News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mendagri: Pengalihan TKD Agar Pembangunan Daerah Lebih Efisien

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan kebijakan pengalihan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) merupakan upaya mewujudkan realisasi program yang efisien.
Selasa, 16 September 2025 - 07:35 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian
Sumber :
  • Ist

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan kebijakan pengalihan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) merupakan upaya mewujudkan realisasi program yang efisien.

Tito mengungkapkan hasil monitoring dan evaluasi Kemendagri yang menunjukkan masih ada sejumlah daerah yang kurang optimal dalam mengelola program dan anggarannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Nah (realisasi anggaran yang tidak efisien) ini dikurangi. Kami mengambil contoh yang bagus, banyak daerah yang bagus,” kata Mendagri di Jakarta, mengutip Antara pada Selasa.

Ia mencontohkan Bupati Lahat Bursah Zarnubi, sebagai figur kepala daerah yang berhasil menerapkan efisiensi. Bursah diketahui memangkas sejumlah pos anggaran, seperti perjalanan dinas, kegiatan rapat, biaya perawatan yang tinggi, hingga konsumsi makan-minum.

Dana hasil penghematan tersebut kemudian dialihkan untuk membangun bendungan irigasi yang mampu mengairi sekitar delapan ribu hektare sawah petani.

Lebih jauh Mendagri menjelaskan bahwa prinsip efisiensi terbukti dapat diterapkan oleh pemerintah daerah (Pemda). Karena itu, pemerintah mengalihkan anggaran TKD untuk program prioritas yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Program tersebut antara lain jaring pengaman sosial, pendidikan, Makan Bergizi Gratis (MBG), sekolah, kesehatan, serta program lain yang mengakomodasi kepentingan rakyat.

“Nah, tapi kami juga melakukan exercise. Kita tahu bahwa daerah-daerah ini kan bermacam-macam. Ada daerah yang PAD-nya kuat seperti Jakarta, Bandung. Tapi ada juga daerah yang PAD-nya cuma 5 persen (dibandingkan dana transfer pusat),” jelasnya.

Tito menjelaskan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melakukan kajian dan evaluasi terkait kapasitas fiskal daerah. Untuk daerah dengan kapasitas fiskal lemah, Kemendagri telah menyampaikan rekomendasi kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar pengalihan anggaran tidak dilakukan dalam porsi besar.

Sebaliknya, daerah dengan kapasitas fiskal kuat dinilai lebih siap sehingga penyesuaian bisa dilakukan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Nah kita memiliki exercise dari seluruh kabupaten/kota, saya membuat tim dipimpin Sekjen, memetakan minimal berapa belanja pegawai, belanja operasional, pemeliharaan perawatan minimal, ditambah standar pelayanan minimal untuk infrastruktur, kesehatan,” imbuhnya.

Selain itu, Mendagri berpesan khusus kepada Pemda agar mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat ketika menyusun program, termasuk upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Daerah diminta melakukan sosialisasi secara menyeluruh dan melibatkan peran aktif masyarakat.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral