News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Buntut Kasus Tewasnya Affan Kurniawan, Briptu Danang Setiawan Disanksi Etik dan Patsus Selama 20 Hari

Sidang berlangsung pada Selasa (30/9/2025) pukul 10.45 hingga 15.30 WIB di ruang sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri.
Selasa, 30 September 2025 - 20:21 WIB
Tampang sejumlah polisi pelaku kasus kendaraan taktis (Rantis) Brimob lindas ojol Affan Kurniawan.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvonenews.com – Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap terduga pelanggar Briptu Danang Setiawan, anggota Korbrimob Polri (mantan Bintara Angkutan Batalyon D Pelopor Satuan Brimob Polda Metro Jaya).

Sidang berlangsung pada Selasa (30/9/2025) pukul 10.45 hingga 15.30 WIB di ruang sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Komisi sidang dipimpin oleh Ketua Komisi Brigjen Agus Wijayanto didampingi Wakil Ketua Komisi Kombes Heri Setyawan, serta tiga anggota lainnya yakni AKBP Rusdi Batubara, AKBP Christian Tonato, dan Kompol Djoko Suprianto.

Dalam sidang, turut dihadirkan empat saksi yaitu Aipda M. Rohyani, Bripda Mardin, Bharaka Yohanes, serta Bharaka Jana Edi Bintoro.

Perbuatan yang disangkakan kepada Briptu Danang adalah tidak mengingatkan Kompol Kosmas K. Gae selaku Danyongas maupun Bripka Rohmad sebagai pengemudi kendaraan rantis dalam penanganan aksi unjuk rasa di Jakarta pada 28 Agustus 2025.

Kelalaian tersebut mengakibatkan adanya korban jiwa bernama Affan Kurniawan, seorang ojek online.

Atas perbuatannya, Briptu Danang dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Majelis KKEP menjatuhkan putusan berupa sanksi etika dan administratif.

Sanksi etika meliputi pernyataan bahwa perbuatan pelanggar sebagai perbuatan tercela serta kewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan tertulis kepada pimpinan Polri.

Sedangkan sanksi administratif dijatuhkan berupa penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari, yang telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Korbrimob Polri.

Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago menuturkan bahwa putusan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan kode etik dan profesionalisme anggota.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Sidang KKEP ini menunjukkan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik akan diproses secara transparan dan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujar Erdi.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sanksi bukan hanya bersifat pembinaan, tetapi juga sebagai pengingat bagi seluruh personel Polri untuk lebih profesional dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Whip Pink Itu Apa? Ini Pencetus, Pemilik, Cara Pakai, dan Whip Pink Harga Terbaru

Whip Pink Itu Apa? Ini Pencetus, Pemilik, Cara Pakai, dan Whip Pink Harga Terbaru

Whip Pink itu apa? Simak pencetus, pemilik, cara pakai, whip pink harga terbaru, serta efek samping jika digunakan oleh manusia.
KPK Ungkap Waka PN Depok Terima Rp2,5 Miliar dari PT DMV

KPK Ungkap Waka PN Depok Terima Rp2,5 Miliar dari PT DMV

Dugaan gratifikasi itu disebut bersumber dari PT DMV dalam kurun waktu 2025–2026.
Jadwal Semifinal Kejuaraan Beregu Asia 2026: Tim Putri Indonesia Tantang Korea, Beregu Putra Hadapi Jepang

Jadwal Semifinal Kejuaraan Beregu Asia 2026: Tim Putri Indonesia Tantang Korea, Beregu Putra Hadapi Jepang

Pertandingan babak semifinal Kejuaraan Beregu Asia 2026 akan berlangsung di Qingdao Qonson Gymnasium, Qingdao, China pada Sabtu 7 Februari mulai pukul 09.00 WIB
Timnas Day Malam Ini! Jadwal Final Piala Asia Futsal 2026 Indonesia vs Iran: Menanti Garuda Juara

Timnas Day Malam Ini! Jadwal Final Piala Asia Futsal 2026 Indonesia vs Iran: Menanti Garuda Juara

Sejarah besar menanti Timnas futsal Indonesia malam ini di final Piala Asia Futsal 2026. Skuad Garuda akan menantang sang raja Asia, Iran, demi gelar juara.
Soal Kasus Hakim di Depok, KPK Ungkap Kronologinya: Bermula dari Pengajuan Eksekusi Lahan

Soal Kasus Hakim di Depok, KPK Ungkap Kronologinya: Bermula dari Pengajuan Eksekusi Lahan

KPK menyatakan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta maupun Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan bermula dari pengajuan percepatan eksekusi pengosongan lahan.
Whip Pink Jadi Sorotan, Ini Aturan dan Regulasi Penggunaan Whip Pink Menurut Pemerintah

Whip Pink Jadi Sorotan, Ini Aturan dan Regulasi Penggunaan Whip Pink Menurut Pemerintah

Whip Pink jadi sorotan pemerintah. Ini aturan penggunaan Whip Pink menurut BPOM dan Kemendag serta bahaya jika disalahgunakan.

Trending

Bantai Al Ittihad, Ada di Posisi ke Berapa Al Nassr dalam Klasemen Sementara Liga Pro Saudi 2025/2026?

Bantai Al Ittihad, Ada di Posisi ke Berapa Al Nassr dalam Klasemen Sementara Liga Pro Saudi 2025/2026?

Lantas, setelah berhasil 'membantai' Al Ittihad dengan dua gol tanpa balas, ada di posisi ke berapa Al Nassr dalam klasemen sementara Liga Pro Saudi 2025/2026?
Adam Przybek Dicoret, Persib Bandung Daftarkan Sang Legenda yang Sudah Pensiun di Putaran Kedua Super League

Adam Przybek Dicoret, Persib Bandung Daftarkan Sang Legenda yang Sudah Pensiun di Putaran Kedua Super League

Kejutan diberikan oleh Persib Bandung setelah Adam Przybek tak masuk skuad Super League. Sang legenda Made Wirawan tiba-tiba terdaftar pemain di putaran kedua.
10 Tahun di Persib, Febri Hariyadi Kini Harus Menepi ke Solo?

10 Tahun di Persib, Febri Hariyadi Kini Harus Menepi ke Solo?

Nama Febri Hariyadi muncul dalam rumor transfer mengejutkan yang melibatkan Persib Bandung dan Persis Solo. Isu tersebut mencuat setelah operator kompetisi ...
Ressa Rizky Ogah Serumah Bareng Denada: Rasanya Akan Berbeda

Ressa Rizky Ogah Serumah Bareng Denada: Rasanya Akan Berbeda

Meskipun sudah ada pengakuan dari Denada, namun ressa Rizky mengaku dirinya enggan tinggal satu atap dengan sang ibunda. Simak informasi selengkapnya di sini!
Siapa Sih Ratu Rizky Nabila? Dulu Jadi Kekasih Eks Pemain Persija, Kini sebagai Istri Kedua Pesulap Merah

Siapa Sih Ratu Rizky Nabila? Dulu Jadi Kekasih Eks Pemain Persija, Kini sebagai Istri Kedua Pesulap Merah

Profil Ratu Rizky Nabila, aktris yang pernah menjadi istri eks bek Persija Jakarta, Alfath Fathier. Kini berstatus istri kedua Pesulap Merah, Marcel Radhival.
Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Iran, Final Piala Asia Futsal 2026

Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Iran, Final Piala Asia Futsal 2026

Timnas Futsal Indonesia akan menghadapi tantangan terbesar mereka saat berjumpa Iran pada partai final Piala Asia Futsal 2026. Laga penentuan juara ini akan di-
Saddil Ramdani Unjuk Gigi di Depan John Herdman saat Persib Kantongi Malut United 2-0, Layak Kembali ke Timnas

Saddil Ramdani Unjuk Gigi di Depan John Herdman saat Persib Kantongi Malut United 2-0, Layak Kembali ke Timnas

Sorotan utama laga tertuju pada Saddil Ramdani. Winger Persib itu hanya membutuhkan waktu sekitar satu menit untuk mencatatkan namanya di papan skor setelah ...
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT