News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

DPR Setuju, Pemerintah Menolak: Beda Sikap di Sidang Gugatan Hasto soal Pasal 21 UU Tipikor

Sidang uji materi Pasal 21 UU Tipikor yang diajukan Hasto Kristiyanto memunculkan perbedaan sikap DPR dan Pemerintah. Simak detail perdebatan di MK.
Kamis, 2 Oktober 2025 - 13:12 WIB
Gedung MK
Sumber :
  • Nova Wahyudi-Antara

Jakarta, tvOnenews.com – Sidang uji materi Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, menghadirkan perdebatan menarik di Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, DPR dan Pemerintah justru berbeda pandangan terkait pasal yang dikenal sebagai aturan perintangan penyidikan kasus korupsi itu.

Sidang ketiga perkara 136/PUU-XXIII/2025 digelar pada Rabu (1/10/2025) dengan agenda mendengarkan keterangan Pemerintah dan DPR. Hasto menggugat Pasal 21 UU Tipikor karena dianggap multitafsir, tidak proporsional, serta menimbulkan ketidakpastian hukum. Ia berpendapat pasal itu kerap dijadikan alat untuk mengancam pihak lain yang sebenarnya bukan pelaku korupsi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

DPR Dukung Hasto

Dalam sidang, DPR yang diwakili Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta secara mengejutkan memberikan dukungan terhadap permohonan Hasto. Menurutnya, ancaman pidana maksimal 12 tahun bagi pelaku obstruction of justice dalam kasus korupsi terlalu tinggi dibandingkan pidana pokok, misalnya kasus suap yang bisa lebih ringan.

"Dengan merujuk praktik di Jerman, Belanda, Singapura, Inggris, hingga Amerika Serikat, ancaman hukuman obstruction of justice justru lebih kecil dari pidana pokoknya, bahkan bisa seperempatnya," ujar Sudirta secara daring.

DPR bahkan meminta agar Mahkamah mengubah ancaman hukuman maksimal Pasal 21 UU Tipikor menjadi tiga tahun penjara atau denda Rp150 juta hingga Rp600 juta. Menurut Sudirta, tanpa perubahan, pasal ini bisa disalahgunakan aparat penegak hukum untuk mengintimidasi pihak yang bukan pelaku korupsi.

Pemerintah Tegas Menolak

Namun, berbeda dengan DPR, Pemerintah menegaskan agar permohonan Hasto ditolak. Kuasa Presiden yang juga Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menyebut Pasal 21 sudah sesuai konstitusi.

"Pemerintah meminta MK menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. Selain itu, Pasal 21 UU Tipikor tidak bertentangan dengan UUD 1945," kata Leonard dalam sidang.

Ia menekankan bahwa pasal tersebut penting untuk menjaga integritas penegakan hukum dalam kasus korupsi, sehingga tidak boleh dilemahkan dengan ancaman pidana yang lebih ringan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hakim MK: Jarang Terjadi, DPR Dukung Gugatan

Hakim Konstitusi Saldi Isra turut menyoroti perbedaan sikap ini. Menurutnya, jarang sekali DPR yang biasanya ngotot mempertahankan undang-undang justru mendukung permohonan pengujian di MK.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pengakuan Jujur Tijjani Reijnders soal Tinggalkan Manchester City dan Gabung Klub Arab Saudi: Demi Keluarga

Pengakuan Jujur Tijjani Reijnders soal Tinggalkan Manchester City dan Gabung Klub Arab Saudi: Demi Keluarga

Tijjani Reijnders membuat pengakuan jujur soal keputusannya meninggalkan Manchester City untuk gabung klub Arab Saudi, Al-Qadsiah. Kakak dari pemain Timnas Indonesia, Eliano Reijnders, itu menyadari bahwa ini demi keluarganya.
Cikal Bakal Pria di Jember Dilaporkan ke Polisi, Ogah Hapus Video Viral Klaim Bertemu Allah SWT hingga Dicium Nabi

Cikal Bakal Pria di Jember Dilaporkan ke Polisi, Ogah Hapus Video Viral Klaim Bertemu Allah SWT hingga Dicium Nabi

Polres Jember menyebut alasan Abdullah Arrosyi (Kiai Abdullah) dilaporkan ke polisi akibat tidak mau hapus konten video viral bertemu Allah dan dicium Nabi SAW.
Mengenal Demian Aditya yang Digugat Cerai Sara Wijayanto Setelah 12 Tahun Menikah, Profil hingga Perjalanan Kariernya

Mengenal Demian Aditya yang Digugat Cerai Sara Wijayanto Setelah 12 Tahun Menikah, Profil hingga Perjalanan Kariernya

Demian Aditya digugat cerai Sara Wijayanto setelah 12 tahun menikah. Simak profil, perjalanan karier, aksi ekstrem, hingga kisah rumah tangga mereka.
6 Zodiak Ini Diprediksi Paling Berlimpah Cuan pada 24 September 2026: Aries Dapat Rezeki Nomplok

6 Zodiak Ini Diprediksi Paling Berlimpah Cuan pada 24 September 2026: Aries Dapat Rezeki Nomplok

Memasuki 24 September 2026, sejumlah zodiak diprediksi memiliki peluang menjanjikan dalam urusan keuangan. Siapa saja yang disebut bakal bercuan deras besok?
Pecandu Narkoba di Jakarta Barat Curi Motor PCX Seharga Puluhan Juta Rupiah Milik Tetangga, Dijual Rp200 Ribu-Ditukar Sabu

Pecandu Narkoba di Jakarta Barat Curi Motor PCX Seharga Puluhan Juta Rupiah Milik Tetangga, Dijual Rp200 Ribu-Ditukar Sabu

Seorang pecandu narkoba berinisial DR nekat mencuri sepeda motor Honda PCX milik tetangganya di Jalan Pekapuran, Tambora, Jakarta Barat. Dia menjualnya seharga Rp200 ribu.
Ambisi Gila Lamine Yamal: Ingin Raih 6 Ballon d'Or Sepanjang Karier

Ambisi Gila Lamine Yamal: Ingin Raih 6 Ballon d'Or Sepanjang Karier

Lamine Yamal memasang target tinggi dalam kariernya dengan membidik Ballon d'Or, bukan hanya sekali. Bintang muda Barcelona itu bahkan mengaku ingin mengoleksi.

Trending

Gantikan Megawati Hangestri di Red Sparks, Zhong Hui Banjir Dukungan Volimania Jelang Liga Voli Korea 2026-2027

Gantikan Megawati Hangestri di Red Sparks, Zhong Hui Banjir Dukungan Volimania Jelang Liga Voli Korea 2026-2027

Pevoli China, Zhong Hui yang menggantikan Megawati Hangestri sebagai pemain Asia di Red Sparks, mendapatkan banyak dukungan dari volimania jelang bergulirnya Liga Voli Korea 2026-2027.
Red Sparks Resmi Perkenalkan Skuad, Nomor Punggung 8 Warisan Megawati Hangestri Kini Dipakai Pemain Lain

Red Sparks Resmi Perkenalkan Skuad, Nomor Punggung 8 Warisan Megawati Hangestri Kini Dipakai Pemain Lain

Kurang lebih setahun dijaga oleh Ko Hee-jin, kini nomor punggung 8 milik Megawati Hangestri di Red Sparks secara resmi diberikan kepada pemain lain musim depan.
Jay Idzes dan Dony Tri Gagal Perkuat Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, John Herdman: Kami Cukup Beruntung

Jay Idzes dan Dony Tri Gagal Perkuat Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, John Herdman: Kami Cukup Beruntung

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, merasa cukup beruntung dengan kembalinya para pemain diaspora ke skuadnya. Meski begitu, Jay Idzes dan Dony Tri Pamungkas gagal tampil akibat cedera.
Fakta-fakta Kasus Savanna Azzahra: Gadis yang Kakaknya Selingkuh dengan Calon Suami hingga Hamil 3 Bulan

Fakta-fakta Kasus Savanna Azzahra: Gadis yang Kakaknya Selingkuh dengan Calon Suami hingga Hamil 3 Bulan

Inilah kumpulan fakta dari kasus Savanna Azzahra atau Anne, gadis yang kakaknya akui berselingkuh dengan calon suaminya hanya H-3 sebelum prosesi pernikahan.
Kronologi Lengkap Video Mesum 'A Day in My Life' Viral, Pasangan Sesama Jenis yang Dikabarkan Terpapar HIV

Kronologi Lengkap Video Mesum 'A Day in My Life' Viral, Pasangan Sesama Jenis yang Dikabarkan Terpapar HIV

Video mesum a day in my life berseliweran di medsos, dengan banyak potongan pendek video. Namun hal ini masih menunggu keterangan selanjutnya dari Kepolisian.
Pasangan Sesama Jenis Pembuat Video Mesum "A Day in My Life" Jalin Hubungan Usai Berkenalan di Media Sosial

Pasangan Sesama Jenis Pembuat Video Mesum "A Day in My Life" Jalin Hubungan Usai Berkenalan di Media Sosial

Pasangan sesama jenis yang membuat video mesum bertajuk “A Day in My Life” ternyata menjalin hubungan. 
Tak Puas dengan Gelar Piala AFF, Pelatih Vietnam Bidik Trofi FIFA ASEAN Cup 2026: Saya Telah Menjadi Raja

Tak Puas dengan Gelar Piala AFF, Pelatih Vietnam Bidik Trofi FIFA ASEAN Cup 2026: Saya Telah Menjadi Raja

Pelatih Vietnam Kim Sang-sik belum puas dengan sederet gelar yang telah diraihnya bersama tim. Kini, ia membidik trofi FIFA ASEAN Cup 2026 sekaligus berambisi.
Selengkapnya

Viral