News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polri Sita Rp221 Miliar Hasil Pencucian Uang Narkoba, Sindikat Gunakan Aset Mewah untuk Sembunyikan Dana

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, total ada 22 kasus TPPU dengan 29 tersangka yang berhasil diungkap.
Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:07 WIB
Konferensi pers penindakan peredaran narkoba periode Januari-Oktober 2025 di Gedung Bareskrim Polri, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Sumber :
  • tvOnenews.com/Rika Pangesti

Jakarta, tvOnenews.com - Polri menyita dan membekukan aset senilai Rp221 miliar hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait jaringan peredaran narkoba sepanjang Januari hingga Oktober 2025.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, total ada 22 kasus TPPU dengan 29 tersangka yang berhasil diungkap.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Aset yang disita terdiri dari uang tunai, kendaraan mewah, perhiasan, hingga puluhan bidang tanah dan bangunan.

“Dari hasil pengungkapan, nilai total aset yang kami sita mencapai Rp221 miliar," ungkap Brigjen Eko Hadi, Rabu (22/10).

Barang bukti tersebut meliputi uang tunai Rp18,8 miliar, 45 mobil, 43 motor, 4 alat berat, 14 jam tangan mewah, 10 tas branded, serta 37 bidang tanah dan bangunan bersertifikat.

Brigjen Eko mengatakan, penyitaan ini dilakukan untuk menekan kemampuan finansial bandar narkoba agar tidak bisa menghidupkan kembali jaringan setelah penangkapan.

"Langkah ini bertujuan memutus aliran dana jaringan narkoba agar para bandar kehilangan kemampuan finansial,” ujar Brigjen Eko.

Sepanjang 2025, Bareskrim Polri mencatat 38.934 kasus narkoba dengan 51.763 tersangka dan total barang bukti 197 ton lebih, termasuk sabu, ganja, ekstasi, hingga cairan vape mengandung zat terlarang.

Dari puluhan ribu tersangka itu, 157 tersangka diantaranya adalah warga negara asing ditangkap dari berbagai negara, termasuk AS, Malaysia, Australia, Inggris, Rusia, dan Brasil.

Mereka diduga berperan sebagai pengendali, kurir internasional, maupun perantara distribusi narkoba jenis sabu, ganja, dan kokain.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati hingga seumur hidup.

Sementara, bagi tersangka pencucian uang, ancaman maksimal adalah 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. (rpi/rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kabar Buruk, Timnas Voli Putri Indonesia Turun Peringkat di Ranking Voli Dunia Usai Gagal Jadi Runner-up di SEA V Cup 2026

Kabar Buruk, Timnas Voli Putri Indonesia Turun Peringkat di Ranking Voli Dunia Usai Gagal Jadi Runner-up di SEA V Cup 2026

Timnas Voli Putri Indonesia dipaksa gigit jari karena turun peringkat di ranking dunia voli FIVB. Meski mampu menambah poin, namun nyatanya Garuda Pertiwi belum bisa memperbaiki posisinya di ranking dunia.
Ternyata Begini Aturan Jalur Transjakarta, Pemotor yang Melintas Siap-siap Kena Sanksi Ini

Ternyata Begini Aturan Jalur Transjakarta, Pemotor yang Melintas Siap-siap Kena Sanksi Ini

Bus Transjakarta dalam sebuah video yang viral di media sosial hari ini (10/8), terlihat tersendat akibat banyaknya pengendara motor (Pemotor) yang masukJalur
Rapor Terbaru Pemain Abroad Timnas Indonesia di Liga Eropa: Ole Romeny Cetak Gol, Nathan Buat Asis, Maarten Paes Duduk di Cadangan Ajax

Rapor Terbaru Pemain Abroad Timnas Indonesia di Liga Eropa: Ole Romeny Cetak Gol, Nathan Buat Asis, Maarten Paes Duduk di Cadangan Ajax

Sejumlah pemain abroad Timnas Indonesia resmi memulai perjuangan mereka pada pekan pertama kompetisi musim 2026/2027 bersama klubnya masing-masing di daratan ..
Bareskrim Polri Ungkap Kasus Peredaran Narkoba di Club Malam Kota Batam, 32 Orang dan Barang Bukti Narkoba Diamankan

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Peredaran Narkoba di Club Malam Kota Batam, 32 Orang dan Barang Bukti Narkoba Diamankan

Kasus peredaran narkotika di Tempat Hiburan Malam (THM), Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Senin (10/8/2026) dini hari akhirnya terungkap.
PB PABSI Siapkan 8 Atlet Angkat Besi Indonesia untuk Asian Games 2026: Rahmat Erwin dan Rizki Juniansyah Jadi Andalan Emas

PB PABSI Siapkan 8 Atlet Angkat Besi Indonesia untuk Asian Games 2026: Rahmat Erwin dan Rizki Juniansyah Jadi Andalan Emas

PB PABSI telah menyiapkan sebanyak delapan nama atlet angkat besi tanah air untuk memperkuat tim Merah Putih di Asian Games 2026. Salah satunya ada Rahmat Erwin dan Rizki Juniansyah yang menjadi andalan.
Ramalan Zodiak Cinta Besok Selasa 11 Agustus 2026: Leo Full Senyum Dapat Kejutan Romantis, Scorpio Waspada Ada Provokasi Orang Ketiga

Ramalan Zodiak Cinta Besok Selasa 11 Agustus 2026: Leo Full Senyum Dapat Kejutan Romantis, Scorpio Waspada Ada Provokasi Orang Ketiga

Berdasarkan pergerakan rasi bintang zodiak, esok hari Selasa, 11 Agustus 2026, membawa energi yang menuntut keterbukaan dan kedewasaan dalam urusan hati. Zodiak

Trending

Tangan Kanan Erick Thohir di PSSI Minta Maaf Usai Timnas Indonesia Gagal ke Semifinal Piala AFF 2026: Jangan Hujat Pemain

Tangan Kanan Erick Thohir di PSSI Minta Maaf Usai Timnas Indonesia Gagal ke Semifinal Piala AFF 2026: Jangan Hujat Pemain

Hasil imbang kontra Singapura di Stadion Jalan Besar, Jumat (7/8/2026), membuat Timnas Indonesia gagal mengamankan tiket ke semifinal Piala AFF 2026.
Tegas, Iran Tidak Akan Buka Selat Hormuz Hingga AS Penuhi Seluruh Syarat

Tegas, Iran Tidak Akan Buka Selat Hormuz Hingga AS Penuhi Seluruh Syarat

Hingga Amerika penuhi semua syarat, Iran tidak akan membuka Selat Hormuz, syarat itu termasuk mengakhiri ancaman terhadap Teheran.
Pelaku Pembakaran Bendera Merah Putih di Bandung Masih Berkeliaran, KDM Umumkan Sayembara Berhadiah

Pelaku Pembakaran Bendera Merah Putih di Bandung Masih Berkeliaran, KDM Umumkan Sayembara Berhadiah

Aparat dari Polrestabes Bandung bersama Polda Jawa Barat masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan pelaku.
Modus Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin yang Berhasil Digagalkan Tim Operasi Gabungan di Perairan Natuna

Modus Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin yang Berhasil Digagalkan Tim Operasi Gabungan di Perairan Natuna

Operasi gabungan BNN, TNI AL, Bea Cukai, Polri, BIN, dan Polda Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan 1,3 ton ketamin dari kapal King Sun di Perairan Natuna.
Pelaku Mutilasi di Depok Sempat Bicara Hal Menyeramkan soal Pembunuhan ke Temannya

Pelaku Mutilasi di Depok Sempat Bicara Hal Menyeramkan soal Pembunuhan ke Temannya

Pelaku mutilasi di Depok ternyata sempat berbicara hal menyeramkan soal pembunuhan ke temannya. 
FIFA ASEAN Cup 2026, Panggung Timnas Indonesia Unjuk Identitas

FIFA ASEAN Cup 2026, Panggung Timnas Indonesia Unjuk Identitas

Timnas Indonesia akan kembali bertemu Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026. Pertemuan tersebut berpotensi menjadi pertandingan yang sarat dendam sekaligus unjuk identitas.
Potongan Kaki Korban Mutilasi Depok Belum Ditemukan, Polisi Hadapi Dua Kendala: Titik Pasti Tersangka Membuangnya dan Aliran Air

Potongan Kaki Korban Mutilasi Depok Belum Ditemukan, Polisi Hadapi Dua Kendala: Titik Pasti Tersangka Membuangnya dan Aliran Air

Potongan kaki korban mutilasi Depok belum ditemukan hingga saat ini. Kendalanya, yakni titik pasti di mana tersangka membuangnya dan aliran air.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT