LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ini Persyaratan Mudik, Salah Satunya Anak Dibawah 18 Tahun Harus Sudah 2 Kali Vaksin
Sumber :
  • sehatnegeriku,kemkes.go.id

Ini Persyaratan Mudik, Salah Satunya Anak Dibawah 18 Tahun Harus Sudah 2 Kali Vaksin

Pada tahun ini mudik di bolehkan oleh pemerintah dan ada tambahan aturan untuk anak dibawah 18 tahun agar bisa melakukan perjalanan mudik, yaitu dengan syarat divaksinasi dua kali.

Sabtu, 23 April 2022 - 08:26 WIB

Jakarta - Pada tahun ini mudik di bolehkan oleh pemerintah dan ada tambahan aturan untuk anak dibawah 18 tahun agar bisa melakukan perjalanan mudik, yaitu dengan syarat divaksinasi dua kali.

Hal ini berlaku semua moda transportasi darat, laut, udara dan yang akan menggunakan kendaraan pribadi atau umum.

Lalu apakah wajib pcr? Berikut adalah syarat aturan perjalanan mudik :
1. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam, atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
3. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam, sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan
4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan, dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
5. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
6. PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.(mag2/chm)

Baca Juga :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Kronologi Tukang Siomay Tertangkap Basah Curi 675 Celana Dalam Perempuan di Semarang, Ternyata Pelaku Lakukan Aksi Ini

Kronologi Tukang Siomay Tertangkap Basah Curi 675 Celana Dalam Perempuan di Semarang, Ternyata Pelaku Lakukan Aksi Ini

Tukang siomay bernama Jeri asal Bandung membuat heboh di Sumurboto, Kecamatan Banyumanik Kota Semarang karena tertangkap basah curi celana dalam perempuan.
Bertepatan Pilkada, Disperindag DIY: Jogja Fashion Week 2024 Bebas Politik Praktis Murni Tampilkan Ragam Kreativitas Fesyen

Bertepatan Pilkada, Disperindag DIY: Jogja Fashion Week 2024 Bebas Politik Praktis Murni Tampilkan Ragam Kreativitas Fesyen

Event Jogja Fashion Week 2024 kembali digelar. Ajang fesyen bergengsi tersebut rencananya diselenggarakan di Jogja Expo Center pada 22-25 Agustus mendatang
Polisi Gerebek Sebuah Rumah di Agam Sumatera Barat, Ada Dua Pria, Mereka Baru Selesai...

Polisi Gerebek Sebuah Rumah di Agam Sumatera Barat, Ada Dua Pria, Mereka Baru Selesai...

Kapolres Agam, Sumatera Barat, AKBP Muhammad Agus Hidayat mengatakan, kedua pelaku berinisial AS dan JN merupakan warga Duo Koto, Tanjung Raya, Kabupaten Agam.
Kembali Tutup Kegiatan PT GPU, Mabes Polri Tangkap Preman Sewaan PT SKB soal Pertambangan

Kembali Tutup Kegiatan PT GPU, Mabes Polri Tangkap Preman Sewaan PT SKB soal Pertambangan

Ratusan preman diduga sewaan PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) kembali melakukan tindakan melawan hukum dengan menghadang aktivitas pertambangan PT Gorby Putra Utama (GPU) di Kabupaten Musi Rawas Utara
Sederet Fakta Tukang Siomay Curi dan Pakai 675 Celana Dalam Wanita, Pengakuan Pelaku Mencengangkan, Awalnya Mau Open BO

Sederet Fakta Tukang Siomay Curi dan Pakai 675 Celana Dalam Wanita, Pengakuan Pelaku Mencengangkan, Awalnya Mau Open BO

Kasus pria tukang siomay bernama Jeri (32) mencuri 675 celana dalam wanita di Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah tengah jadi sorotan, ini sederet faktanya.
Dahsyat, Cak Imin Punya Pasukan Mengerikan Hadapi Pilkada Serentak 2024

Dahsyat, Cak Imin Punya Pasukan Mengerikan Hadapi Pilkada Serentak 2024

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau biasa disapa Cak Imin tiba-tiba kumpulkan pasukan mengerikan untuk diusung menghadapi Pilkada serentak 27 November 2024.
Trending
Sederet Fakta Tukang Siomay Curi dan Pakai 675 Celana Dalam Wanita, Pengakuan Pelaku Mencengangkan, Awalnya Mau Open BO

Sederet Fakta Tukang Siomay Curi dan Pakai 675 Celana Dalam Wanita, Pengakuan Pelaku Mencengangkan, Awalnya Mau Open BO

Kasus pria tukang siomay bernama Jeri (32) mencuri 675 celana dalam wanita di Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah tengah jadi sorotan, ini sederet faktanya.
Kembali Tutup Kegiatan PT GPU, Mabes Polri Tangkap Preman Sewaan PT SKB soal Pertambangan

Kembali Tutup Kegiatan PT GPU, Mabes Polri Tangkap Preman Sewaan PT SKB soal Pertambangan

Ratusan preman diduga sewaan PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) kembali melakukan tindakan melawan hukum dengan menghadang aktivitas pertambangan PT Gorby Putra Utama (GPU) di Kabupaten Musi Rawas Utara
Polisi Gerebek Sebuah Rumah di Agam Sumatera Barat, Ada Dua Pria, Mereka Baru Selesai...

Polisi Gerebek Sebuah Rumah di Agam Sumatera Barat, Ada Dua Pria, Mereka Baru Selesai...

Kapolres Agam, Sumatera Barat, AKBP Muhammad Agus Hidayat mengatakan, kedua pelaku berinisial AS dan JN merupakan warga Duo Koto, Tanjung Raya, Kabupaten Agam.
Kronologi Tukang Siomay Tertangkap Basah Curi 675 Celana Dalam Perempuan di Semarang, Ternyata Pelaku Lakukan Aksi Ini

Kronologi Tukang Siomay Tertangkap Basah Curi 675 Celana Dalam Perempuan di Semarang, Ternyata Pelaku Lakukan Aksi Ini

Tukang siomay bernama Jeri asal Bandung membuat heboh di Sumurboto, Kecamatan Banyumanik Kota Semarang karena tertangkap basah curi celana dalam perempuan.
Bertepatan Pilkada, Disperindag DIY: Jogja Fashion Week 2024 Bebas Politik Praktis Murni Tampilkan Ragam Kreativitas Fesyen

Bertepatan Pilkada, Disperindag DIY: Jogja Fashion Week 2024 Bebas Politik Praktis Murni Tampilkan Ragam Kreativitas Fesyen

Event Jogja Fashion Week 2024 kembali digelar. Ajang fesyen bergengsi tersebut rencananya diselenggarakan di Jogja Expo Center pada 22-25 Agustus mendatang
Kisah Mengerikan Anggota Babinsa Saat Bertemu Suami Mutilasi Istri di Ciamis

Kisah Mengerikan Anggota Babinsa Saat Bertemu Suami Mutilasi Istri di Ciamis

Kasus pembunuhan dan mutilasi suami bernama Tarsum terhadap istrinya di di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Bergabungnya Calvin Verdonk dan Maarten Paes ke Timnas indonesia Sampai ke Telinga Ronald Koeman, Heran Cara Meyakinkan Para Talenta Belanda Pindah Negara

Bergabungnya Calvin Verdonk dan Maarten Paes ke Timnas indonesia Sampai ke Telinga Ronald Koeman, Heran Cara Meyakinkan Para Talenta Belanda Pindah Negara

Pelatih timnas Belanda, Ronald Koeman ikut mendengar kabar soal calon pemain naturalisasi terbaru timnas Indonesia, Calvin Verdonk, Jens Raven dan Maarten Paes.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Apa Kabar Indonesia Malam
03:00 - 03:30
Kabar Utama
03:30 - 04:00
Sidik Jari
04:00 - 04:30
Assalamualaikum Nusantara
04:30 - 06:00
Kabar Pagi
06:00 - 06:30
Kabar Arena Pagi
Selengkapnya