GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Diona Christy Pencuri Uang Nasabah Bank JTrust Dituntut 10 Tahun Penjara

Terdakwa Diona Christy karyawan Bank JTrust melakukan pencurian uang nasabah sehingga di tuntut 10 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Undang Undang TPPU
Jumat, 19 September 2025 - 18:03 WIB
Mengelabui Persidangan dengan Air Mata, Majelis Hakim Geram Hingga Ingatkan Diona: Di Sini Bukan Tangisan! Tapi Pembuktian Yuridis
Sumber :
  • istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa Diona Christy Silitonga, karyawan Bank JTrust melakukan pencurian uang nasabah sehingga di tuntut 10 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di PN Jakarta Utara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Melda Siagian menuntut terdakwa Diona Christy Silitonga yang ditengarai seorang Pendeta itu, untuk membayar denda sebesar 2 ratus juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perbuatan terdakwa dinyatakan JPU terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum, atas kerugian korban berinisial MCHST Rp1,6 miliar rupiah.

Korban merupakan nasabah Bank JTrust, dimana terdakwa bisa mencairkan uang terdakwa tanpa prosesur.

Korban tidak pernah memberikan tanda tangan di formulir Bank dan tidak pernah memberikan surat kuasa kepada terdakwa tapi uangnya bisa dicairkan terdakwa.

Menyikapi perbuatan Terdakwa, korban memohon kepada Majelis Hakim Hasmy, SH MH Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, yang mengadili dan memeriksa berkas perkara 479/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Utr, supaya memberikan putusan yang berkeadilan terhadap kerugian korban pencucian uang yang diduga dilakukan Diona Christy Silitonga selaku karyawan Bank JTrust.

Korban MCHST meminta kepada Majelis Hakim, agar dalam amar putusannya memerintahkan pihak Bank JTrust untuk mengembalikan uang korban yang dicairkan terdakwa Diona Christy Silitonga.

Sebagai informasi, terdakwa merupakan karyawan Bank JTrust, secara melanggar hukum telah sengaja tanpa ijin atau persetujuan atau surat kuasa dari korban bisa mencairkan uang korban.

“Saya berharap kepada Majelis Hakim supaya uang aset pribadi saya sebesar RP1,6 miliar rupiah, yang saya tabung di Bank JTrust Cabang Muara Karang, Pluit Jakarta Utara di kembalikan pihak Bank JTrust. Perbuatan melawan hukum yang dilakukan karyawan Bank sehingga merugikan nasabah Bank itu sendiri harus diselesaikan dan ditanggungjawapi pihak Bank. Hal itu diatur dalam Undang Undang Perbankan,” ungkap korban, Selasa (16/9/2025).

Lebih lanjut korban menyampaikan, Terdakwa tanpa dasar hukum mengambil, mencairkan uang nasabah dari Bank tanpa prosedur dan tanpa sepengetahuaan korban dan memalsukan Asuransi korban di Asuransi Sinas Mas yang bekerja sama dengan Bank JTrust.

Oleh karena itu, korban memohon kepada Majelis Hakim supaya menghukum terdakwa sesuai tuntutan JPU dan atau lebih tinggi dari tuntutan JPU, serta dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan pihak Bank JTrust mengembalikan uang korban, ucapnya.

Sebelumnya Jaksa dalam Dakwaan Menyebutkan;

Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melda Siagian disebutkan, terdakwa Diona Christy Silitonga, melakukan perbuatannya sejak tahun 2019 sampai 2022, di Bank JTrust Cabang Muara Karang Jl.Muara Karang Raya No.21 Blok A 8 Utara, RT.5/RW.12, Pluit, Penjaringan Jakarta Utara.

"Terdakwa diduga melakukan tindak pidana selaku Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau Pegawai Bank dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan ketentuan peraturan Perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi Bank,” jelasnya.

Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut, Terdakwa bekerja di Bank J Trust Cabang Muara Karang Jakarta Utara dengan Surat Keputusan PT. Bank Century,Tbk Nomor 428/SK/Century/HRD/VI/2009 TAnggal 25 Juni 2009, tentang pengangkatan sebagai karyawan tetap dan terdakwa diangkat sebagai Funding Marketing officer pada Sub Branch Muara Karang Utara yang tugasnya mencari nasabah, memberikan pelayanan transaksi kepada nasabah dan menawarkan produk perbankan milik Bank J Trust dan untuk itu terdakwa memperoleh gaji 6,7 juta rupiah perbulan.

Sekitar tahun 2018, terdakwa berkenalan dengan saksi MCHST yang dikenalkan oleh saksi AM dan saksi BM dan saat itu terdakwa menawarkan kepada saksi korban untuk membuka tabungan deposito di Bank J Trust Cabang Muara Karang.

Akhirnya korban menabung uangnya di Bank J Trust hingga mencapai miliaran rupiah.

Dimana proses pembukaan rekening tersebut terdakwa datang langsung ke saksi MCHST di Pondok Pinang Jakarta Selatan dengan membawa dokumen, Formulir pembukaan rekening, Formulir penarikan tunai, Formulir pemindahbukuan (transfer).

Terdakwa ditengarai memlsukan tanda tangan saksi korban di dokumen Formulir Penarikan Tunai dan Formulir Pemindahbukuan untuk terdakwa gunakan. Dalam pembukaan rekening saksi MCHST memberikan uang secara Tunai kepada terdakwa lalu dilakukan setoran tunai ke rekening Bank J Trust Norek 2100115660 atas nama korban.

Setelah Terdakwa melakukan penarikan dana yang ditabung korban lalu terdakwa memindahkan dana tersebut menggunakan Formulir Transfer/Setoran Kliring/Titipan Kliring Bank J Trust atas nama saksi korban ke rekening atas nama korban atau ZM dimana Rekening tersebut yang sengaja Terdakwa buat untuk dijadikan rekening penampung pencairan uang nasabah korban.

Total uang kerugian korban yang dicairkan terdakwa mencapai 1.6 miliar rupiah, termasuk uang asuransi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam dakwaan Jaksa disebutkan terdakwa diancam dalam Undang Undang Perbankan, Undang Undang TPPU dan pasal Penipuan KUHP, ungkap JPU.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Hasmy didampingi dua Hakim anggota, tersebut terpaksa menunda persidangan dua kali agenda pembacaan nota pembelaan (Pledoi), karena Pledoi belum siap. (aag)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Prakiraan BMKG Soal Cuaca Jakarta Hari Ini: Siang Berawan, Sore Berpotensi Hujan di Wilayah Tertentu

Prakiraan BMKG Soal Cuaca Jakarta Hari Ini: Siang Berawan, Sore Berpotensi Hujan di Wilayah Tertentu

Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengimbau warga Jakarta untuk mewaspadai potensi turunnya hujan dengan intensitas ringan pada sore hari ini, Rabu (13/5). 
MPR Minta Maaf dan Nonaktifkan MC dan Dewan Juri usai Video Cerdas Cermat Viral di Medsos, Begini Penjelasannya

MPR Minta Maaf dan Nonaktifkan MC dan Dewan Juri usai Video Cerdas Cermat Viral di Medsos, Begini Penjelasannya

Beberapa waktu lalu viral sebuah video perlombaan cerdas cermat MPR RI. Begini penjelasannya
Curhatan Shindy Lutfiana Usai Dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, Sebut Rekan Sejawat Rayakan Kejatuhannya

Curhatan Shindy Lutfiana Usai Dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, Sebut Rekan Sejawat Rayakan Kejatuhannya

Shindy Lutfiana curhat usai dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, mengaku kehilangan pekerjaan dan kecewa rekan sejawat rayakan kejatuhannya. Simak pengakuannya!
Perang dengan Iran Belum Usai, AS Telah Habiskan Dana Setara Rp500 Triliun

Perang dengan Iran Belum Usai, AS Telah Habiskan Dana Setara Rp500 Triliun

Pemerintah Amerika Serikat telah menghabiskan hampir 29 miliar dolar untuk operasi militer melawan Iran
News Terpopuler: Tanggapan Dedi Mulyadi Soal Laga Persib vs Persija, hingga Ponpes di Mesuji Dibakar Warga

News Terpopuler: Tanggapan Dedi Mulyadi Soal Laga Persib vs Persija, hingga Ponpes di Mesuji Dibakar Warga

Tanggapan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi soal laga Persib vs Persija. Ponpes di Mesuji, Lampung dibakar warga setelah dugaan pengasuh melakukan pencabulan
Jambret dan Begal di Jakarta Barat Sudah Meresahkan, Anggota DPRD Minta Petugas Segera Bergerak

Jambret dan Begal di Jakarta Barat Sudah Meresahkan, Anggota DPRD Minta Petugas Segera Bergerak

Maraknya aksi begal dan jambret yang terjadi di wilayah Jakarta Barat, sudah sangat meresahkan. 

Trending

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

MC yang bertugas dalam Lomba Cerdas Cermat yang diselenggarakan MPR mengalami pemutusan hubungan kerja setelah polemik penilaian dewan juri terhadap peserta
Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Berikut profil dan rekam jejak karier Indri Wahyuni, dewan juri Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI di Kalimantan Barat yang viral di media sosial.
Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Tak hanya dipastikan tersingkir, Qatar justru mendapatkan hukuman dari AFC imbas dari pertandingan melawan Timnas Indonesia U-17 di laga pekan kedua babak penyisihan grup Piala Asia U-17. 
Awalnya Disuruh Mijat dan Temani Tidur, Santriwati Ponpes Pati Ungkap Perbuatan Tak Pantas Kiai Ashari Selama Bertahun-tahun

Awalnya Disuruh Mijat dan Temani Tidur, Santriwati Ponpes Pati Ungkap Perbuatan Tak Pantas Kiai Ashari Selama Bertahun-tahun

Santriwati Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, ungkap perbuatan tak pantas Kiai Ashari selama bertahun-tahun: Awalnya disuruh mijat hingga temani tidur.
Al Nassr vs Al Hilal 1-1: Ronaldo Dibuat Tak Habis Pikir dengan Gol Bunuh Diri Bento di 10 Detik Terakhir Injury Time

Al Nassr vs Al Hilal 1-1: Ronaldo Dibuat Tak Habis Pikir dengan Gol Bunuh Diri Bento di 10 Detik Terakhir Injury Time

Cristiano Ronaldo dan kawan-kawan harus menahan euforia kemenangan mereka atas Al Hilal usai Al Nassr dipaksa bermain imbang dalam laga sengit dan penuh drama.
Usai Dihujat Warganet, Shindy Lutfiana MC Lomba Cerdas Cermat MPR di Kalbar Buka Suara, Tak Mengelak dari Kesalahan

Usai Dihujat Warganet, Shindy Lutfiana MC Lomba Cerdas Cermat MPR di Kalbar Buka Suara, Tak Mengelak dari Kesalahan

Setelah dihujat warganet, Shindy Lutfiana MC Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI Provinsi Kalimantan Barat buka suara, tak mengelak dari kesalahan.
Santriwati Korban Ponpes di Pati Blak-blakan, Sebut Kiai Ashari Pernah Panggil Dua Wanita dalam Satu Malam

Santriwati Korban Ponpes di Pati Blak-blakan, Sebut Kiai Ashari Pernah Panggil Dua Wanita dalam Satu Malam

Santriwati korban Ponpes di Pati blak-blakan mengungkap dugaan Kiai Ashari memanggil dua wanita dalam satu malam saat berada di kamar berbeda. Simak beritanya!
Selengkapnya

Viral