GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jaga Daya Beli Masyarakat, Pemerintah Tunda Pungutan Pajak Pedagang Online E-Commerce

Ketika sistem siap dan kebijakan diterapkan, seluruh perusahaan marketplace akan ditunjuk untuk memungut PPh 22 dari pedagang.
Jumat, 26 September 2025 - 18:23 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam Konferensi Pers APBN KITA di Kemenkeu, Senin (22/9/2025).
Sumber :
  • Kemenkeu RI

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menunda pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) 22 persen dari pedagang online di e-commerce demi menjaga daya beli masyarakat.

“Kami tunggu dulu, paling tidak sampai kebijakan uang Rp200 triliun, kebijakan untuk mendorong perekonomian mulai kelihatan dampaknya. Baru kami akan pikirkan nanti,” kata Purbaya, Jumat (26/9/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saat ini, kata dia, Kementerian Keuangan sedang menguji sistem yang akan digunakan dalam implementasi kebijakan tersebut nantinya.

Ketika sistem siap dan kebijakan diterapkan, seluruh perusahaan marketplace akan ditunjuk untuk memungut PPh 22 dari pedagang.

Hal ini demi memastikan kebijakan diterapkan secara adil dan tidak memberikan celah bagi pelaku industri untuk mangkir dari kewajiban membayar pajak.

Namun, sembari menyiapkan sistem, Purbaya memilih untuk memantau efektivitas penempatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun ke perbankan terhadap aktivitas ekonomi.

“Jadi, kami nggak ganggu dulu daya beli sebelum dorongan ekonomi masuk ke sistem perekonomian. itu belum kami diskusikan,” tutur Purbaya.

Penunjukan niaga elektronik sebagai pemungut PPh 22 dari pedagang diputuskan oleh Bendahara Negara sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Sri Mulyani meneken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 pada 11 Juni 2025 dan diundangkan pada 14 Juli 2025 untuk menunjuk lokapasar sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) untuk memungut pajak dari pedagang daring.

Besaran PPh 22 yang dipungut yaitu sebesar 0,5 persen dari omzet bruto yang diterima pedagang dalam setahun. Pungutan itu di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun pedagang yang menjadi sasaran kebijakan ini adalah yang memiliki omzet di atas Rp500 juta, dibuktikan dengan surat pernyataan baru yang disampaikan ke lokapasar tertunjuk.

Sedangkan pedagang yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta terbebas dari pungutan ini. Pengecualian juga berlaku untuk sejumlah transaksi lain, seperti layanan ekspedisi dan transportasi daring (ojek online atau ojol), penjual pulsa, hingga perdagangan emas. (ant/nba)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bung Binder Puji Strategi Efektif Persib Bandung Usai Kalahkan Persija: Tak Perlu Indah, yang Penting Tiga Poin

Bung Binder Puji Strategi Efektif Persib Bandung Usai Kalahkan Persija: Tak Perlu Indah, yang Penting Tiga Poin

Pengamat sepak bola Bung Binder memuji strategi efektif Persib Bandung asuhan Bojak Hodak saat menaklukkan Persija Jakarta di laga El Clasico, menilai permainan
ITB Ungkap Kronologi Hilangnya Arief Wibisono di Gunung Puntang, Ternyata Mahasiswa S2 Itu Terpisah Saat Turun

ITB Ungkap Kronologi Hilangnya Arief Wibisono di Gunung Puntang, Ternyata Mahasiswa S2 Itu Terpisah Saat Turun

Institut Teknologi Bandung (ITB) buka suara soal hilangnya salah satu mahasiswa Gunung Puntang, Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung.
Satu Keluarga Tenggelam di Embung Sigit Sragen, Ibu dan Anak Meninggal, Ayah Selamat

Satu Keluarga Tenggelam di Embung Sigit Sragen, Ibu dan Anak Meninggal, Ayah Selamat

Suana syahdu sore di Embung Sigit, Desa Sigit, Kecamatan Tangen, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah berubah menjadi mencekam, Minggu 10 Mei 2026.
Update Klasemen Liga Italia 2025-2026: Emil Audero Ketiban Untung, AC Milan Terancam Batal Tampil di Liga Champions

Update Klasemen Liga Italia 2025-2026: Emil Audero Ketiban Untung, AC Milan Terancam Batal Tampil di Liga Champions

Emil Audero menerima keuntungan di klasemen sementara Liga Italia 2025-2026. Di sisi lain, AC Milan berada dalam posisi terancam untuk tampil di Liga Champions musim depan.
Rupiah Hari Ini 11 Mei 2026 Bergerak Melemah, Nyaris Rp17.400 per Dolar AS

Rupiah Hari Ini 11 Mei 2026 Bergerak Melemah, Nyaris Rp17.400 per Dolar AS

Nilai tukar rupiah pagi hari ini 11 Mei 2026 bergerak melemah 4 poin atau 0,02 persen.
Alasan Pelatih Hyundai Hillstate Rekrut Jordan Wilson, Kang Sung-hyung: Demi Megawati Hangestri

Alasan Pelatih Hyundai Hillstate Rekrut Jordan Wilson, Kang Sung-hyung: Demi Megawati Hangestri

Pelatih Hyundai Hillstate, Kang Sung-hyung mengungkapkan alasan mengapa ia merekrut Jordan Wilson di draft pemain asing Liga Voli Korea 2026-2027. Salah satunya karena Megawati Hangestri.

Trending

Gerak-gerik Kiai Ashari Ternyata Sudah Lama Dinilai Janggal, Santriwati Sering Diajak Lakukan Ini saat Malam Hari

Gerak-gerik Kiai Ashari Ternyata Sudah Lama Dinilai Janggal, Santriwati Sering Diajak Lakukan Ini saat Malam Hari

Gerak-gerik Kiai Ashari pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah ternyata sudah lama dinilai janggal, santriwati sering diajak lakukan ini saat malam.
Demi Lancarkan Aksi Bejatnya, Kiai Cabul Minta Santri Pijat hingga Tidur Bersama, Korban: Katanya Ajaran Guru

Demi Lancarkan Aksi Bejatnya, Kiai Cabul Minta Santri Pijat hingga Tidur Bersama, Korban: Katanya Ajaran Guru

Aksi bejat yang dilakukan Kiai Ashari di Ponpes Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah perlahan terbongkar oleh kesaksian para korban. Kini oknum telah jadi tersangka
Sejak Awal Ponpes Berdiri, Orangtua Korban Sudah Curiga dengan Kelakuan Kiai Cabul: yang Diajak Selalu Santriwati

Sejak Awal Ponpes Berdiri, Orangtua Korban Sudah Curiga dengan Kelakuan Kiai Cabul: yang Diajak Selalu Santriwati

Oknum Kiai berinisial AS (51) atau Ashari ditetapkan sebagai tersangka. Korban merupakan santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah
Mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu: Warga Jakarta Wajib Pilah dari Rumah

Mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu: Warga Jakarta Wajib Pilah dari Rumah

Mulai 1 Agustus 2026, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang direncanakan hanya akan menampung sampah residu. 
Ayah Santriwati Beberkan Kejanggalan di Ponpes Pati, Sebut Anaknya Dikeluarkan usai Tolak Temani Pelaku Tidur

Ayah Santriwati Beberkan Kejanggalan di Ponpes Pati, Sebut Anaknya Dikeluarkan usai Tolak Temani Pelaku Tidur

Ayah santriwati bongkar kejanggalan di Ponpes Pati. Anaknya disebut dikeluarkan usai menolak temani tidur pelaku di pesantren. Simak cerita selengkapnya!
Terbongkar Modus "Pesan Tengah Malam" Kiai Ashari di Ponpes Pati dan Dugaan Adanya Upaya Suap Tutup Kasus

Terbongkar Modus "Pesan Tengah Malam" Kiai Ashari di Ponpes Pati dan Dugaan Adanya Upaya Suap Tutup Kasus

LPSK mengambil langkah proaktif untuk melindungi puluhan santriwati yang menjadi korban dugaan pencabulan di Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndholo Kusumo, Pati. 
KDM Tak Habis Pikir, Sudah Ditawari Jadi Pegawai PU Jabar, Ribuan Eks Pekerja Tambang Bogor Tidak Ada yang Daftar

KDM Tak Habis Pikir, Sudah Ditawari Jadi Pegawai PU Jabar, Ribuan Eks Pekerja Tambang Bogor Tidak Ada yang Daftar

KDM mengaku telah menawarkan solusi agar para eks pekerja tambang tersebut beralih profesi menjadi tenaga kebersihan di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum Jabar
Selengkapnya

Viral