News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ini Persyaratan Mudik, Salah Satunya Anak Dibawah 18 Tahun Harus Sudah 2 Kali Vaksin

Pada tahun ini mudik di bolehkan oleh pemerintah dan ada tambahan aturan untuk anak dibawah 18 tahun agar bisa melakukan perjalanan mudik, yaitu dengan syarat divaksinasi dua kali.
Sabtu, 23 April 2022 - 08:26 WIB
Ini Persyaratan Mudik, Salah Satunya Anak Dibawah 18 Tahun Harus Sudah 2 Kali Vaksin
Sumber :
  • sehatnegeriku,kemkes.go.id

Jakarta - Pada tahun ini mudik di bolehkan oleh pemerintah dan ada tambahan aturan untuk anak dibawah 18 tahun agar bisa melakukan perjalanan mudik, yaitu dengan syarat divaksinasi dua kali.

Hal ini berlaku semua moda transportasi darat, laut, udara dan yang akan menggunakan kendaraan pribadi atau umum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lalu apakah wajib pcr? Berikut adalah syarat aturan perjalanan mudik :
1. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam, atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
3. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam, sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan
4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan, dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
5. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
6. PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.(mag2/chm)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Diterpa Isu Pungli, Immicare Batam Jadi Sorotan Berkat Kesigapan Pelayanan Humanis

Diterpa Isu Pungli, Immicare Batam Jadi Sorotan Berkat Kesigapan Pelayanan Humanis

Program jemput bola yang diinisiasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Immicare, dianggap sebagai terobosan efektif dan solusi cepat untuk mengatasi situasi darurat.
Kejagung Tak Segan Berikan Sanksi Kajari Karo dan Kasi Pidsus Jika Terbukti Langgar Aturan

Kejagung Tak Segan Berikan Sanksi Kajari Karo dan Kasi Pidsus Jika Terbukti Langgar Aturan

Kejagung memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Karo Danke Rajagukguk, Kasi Pidsus Reinhard Harve Sembiring hingga Jaksa yang menangani kasus Amsal Sitepu.
Kajari Karo Danke Rajagukguk dan Dua Anak Buahnya Diperiksa Kejagung Buntut Kasus Amsal Sitepu

Kajari Karo Danke Rajagukguk dan Dua Anak Buahnya Diperiksa Kejagung Buntut Kasus Amsal Sitepu

Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya memeriksa jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumatera Utara, terkait penanganan kasus videografer Amsal Sitepu....
Jenderal TNI Tandyo Budi Revita Berharap Dharma Bakti Serka Muhammad Nur Ichwan Menjadi Suri Tauladan Prajurit TNI

Jenderal TNI Tandyo Budi Revita Berharap Dharma Bakti Serka Muhammad Nur Ichwan Menjadi Suri Tauladan Prajurit TNI

Upacara pemakaman Serka Anumerta Muhammad Nur Ichwan, di Taman Makam Pahlawan Giri Dharmaloyo Kota Magelang, Jawa Tengah, Minggu (5/4/2026) berjalan kidmat.
Selepas Main Bola di Lombok, Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Kedapatan Temui Ayah Emil Audero

Selepas Main Bola di Lombok, Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Kedapatan Temui Ayah Emil Audero

Setelah ikut main bola bareng pemuda setempat, kunjungan pelatih Timnas Indonesia John Herdman ke Lombok kali ini bertemu dengan Edy Mulyadi, ayah Emil Audero.
Oxford United Tak Habis Pikir Lihat Ole Romeny, Penampilannya Bersama Timnas Indonesia Disebut Mengejutkan

Oxford United Tak Habis Pikir Lihat Ole Romeny, Penampilannya Bersama Timnas Indonesia Disebut Mengejutkan

Penampilan impresif Ole Romeny bersama Timnas Indonesia di FIFA Series 2026 mendapat pujian dari Oxford United setelah mencatat dua assist dan satu gol.

Trending

Orang Tua Siswa SMK IDN Bogor Tak Tinggal Diam, Laporkan Dugaan Maladministrasi Pemprov Jabar ke Ombudsman

Orang Tua Siswa SMK IDN Bogor Tak Tinggal Diam, Laporkan Dugaan Maladministrasi Pemprov Jabar ke Ombudsman

Polemik pencabutan izin operasional SMK Islamic Development Network (IDN) Boarding School Jonggol, Bogor makin berlarut. Para orang tua siswa datangi Ombudsman.
Susul Justin Hubner, Satu Pemain Abroad Timnas Indonesia Tiba-Tiba Menghilang usai FIFA Series 2026

Susul Justin Hubner, Satu Pemain Abroad Timnas Indonesia Tiba-Tiba Menghilang usai FIFA Series 2026

Satu pemain abroad Timnas Indonesia mendadak menghilang setelah gelaran FIFA Series 2026. Sebelumnya, Justin Hubner juga telah menghilang karena skandal yang tengah terjadi di Liga Belanda.
Preman Kampung Berulah, Tuan Rumah Hajatan di Purwakarta Tewas Usai Dikeroyok Minta 'Jatah'

Preman Kampung Berulah, Tuan Rumah Hajatan di Purwakarta Tewas Usai Dikeroyok Minta 'Jatah'

Seorang tuan rumah hajatan di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat tewas seusai dikeroyok oleh sejumlah preman kampung yang meminta 'jatah' ke tuan rumah hajatan.
Megawati Hangestri Sebut Satu Nama Penting di Balik Kemenangan Jakarta Pertamina Enduro atas Popsivo Polwan di Final Four Proliga 2026

Megawati Hangestri Sebut Satu Nama Penting di Balik Kemenangan Jakarta Pertamina Enduro atas Popsivo Polwan di Final Four Proliga 2026

Penampilan gemilang Megawati Hangestri menjadi sorotan usai Jakarta Pertamina Enduro menaklukkan Jakarta Popsivo Polwan pada lanjutan Final Four Proliga 2026.
Kabar Buruk Timnas Indonesia, 3 Pilar Garuda Resmi Ditepikan Klub Belanda usai FIFA Series 2026 Imbas Kasus Paspoortgate

Kabar Buruk Timnas Indonesia, 3 Pilar Garuda Resmi Ditepikan Klub Belanda usai FIFA Series 2026 Imbas Kasus Paspoortgate

Sebanyak tiga pemain Timnas Indonesia resmi dicoret dari daftar susunan pemain klub mereka di Liga Belanda setelah polemik administrasi Paspoortgate mencuat.
Catatan Penting Bulent Karslioglu untuk Megawati Hangestri Dkk Usai Kalahkan Jakarta Popsivo Polwan di Final Four Proliga 2026

Catatan Penting Bulent Karslioglu untuk Megawati Hangestri Dkk Usai Kalahkan Jakarta Popsivo Polwan di Final Four Proliga 2026

Juara bertahan Jakarta Pertamina Enduro berhasil bangkit saat menghadapi Jakarta Popsivo Polwan pada lanjutan Final Four Proliga 2026.
Yeum Hye-seon Tinggalkan Megawati Hangestri Usai Nonton Final Four Proliga 2026, Volimania Indonesia Patah Hati

Yeum Hye-seon Tinggalkan Megawati Hangestri Usai Nonton Final Four Proliga 2026, Volimania Indonesia Patah Hati

Volimania Indonesia merasa patah hati setelah Yeum Hye-seon harus meninggalkan Megawati Hangestri usai menyaksikan aksi mantan rekan setimnya di final four Proliga 2026.
Selengkapnya

Viral