GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sengketa Badan Hukum PSHT Masih Bergulir, Pusat Madiun Ajukan Keberatan

Polemik terkait status badan hukum kepengurusan Organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) antara kubu Muhammad Taufik dengan Moerdjoko hingga kini masih belum berakhir.
  • Reporter :
  • Editor :
Jumat, 5 September 2025 - 22:39 WIB
PSHT
Sumber :
  • tvOne - erfan

Madiun, tvOnenews.com — Polemik terkait status badan hukum kepengurusan Organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) antara kubu Muhammad Taufik dengan Moerdjoko hingga kini masih belum berakhir.

Terakhir, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah membatalkan badan hukum PSHT Pusat Madiun pimpinan Moerdjoko.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menanggapi hal tersebut, pihak PSHT Pusat Madiun menempuh langkah hukum dengan mengajukan keberatan atau gugatan administratif kepada Kemenkumham.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Lembaga Biro Hukum PSHT Pusat Madiun, Maryono, di Padepokan PSHT, Jalan Merak Nomor 10, Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Kamis (4/9).

“Pembatalan badan hukum oleh Kemenkumham dilakukan tanpa pemberitahuan dan tanpa klarifikasi. Ini bertentangan dengan prinsip due process of law,” ujar Maryono.

Sebelumnya, badan hukum organisasi PSHT Pusat Madiun dengan Ketua Umum Moerdjoko telah terdaftar sebagai organisasi masyarakat berbadan hukum berdasarkan Keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0001626.AH.01.07 Tahun 2022, serta tercatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Direktorat Jenderal AHU.

Namun, pada 1 Juli 2025, badan hukum tersebut dibatalkan secara sepihak oleh Kemenkumham melalui SK Menteri Hukum Nomor AHU 06.AH.01.53 Tahun 2025. Putusan ini dinilai merugikan PSHT Pusat Madiun.

“Sampai sekarang putusan di PTUN hingga PK tidak pernah membatalkan badan hukum yang kami miliki,” imbuhnya.

Atas dasar itu, PSHT Pusat Madiun melalui Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) telah menempuh lima langkah hukum, yakni:

1. Mengajukan keberatan administrasi kepada Menteri Hukum pada 16 Juli 2025.

2. Melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman RI, yang kini sudah masuk tahap pemeriksaan substansif.

3. Menyiapkan gugatan ke PTUN untuk memulihkan badan hukum PSHT.

4. Menyiapkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap sejumlah pihak terkait.

5. Menyiapkan pengaduan penggunaan nama (merek) tanpa hak serta laporan dugaan keterangan palsu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Berdasarkan Pasal 77 ayat 5, bila dalam 10 hari keberatan tidak ditanggapi, maka keberatan dianggap telah dikabulkan dan itu yang saat ini kami lakukan,” tegas Maryono.

Sementara itu, putusan Kemenkumham RI terkait pembatalan badan hukum PSHT Pusat Madiun pimpinan Moerdjoko disambut baik oleh Ketua Umum PSHT kubu Muhammad Taufik.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kuasa Hukum Bantah Yaqut Terima Uang dari Kasus Korupsi Kuota Haji

Kuasa Hukum Bantah Yaqut Terima Uang dari Kasus Korupsi Kuota Haji

Kuasa hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini menyampaikan bahwa pemanggilan yang dilakukan itu merupakan respons atas surat yang dilayangkan sebelumnya.
Omongan Jujur Media Thailand Malah Jadi Kenyataan, dari Awal Sudah Ingatkan Persib Bandung soal Ratchaburi FC

Omongan Jujur Media Thailand Malah Jadi Kenyataan, dari Awal Sudah Ingatkan Persib Bandung soal Ratchaburi FC

Siapa sangka, omongan media Thailand ternyata malah jadi kenyataan. Dari awal media Thailand sudah ingatkan Persib Bandung soal kekuatan ganas Ratchaburi FC.
Menkes Ungkap Utang BPJS Tembus BPJS Rp26 Triliun, Beban Terbesar dari Peserta Mandiri

Menkes Ungkap Utang BPJS Tembus BPJS Rp26 Triliun, Beban Terbesar dari Peserta Mandiri

Kemenkes mengungkap, jumlah piutang ini muncul bersamaan dengan lonjakan peserta tidak aktif
PDIP Klaim 100 Persen Warga Indonesia Bisa Mendapatkan BPJS Gratis, Begini Perhitungannya

PDIP Klaim 100 Persen Warga Indonesia Bisa Mendapatkan BPJS Gratis, Begini Perhitungannya

Ia memberikan perhitungan peserta BPJS saat ini diluar dari beberapa profesi yang sudah terdaftar atau ditanggung negara.
Kronologi PIC Eiger Kisruh dengan KOL, Pihak Distributor Brand Minta Maaf dan Langsung Pecat Pegawainya

Kronologi PIC Eiger Kisruh dengan KOL, Pihak Distributor Brand Minta Maaf dan Langsung Pecat Pegawainya

Seorang kreator konten membagikan pengalaman pahit dari PIC distributor brand Eiger Adventure hanya perkara tidak mau revisi draft konten. Begini kronologinya.
Airlangga Laporan Paket Stimulus Triwulan I pada Prabowo: Bansos Pangan Hingga WFA Jelang Lebaran

Airlangga Laporan Paket Stimulus Triwulan I pada Prabowo: Bansos Pangan Hingga WFA Jelang Lebaran

Diskon yang diberikan meliputi kereta api sebesar 30 persen, angkutan laut 30 persen, penyeberangan 100 persen, serta tiket pesawat 17–18 persen.

Trending

Ragnar Oratmangoen Bisa Jadi Kunci Timnas Indonesia Datangkan Bek Belgia Berdarah Surabaya, John Herdman Tertarik?

Ragnar Oratmangoen Bisa Jadi Kunci Timnas Indonesia Datangkan Bek Belgia Berdarah Surabaya, John Herdman Tertarik?

Dalam arahan John Herdman, pencarian bek tangguh kembali mengarah ke Eropa. Kali ini radar Timnas Indonesia tertuju ke rekan setim Ragnar Oratmangoen di Belgia.
Pantas Saja Namanya Mendunia, Amalan Sunnah ini yang Selalu Dibawa Megawati Hangestri Setiap Bertanding

Pantas Saja Namanya Mendunia, Amalan Sunnah ini yang Selalu Dibawa Megawati Hangestri Setiap Bertanding

Ada satu amalan sunnah selalu dibawa Megawati Hangestri. Bisa menjadi contoh yang baik.
Teks Khutbah Jumat 13 Februari 2026: Menyambut Bulan Suci Ramadhan dengan Gembira

Teks Khutbah Jumat 13 Februari 2026: Menyambut Bulan Suci Ramadhan dengan Gembira

Berikut teks khutbah Jumat 13 Februari 2026 spesial jelang Ramadhan 2026/1447 H "Menyambut Bulan Suci Ramadhan dengan Gembira".
Pelaku yang Buang Bayi di Apartemen Bekasi Jalani Persalinan Mandiri Sambil Lihat Tutorial di YouTube, Bayi Dinyatakan Meninggal Dunia

Pelaku yang Buang Bayi di Apartemen Bekasi Jalani Persalinan Mandiri Sambil Lihat Tutorial di YouTube, Bayi Dinyatakan Meninggal Dunia

Pelaku yang membuang bayi di salah satu apartemen di Bekasi ternyata menjalani persalinan mandiri. Dia menjalani persalinan mandiri sambil melihat tutorialnya di YouTube.
Pilot dan Co-Pilot Pesawat Smart Air Tewas Usai Ditembak di Papua, Ini Nasib Terbaru 13 Penumpang

Pilot dan Co-Pilot Pesawat Smart Air Tewas Usai Ditembak di Papua, Ini Nasib Terbaru 13 Penumpang

Satgas Damai Cartenz diterjunkan ke lokasi penembakan pesawat Smart Air di Bandara Koroway Batu, Boven Digoel, Papua Selatan.
Sebentar Lagi Eligible Dinaturalisasi! 3 Pemain Ini Bisa Jadi Duet Mengerikan Ole Romeny di Timnas Indonesia, Nomor 2 Pernah Tolak Persib

Sebentar Lagi Eligible Dinaturalisasi! 3 Pemain Ini Bisa Jadi Duet Mengerikan Ole Romeny di Timnas Indonesia, Nomor 2 Pernah Tolak Persib

Tiga pemain asing Super League hampir eligible dinaturalisasi untuk Timnas Indonesia. John Herdman berpeluang mendapat tandem tajam bagi Ole Romeny di depan.
Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Gagal Tampil di Asian Games 2026, Begini Penjelasan Resmi PSSI

Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Gagal Tampil di Asian Games 2026, Begini Penjelasan Resmi PSSI

Ketua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI, Sumardji, menegaskan hingga saat ini federasi belum menerima surat resmi terkait pembatalan keikutsertaan Indonesia pada Asian Games 2026 yang akan digelar di Jepang.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT