News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kemenaker sebut Jumlah Perusahaan Ikut Program Magang Pemerintah Tembus 500

Kemenaker mencatat lebih dari 500 perusahaan mendaftar di dalam program magang pemerintah. Hal ini juga diungkapkan Wamenaker Afriansyah Noor kepada awak media,
Senin, 6 Oktober 2025 - 20:30 WIB
Kemenaker sebut Jumlah Perusahaan Ikut Program Magang Pemerintah Tembus 500
Sumber :
  • istimewa - antaranews

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat lebih dari 500 perusahaan mendaftar di dalam program magang pemerintah. Hal ini juga diungkapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor kepada awak media, di kantor Kemenko IPK, Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).

Ia juga jelaskan, bahwa sudah ada sekitar 500 perusahaan yang siap menampung para calon pemagang ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sekarang sudah 500-an yang daftar perusahaannya, yang mau menerima, dengan kapasitas mulai tadi siang itu sekitar 10 ribu orang lebih," ucapnya.

Lanjutnya menjelaskan, 500 lebih perusahaan itu secara sukarela mendaftarkan diri ke dalam program magang pemerintah ini.

Terlebih, menurut Afriansyah, para perusahaan ini pasti membutuhkan tenaga kerja magang dan pembayaran gajinya juga dibantu oleh negara.

"Mereka sukarela, tapi memang kami imbau. Bukan dipaksa, ya. Mereka (perusahaan swasta) butuh kok. Gajinya juga disiapkan oleh negara selama 6 bulan. Jadi, perusahaan itu tidak mengeluarkan anggaran selama 6 bulan," katanya.

Afriansyah berharap, jika peserta magang sudah menunjukkan kemampuan yang baik di tempat magangnya, perusahaan dapat merekrutnya menjadi karyawan.

Sebagai informasi, pemerintah akan membuka pendaftaran Program Magang Fresh Graduate Batch 1 mulai Selasa, 7 Oktober 2025. 

Program ini ditujukan bagi lulusan perguruan tinggi maksimal satu tahun setelah kelulusan dan akan dilaksanakan melalui laman resmi https://maganghub.kemnaker.go.id/.

Peserta yang lolos seleksi akan menjalani magang selama enam bulan, mulai 15 Oktober 2025 hingga 15 April 2026, dengan uang saku setara Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).

Calon peserta dapat menelusuri daftar lowongan yang tersedia di situs maganghub.kemnaker.go.id dengan langkah berikut:

- Buka laman https://maganghub.kemnaker.go.id
- Pilih menu “Lowongan”
- Isi kolom posisi/jabatan sesuai minat
- Isi kolom program studi
- Isi kolom wilayah
- Isi kolom perusahaan (jika ingin mencari tempat tertentu)
- Klik “Cari”

Untuk diketahui, hasil pencarian akan menampilkan daftar lowongan magang yang sesuai dengan kriteria yang dimasukkan.

Wajib Punya Akun SIAPKerja

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Seluruh proses pendaftaran magang dilakukan melalui sistem SIAPKerja milik Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Melalui platform ini, data peserta akan diverifikasi untuk memastikan kelayakan mengikuti program.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pemain Incaran Gagal Didapatkan, Inter Milan Ubah Rencana Transfer Musim Panas: 5 Bintang Anyar Bakal Diboyong

Pemain Incaran Gagal Didapatkan, Inter Milan Ubah Rencana Transfer Musim Panas: 5 Bintang Anyar Bakal Diboyong

Inter Milan harus menyusun ulang strategi mereka di bursa transfer musim panas usai sjumlah target yang masuk dalam daftar prioritas dipastikan gagal dibeli.
4 ABK WNI Masih Disandera Perampok Somalia, Ini yang Akan Dilakukan Pemerintah untuk Pembebasan

4 ABK WNI Masih Disandera Perampok Somalia, Ini yang Akan Dilakukan Pemerintah untuk Pembebasan

Empat anak buah kapal (ABK) yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) masih disandera perampok Somalia sejak April 2026.
Alasan Pelatih Norwegia Tak Mainkan Haaland dan Odegaard Kontra Prancis

Alasan Pelatih Norwegia Tak Mainkan Haaland dan Odegaard Kontra Prancis

Keputusan berani sekaligus kontroversial diambil oleh pelatih Timnas Norwegia Stale Solbakken dalam laga pamungkas babak penyisihan Grup I Piala Dunia 2026, ...
Silsilah Kelam Keluarga Taufik Hidayat: Adik OD, Ibu Stres hingga Wafat, hingga Kakak Tukang Mabuk

Silsilah Kelam Keluarga Taufik Hidayat: Adik OD, Ibu Stres hingga Wafat, hingga Kakak Tukang Mabuk

Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan brutal yang menimpa perempuan berinisial YTR (29) oleh tersangka Taufik Hidayat (30) terus menguliti fakta-fakta men-..
Link Live Streaming Princess Cup 2026: Semifinal! Timnas Voli Indonesia U-18 Tantang Vietnam yang Sempurna di Fase Grup

Link Live Streaming Princess Cup 2026: Semifinal! Timnas Voli Indonesia U-18 Tantang Vietnam yang Sempurna di Fase Grup

Link Live Streaming Princess Cup 2026 yang kini memasuki babak semifinal di mana Timnas Voli Indonesia U-18 akan melakoni laga kontra Vietnam.
sejak Kecil Sering Dimanja dan Dibela Kalau Salah, Taufik Hidayat Tumbuh jadi Pemuda Arogan

sejak Kecil Sering Dimanja dan Dibela Kalau Salah, Taufik Hidayat Tumbuh jadi Pemuda Arogan

Pelarian Taufik Hidayat alias TH (30), tersangka utama kasus penyekapan dan penganiayaan brutal terhadap kekasihnya, YTR (29), akhirnya resmi berakhir. Tim Res-

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Selengkapnya

Viral