News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Menkeu Purbaya Tolak Tax Amnesty Lagi: Insentif untuk Pengemplang Pajak

Menkeu Purbaya tolak tax amnesty 2025. Ia menilai pengampunan pajak berulang justru beri insentif buruk bagi pengemplang dan merusak sistem fiskal.
Senin, 22 September 2025 - 08:59 WIB
Menkeu Purbaya saat konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (19/9/2025).
Sumber :
  • YouTube/Kompas TV

Jakarta, tvOnenews.com – Isu tax amnesty kembali mencuat setelah pemerintah dan parlemen sepakat memasukkan rancangan undang-undang pengampunan pajak dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025. Jika benar terlaksana, Indonesia bakal menjadi negara paling rajin menggelar program pemutihan pajak dalam kurun sepuluh tahun terakhir, bahkan hingga tiga kali dalam satu dekade.

Namun, rencana tersebut memunculkan penolakan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ia menilai, penyelenggaraan tax amnesty yang berulang-ulang justru melemahkan kredibilitas kebijakan fiskal dan memberi sinyal keliru bagi wajib pajak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tax Amnesty Dinilai Ganggu Kredibilitas Pajak

Menurut Purbaya, terlalu sering memberikan pengampunan pajak membuat masyarakat menilai kepatuhan bukanlah hal utama. Wajib pajak nakal justru akan menunda kewajiban, menunggu kesempatan berikutnya ketika pemerintah kembali membuka pintu amnesti.

“Kalau setiap dua tahun ada tax amnesty, orang bisa berpikir tidak perlu taat, toh nanti ada pemutihan lagi. Itu bukan sinyal yang baik,” tegasnya.

Purbaya menegaskan bahwa kebijakan fiskal yang sehat seharusnya dibangun di atas kepastian hukum dan keadilan, bukan pemutihan berulang yang mencederai rasa patuh.

Pilih Perkuat Aturan yang Ada

Alih-alih memberi karpet merah kepada pengemplang, Purbaya menekankan pentingnya optimalisasi sistem perpajakan yang sudah berlaku. Pemerintah, menurutnya, perlu memperkuat pengawasan, menutup celah penggelapan, dan memberi perlakuan adil kepada masyarakat yang taat pajak.

“Yang tepat adalah jalankan program pajak dengan benar, pungut dengan benar. Kalau ada pelanggaran, ya dihukum. Tapi jangan semua diberi amnesti,” ujarnya.

Purbaya juga menambahkan, pertumbuhan penerimaan pajak bisa dicapai dengan mendorong perekonomian secara sehat. Dengan basis ekonomi yang kuat, rasio pajak terhadap PDB akan naik secara alami tanpa perlu mengandalkan program amnesti jangka pendek.

Efek Buruk Jika Terus Diulang

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam satu dekade terakhir, Indonesia sudah dua kali menggelar tax amnesty, yakni pada 2016–2017 dan 2022. Jika kembali digelar pada 2026, intervalnya semakin rapat, hanya berselang empat tahun.

Purbaya khawatir tren ini memberi insentif buruk: wajib pajak akan memilih menunda kewajiban, menunggu kesempatan berikutnya. “Message yang muncul adalah, kibulin saja pajak, nanti juga diputihkan lagi,” kata dia.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sambil Tertunduk Lemas, Ungkapan Permintaan Maaf Taufik Hidayat Langsung Ditolak Keluarga YTR: Adik Saya Dihancurkan!

Sambil Tertunduk Lemas, Ungkapan Permintaan Maaf Taufik Hidayat Langsung Ditolak Keluarga YTR: Adik Saya Dihancurkan!

Keluarga YTR menolak keras permintaan maaf dari Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap pacarnya di Bandung selama 3 tahun.
Jokowi: Target PSI Bukan Sekadar Masuk Senayan, Kami Bidik Hasil yang Lebih Besar

Jokowi: Target PSI Bukan Sekadar Masuk Senayan, Kami Bidik Hasil yang Lebih Besar

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi meminta seluruh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) membangun mesin partai yang kuat hingga tingkat desa sebagai modal menghadapi Pemilu 2029.
Hilirisasi Baterai EV Halmahera Dongkrak Energi MIND ID 90 Persen, Tapi Emisi Dipangkas 2 Juta Ton CO2e

Hilirisasi Baterai EV Halmahera Dongkrak Energi MIND ID 90 Persen, Tapi Emisi Dipangkas 2 Juta Ton CO2e

Holding Industri Pertambangan Indonesia MIND ID menetapkan target penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 15,5% atau setara sekitar 2 juta ton CO2 ekuivale
Virgoun Akad Nikah Ulang dengan Lindi Fitriyana, Ajak Salat Taubat usai Akikah Anak

Virgoun Akad Nikah Ulang dengan Lindi Fitriyana, Ajak Salat Taubat usai Akikah Anak

Musisi sekaligus vokalis band Last Child, Virgoun, kembali mencuri perhatian publik usai membagikan momen akad nikah ulang bersama sang istri, Lindi Fitriyana.
Polisi Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu di Pasar Baru Jakpus, Seorang Pria Ditangkap

Polisi Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu di Pasar Baru Jakpus, Seorang Pria Ditangkap

Peredaran sabu seberat satu kilogram lebih berhasil digagalkan oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat di kawasan Pasar Baru, Sawah Besar. 
Mantan Bupati Hingga Kader PDIP Login PSI

Mantan Bupati Hingga Kader PDIP Login PSI

Ketua Umum DPP PSI Kaesang Pangarep menghadiri Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) DPD PSI Kota Bandar Lampung di Pondok Rimbawan, Bandar Lampung.

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Selengkapnya

Viral