News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tak Habis Pikir! Polisi Ungkap Fakta Soal Kakek yang Menggauli Bocah 7 Tahun di Cakung

Polisi ungkap pengakuan pelaku pencabulan yang merupakan seorang Kakek berinisial HSW (63) terhadap bocah berusia 7 tahun di wilayah Cakung, Jakarta Timur.
Jumat, 10 Oktober 2025 - 11:35 WIB
Ilustrasi pencabulan anak dibawah umur
Sumber :
  • Mutawakkir Saputra

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi ungkap pengakuan pelaku pencabulan yang merupakan seorang Kakek berinisial HSW (63) terhadap bocah berusia 7 tahun di wilayah Cakung, Jakarta Timur.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini menjelaskan, bahwa pelaku memang memiliki ketertarikan kepada anak-anak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pasalnya, aksi pencabulan ini juga pernah pelaku lakukan terhadap seorang bocah hingga membuat ia mendekam di penjara atas kasusnya itu.

"Tertarik katanya, tertarik dengan anak, karena dulu waktu melakukan tindak pidana yang dulu juga anak di bawah umur sama," katanya kepada wartawan, dikutip Jumat (10/10/2025).

Adapun dalam kasus kedua kalinya yang ia lakukan terhadap bocah perempuan berinisial AMF (7), pelaku mengiming-imingi korban dengan membeli es krim.

Namun nyatanya, korban diajak jalan-jalan dan dibawa ke sebuah lokasi untuk menjalankan aksi bejatnya tersebut.

"Anak ini dilakukan pencabulan oleh tersangka dengan cara meraba, kemudian menciumi korban, kemudian tangannya juga berupaya masuk ke dalam bagian sensitif," jelas Sri.

Kini pelaku sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Timur untuk mempertanggungjawankan perbuatannya itu.

Diberitakan sebelumnya, seorang Kakek berinisial HSW (63) melakukan aksi pencabulan terhadap seorang bocah perempuan berinisial AMF (7) di wilayah Cakung, Jakarta Timur.

Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini menjelaskan, pencabulan ini bermula saat pelaku tengah menjemput sang cucu di salah satu sekolah Paud.

Saat itu, pelaku yang tengah menunggu cucunya pulang sekolah, melihat korban yang tengah sendiri.

"Menunggu cucunya belum keluar, akhirnya ketemulah dengan anak korban," kata Sri di Jakarta Timur, Kamis (9/10/2025).

Saat itu, korban sempat berteriak, namun pelaku tetap saja melakukan perbuatan haram tersebut.

Di sisi lain, sebelum kasus ini mencuat, viral rekaman yang dilakukan oleh pelaku, hingga akhirnya orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Timur.

"Barang bukti yang sudah kami dapatkan VeR (Visum et Repertum), pakaian anak korban, pakaian pelaku, uang Rp2.000, satu unit sepeda motor dan rekaman CCTV," jelas Sri.

Sementara itu berdasarkan informasi yang didapat, bahwa pelaku ini merupakan narapidana atas kasus serupa.

Pelaku telah mendapatkan vonis 10 tahun. Namun ia mendapatkan pembebasan bersyarat. Seharusnya masa habis hukuman selesai pada bulan Desember 2025.

Akibat dari perbuatannya itu, pelaku kini dilakukan penahanan di Mapolres Jakarta Timur dan disangkakan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016.

"Untuk ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Ditambah sepertiga dari ancaman hukuman pokok, karena yang bersangkutan adalah seorang residivis," tandasnya. (aha/iwh)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ronald Koeman Jr Dikabarkan Batal Gabung Persib Bandung di Bursa Transfer Mendatang, Tetapi Jadi Kabar Buruk Buat Maarten Paes

Ronald Koeman Jr Dikabarkan Batal Gabung Persib Bandung di Bursa Transfer Mendatang, Tetapi Jadi Kabar Buruk Buat Maarten Paes

Ronald Koeman Jr dikabarkan bakal menetap di Belanda dan batal gabung Persib Bandung di bursa transfer musim panas, tetapi jadi kabar buruk untuk Maarten Paes.
KNVB Putuskan Dean James Tak Dapat Sanksi, Go Ahead Eagles Tak Habis Pikir dengan Banding NAC Breda

KNVB Putuskan Dean James Tak Dapat Sanksi, Go Ahead Eagles Tak Habis Pikir dengan Banding NAC Breda

NAC Breda tak puas dengan KNVB yang mengakui kesalahan Dean James dan Go Ahead Eagles namun tak memberi sanksi.
Gebrakan Gubernur Malut Sherly Tjoanda: Pilih Pejabat Bukan karena Dekat, tapi dari Karakter dan Kapasitas

Gebrakan Gubernur Malut Sherly Tjoanda: Pilih Pejabat Bukan karena Dekat, tapi dari Karakter dan Kapasitas

Pesan tertulis Gubernur Maluku Utara (Malut), Sherly Tjoanda Laos dibacakan Sekda, Samsuddin A. Kadir. Ia melantik pejabat baru didasari kapasitas dan karakter.
Reaksi Kemenag Jabar setelah Dedi Mulyadi Mengajak Gen Z Menikah di KUA

Reaksi Kemenag Jabar setelah Dedi Mulyadi Mengajak Gen Z Menikah di KUA

Belum lama ini, Kang Dedi Mulyadi mengajak anak-anak muda bisa menikah dengan seserahan yang sederhana
Kunjungan ke Istana, Siswa Taruna Nusantara Dibekali Kiat Jadi Calon Pemimpin Bangsa

Kunjungan ke Istana, Siswa Taruna Nusantara Dibekali Kiat Jadi Calon Pemimpin Bangsa

Siswa Taruna Nusantara yang berkunjung ke Istana Negara dibekali berbagai kiat untuk menjadi calon pemimpin bangsa oleh Prabowo Subianto
Daftar Ketua Ombudsman RI dari Masa ke Masa dan Susunan Lengkap Pimpinan Baru 2026–2031

Daftar Ketua Ombudsman RI dari Masa ke Masa dan Susunan Lengkap Pimpinan Baru 2026–2031

Daftar Ketua Ombudsman RI dari awal hingga 2026 serta susunan lengkap pimpinan baru yang dilantik bersama Hery Susanto.

Trending

Jadwal Final Four Proliga 2026, Kamis 16 April: Gresik Phonska Berpeluang Tikung Megawati Hangestri Cs Untuk Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Kamis 16 April: Gresik Phonska Berpeluang Tikung Megawati Hangestri Cs Untuk Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026 pada 16 April, di mana Gresik Phonska Pupuk Plus Indonesia hari ini berpeluang menikung Megawati Hangestri dan skuad Jakarta Pertamina Enduro untuk lolos ke babak grand final.
Timnas Indonesia hingga Italia Nantikan Playoff Darurat, Presiden FIFA Minta Iran Tetap Bermain di Piala Dunia 2026

Timnas Indonesia hingga Italia Nantikan Playoff Darurat, Presiden FIFA Minta Iran Tetap Bermain di Piala Dunia 2026

Presiden FIFA, Gianni Infantino, mengharapkan Iran tetap mengikuti Piala Dunia 2026. Isu pencoretan Iran memunculkan potensi playoff darurat yang bisa diikuti oleh Timnas Indonesia hingga Italia.
16 Mahasiswa Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Cuma Diskors, UI: Bukan Sanksi Akhir

16 Mahasiswa Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Cuma Diskors, UI: Bukan Sanksi Akhir

Kampus menyebut kebijakan tersebut murni langkah administratif agar proses pemeriksaan berjalan maksimal.
Kelangkaan BBM di Sejumlah Desa Pacitan, Ini Penjelasan Pertamina Patra Niaga

Kelangkaan BBM di Sejumlah Desa Pacitan, Ini Penjelasan Pertamina Patra Niaga

Kondisi perekonomian masyarakat di sejumlah desa di Kabupaten Pacitan semakin dirasakan sulit. Setelah lebih dari sepekan, BBM jenis Pertalite mengalami kelangkaan.
Hitung-hitungan Jakarta Electric PLN Lolos ke Grand Final Proliga 2026: Peluangnya Kecil

Hitung-hitungan Jakarta Electric PLN Lolos ke Grand Final Proliga 2026: Peluangnya Kecil

Menilik hitung-hitungan tim voli putri Jakarta Electric PLN lolos ke babak grand final Proliga 2026. Ersandrina Devega dkk masih punya asa, namun peluangnya kecil.
Tanpa Megawati Hangestri dan Kim Yeon-koung, KOVO Catat Rekor Jumlah Penonton di Liga Voli Korea 2025-2026

Tanpa Megawati Hangestri dan Kim Yeon-koung, KOVO Catat Rekor Jumlah Penonton di Liga Voli Korea 2025-2026

Meski tak diramaikan oleh Megawati Hangestri hingga Kim Yeon-koung, namun nyatanya ajang Liga Voli Korea 2025-2026 telah mencatatkan rekor jumlah penonton.
Dedi Mulyadi Bikin Gebrakan Lagi: Jamin Pasien Tak Mampu Jabar Non BPJS Dapat Perawatan di Kamar Kelas 3 Gratis

Dedi Mulyadi Bikin Gebrakan Lagi: Jamin Pasien Tak Mampu Jabar Non BPJS Dapat Perawatan di Kamar Kelas 3 Gratis

Gubernur Dedi Mulyadi (KDM) bersama seluruh jajaran pemerintah daerah di Jawa Barat resmi menyepakati langkah strategis untuk menjamin layanan kesehatan bagi warga tidak mampu. 
Selengkapnya

Viral