News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jadi Korban Pencucian Uang, Nasabah Bank JTrust Minta Majelis Hukum Terdakwa Diona Christy Silitonga Pulihkan Rekening Pelapor

Sidang perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dan tindak Pidana perbankan dengan terdakwa Diona Christy Silitonga di Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali dibuka oleh majelis hakim
Jumat, 26 September 2025 - 13:27 WIB
Jadi Korban Pencucian Uang, Nasabah Bank JTrust Minta Majelis Hukum Terdakwa Diona Christy Silitonga Puluhkan Rekening Pelapor
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Sidang perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana perbankan dengan terdakwa Diona Christy Silitonga di Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali dibuka oleh majelis hakim pimpinan Hasmy dengan agenda duplik (tanggapan atas replik) Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (25/9/2025) . Tim kuasa hukum terdakwa meminta kepada majelis hakim agar membebaskan terdakwa.

Sementara itu keluarga korban pencucian uang nasabah Bank JTrust, meminta Majelis Hakim supaya dalam amar putusannya memerintahkan Bank JTrust untuk memulihkan rekening pelapor/korban dan menghukum terdakwa Diona Christy Silitonga dengan hukuman maksimal karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana dalam dakwaan dan tuntutan JPU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kuasa Hukum korban menyampaikan, bahwa isi replik penasihat hukum terdakwa sama dengan isi dalam nota pledoi yang dibacakan pada persidangan sebelumnya. Dalam hal ini penasihat hukum terdakwa isi pembelaannya berbeda dengan nota pembelaan (pledoi) pribadi terdakwa sendiri.

Dalam Pledoi terdakwa Diona Christy Silitonga yang juga penatua gereja itu, mengakui kesalahan atau perbuatannya dan meminta keringanan hukuman kepada majelis. Sedangkan pledoi penasihat hukum meminta terdakwa dibebaskan.

“Di sini kita sebagai Keluarga korban dan korban memohon agar hakim yang mulia menghukum terdakwa Diona Christy Silitonga dengan hukuman maksimal sesuai dengan UU yang berlaku dan memohon agar majelis hakim memerintahkan Jtrust Bank untuk memulihkan Rekening korban MCHST,” Kata dia.

Keluarga korban menambahkan, pihaknya memiliki rekaman pengakuan Diona Silitonga yang menyatakan terdakwa mengakui bahwa terdakwa menggunakan uang pelapor untuk membayar kerugian nasabah lainnya secara bertahap. Bahwa Diona Christy Silitonga bilang uang pelapor MCHST digunakan buat bayar korbannya yang lain, ungkapnya. Di dalam rekaman tersebut juga terdakwa menyebut-nyebut nama Feby yang diketahui sebagai tante terdakwa. Feby tersebut diakui terdakwa akan mengembalikan uang pelapor utuh secepatnya, namun janji itu juga belum ditepati.

Majelis menyampaikan juga bahwa pembacaan duplik oleh penasihat hukum isinya sama dengan pledoi yang sudah dibacakan sebelumnya.

"Ini yang dibaca hanya pengulangan saja seperti yang dibacakan kemarin ya?," tanya pimpinan sidang. 

Ia menyoroti ada kesamaan duplik dan pledoinya serta banyak kesalahan sehingga ada perbaikan di depan majelis. Tapi dijawab oleh penasihat hukum bahwa itu merupakan penegasan mengenai dugaan kesalahan penerapan pasal JPU. 

Pada persidangan sebelumnya JPU Melda Siagian, memohon kepada majelis hakim supaya menghukum terdakwa Diona Christy Silitonga, selaku karyawan Bank JTrust dengan tuntutan 10 tahun penjara, denda 200 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.

Dalam repliknya, JPU menolak secara jelas dan tegas semua nota pembelaan penasihat hukum terdakwa. Dalam dalil-dalil yang disampaikan pihak penasihat hukum terdakwa, seolah hanya mencari “alasan pembenar” yang tidak memiliki dasar yang jelas dan sangat bertolak belakang dengan fakta sebenarnya. JPU tetap konsisten pada tuntutan semula bahwasanya terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

Dalam dakwaan JPU , terdakwa Diona Christy Silitonga, melakukan perbuatannya pada 2019 hingga 2022, di Bank JTrust Cabang Muara Karang, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diona Christy Silitonga bekerja di Bank J Trust Cabang Muara Karang Jakarta Utara dengan Surat Keputusan PT. Bank Century,Tbk No. 428/SK/Century/HRD/VI/2009 tanggal 25 Juni 2009, tentang pengangkatan sebagai karyawan tetap dan terdakwa diangkat sebagai Funding Marketing officer pada Sub Branch Muara Karang Utara yang tugasnya mencari nasabah, memberikan pelayanan transaksi kepada nasabah dan menawarkan produk perbankan milik Bank JTrust.

Terdakwa diduga memalsukan tanda tangan saksi korban di dokumen formulir penarikan tunai dan formulir pemindah bukuan untuk terdakwa gunakan. Dalam pembukaan rekening saksi MCHST memberikan uang secara Tunai kepada terdakwa lalu dilakukan setoran tunai ke rekening Bank JTrust Norek 21001 ** atas nama korban, sehingga merugikan uang korban Rp 1.6 miliar termasuk uang asuransi.

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Manajemen Freeport dan Serikat Pekerja/Buruh Tandatangani Perjanjian Kerja Bersama ke-24 Periode 2026-2028

Manajemen Freeport dan Serikat Pekerja/Buruh Tandatangani Perjanjian Kerja Bersama ke-24 Periode 2026-2028

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas bersama tiga Ketua Serikat Pekerja/Buruh PTFI menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PTFI ke-24 periode 2026-2028, di Jakarta, Jumat (10/4).
Daftar 12 Pejabat Pemkab Tulungagung Turut Diperiksa KPK, Buntut OTT Bupati Gatut Sunu Wibowo

Daftar 12 Pejabat Pemkab Tulungagung Turut Diperiksa KPK, Buntut OTT Bupati Gatut Sunu Wibowo

Sebanyak 12 pejabat Pemkab Tulungagung diboyong KPK ke Surabaya untuk pemeriksaan lanjutan terkait OTT terhadap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo.
Ekonomi Diisukan Lemas, Seskab Teddy: Dua Kali Lebaran Pemerintahan Prabowo Tetap Stabil

Ekonomi Diisukan Lemas, Seskab Teddy: Dua Kali Lebaran Pemerintahan Prabowo Tetap Stabil

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya memastikan daya beli masyarakat tidak terganggu, bahkan dalam momentum krusial seperti Lebaran.
Final Four Proliga 2026: Samator Bangkit! Hadi Sampurno Soroti Mental Tim Usai Taklukkan Garuda Jaya

Final Four Proliga 2026: Samator Bangkit! Hadi Sampurno Soroti Mental Tim Usai Taklukkan Garuda Jaya

Surabaya Samator akhirnya meraih kemenangan perdana di putaran pertama Final Four Proliga 2026.
Ruang Menteri hingga Wamen PU Digeledah Kejati Jakarta, Dody Hanggodo: Demi Allah Saya Enggak Tahu

Ruang Menteri hingga Wamen PU Digeledah Kejati Jakarta, Dody Hanggodo: Demi Allah Saya Enggak Tahu

Menurut Dody, tidak ada urgensi untuk membicarakan perkara tersebut secara internal lantaran prosesnya berada di tangan aparat penegak hukum.
Tim Geypens Langsung Ketiban Sial Usai Comeback ke Liga Belanda, Wonderkid Timnas Indonesia Alami Malam Kelam Bersama FC Emmen di Eerste Divisie

Tim Geypens Langsung Ketiban Sial Usai Comeback ke Liga Belanda, Wonderkid Timnas Indonesia Alami Malam Kelam Bersama FC Emmen di Eerste Divisie

Kembalinya Tim Geypens ke lapangan hijau bersama FC Emmen justru berujung pahit. Wonderkid Timnas Indonesia itu harus merasakan malam kelam saat timnya kalah.

Trending

Jadwal Final Four Proliga 2026, Sabtu 11 April: Hari Pertama Putaran Kedua Langsung Suguhkan Big Match Sektor Putri!

Jadwal Final Four Proliga 2026, Sabtu 11 April: Hari Pertama Putaran Kedua Langsung Suguhkan Big Match Sektor Putri!

Jadwal Final Four Proliga 2026, Sabtu 11 April yang menjadi laga perdana di putaran kedua dengan menyuguhkan dua pertandingan dari sektor putri dan putra .
Vietnam Akhirnya Akui Timnas Indonesia "Raja" Baru ASEAN

Vietnam Akhirnya Akui Timnas Indonesia "Raja" Baru ASEAN

Tensi tinggi menyelimuti gelaran ASEAN Futsal Championship 2026 jelang laga semifinal yang mempertemukan Timnas Futsal Indonesia melawan Vietnam. Menariknya ...
Adu Harta Kekayaan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi vs Wakil Gubernur Kalbar Krisantus Kurniawan, Siapa Lebih Tajir?

Adu Harta Kekayaan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi vs Wakil Gubernur Kalbar Krisantus Kurniawan, Siapa Lebih Tajir?

Perbandingan harta kekayaan Dedi Mulyadi dan Krisantus Kurniawan jadi sorotan usai pernyataan viral. Intip data LHKPN terbaru dan rincian aset keduanya.
Timnas Indonesia 'Ketiban Durian Runtuh' di FIFA ASEAN CUp 2026, Peluang Jadi Pemenang Terbuka Lebar!

Timnas Indonesia 'Ketiban Durian Runtuh' di FIFA ASEAN CUp 2026, Peluang Jadi Pemenang Terbuka Lebar!

Berbeda dengan Piala AFF, FIFA ASEAN Cup yang dijadwalkan berlangsung pada September dan Oktober 2026, menawarkan keuntungan strategis yang sulit diabaikan.
Duh, Maarten Paes Jadi Bahan Olokan di Belanda! Pundit Senior Tertawa Terpingkal-pingkal: Dia Sama Sekali Bukan Kiper!

Duh, Maarten Paes Jadi Bahan Olokan di Belanda! Pundit Senior Tertawa Terpingkal-pingkal: Dia Sama Sekali Bukan Kiper!

Nasib kurang beruntung tengah dialami kiper utama Timnas Indonesia Maarten Paes. Meski kini bermain untuk raksasa Eredivisie Ajax Amsterdam Paes justru menjadi
Jokowi Lontarkan Respons Menohok ke Jusuf Kalla soal Tunjukkan Ijazah Asli: Kebalik-balik Itu

Jokowi Lontarkan Respons Menohok ke Jusuf Kalla soal Tunjukkan Ijazah Asli: Kebalik-balik Itu

Mantan Presiden Jokowi lontarkan respons menohok ke Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla terkait pernyataan JK soal meminta Jokowi untuk menunjukkan
Dedi Mulyadi Pertanyakan Sanksi Tegas untuk Perawat RS Hasan Sadikin Pasca Insiden Bayi Nyaris Tertukar

Dedi Mulyadi Pertanyakan Sanksi Tegas untuk Perawat RS Hasan Sadikin Pasca Insiden Bayi Nyaris Tertukar

Kasus bayi nyaris tertukar di RS Hasan Sadikin disorot Dedi Mulyadi. Ia pertanyakan sanksi tegas untuk perawat, dari pembinaan hingga kemungkinan pemecatan.
Selengkapnya

Viral