mohan Hazian Diduga Lakukan Pelecehan Seksual yang Berujung Pemecatan Sang Owner

5 Fakta Baru Kasus Mohan Hazian Diduga Lakukan Pelecehan Seksual yang Berujung Pemecatan Sang Owner

Berikut 5 fakta baru soal perkembangan kasus Mohan Hazian, sosok di balik merek streetwear lokal kenamaan Thanksinsomnia, yang diduga lakukan pelecehan seksual.
Namanya Jawa Banget, Striker Keturunan yang Menggila di Liga Belanda Ini Layak Masuk Radar Timnas Indonesia

Namanya Jawa Banget, Striker Keturunan yang Menggila di Liga Belanda Ini Layak Masuk Radar Timnas Indonesia

Timnas Indonesia kembali mendapat sinyal positif dari Eropa. Kali ini datang dari sosok striker muda berdarah Jawa yang mencuri perhatian di Liga Belanda.
Siapa Sih Mohan Hazian? Owner Brand Lokal yang Seketika Viral Buntut Dugaan Kasus Skandal Pelecehan Seksual

Siapa Sih Mohan Hazian? Owner Brand Lokal yang Seketika Viral Buntut Dugaan Kasus Skandal Pelecehan Seksual

Berikut profil lengkap dan perjalanan hidup Mohan Hazian, penulis sekaligus owner brand lokal streetwear Thanksinsomnia terlibat dugaan kasus pelecehan seksual.
Mohan Hazian Terseret Isu Dugaan Pelecehan Seksual, Bermula dari Utas Pengalaman Talent Photoshoot hingga Sebut Tuduhan Itu Berefek ke Dirinya dan Keluarganya

Mohan Hazian Terseret Isu Dugaan Pelecehan Seksual, Bermula dari Utas Pengalaman Talent Photoshoot hingga Sebut Tuduhan Itu Berefek ke Dirinya dan Keluarganya

Owner brand Thanksinsomnia Mohan Hazian terseret kasus dugaan pelecehan seksual. Dugaan tersebut menjadi viral di media sosial. Ini duduk perkaranya.
AFC Jatuhkan Sanksi Berat ke PSSI di Piala Asia Futsal 2026, Vietnam Ikut Terseret

AFC Jatuhkan Sanksi Berat ke PSSI di Piala Asia Futsal 2026, Vietnam Ikut Terseret

Federasi Sepak Bola Asia (AFC) mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi berat kepada Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) atas pelanggaran keamanan dan ketertiban selama gelaran Kejuaraan Futsal Asia 2026.
Kabar Baik untuk John Herdman, Bek PSV Berdarah Jakarta Ini Siap Buka Pintu ke Timnas Indonesia

Kabar Baik untuk John Herdman, Bek PSV Berdarah Jakarta Ini Siap Buka Pintu ke Timnas Indonesia

Timnas Indonesia kembali mendapat kabar positif dari Eropa. Media Belanda tengah menyorot sosok Sebas Ditmer, bek muda PSV yang layak masuk radar John Herdman.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT