News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Aturan Baru KPU, Ijazah hingga Rekam Jejak Capres-Cawapres Bakal Dirahasiakan

Beberapa dokumen persyaratan untuk mendaftar capres-cawapres tidak bisa dibuka ke publik tanpa persetujuan, termasuk perihal ijazah.
Senin, 15 September 2025 - 14:21 WIB
Ilustrasi KPU
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menutup rapat sejumlah informasi yang ada dalam dokumen persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2029 mendatang. Hal tersebut tertuang Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 21 Agustus 2025.

Dalam keputusan tersebut menyebutkan bahwa ‘Menetapkan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan Komisi Pemilihan Umum'.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Beberapa dokumen persyaratan untuk mendaftar capres-cawapres tidak bisa dibuka ke publik tanpa persetujuan, termasuk perihal ijazah.

Ada 16 poin keputusan yang tak akan diungkap KPU kepada publik. Terdapat dua poin yang menjadi sorotan, di antaranya poin ke 8 adalah daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon.

Kemudian, pada poin ke 12 juga dituliskan pengecualian terhadap bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.

"Berdasarkan Keputusan KPU 731/2025 tersebut telah menetapkan beberapa informasi dokumen persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden (Diktum kedua) telah dikecualikan dalam jangka waktu 5 tahun kecuali pihak yang rahasianya diungkapkan memberikan persetujuan tertulis dan/atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik," ucap Ketua KPU, Afifudin dalam keterangannya, Senin, 15 September 2025.

KPU menilai adanya konsekuensi bahaya jika dokumen persyaratan itu dibuka kepada publik, termasuk ijazah. Sebab, informasi itu digunakan untuk persyaratan capres-cawapres dalam proses tahapan pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres.

"Konsekuensi bahaya dibukanya informasi. Informasi atas dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden digunakan dalam proses tahapan pendaftaran bakal pasangan calon Presiden dan wakil Presiden," ucap Afif.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pasangan capres-cawapres yang mendaftar akan bisa membuka dokumen tersebut ke publik. Sementara itu, KPU tak punya wewenang untuk membuka informasi tersebut ke publik.

"Informasi dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat mengungkap informasi pribadi seseorang sebagai berikut: Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah. Keterangan: data/informasi tidak dikuasai/di luar kewenangan KPU," kata dia.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jalankan Nilai-Nilai Leluhur seperti Deudeuhan hingga Welasan, Dedi Mulyadi: Tidak Boleh Ada Rakyat Sakit yang Tidak Terobati

Jalankan Nilai-Nilai Leluhur seperti Deudeuhan hingga Welasan, Dedi Mulyadi: Tidak Boleh Ada Rakyat Sakit yang Tidak Terobati

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berkomitmen menjalankan nilai-nilai leluhur seperti deudeuhan, welasan dan asihan dalam kepemimpinannya.
Bung Ropan Mulai Curiga, Jangan-jangan John Herdman Siapkan Kejutan untuk Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026

Bung Ropan Mulai Curiga, Jangan-jangan John Herdman Siapkan Kejutan untuk Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026

Bung Ropan menaruh curiga dengan rencana John Herdman jelang Piala AFF 2026. Bisa saja John Herdman memberi kejutan untik Timnas Indonesia jelang Piala AFF.
Prabowo Teken Perpres Baru, Tunjangan Hakim Ad Hoc Tembus Rp105 Juta per Bulan

Prabowo Teken Perpres Baru, Tunjangan Hakim Ad Hoc Tembus Rp105 Juta per Bulan

Presiden Prabowo Subianto resmi merombak skema kesejahteraan Hakim Ad Hoc melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026.
Tangis Haru Pecah, KDM Bantu Guru Honorer Bergaji Rp700 Ribu yang Jualan Kopi

Tangis Haru Pecah, KDM Bantu Guru Honorer Bergaji Rp700 Ribu yang Jualan Kopi

Suasana haru terjadi dalam acara Panggung Rakyat di Purwakarta saat Kang Dedi Mulyadi (KDM) bertemu seorang guru honorer yang berjualan kopi untuk kebutuhan.
Prabowo Terbitkan Perpres Nomor 7, Bangun SMA Unggul Garuda yang Fokus pada Talenta Sains

Prabowo Terbitkan Perpres Nomor 7, Bangun SMA Unggul Garuda yang Fokus pada Talenta Sains

Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Perpres Nomor 7 Tahun 2026 yang memberi mandat baru kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk membangun dan mengelola SMA Unggul Garuda.
Harga Emas Antam Hari Ini 5 Mei 2026 Anjlok Rp35.000, Buyback Ikut Turun

Harga Emas Antam Hari Ini 5 Mei 2026 Anjlok Rp35.000, Buyback Ikut Turun

Harga emas Antam hari ini 5 Mei 2026 anjlok Rp35.000. Harga emas Antam berada di angka Rp2.795.000.

Trending

FIFA Beri Restu, Timnas Indonesia Punya Opsi Kiper 199 Cm Berdarah Surabaya Peraih Trofi Pemain Terbaik Eredivisie

FIFA Beri Restu, Timnas Indonesia Punya Opsi Kiper 199 Cm Berdarah Surabaya Peraih Trofi Pemain Terbaik Eredivisie

Sorotan publik sepak bola Indonesia kini mengarah ke Belanda. Nama Kayne van Oevelen tiba-tiba mencuri perhatian setelah tampil gemilang bersama FC Volendam.
Media Malaysia Soroti Comeback STY ke Indonesia sebagai Penasihat Teknik Timnas Football 7: Bukan Sosok Baru

Media Malaysia Soroti Comeback STY ke Indonesia sebagai Penasihat Teknik Timnas Football 7: Bukan Sosok Baru

Media Malaysia menyoroti kembalinya Shin Tae-yong (STY) ke Indonesia sebagai penasihat teknik Timnas Football 7 (F7) Indonesia: Bukan sosok baru.
5 Alasan yang Buat Megawati Hangestri Diyakini Kian Dekat Berseragam Hyundai Hillstate

5 Alasan yang Buat Megawati Hangestri Diyakini Kian Dekat Berseragam Hyundai Hillstate

Setidaknya ada 5 alasan yang membuat volimania mulai menebak-nebak jika Megawati Hangestri akan berlabuh ke Hyundai Hillstate bukan Red Sparks musim depan.
Terpopuler News: Gubernur Dedi Mulyadi Dikalahkan Pramono Anung, hingga dr Myta Aprilia Alami Sesak Nafas Sebelum Meninggal

Terpopuler News: Gubernur Dedi Mulyadi Dikalahkan Pramono Anung, hingga dr Myta Aprilia Alami Sesak Nafas Sebelum Meninggal

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dikalahkan Pramono Anung. dr Myta Aprilia Azmy, dokter yang meninggal saat internship alami sesak nafas sebelum meninggal.
Terpopuler Trend: Respons Istri dr Richard Lee Soal Kabar Sertifikat Mualaf Dicabut, hingga Akun Ahmad Dhani Mendadak Hilang

Terpopuler Trend: Respons Istri dr Richard Lee Soal Kabar Sertifikat Mualaf Dicabut, hingga Akun Ahmad Dhani Mendadak Hilang

Respons Istri dr Richard Lee soal kabar sertifikat Mualaf dicabut. Tanggapan Ahmad Dhani saat akun Instagramnya hilang buntut tudingan terhadap Maia Estianty
Top 3: Pernyataan Pihak dr Richard Lee, STY Ungkap Penyesalan, Dedi Mulyadi Temui Penjual yang Kiosnya Terbakar

Top 3: Pernyataan Pihak dr Richard Lee, STY Ungkap Penyesalan, Dedi Mulyadi Temui Penjual yang Kiosnya Terbakar

Top 3 artikel: Pernyataan pihak dr Richard Lee, Shin Tae-yong ungkap penyesalan selama latih Timnas Indonesia, Dedi Mulyadi temui penjual yang kiosnya terbakar.
Kabar Rizky Ridho akan Abroad Ternyata Sungguhan? Kapten Persija Disebut Hampir Gabung Klub Eropa Milik Pengusaha Indonesia

Kabar Rizky Ridho akan Abroad Ternyata Sungguhan? Kapten Persija Disebut Hampir Gabung Klub Eropa Milik Pengusaha Indonesia

Bukan sekadar spekulasi belaka, pengamat sepak bola sebut kapten Persija Jakarta Rizky Ridho hampir merapat ke klub Eropa yang dimiliki pengusaha Indonesia.
Selengkapnya

Viral