GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

MK Kabulkan Gugatan Pekerja Outsourcing, Batasi Gugatan Buruh Di-PHK Hanya Bisa Diajukan 1 Tahun Usai Mediasi Gagal

Sebelumnya, pasal tersebut digugat oleh seorang pekerja outsourcing Domuli Sentudes.
Jumat, 19 September 2025 - 14:33 WIB
MK Kabulkan Gugatan Pekerja Outsourcing, Batasi Gugatan Buruh Di-PHK Hanya Bisa Diajukan 1 Tahun Usai Mediasi Gagal
Sumber :
  • ist

 

Tombos Situmorang menambahkan bahwa perjuangan Domuli mencerminkan kenyataan pahit ribuan buruh di Indonesia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Putusan MK ini memberi harapan baru bahwa buruh yang terpinggirkan tetap bisa mendapatkan keadilan. Bagi kami, ini bukan sekadar soal pasal dan tenggat waktu, tetapi tentang menjaga martabat manusia dan memastikan hak pekerja yang harus dihormati,” tegasnya.

 

Dengan dua suara itu, terlihat jelas bahwa putusan MK kali ini tidak hanya mengubah tafsir hukum, tetapi juga menghidupkan kembali harapan pekerja yang kerap diperlakukan tidak adil di tempat kerja.

Makna Putusan bagi Pekerja/Buruh Indonesia.

 

Putusan ini memiliki implikasi penting. Kini, pekerja yang mengalami PHK tidak lagi berpacu dengan waktu sejak surat PHK diterima. Mereka mendapat ruang waktu lebih panjang karena proses bipartit dan mediasi yang seringkali a lot tidak lagi “memakan” jatah waktu pengajuan gugatan ke pengadilan.

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Langkah MK ini juga dianggap menegaskan prinsip keadilan substantif. Bahwa hukum bukan sekadar soal aturan formal, tetapi harus memperhatikan kondisi nyata pekerja yang seringkali berada di posisi lemah berhadapan dengan pengusaha.Pemohon dalam perkara ini adalah Domuli Sentudes yang merupakan karyawan swasta terdaftar dengan nomor perkara 132/PUU-XXIII/2025. Adapun petitum permohonannya adalah:

1. Mengabulkan permohonan Pemohon
2. Menyatakan bahwa Pasal 82 UU RI Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, dan oleh karena itu tidak mempunyai ketentuan hukum mengikat sejak diundangkannya, tanpa pemaknaan lain apapun
3. Memerintahkan pemuatan putusan dalam berita negara Republik Indonesia
Atau apabila MK RI berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Menlu RI Sugiono Hadiri DK PBB, Bawa Misi Perdamaian Gaza dan Dorong Solusi Dua Negara

Menlu RI Sugiono Hadiri DK PBB, Bawa Misi Perdamaian Gaza dan Dorong Solusi Dua Negara

Menlu RI Sugiono melakukan kunjungan kerja ke New York, AS, pada 16–18 Februari 2026 untuk menghadiri sidang Dewan Keamanan PBB.
Resmi Cair Awal Puasa, Berapa THR PNS dan PPPK 2026? Ini Rincian Gaji dan Jadwal Pencairannya

Resmi Cair Awal Puasa, Berapa THR PNS dan PPPK 2026? Ini Rincian Gaji dan Jadwal Pencairannya

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan jadwal pencairan sudah disiapkan.
Damien Comolli dan Giorgio Chiellini Terancam Diskors Panjang usai Protes di Laga Juventus Kontra Inter Milan

Damien Comolli dan Giorgio Chiellini Terancam Diskors Panjang usai Protes di Laga Juventus Kontra Inter Milan

Dua petinggi Juventus, Damien Comolli dan Giorgio Chiellini, terancam mendapatkan skors panjang imbas protes kepada wasit Federico La Penna.
Viral Menu MBG Satu Buah Kelapa Muda Utuh di Muara Badak Kalimantan Timur, SPPG: Video yang Beredar Tidak Tampilkan Seluruh Menu

Viral Menu MBG Satu Buah Kelapa Muda Utuh di Muara Badak Kalimantan Timur, SPPG: Video yang Beredar Tidak Tampilkan Seluruh Menu

Sebuah video yang memperlihatkan menu Makanan Bergizi Gratis (MBG) berupa satu buah kelapa muda utuh yang dibungkus plastik putih viral di media sosial. 
Ribuan Personel Gabungan Beri Pengamanan di 165 Vihara Saat Perayaan Imlek 2026

Ribuan Personel Gabungan Beri Pengamanan di 165 Vihara Saat Perayaan Imlek 2026

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan sebanyak 1.919 personel gabungan dilibatkan dalam pengamanan ini.
133 Titik Rukyatul Hilal Disiapkan di Seluruh Indonesia, Penentuan 1 Ramadhan 1447 H Mengacu Hasil Pemantauan Nasional

133 Titik Rukyatul Hilal Disiapkan di Seluruh Indonesia, Penentuan 1 Ramadhan 1447 H Mengacu Hasil Pemantauan Nasional

Pemerintah siapkan 133 titik rukyatul hilal di Indonesia untuk menentukan 1 Ramadhan 1447 H melalui observasi ilmiah dan sidang isbat nasional.

Trending

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan talenta muda diaspora yang berkarier di Eropa. Sosok Lyfe Oldenstam akui buka peluang bela Garuda usai lihat Jay Idzes.
Kalah Saing dari Christian Pulisic, Pemain Terbuang AC Milan Ini Justru Jadi Rebutan di Inggris

Kalah Saing dari Christian Pulisic, Pemain Terbuang AC Milan Ini Justru Jadi Rebutan di Inggris

Masa depan pemain pinjaman AC Milan, Samuel Chukwueze menjadi bahan pembicaraan jelang bursa transfer musim panas.
Media Vietnam Mulai Curiga dengan PSSI soal Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Media Vietnam Mulai Curiga dengan PSSI soal Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Media Vietnam mulai curiga dengan strategi PSSI untuk menghadapi Piala AFF 2026. Jangan-jangan Timnas Indonesia akan panggil banyak pemain naturalisasi di AFF.
Buntut Kecelakaan Tewaskan Tiga Orang, Jalur Maut  Akses Tanggul Rawagabus Ditutup Permanen

Buntut Kecelakaan Tewaskan Tiga Orang, Jalur Maut Akses Tanggul Rawagabus Ditutup Permanen

Akses jalur alternatif menurun dari Jalan Lingkar Interchange Tanjungpura ke jalan raya Tanggul Rawagabus akhirnya ditutup permanen
Jadwal Proliga 2026 Seri Bogor: Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata, Megawati Hangestri Libur

Jadwal Proliga 2026 Seri Bogor: Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata, Megawati Hangestri Libur

Jadwal Proliga 2026 seri Bogor, yang akan diramaikan oleh sejumlah laga seru termasuk penentu nasib Bandung BJB Tandamata dan Megawati Hangestri bersama skuad Pertamina Enduro tak akan main.
5 Shio Diprediksi Banjir Rezeki di Tahun Kuda Api 2026, Siapa Paling Cuan?

5 Shio Diprediksi Banjir Rezeki di Tahun Kuda Api 2026, Siapa Paling Cuan?

Ramalan Tahun Kuda Api 2026 menyebut lima shio berpotensi cuan besar. Simak daftar shio paling hoki secara finansial menurut VN Express.
Kronologi Lengkap Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes, Berawal dari Alasan Pengobatan

Kronologi Lengkap Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes, Berawal dari Alasan Pengobatan

Kronologi dugaan pencabulan santriwati oleh pengasuh ponpes di Jepara terungkap. Kasus disebut terjadi berulang sejak 2025 dan kini ditangani polisi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT