News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

MK Kabulkan Gugatan Pekerja Outsourcing, Batasi Gugatan Buruh Di-PHK Hanya Bisa Diajukan 1 Tahun Usai Mediasi Gagal

Sebelumnya, pasal tersebut digugat oleh seorang pekerja outsourcing Domuli Sentudes.
Jumat, 19 September 2025 - 14:33 WIB
MK Kabulkan Gugatan Pekerja Outsourcing, Batasi Gugatan Buruh Di-PHK Hanya Bisa Diajukan 1 Tahun Usai Mediasi Gagal
Sumber :
  • ist

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah makna Pasal 82 UU 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. MK menegaskan tenggat gugatan PHK bagi pekerja adalah satu tahun sejak gagalnya mediasi atau konsiliasi.

"Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dalam sidang, Rabu (17/9/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menyatakan Pasal 82 UU Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sebagaimana telah dimaknai terakhir dalam putusan MK Nomor 94/PUU-XXI/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai ketentuan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'gugatan oleh pekerja/buruh atas pemutusan hubungan kerja dapat diajukan hanya dengan tenggang waktu 1 tahun sejak tidak tercapainya kesepakatan perundingan mediasi atau konsiliasi'," imbuhnya.

Sebelumnya, pasal tersebut digugat oleh seorang pekerja outsourcing Domuli Sentudes.

MK menilai untuk mengajukan gugatan perlu adanya tenggat waktu. Hal ini diperlukan agar pekerja atau pengusaha mendapatkan kepastian hukum yang adil.

"Artinya, bagi pekerja akan segera mendapat hak-haknya atas adanya PHK yang dialami, dan bagi pengusaha juga akan memperoleh iklim/suasana kepastian hukum dalam menjalankan usahanya," kata hakim konstitusi Saldi Isra.

Hakim Saldi mengatakan untuk menyelesaikan perselisihan antara pekerja yang terkena PHK dan pengusaha membutuhkan waktu yang pasti. MK mengatakan permohonan pemohon yang meminta dibatasi menjadi tiga tahun itu terlalu lama.

"Setelah mahkamah mencermati perkembangan dan fakta-fakta hukum yang terjadi, Mahkamah sebagai lembaga penjaga hak asasi manusia termasuk hak-hak pekerja dan pengusaha, Mahkamah tidak dapat mengakomodir permohonan pemohon secara keseluruhan yang menginginkan terhadap masa kadaluwarsa mengajukan gugatan PHK pada pekerja 3 tahun sejak pHK diterima atau diberitahukan," katanya.

Kuasa hukum Domuli, Haposan Sinaga, menyambut putusan ini dengan penuh syukur.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

“Ini bukan hanya kemenangan Domuli, tapi juga kemenangan semua pekerja Indonesia, khususnya mereka yang berada dalam posisi rentan. Putusan ini menegaskan bahwa hak buruh untuk memperoleh perlindungan hukum adalah bagian dari hak asasi manusia. Selama ini, banyak pekerja kehilangan hak karena terhalang aturan waktu yang kaku, padahal mereka sudah berada dalam kondisi sulit setelah kehilangan pekerjaan. Dengan koreksi MK, hukum kini memberi ruang perlindungan yang lebih adil bagi buruh yang paling rentan terhadap ketidakadilan,” ujarnya, Jumat (19/9/2025).

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Fans Ungkap 'Biang Kerok' Kekalahan Gresik Phonska dari Jakarta Pertamina Enduro di Proliga 2026: Benar-benar Jadi Mimpi Buruk Petro!

Fans Ungkap 'Biang Kerok' Kekalahan Gresik Phonska dari Jakarta Pertamina Enduro di Proliga 2026: Benar-benar Jadi Mimpi Buruk Petro!

Di tengah euforia kemenangan Jakarta Pertamina Enduro, narasi berbeda justru muncul dari kubu lawan. Fans Gresik Phonska ramai-ramai mengungkap “biang kerok” kekalahan
Bursa Transfer AC Milan: Dapat Lampu Hijau, Goretzka dan Sorloth Makin Dekat Merapat ke San Siro

Bursa Transfer AC Milan: Dapat Lampu Hijau, Goretzka dan Sorloth Makin Dekat Merapat ke San Siro

AC Milan menunjukkan arah yang jelas dalam menyusun kekuatan musim depan. Dua nama besar, Leon Goretzka dan Alexander Sorloth, dikabarkan semakin dekat gabung.
Boy Group Superthai Sukses Guncang Sanuk Siam Festival Songkran di Jakarta

Boy Group Superthai Sukses Guncang Sanuk Siam Festival Songkran di Jakarta

Boy group asal Thailand, Superthai sukses mengguncang acara Sanuk Siam Festival 2026 bertajuk Jakarta's 1st Songkran Mini Music Festival.
Manchester United Kirim Mata-Mata ke San Siro, Pantau Serius Rafael Leao di Laga AC Milan vs Juventus

Manchester United Kirim Mata-Mata ke San Siro, Pantau Serius Rafael Leao di Laga AC Milan vs Juventus

Manchester United menunjukkan keseriusannya memburu Rafael Leao. Klub raksasa Inggris itu dikabarkan akan mengirim pemandu bakat untuk memantau langsung pemain.
Penampilan Mewah Maia Estianty di Pengajian El Rumi Jadi Sorotan, Cincin Berlian Capai Rp3 Miliar

Penampilan Mewah Maia Estianty di Pengajian El Rumi Jadi Sorotan, Cincin Berlian Capai Rp3 Miliar

Penampilan Maia Estianty di pengajian El Rumi sukses mencuri perhatian publik. Cincin berlian mewah yang dikenakannya disebut bernilai fantastis Rp3 miliar.
Percepat Pengadaan Barang/Jasa 2026, Kemenag Perkuat Integritas dan Tata Kelola

Percepat Pengadaan Barang/Jasa 2026, Kemenag Perkuat Integritas dan Tata Kelola

Dalam mempercepat pengadaan, pemanfaatan fitur e-audit diharapkan mampu mendeteksi anomali transaksi, seperti pembelian berulang pada penyedia yang sama atau proses negosiasi yang tidak wajar.

Trending

DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi tak mau kalah dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait kegiatan pembersihan ikan sapu-sapu.
Terpopuler Trend: Harta Kekayaan Dedi Mulyadi Bisa Berbagi Kepada Warga, hingga Permintaan KDM untuk Persib Bandung

Terpopuler Trend: Harta Kekayaan Dedi Mulyadi Bisa Berbagi Kepada Warga, hingga Permintaan KDM untuk Persib Bandung

Harta kekayaan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi suka berbagi kepada warga. Permintaan Kang Dedi Mulyadi (KDM) sebelum Gedung Sate jadi lokasi perayaan Persib
Volimania Indonesia Ramai-ramai Beralih Dukung Hillstate Usai Red Sparks Tak Pilih Megawati Hangestri untuk Isi Kuota Asia

Volimania Indonesia Ramai-ramai Beralih Dukung Hillstate Usai Red Sparks Tak Pilih Megawati Hangestri untuk Isi Kuota Asia

Penggemar voli Indonesia ramai-ramai ajak alihkan dukungan ke Hillstate setelah Red Sparks tidak memilih Megawati Hangestri untuk isi kuota pemain Asia V-League
FIFA Berencana Beri Lampu Hijau Kompetisi Domestik Digelar di Luar Negeri, Indonesia Berpotensi Jadi Tuan Rumah Laga Liga Inggris dan Serie A

FIFA Berencana Beri Lampu Hijau Kompetisi Domestik Digelar di Luar Negeri, Indonesia Berpotensi Jadi Tuan Rumah Laga Liga Inggris dan Serie A

FIFA siapkan aturan baru izinkan liga main satu laga di luar negeri per musim. Indonesia berpotensi hadirkan laga Liga Inggris hingga Serie A di Tanah Air.
Surat Pemanggilan Bocor ke Publik, Ini Daftar Sementara Pemain Timnas Indonesia yang Dipilih John Herdman untuk TC Piala AFF 2026

Surat Pemanggilan Bocor ke Publik, Ini Daftar Sementara Pemain Timnas Indonesia yang Dipilih John Herdman untuk TC Piala AFF 2026

Surat pemanggilan PSSI untuk TC Timnas Indonesia jelang Piala AFF 2026 bocor ke publik. Berikut daftar sementara skuad Garuda untuk TC yang digelar Mei nanti.
John Herdman Full Senyum dengan Kabar Marselino Ferdinan, Timnas Indonesia Dapat Untungnya

John Herdman Full Senyum dengan Kabar Marselino Ferdinan, Timnas Indonesia Dapat Untungnya

Kabar melegakan datang dari Slovakia untuk pecinta sepak bola tanah air. Gelandang andalan Timnas Indonesia Marselino Ferdinan akhirnya kembali mencicipi atmosf
Jay Idzes jadi Pengeluaran Terbesar Sassuolo, Klub Serie A Itu Laporkan Merugi 38,7 Juta Euro di 2025

Jay Idzes jadi Pengeluaran Terbesar Sassuolo, Klub Serie A Itu Laporkan Merugi 38,7 Juta Euro di 2025

Tersimpan kisah menarik mengenai keberanian I Neroverdi dalam berinvestasi di bursa transfer, terutama untuk mendatangkan bek andalan Timnas Indonesia Jay Idzes
Selengkapnya

Viral