GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

MK Kabulkan Gugatan Pekerja Outsourcing, Batasi Gugatan Buruh Di-PHK Hanya Bisa Diajukan 1 Tahun Usai Mediasi Gagal

Sebelumnya, pasal tersebut digugat oleh seorang pekerja outsourcing Domuli Sentudes.
Jumat, 19 September 2025 - 14:33 WIB
MK Kabulkan Gugatan Pekerja Outsourcing, Batasi Gugatan Buruh Di-PHK Hanya Bisa Diajukan 1 Tahun Usai Mediasi Gagal
Sumber :
  • ist

 

Tombos Situmorang menambahkan bahwa perjuangan Domuli mencerminkan kenyataan pahit ribuan buruh di Indonesia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Putusan MK ini memberi harapan baru bahwa buruh yang terpinggirkan tetap bisa mendapatkan keadilan. Bagi kami, ini bukan sekadar soal pasal dan tenggat waktu, tetapi tentang menjaga martabat manusia dan memastikan hak pekerja yang harus dihormati,” tegasnya.

 

Dengan dua suara itu, terlihat jelas bahwa putusan MK kali ini tidak hanya mengubah tafsir hukum, tetapi juga menghidupkan kembali harapan pekerja yang kerap diperlakukan tidak adil di tempat kerja.

Makna Putusan bagi Pekerja/Buruh Indonesia.

 

Putusan ini memiliki implikasi penting. Kini, pekerja yang mengalami PHK tidak lagi berpacu dengan waktu sejak surat PHK diterima. Mereka mendapat ruang waktu lebih panjang karena proses bipartit dan mediasi yang seringkali a lot tidak lagi “memakan” jatah waktu pengajuan gugatan ke pengadilan.

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Langkah MK ini juga dianggap menegaskan prinsip keadilan substantif. Bahwa hukum bukan sekadar soal aturan formal, tetapi harus memperhatikan kondisi nyata pekerja yang seringkali berada di posisi lemah berhadapan dengan pengusaha.Pemohon dalam perkara ini adalah Domuli Sentudes yang merupakan karyawan swasta terdaftar dengan nomor perkara 132/PUU-XXIII/2025. Adapun petitum permohonannya adalah:

1. Mengabulkan permohonan Pemohon
2. Menyatakan bahwa Pasal 82 UU RI Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, dan oleh karena itu tidak mempunyai ketentuan hukum mengikat sejak diundangkannya, tanpa pemaknaan lain apapun
3. Memerintahkan pemuatan putusan dalam berita negara Republik Indonesia
Atau apabila MK RI berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ini Alasan Pesan Denada Tak Kunjung Dijawab oleh Ressa Rossano, Kuasa Hukum Singgung Pihak Lain

Ini Alasan Pesan Denada Tak Kunjung Dijawab oleh Ressa Rossano, Kuasa Hukum Singgung Pihak Lain

Ressa Rossano disebut mengalami perubahan sikap usai diakui anak kandung oleh Denada.
Mengenal Demiane Agustien, Wonderkid Arsenal Berdarah Jakarta yang Eligible Bela Timnas Indonesia

Mengenal Demiane Agustien, Wonderkid Arsenal Berdarah Jakarta yang Eligible Bela Timnas Indonesia

Mengenal Demiane Agustien, wonderkid Arsenal berdarah Jakarta, Indonesia yang tengah mencuri perhatian lewat performa gemilang. Simak profilnya hingga peluangnya bela Timnas Indonesia.
Jelang MotoGP 2026 yang Mulai dalam Waktu Dekat, Bos Ducati Pede Francesco Bagnaia akan Bangkit pada Musim Ini

Jelang MotoGP 2026 yang Mulai dalam Waktu Dekat, Bos Ducati Pede Francesco Bagnaia akan Bangkit pada Musim Ini

Jelang dimulainya gelaran MotoGp 2026 dalam waktu dekat, Tim Ducati Lenovo kini tengah diselimuti optimisme tinggi terkait performa dari Francesco Bagnaia.
Miris! Balita 4 Tahun Berteriak Kelaparan Saat Dikunci di Kamar Kos Paman dan Bibinya

Miris! Balita 4 Tahun Berteriak Kelaparan Saat Dikunci di Kamar Kos Paman dan Bibinya

Seorang balita perempuan berusia 4 tahun di Kota Surabaya diduga menjadi korban penyiksaan oleh paman dan bibinya di sebuah kamar kos kawasan Bangkingan Timur. 
Terungkap! Ini Penyebab Kebakaran di Mal Ciputra Cibubur

Terungkap! Ini Penyebab Kebakaran di Mal Ciputra Cibubur

Pemadam kebakaran mengungkap penyebab terjadinya kebakaran di pusat perbelanjaan, Mal Ciputra Cibubur, Jalan Alternatif Cibubur, Kota Bekasi, Selasa (17/2/2026)
Satu-satunya Pemain Lokal di Jajaran Top Skor Liga 2, Winger Bekasi City Ini Layak Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia?

Satu-satunya Pemain Lokal di Jajaran Top Skor Liga 2, Winger Bekasi City Ini Layak Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia?

Jadi satu-satunya pemain lokal di deretan top skor Liga 2, winger milik Bekasi City FC ini bisa dipertimbangkan oleh John Herdman untuk skuad Timnas Indonesia.

Trending

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan talenta muda diaspora yang berkarier di Eropa. Sosok Lyfe Oldenstam akui buka peluang bela Garuda usai lihat Jay Idzes.
Media Vietnam Mulai Curiga dengan PSSI soal Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Media Vietnam Mulai Curiga dengan PSSI soal Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Media Vietnam mulai curiga dengan strategi PSSI untuk menghadapi Piala AFF 2026. Jangan-jangan Timnas Indonesia akan panggil banyak pemain naturalisasi di AFF.
Mengenal Neraysho Kasanwirjo, Bek Belanda Bernama Jawa yang Disebut Calon Diaspora Timnas Indonesia

Mengenal Neraysho Kasanwirjo, Bek Belanda Bernama Jawa yang Disebut Calon Diaspora Timnas Indonesia

Siapa Neraysho Kasanwirjo? Bek Belanda bernama Jawa ini kerap disebut calon diaspora Timnas Indonesia. Seperti apa garis keturunan sang pemain serbabisa itu?
Kalah Saing dari Christian Pulisic, Pemain Terbuang AC Milan Ini Justru Jadi Rebutan di Inggris

Kalah Saing dari Christian Pulisic, Pemain Terbuang AC Milan Ini Justru Jadi Rebutan di Inggris

Masa depan pemain pinjaman AC Milan, Samuel Chukwueze menjadi bahan pembicaraan jelang bursa transfer musim panas.
Jadwal Proliga 2026 Seri Bogor: Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata, Megawati Hangestri Libur

Jadwal Proliga 2026 Seri Bogor: Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata, Megawati Hangestri Libur

Jadwal Proliga 2026 seri Bogor, yang akan diramaikan oleh sejumlah laga seru termasuk penentu nasib Bandung BJB Tandamata dan Megawati Hangestri bersama skuad Pertamina Enduro tak akan main.
Awal Mula Rumah Jokowi Disebut Tembok Ratapan Solo, Ini Fakta Unik di Baliknya hingga Tanggapan Orang Terdekat

Awal Mula Rumah Jokowi Disebut Tembok Ratapan Solo, Ini Fakta Unik di Baliknya hingga Tanggapan Orang Terdekat

Di bagian depan rumah memang tertera tulisan Gg Kutai Utara No. 1 yang selama ini dikenal sebagai kediaman Jokowi bersama keluarga.
Kronologi Lengkap Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes, Berawal dari Alasan Pengobatan

Kronologi Lengkap Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes, Berawal dari Alasan Pengobatan

Kronologi dugaan pencabulan santriwati oleh pengasuh ponpes di Jepara terungkap. Kasus disebut terjadi berulang sejak 2025 dan kini ditangani polisi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT