News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jadi Korban Pencucian Uang, Nasabah Bank JTrust Minta Majelis Hukum Terdakwa Diona Christy Silitonga Pulihkan Rekening Pelapor

Sidang perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dan tindak Pidana perbankan dengan terdakwa Diona Christy Silitonga di Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali dibuka oleh majelis hakim
Jumat, 26 September 2025 - 13:27 WIB
Jadi Korban Pencucian Uang, Nasabah Bank JTrust Minta Majelis Hukum Terdakwa Diona Christy Silitonga Puluhkan Rekening Pelapor
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Sidang perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana perbankan dengan terdakwa Diona Christy Silitonga di Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali dibuka oleh majelis hakim pimpinan Hasmy dengan agenda duplik (tanggapan atas replik) Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (25/9/2025) . Tim kuasa hukum terdakwa meminta kepada majelis hakim agar membebaskan terdakwa.

Sementara itu keluarga korban pencucian uang nasabah Bank JTrust, meminta Majelis Hakim supaya dalam amar putusannya memerintahkan Bank JTrust untuk memulihkan rekening pelapor/korban dan menghukum terdakwa Diona Christy Silitonga dengan hukuman maksimal karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana dalam dakwaan dan tuntutan JPU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kuasa Hukum korban menyampaikan, bahwa isi replik penasihat hukum terdakwa sama dengan isi dalam nota pledoi yang dibacakan pada persidangan sebelumnya. Dalam hal ini penasihat hukum terdakwa isi pembelaannya berbeda dengan nota pembelaan (pledoi) pribadi terdakwa sendiri.

Dalam Pledoi terdakwa Diona Christy Silitonga yang juga penatua gereja itu, mengakui kesalahan atau perbuatannya dan meminta keringanan hukuman kepada majelis. Sedangkan pledoi penasihat hukum meminta terdakwa dibebaskan.

“Di sini kita sebagai Keluarga korban dan korban memohon agar hakim yang mulia menghukum terdakwa Diona Christy Silitonga dengan hukuman maksimal sesuai dengan UU yang berlaku dan memohon agar majelis hakim memerintahkan Jtrust Bank untuk memulihkan Rekening korban MCHST,” Kata dia.

Keluarga korban menambahkan, pihaknya memiliki rekaman pengakuan Diona Silitonga yang menyatakan terdakwa mengakui bahwa terdakwa menggunakan uang pelapor untuk membayar kerugian nasabah lainnya secara bertahap. Bahwa Diona Christy Silitonga bilang uang pelapor MCHST digunakan buat bayar korbannya yang lain, ungkapnya. Di dalam rekaman tersebut juga terdakwa menyebut-nyebut nama Feby yang diketahui sebagai tante terdakwa. Feby tersebut diakui terdakwa akan mengembalikan uang pelapor utuh secepatnya, namun janji itu juga belum ditepati.

Majelis menyampaikan juga bahwa pembacaan duplik oleh penasihat hukum isinya sama dengan pledoi yang sudah dibacakan sebelumnya.

"Ini yang dibaca hanya pengulangan saja seperti yang dibacakan kemarin ya?," tanya pimpinan sidang. 

Ia menyoroti ada kesamaan duplik dan pledoinya serta banyak kesalahan sehingga ada perbaikan di depan majelis. Tapi dijawab oleh penasihat hukum bahwa itu merupakan penegasan mengenai dugaan kesalahan penerapan pasal JPU. 

Pada persidangan sebelumnya JPU Melda Siagian, memohon kepada majelis hakim supaya menghukum terdakwa Diona Christy Silitonga, selaku karyawan Bank JTrust dengan tuntutan 10 tahun penjara, denda 200 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.

Dalam repliknya, JPU menolak secara jelas dan tegas semua nota pembelaan penasihat hukum terdakwa. Dalam dalil-dalil yang disampaikan pihak penasihat hukum terdakwa, seolah hanya mencari “alasan pembenar” yang tidak memiliki dasar yang jelas dan sangat bertolak belakang dengan fakta sebenarnya. JPU tetap konsisten pada tuntutan semula bahwasanya terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

Dalam dakwaan JPU , terdakwa Diona Christy Silitonga, melakukan perbuatannya pada 2019 hingga 2022, di Bank JTrust Cabang Muara Karang, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diona Christy Silitonga bekerja di Bank J Trust Cabang Muara Karang Jakarta Utara dengan Surat Keputusan PT. Bank Century,Tbk No. 428/SK/Century/HRD/VI/2009 tanggal 25 Juni 2009, tentang pengangkatan sebagai karyawan tetap dan terdakwa diangkat sebagai Funding Marketing officer pada Sub Branch Muara Karang Utara yang tugasnya mencari nasabah, memberikan pelayanan transaksi kepada nasabah dan menawarkan produk perbankan milik Bank JTrust.

Terdakwa diduga memalsukan tanda tangan saksi korban di dokumen formulir penarikan tunai dan formulir pemindah bukuan untuk terdakwa gunakan. Dalam pembukaan rekening saksi MCHST memberikan uang secara Tunai kepada terdakwa lalu dilakukan setoran tunai ke rekening Bank JTrust Norek 21001 ** atas nama korban, sehingga merugikan uang korban Rp 1.6 miliar termasuk uang asuransi.

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Polri Bentuk Polresta Baru di IKN, Empat Polres Tipe D Baru dan Delapan Jadi Polresta

Polri Bentuk Polresta Baru di IKN, Empat Polres Tipe D Baru dan Delapan Jadi Polresta

Polri membentuk Polresta baru di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Diketahui ada empat Polres Tipe D baru dan peningkatan status delapan Polres Tipe D menjadi Polresta.
Harga Avtur Mahal, Pemerintah Bakal Pakai Sustainable Aviation Fuel Mulai 2027

Harga Avtur Mahal, Pemerintah Bakal Pakai Sustainable Aviation Fuel Mulai 2027

Pemerintah akan memakai Sustainable Aviation Fuel (SAF) sebagai bahan bakar pesawat di sejumlah penerbangan pada 2027.
Masih Ingat Kisah Haru Amos Muyanja? Pebulu Tangkis Uganda yang Tak Punya Raket hingga Harus Dipinjami Lawannya

Masih Ingat Kisah Haru Amos Muyanja? Pebulu Tangkis Uganda yang Tak Punya Raket hingga Harus Dipinjami Lawannya

Masih ingat kisah Amos Muyanja? Pebulu tangkis Uganda ini viral usai dipinjami raket oleh lawannya dari China, Wang Zhengxing, saat bertanding.
KSP Dudung Prihatin Lihat Kondisi YTR: Di Luar Batas Kemanusiaan, Pelaku Layak Dihukum Berat!

KSP Dudung Prihatin Lihat Kondisi YTR: Di Luar Batas Kemanusiaan, Pelaku Layak Dihukum Berat!

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman, menjenguk YTR (29), korban dugaan penyekapan dan penganiayaan oleh tersangka Taufik Hidayat. 
Jaksa Tuntut Samuel Kristanto 4 Tahun Penjara dalam Kasus Nenek Elina, Kuasa Hukum Siapkan Pledoi

Jaksa Tuntut Samuel Kristanto 4 Tahun Penjara dalam Kasus Nenek Elina, Kuasa Hukum Siapkan Pledoi

Sidang lanjutan kasus dugaan kekerasan dan perusakan rumah yang menimpa Elina, seorang lansia yang kasusnya sempat viral, digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.
Sebelum Blusukan di Lampung, Jokowi Pilih Salat Jumat Dulu

Sebelum Blusukan di Lampung, Jokowi Pilih Salat Jumat Dulu

Presiden ke-7 Joko Widodo tiba di Bandara Raden Inten II, Lampung, untuk memulai kunjungan selama tiga hari. Sebelum memulai blusukan, dia memutuskan untuk singgah dan menunaikan ibadah Salat Jumat dahulu.

Trending

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Turki Vs AS

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Turki Vs AS

Laga pamungkas Grup D Piala Dunia 2026 antara Turki vs Amerika Serikat (AS) yang bertempat di Stadion Los Angeles, AS, pada Jumat (26/6/2026) pukul 09.00 WIB diprediksi berjalan seru.
Viral Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Ini Penjelasan Polisi

Viral Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Ini Penjelasan Polisi

Disebutkan sebanyak 28 akses gerbang tol di Jakarta masuk dalam skema ganjil genap yang berlaku setiap hari kerja. Jadwalnya dibagi menjadi dua sesi, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.
Tegas Menolak, Iran Meminta Pencairan Dana Bukan Dalam Bentuk Produk Pertanian AS: Panen Kami Melimpah!

Tegas Menolak, Iran Meminta Pencairan Dana Bukan Dalam Bentuk Produk Pertanian AS: Panen Kami Melimpah!

Ketua Parlemen Iran Mohammad Bagher Qalibaf pada Kamis menolak klaim Amerika Serikat bahwa aset Teheran yang dibekukan dan telah dicairkan akan digunakan untuk membeli produk pertanian Amerika.
Hasil Piala Dunia 2026: Paraguay dan Australia Bermain Imbang Tanpa Gol

Hasil Piala Dunia 2026: Paraguay dan Australia Bermain Imbang Tanpa Gol

Paraguay dan Australia harus puas berbagi satu poin setelah bermain imbang tanpa gol pada laga terakhir fase grup Piala Dunia 2026, Jumat (26/6/2026) pagi WIB.
Jadi Tersangka Sejak 2023 Firli Bahuri Belum Juga Ditahan, Kapolda Metro Jaya Digugat ke PN Jaksel

Jadi Tersangka Sejak 2023 Firli Bahuri Belum Juga Ditahan, Kapolda Metro Jaya Digugat ke PN Jaksel

Ketua ARUKKI mengatakan gugatan tersebut diajukan sebagai bentuk kritik terhadap belum rampungnya penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat Firli Bahuri.
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 27 Juni 2026: Gemini Panen Proyek Emas

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 27 Juni 2026: Gemini Panen Proyek Emas

Sejumlah zodiak pada 27 Juni 2026 diprediksi memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan pemasukan ekstra, bonus, hingga kesempatan bisnis yang menjanjikan.
DPR RI Bela TNI Urusi Pertanian: Bukan Dwifungsi ABRI

DPR RI Bela TNI Urusi Pertanian: Bukan Dwifungsi ABRI

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono merespons ucapan Presiden RI, Prabowo Subianto terkait TNI di Indonesia mengurusi sektor pertanian.
Selengkapnya

Viral