News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

DPR Setuju, Pemerintah Menolak: Beda Sikap di Sidang Gugatan Hasto soal Pasal 21 UU Tipikor

Sidang uji materi Pasal 21 UU Tipikor yang diajukan Hasto Kristiyanto memunculkan perbedaan sikap DPR dan Pemerintah. Simak detail perdebatan di MK.
Kamis, 2 Oktober 2025 - 13:12 WIB
Gedung MK
Sumber :
  • Nova Wahyudi-Antara

Jakarta, tvOnenews.com – Sidang uji materi Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, menghadirkan perdebatan menarik di Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, DPR dan Pemerintah justru berbeda pandangan terkait pasal yang dikenal sebagai aturan perintangan penyidikan kasus korupsi itu.

Sidang ketiga perkara 136/PUU-XXIII/2025 digelar pada Rabu (1/10/2025) dengan agenda mendengarkan keterangan Pemerintah dan DPR. Hasto menggugat Pasal 21 UU Tipikor karena dianggap multitafsir, tidak proporsional, serta menimbulkan ketidakpastian hukum. Ia berpendapat pasal itu kerap dijadikan alat untuk mengancam pihak lain yang sebenarnya bukan pelaku korupsi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

DPR Dukung Hasto

Dalam sidang, DPR yang diwakili Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta secara mengejutkan memberikan dukungan terhadap permohonan Hasto. Menurutnya, ancaman pidana maksimal 12 tahun bagi pelaku obstruction of justice dalam kasus korupsi terlalu tinggi dibandingkan pidana pokok, misalnya kasus suap yang bisa lebih ringan.

"Dengan merujuk praktik di Jerman, Belanda, Singapura, Inggris, hingga Amerika Serikat, ancaman hukuman obstruction of justice justru lebih kecil dari pidana pokoknya, bahkan bisa seperempatnya," ujar Sudirta secara daring.

DPR bahkan meminta agar Mahkamah mengubah ancaman hukuman maksimal Pasal 21 UU Tipikor menjadi tiga tahun penjara atau denda Rp150 juta hingga Rp600 juta. Menurut Sudirta, tanpa perubahan, pasal ini bisa disalahgunakan aparat penegak hukum untuk mengintimidasi pihak yang bukan pelaku korupsi.

Pemerintah Tegas Menolak

Namun, berbeda dengan DPR, Pemerintah menegaskan agar permohonan Hasto ditolak. Kuasa Presiden yang juga Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menyebut Pasal 21 sudah sesuai konstitusi.

"Pemerintah meminta MK menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. Selain itu, Pasal 21 UU Tipikor tidak bertentangan dengan UUD 1945," kata Leonard dalam sidang.

Ia menekankan bahwa pasal tersebut penting untuk menjaga integritas penegakan hukum dalam kasus korupsi, sehingga tidak boleh dilemahkan dengan ancaman pidana yang lebih ringan.

Hakim MK: Jarang Terjadi, DPR Dukung Gugatan

Hakim Konstitusi Saldi Isra turut menyoroti perbedaan sikap ini. Menurutnya, jarang sekali DPR yang biasanya ngotot mempertahankan undang-undang justru mendukung permohonan pengujian di MK.

"Ini memang agak jarang, ada pemberi keterangan dari DPR yang setuju dengan permohonan pemohon," kata Saldi.

Saldi bahkan menyindir kuasa hukum Hasto, bahwa jika cerdas, seharusnya langsung membawa usulan revisi ke Senayan. "Kalau kuasa hukum pemohon cerdas, sudah saatnya ini datang ke DPR, biar DPR yang mengubah, tidak perlu ke MK," ucapnya.

Gugatan Hasto Bisa Jadi Momentum Revisi UU Tipikor

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perbedaan sikap antara DPR dan Pemerintah dalam sidang ini menimbulkan dinamika baru. Di satu sisi, DPR tampak membuka jalan revisi Pasal 21 agar ancaman pidananya lebih proporsional. Di sisi lain, Pemerintah masih menegaskan pasal tersebut sebagai benteng hukum dalam pemberantasan korupsi.

Kini, bola panas ada di tangan Mahkamah Konstitusi. Apakah MK akan menuruti permohonan Hasto dengan memangkas ancaman pidana Pasal 21, atau mempertahankan aturan sebagaimana berlaku sekarang, masih menunggu putusan resmi dalam beberapa waktu ke depan. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadwal Final Piala Presiden 2026 Hari Ini: Persib Vs Persebaya, Persija Lawan Arema FC Perebutan Juara Ketiga

Jadwal Final Piala Presiden 2026 Hari Ini: Persib Vs Persebaya, Persija Lawan Arema FC Perebutan Juara Ketiga

Jadwal final Piala Presiden 2026 hari ini Kamis (6/8/2026), di mana ada duel Persib Bandung melawan Persebaya Surabaya yang sama-sama mengincar trofi pramusim bergengsi tersebut. Sedangkan Persija Jakarta menghadapi Arema FC diperebutan juara ketiga.
Cegah Anemia, Remaja Putri di Kabupaten Serang Rutin Diberikan Vitamin

Cegah Anemia, Remaja Putri di Kabupaten Serang Rutin Diberikan Vitamin

Dalam upaya mencegah anemia yang berisiko memicu tingginya angka kematian ibu (AKI) terutama akibat pernikahan dini, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Serang, Provinsi Banten, terus menggencarkan program pemberian vitamin dan suplemen bagi remaja putri.
Dedi Mulyadi: Pohon di Gasibu Hilang Karena Halaman Gedung Sate Ditata

Dedi Mulyadi: Pohon di Gasibu Hilang Karena Halaman Gedung Sate Ditata

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyebut hilangnya vegetasi di kawasan Lapangan Gasibu, Kota Bandung, berupa pohon Angsana kecil akibat penataan kawasan halaman Gedung Sate-Gasibu dengan dengan pohon Asem Jawa yang lebih produktif dan lingkungan. 
Persib Lolos ke Final Piala Presiden 2026, Prediksi Bung Towel Jadi Sorotan

Persib Lolos ke Final Piala Presiden 2026, Prediksi Bung Towel Jadi Sorotan

Persib kemudian membuktikan prediksi tersebut setelah mengalahkan Persija dengan skor 2-1 di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, Bali
Tiga Fakta Terungkapnya Mayat Termutilasi Dalam Karung Depok, Korban dan Pelaku Berkenalan di Media Sosial

Tiga Fakta Terungkapnya Mayat Termutilasi Dalam Karung Depok, Korban dan Pelaku Berkenalan di Media Sosial

Subdit Resmob Polda Metro Jaya akhirnya berhasil mengungkap kasus penemuan mayat termutilasi yang terbungkus di dalam karung di kawasan Tanah Merah, Kelurahan Pancoran Mas, Kota Depok.
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 7 Agustus 2026: Libra Panen Dana Ekstra

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 7 Agustus 2026: Libra Panen Dana Ekstra

Memasuki Jumat, 7 Agustus 2026, energi astrologi diperkirakan membawa angin segar bagi beberapa zodiak, khususnya dalam urusan finansial. Siapa saja mereka?

Trending

Resmi Cerai dari Wardatina Mawa, Apa Kabar Hubungan Asmara Insanul Fahmi dengan Inara Rusli?

Resmi Cerai dari Wardatina Mawa, Apa Kabar Hubungan Asmara Insanul Fahmi dengan Inara Rusli?

Berakhirnya rumah tangga pasangan tersebut langsung memunculkan pertanyaan baru di tengah publik, yakni mengenai kelanjutan hubungan Insanul Fahmi dengan Inara Rusli.
Kabar soal Kopilot Jadi "Kurir" Ekstasi Dibahas dalam Rapat Kabinet Malaysia

Kabar soal Kopilot Jadi "Kurir" Ekstasi Dibahas dalam Rapat Kabinet Malaysia

Kabar soal kopilot Malaysia berinisial MS menjadi “kurir” ekstasi dibahas dalam rapat kabinet pemerintahan Malaysia.
Viral Sales Rokok Jadi Korban Pencurian di Jakarta Barat, Sejumlah Slop Rokok dan Uang Setoran Raib

Viral Sales Rokok Jadi Korban Pencurian di Jakarta Barat, Sejumlah Slop Rokok dan Uang Setoran Raib

Viral di media sosial video rekaman CCTV yang memperlihatkan sales rokok menjadi korban pencurian di Cengkareng, Jakarta Barat. Sejumlah slop rokok dan uang tunai raib.
Uang Rizky Billar, Lesti Kejora Hingga Anak Ditilep Sampai Rp3,1 Miliar, Pelaku Disebut Orang Terdekat

Uang Rizky Billar, Lesti Kejora Hingga Anak Ditilep Sampai Rp3,1 Miliar, Pelaku Disebut Orang Terdekat

Rizky Billar mengungkap pengalaman yang disebutnya sebagai salah satu pukulan paling menyakitkan yang datang dari lingkungan terdekat.
Kronologi Kebakaran Gedung Lima Lantai di Cikini, Sempat Coba Dipadamkan Pakai APAR

Kronologi Kebakaran Gedung Lima Lantai di Cikini, Sempat Coba Dipadamkan Pakai APAR

Kobaran api melanda sebuah bangunan berlantai lima yang berlokasi di Jalan Cikini Raya Nomor 89, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (5/8) sore. 
Tiga Fakta Terungkapnya Mayat Termutilasi Dalam Karung Depok, Korban dan Pelaku Berkenalan di Media Sosial

Tiga Fakta Terungkapnya Mayat Termutilasi Dalam Karung Depok, Korban dan Pelaku Berkenalan di Media Sosial

Subdit Resmob Polda Metro Jaya akhirnya berhasil mengungkap kasus penemuan mayat termutilasi yang terbungkus di dalam karung di kawasan Tanah Merah, Kelurahan Pancoran Mas, Kota Depok.
Waspada Modus Baru: Dikira Jaga Keamanan, Hansip Gadungan di Cakung Tertangkap Basah Curi Motor

Waspada Modus Baru: Dikira Jaga Keamanan, Hansip Gadungan di Cakung Tertangkap Basah Curi Motor

Seorang pria berinisial Z harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah aksi pencurian sepeda motornya di kawasan Tipar Cakung Barat, Jakarta Timur, terbongkar. 
Selengkapnya

Viral