News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

DPR Setuju, Pemerintah Menolak: Beda Sikap di Sidang Gugatan Hasto soal Pasal 21 UU Tipikor

Sidang uji materi Pasal 21 UU Tipikor yang diajukan Hasto Kristiyanto memunculkan perbedaan sikap DPR dan Pemerintah. Simak detail perdebatan di MK.
Kamis, 2 Oktober 2025 - 13:12 WIB
Gedung MK
Sumber :
  • Nova Wahyudi-Antara

Jakarta, tvOnenews.com – Sidang uji materi Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, menghadirkan perdebatan menarik di Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, DPR dan Pemerintah justru berbeda pandangan terkait pasal yang dikenal sebagai aturan perintangan penyidikan kasus korupsi itu.

Sidang ketiga perkara 136/PUU-XXIII/2025 digelar pada Rabu (1/10/2025) dengan agenda mendengarkan keterangan Pemerintah dan DPR. Hasto menggugat Pasal 21 UU Tipikor karena dianggap multitafsir, tidak proporsional, serta menimbulkan ketidakpastian hukum. Ia berpendapat pasal itu kerap dijadikan alat untuk mengancam pihak lain yang sebenarnya bukan pelaku korupsi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

DPR Dukung Hasto

Dalam sidang, DPR yang diwakili Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta secara mengejutkan memberikan dukungan terhadap permohonan Hasto. Menurutnya, ancaman pidana maksimal 12 tahun bagi pelaku obstruction of justice dalam kasus korupsi terlalu tinggi dibandingkan pidana pokok, misalnya kasus suap yang bisa lebih ringan.

"Dengan merujuk praktik di Jerman, Belanda, Singapura, Inggris, hingga Amerika Serikat, ancaman hukuman obstruction of justice justru lebih kecil dari pidana pokoknya, bahkan bisa seperempatnya," ujar Sudirta secara daring.

DPR bahkan meminta agar Mahkamah mengubah ancaman hukuman maksimal Pasal 21 UU Tipikor menjadi tiga tahun penjara atau denda Rp150 juta hingga Rp600 juta. Menurut Sudirta, tanpa perubahan, pasal ini bisa disalahgunakan aparat penegak hukum untuk mengintimidasi pihak yang bukan pelaku korupsi.

Pemerintah Tegas Menolak

Namun, berbeda dengan DPR, Pemerintah menegaskan agar permohonan Hasto ditolak. Kuasa Presiden yang juga Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menyebut Pasal 21 sudah sesuai konstitusi.

"Pemerintah meminta MK menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. Selain itu, Pasal 21 UU Tipikor tidak bertentangan dengan UUD 1945," kata Leonard dalam sidang.

Ia menekankan bahwa pasal tersebut penting untuk menjaga integritas penegakan hukum dalam kasus korupsi, sehingga tidak boleh dilemahkan dengan ancaman pidana yang lebih ringan.

Hakim MK: Jarang Terjadi, DPR Dukung Gugatan

Hakim Konstitusi Saldi Isra turut menyoroti perbedaan sikap ini. Menurutnya, jarang sekali DPR yang biasanya ngotot mempertahankan undang-undang justru mendukung permohonan pengujian di MK.

"Ini memang agak jarang, ada pemberi keterangan dari DPR yang setuju dengan permohonan pemohon," kata Saldi.

Saldi bahkan menyindir kuasa hukum Hasto, bahwa jika cerdas, seharusnya langsung membawa usulan revisi ke Senayan. "Kalau kuasa hukum pemohon cerdas, sudah saatnya ini datang ke DPR, biar DPR yang mengubah, tidak perlu ke MK," ucapnya.

Gugatan Hasto Bisa Jadi Momentum Revisi UU Tipikor

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perbedaan sikap antara DPR dan Pemerintah dalam sidang ini menimbulkan dinamika baru. Di satu sisi, DPR tampak membuka jalan revisi Pasal 21 agar ancaman pidananya lebih proporsional. Di sisi lain, Pemerintah masih menegaskan pasal tersebut sebagai benteng hukum dalam pemberantasan korupsi.

Kini, bola panas ada di tangan Mahkamah Konstitusi. Apakah MK akan menuruti permohonan Hasto dengan memangkas ancaman pidana Pasal 21, atau mempertahankan aturan sebagaimana berlaku sekarang, masih menunggu putusan resmi dalam beberapa waktu ke depan. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Direndahkan Susah Menang hingga Dihina Tak Punya Uang, Tukang Pemilah Sampah Jadi Kades di Bekasi Heboh

Direndahkan Susah Menang hingga Dihina Tak Punya Uang, Tukang Pemilah Sampah Jadi Kades di Bekasi Heboh

Sosok Surya (46), tukang pemilah sampah viral setelah terpilih menjadi Kepala Desa (Kades) Mekarwangi, Cikarang Barat, Bekasi dalam Pilkades Serentak 2026.
BREAKING
NEWS
DNA Jasad Pria di Enggano Identik dengan Kru Kapal yang Hilang Bersama 5 Jurnalis

DNA Jasad Pria di Enggano Identik dengan Kru Kapal yang Hilang Bersama 5 Jurnalis

Hasil tes DNA jasad pria yang ditemukan di Pulau Enggano, Bengkulu, identik dengan salah satu kru kapal yang hilang bersama lima jurnalis.
Lifter Indonesia Luluk Diana Tri Wijayana Raih Medali Perunggu di Asian Games 2026

Lifter Indonesia Luluk Diana Tri Wijayana Raih Medali Perunggu di Asian Games 2026

Atlet angkat besi Indonesia, Luluk Diana Tri Wijayana berhasil meraih medali di Asian Games 2026. Lifter Indonesia itu membawa pulang perunggu dari nomor 49 kg putri pada Rabu (23/9/2026).
IHSG Menguat 0,64% di Sesi I, Tapi Investor Asing Justru Lepas Saham Rp335,80 Miliar

IHSG Menguat 0,64% di Sesi I, Tapi Investor Asing Justru Lepas Saham Rp335,80 Miliar

IHSG menguat 0,64% ke 6.317,46 pada sesi I perdagangan 23 September 2026. Namun, asing mencatat net sell Rp335,80 miliar.
Kisah Surono Sebelum Hilang Bersama KM Virgo Transport 8, Bawa Selimut Peninggalan Ibunya

Kisah Surono Sebelum Hilang Bersama KM Virgo Transport 8, Bawa Selimut Peninggalan Ibunya

Sebuah selimut sederhana kini menjadi benda yang paling membekas bagi keluarga Surono (37), warga Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Viral Pasangan Sesama Jenis di Video Mesum A Day in My Life Terpapar HIV, Kenali HIV dan Cara Penularannya

Viral Pasangan Sesama Jenis di Video Mesum A Day in My Life Terpapar HIV, Kenali HIV dan Cara Penularannya

Viral video mesum a day in my life yang menayangkan pasangan sesama jenis. Pasangan tersebut dikonfirmasi Kepolisian terpapar HIV.

Trending

Gantikan Megawati Hangestri di Red Sparks, Zhong Hui Banjir Dukungan Volimania Jelang Liga Voli Korea 2026-2027

Gantikan Megawati Hangestri di Red Sparks, Zhong Hui Banjir Dukungan Volimania Jelang Liga Voli Korea 2026-2027

Pevoli China, Zhong Hui yang menggantikan Megawati Hangestri sebagai pemain Asia di Red Sparks, mendapatkan banyak dukungan dari volimania jelang bergulirnya Liga Voli Korea 2026-2027.
Red Sparks Resmi Perkenalkan Skuad, Nomor Punggung 8 Warisan Megawati Hangestri Kini Dipakai Pemain Lain

Red Sparks Resmi Perkenalkan Skuad, Nomor Punggung 8 Warisan Megawati Hangestri Kini Dipakai Pemain Lain

Kurang lebih setahun dijaga oleh Ko Hee-jin, kini nomor punggung 8 milik Megawati Hangestri di Red Sparks secara resmi diberikan kepada pemain lain musim depan.
Jay Idzes dan Dony Tri Gagal Perkuat Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, John Herdman: Kami Cukup Beruntung

Jay Idzes dan Dony Tri Gagal Perkuat Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, John Herdman: Kami Cukup Beruntung

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, merasa cukup beruntung dengan kembalinya para pemain diaspora ke skuadnya. Meski begitu, Jay Idzes dan Dony Tri Pamungkas gagal tampil akibat cedera.
Fakta-fakta Kasus Savanna Azzahra: Gadis yang Kakaknya Selingkuh dengan Calon Suami hingga Hamil 3 Bulan

Fakta-fakta Kasus Savanna Azzahra: Gadis yang Kakaknya Selingkuh dengan Calon Suami hingga Hamil 3 Bulan

Inilah kumpulan fakta dari kasus Savanna Azzahra atau Anne, gadis yang kakaknya akui berselingkuh dengan calon suaminya hanya H-3 sebelum prosesi pernikahan.
Kronologi Lengkap Video Mesum 'A Day in My Life' Viral, Pasangan Sesama Jenis yang Dikabarkan Terpapar HIV

Kronologi Lengkap Video Mesum 'A Day in My Life' Viral, Pasangan Sesama Jenis yang Dikabarkan Terpapar HIV

Video mesum a day in my life berseliweran di medsos, dengan banyak potongan pendek video. Namun hal ini masih menunggu keterangan selanjutnya dari Kepolisian.
Hillstate Harus Bayar Rp7 Miliar Per Musim Hanya untuk Duetkan Jordan Wilson dan Megawati Hangestri? Ini Detailnya

Hillstate Harus Bayar Rp7 Miliar Per Musim Hanya untuk Duetkan Jordan Wilson dan Megawati Hangestri? Ini Detailnya

Kurang lebih Rp7 miliar dana yang harus dikeluarkan Hyundai Hillstate pada musim depan demi menduetkan Megawati Hangestri dengan Jordan Wilson di V-League.
Tak Puas dengan Gelar Piala AFF, Pelatih Vietnam Bidik Trofi FIFA ASEAN Cup 2026: Saya Telah Menjadi Raja

Tak Puas dengan Gelar Piala AFF, Pelatih Vietnam Bidik Trofi FIFA ASEAN Cup 2026: Saya Telah Menjadi Raja

Pelatih Vietnam Kim Sang-sik belum puas dengan sederet gelar yang telah diraihnya bersama tim. Kini, ia membidik trofi FIFA ASEAN Cup 2026 sekaligus berambisi.
Selengkapnya

Viral