Dugaan Kekerasan Dosen, Dewan Unissula Ungkap Kronologi Peristiwa
- ANTARA
Tidak lama kemudian, perawat memanggil kembali Dokter A untuk melakukan tindakan anestesi karena pasien akan dijahit di bagian vitalnya yang robek usai melahirkan dan proses persalinannya selesai.
Dari semua fakta itu terjadi, kata dia, Dewan Etik menyimpulkan bahwa kejadian tersebut memang ada sebab-akibatnya, tetapi tidak selayaknya D berbuat seperti itu meski sedang emosi.
"Karena emosinya tinggi, dengan suara keras dan kata-kata yang tidak layak diucapkan. Alhamdulillah, Dokter A segera keluar, tidak ada kontak fisik. Yang ada, hanya didorong supaya keluar karena kesal," katanya.
Atas dasar itu, Jawade mengatakan bahwa Dewan Etik merekomendasikan kepada Rektor Unissula untuk menjatuhkan sanksi kepada D berupa pembebasan dari tugas dan fungsi akademik sebagai dosen paling lama enam bulan.(ant)
Load more