News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Resmi! Pemerintah Angkat PPPK Paruh Waktu, Ini Aturan Gaji dan Tunjangannya yang Perlu Diketahui

Pemerintah resmi buka skema PPPK paruh waktu. Berikut aturan gaji, tunjangan, dan dasar hukumnya sesuai Kepmenpan-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Kamis, 9 Oktober 2025 - 10:57 WIB
Ratusan Dosen yang tergabung dalam Ikatan Lintas Pegawai Perguruan Tinggi Baru Se-Indonesia melakukan aksi damai, menuntut peralihan status dari PPPK ke PNS di Silang Selatan Monas, Jakarta Pusat, Rabu (21/05/2025)
Sumber :
  • Taufik Hidayat/tvOnenews

Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintah mulai menerapkan sistem baru dalam rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan membuka peluang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk mengakomodir tenaga honorer yang selama ini belum terserap sebagai ASN, baik sebagai PNS maupun PPPK penuh waktu.

Langkah ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), yang menegaskan bahwa PPPK sejajar dengan PNS, hanya berbeda pada sistem kepegawaian. Bila PNS diangkat sebagai pegawai tetap, maka PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu—paling sedikit satu tahun dan paling lama lima tahun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

PPPK Paruh Waktu: Skema Baru ASN di 2025

Dalam kebijakan terbaru, pemerintah memperkenalkan status PPPK paruh waktu yang memungkinkan instansi pemerintah merekrut tenaga ahli atau profesional dengan waktu kerja terbatas, umumnya di bawah 40 jam per minggu. Sistem ini dinilai lebih fleksibel dan efisien, terutama untuk posisi yang tidak membutuhkan kehadiran penuh waktu.

Namun, berbeda dari PPPK penuh waktu, hak dan kewajiban PPPK paruh waktu akan menyesuaikan dengan perjanjian kerja. Termasuk dalam hal gaji dan tunjangan, yang tidak sepenuhnya sama dengan pegawai tetap.

Belum Ada Aturan Spesifik Soal Tunjangan

Hingga saat ini, aturan rinci mengenai tunjangan PPPK paruh waktu masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah. Mekanisme pemberian tunjangan akan disesuaikan dengan kontrak kerja dan kemampuan keuangan instansi yang merekrut.

Meski begitu, beberapa bentuk kompensasi dan tunjangan yang bisa diterima PPPK paruh waktu antara lain:

  • Tunjangan pekerjaan, disesuaikan dengan jenis tugas dan tanggung jawab.

  • Tunjangan Hari Raya (THR), dibayarkan menjelang hari raya keagamaan.

  • Tunjangan transportasi dan fasilitas kerja, bagi yang membutuhkan dukungan operasional.

  • Perlindungan sosial, seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas menegaskan, kebijakan ini diambil untuk melindungi tenaga honorer dari risiko pemutusan hubungan kerja massal.

“Yang penting kita selamatkan dulu, tidak ada PHK dan tidak ada penurunan pendapatan,” ujarnya di Jakarta.

Gaji PPPK Paruh Waktu Diatur Lewat Kepmenpan-RB

Dasar hukum gaji PPPK paruh waktu tercantum dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang diteken pada 13 Januari 2025. Dalam diktum ke-19 disebutkan bahwa gaji PPPK paruh waktu paling sedikit setara dengan penghasilan terakhir saat masih berstatus tenaga honorer, atau mengacu pada upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK) sesuai wilayah kerja.

“PPPK paruh waktu diberikan upah paling sedikit sesuai besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai upah minimum yang berlaku,” tertulis dalam beleid tersebut.

Sebagai gambaran, UMP tertinggi di Indonesia tahun ini tercatat di DKI Jakarta sebesar Rp 5.396.760, disusul Papua Rp 4.285.848, sementara terendah di Jawa Tengah sebesar Rp 2.169.348.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan sistem baru ini, instansi pemerintah diberi kewenangan penuh untuk menentukan lama kontrak dan jam kerja, menyesuaikan dengan kebutuhan dan ketersediaan anggaran.

Kebijakan PPPK paruh waktu ini diharapkan menjadi solusi transisi bagi tenaga honorer, sekaligus membuka peluang kerja baru bagi profesional muda yang ingin berkontribusi di sektor publik tanpa terikat penuh waktu. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MotoGP Akhirnya Tanggapi Keputusan Yamaha Mundur dari MotoGP Qatar 2026, Siapkan Sanksi Buat Pabrikan Jepang Itu?

MotoGP Akhirnya Tanggapi Keputusan Yamaha Mundur dari MotoGP Qatar 2026, Siapkan Sanksi Buat Pabrikan Jepang Itu?

MotoGP akhirnya menanggapi keputusan dari Yamaha yang memilih untuk mundur dari gelaran MotoGP Qatar 2026 akhir pekan ini.
Bukan Matheus Cunha, Michael Carrick Puji Wonderkid Manchester United usai Kalahkan AS Roma

Bukan Matheus Cunha, Michael Carrick Puji Wonderkid Manchester United usai Kalahkan AS Roma

Pelatih Manchester United, Michael Carrick, justru memuji wonderkid Shea Lacey dalam kemenangan atas AS Roma. Padahal, Matheus Cunha menjadi pembeda lewat dwigolnya.
Persib Main 3 Bek, Intip Starting Eleven Pilihan Igor Tolic Vs Melbourne Victory Demi Lolos Knock Out ACL Two

Persib Main 3 Bek, Intip Starting Eleven Pilihan Igor Tolic Vs Melbourne Victory Demi Lolos Knock Out ACL Two

Persib Bandung mengusung misi mencuri poin di kandang Melbourne Victory di Stadion Rectangular Melbourne, pada Rabu (4/11/2026) pukul 14.45 WIB. 
Lionel Messi dan Mbappe Ikut Ucapkan Belasungkawa atas Kematian Striker CD Tenerife Jesus de Miguel

Lionel Messi dan Mbappe Ikut Ucapkan Belasungkawa atas Kematian Striker CD Tenerife Jesus de Miguel

Dunia sepak bola berduka atas meninggalnya striker CD Tenerife, Jesus de Miguel, setelah mengalami benturan keras dengan kiper FC Andorra dalam pertandingan.
Trauma Digeruduk Sekelompok Pria, Herri Pras Ungkap Kondisi Keluarganya

Trauma Digeruduk Sekelompok Pria, Herri Pras Ungkap Kondisi Keluarganya

Herri Pras mengungkap kondisi keluarganya usai rumahnya didatangi rombongan Yudi Cahyadi. Sang putra disebut mengalami trauma setelah menyaksikan langsung keributan tersebut.
Striker Liga Spanyol Meninggal Dunia, Raphinha Akui Sulit Fokus saat Barcelona Main Hadapi Aston Villa

Striker Liga Spanyol Meninggal Dunia, Raphinha Akui Sulit Fokus saat Barcelona Main Hadapi Aston Villa

Penyerang Barcelona, Raphinha, mengakui bahwa dirinya sulit fokus pada laga kontra Aston Villa di Liga Champions. Kematian mendadak striker Tenerife, Jesus De Miguel, menjadi alasannya.

Trending

Soal Pengerahan Pasukan dalam Skala Besar ke Jakarta, Ini Penjelasan TNI

Soal Pengerahan Pasukan dalam Skala Besar ke Jakarta, Ini Penjelasan TNI

Tentara Nasional Indonesia kerahkan pasukan dalam skala besar ke Jakarta. TNI AL mengerahkan 20.980 personel untuk mendukung pengamanan di ibu kota DKI Jakarta.
Kabar Duka, Dadang Sastrapraja Pengurus PSSI Kota Bandung Meninggal Dunia saat Bertugas di PORPROV Jawa Barat 2026

Kabar Duka, Dadang Sastrapraja Pengurus PSSI Kota Bandung Meninggal Dunia saat Bertugas di PORPROV Jawa Barat 2026

Dadang Sastrapraja, Direktur Kompetisi Askot PSSI Kota Bandung tutup usia saat menjadi Koordinator Panpel Cabang Olahraga Gulat PORPROV XV Jawa Barat 2026.
Kang Sung-hyung Ungkap Biang Kerok Kekalahan Hyundai Hillstate, Singgung Performa Megawati Hangestri

Kang Sung-hyung Ungkap Biang Kerok Kekalahan Hyundai Hillstate, Singgung Performa Megawati Hangestri

Pelatih Hyundai Hillstate, Kang Sung-hyung mengungkapkan biang kerok anak asuhnya bisa menelan kekalahan di laga perdana mereka di Liga Voli Korea 2026-2027. Ia juga turut menyoroti performa sejumlah pemain terutama Megawati Hangestri.
Habib Bahar Buka Suara soal Aksi Unjuk Rasa Penolakan Konser Andrea Bocelli: Ada Sebab dan Alasan

Habib Bahar Buka Suara soal Aksi Unjuk Rasa Penolakan Konser Andrea Bocelli: Ada Sebab dan Alasan

Habib Bahar bin Smith buka suara soal aksi unjuk rasa penolakan konser di Andrea Bocelli JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa (3/11/2026) malam. Habib Bahar mengatakan penolakan konser ada sebab dan alasannya.
Presiden Prabowo Tahu Dirinya Disadap dari Laporan Kapolri Suyudi Ario Seto

Presiden Prabowo Tahu Dirinya Disadap dari Laporan Kapolri Suyudi Ario Seto

Yusril menjelaskan laporan penyadapan disampaikan Kapolri kepada Prabowo dan sejumlah menteri merupakan persoalan serius yang menyangkut kepentingan negara.
Kronologi Pembunuhan Istri Pengacara di Indramayu, Korban Ditemukan Hangus Terbakar dalam Mobil

Kronologi Pembunuhan Istri Pengacara di Indramayu, Korban Ditemukan Hangus Terbakar dalam Mobil

Komariah ditemukan meninggal dunia dalam kondisi hangus terbakar di dalam mobilnya di kawasan hutan jati Desa Cikamurang, Terisi, Indramayu, Selasa (3/11/2026).
Soroti Pernyataan Herri Pras yang Diduga Mencela Tokoh Agama UAH dan UAS, Koh Hanny: Tidak Mencerminkan Ajaran Islam

Soroti Pernyataan Herri Pras yang Diduga Mencela Tokoh Agama UAH dan UAS, Koh Hanny: Tidak Mencerminkan Ajaran Islam

Konten kreator Herri Pras menuai kecaman karena konten-kontennya ada yang menghina tokoh agama atau pihak tertentu.
Selengkapnya

Viral