News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Elon Musk Rencana Produksi Ponsel, Akademisi Ingatkan Perintah untuk Perketat Regulasi

Beredar kabar perusahaan mobil listrik Tesla milik Elon Musk akan meluncurkan produk ponsel terbarunya.
Sabtu, 11 Oktober 2025 - 20:54 WIB
Elon Musk
Sumber :
  • Aprillio Akbar-Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Beredar kabar perusahaan mobil listrik Tesla milik Elon Musk akan meluncurkan produk ponsel terbarunya.

Kabar santer itu pun turut disorot publik baik dari kalangan akademisi terkait peluncuran produk handphone oleh Elon Musk.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pengajar Sekolah Teknik Elektro dan Informatika, Institut Teknologi Bandung (ITB), Mohammad Ridwan Effendi mengaku dirinya khawatir mengenai produk ponsel itu langsung terhubung atau terkoneksi dengan Starlink.

Melain selain berpotensi mengganggu ekosistem bisnis industri telekomunikasi lokal juga fapat mengancam berbagai aspek mulai dari aspek kedaulatan digital, keamanan nasional, dan keberlangsungan industri telekomunikasi dalam negeri ke depannya.

“Karena ponsel tersebut terhubung langsung dengan Starlink, dikuatirkan negara kehilangan kedaulatan siber atas infrastruktur tersebut. Negara tidak berdaulat dalam memastikan Starlink menjalankan kewajibannya terkait lawful intercept sesuai peraturan perundang-undangan," kata Ridwan kepada awak media, Jakarta, Sabtu (11/10/2025).

Ridwan menuturkan hadirnya ponsel milik Tesla yang langsung terhubung Starlink terbilang berbahaya.

Sebab, ponsel tersebut dapat saja tak lagi lewat jaringan dalam negeri hingga berdampak merugikan.

"Akibatnya, peran negara dalam mengawasi dan melindungi masyarakat praktis hilang total," tegasnya. 

Ridwan mengingatkan perkembangan teknologi komunikasi seperti ponsel yang terhubung langsung ke satelit tanpa SIM dan tanpa melalui operator telekomunikasi patut menjadi alarm serius bagi pemerintah.

"Jika benar, Pi Phone buatan Tesla dengan integrasi Starlink memang menawarkan kemudahan akses, maka hal tersebut bisa mendatangkan ancaman nyata bagi keamanan nasional, kedaulatan digital, dan keberlangsungan industri telekomunikasi dalam negeri," tandasnya.

Situasinya makin kritis karena jauh sebelum Pi Phone muncul, Starlink sudah lolos dari kontrol pemerintah lewat satelitnya yang menggunakan Inter Satellite Link (ISL) untuk backbone di luar angkasa.

"Dengan ISL, Starlink bisa melewati gateway internet Indonesia, membuat negara tak punya kendali atas arus data dan keamanan jaringan," kata Ridwan.

"Hal ini sangat berbahaya karena membuka ruang bagi aktivitas kriminal, terorisme, hingga intervensi asing tanpa bisa diawasi aparat penegak hukum," sambungnya.

Selain itu, kata dia, negara juga menjadi rentan dan tak berdaya di hadapan Starlink yang dikelola asing apalagi dengan ponsel Tesla yang bisa akses internet tanpa SIM, membuat arus data, privasi, dan konten sepenuhnya lepas dari kontrol pemerintah.

“Seluruh data, percakapan, dan trafik masyarakat Indonesia akan langsung dikelola oleh entitas asing tanpa keterlibatan operator atau infrastruktur dalam negeri," ungkapnya.

Tak hanya itu, kata Ridwan, pinsel juga dapat memberi akses luas dan bebas bagi masyarakat tanpa filter pemerintah.

"Akibatnya, konten ilegal, hoaks, hingga propaganda berbahaya bisa menyebar liar dan mengganggu stabilitas sosial-politik dalam negeri," ujarnya.

Di sisi lain, industri telekomunikasi nasional yang sudah berinvestasi besar juga berisiko terganggu dan kehilangan peran strategisnya, bahkan digilas oleh layanan asing yang tak terkendali.

Karena itu, kata Ridwan, pemerintah tak bisa lagi pasif hari memiliki regulasi keras, pengawasan nyata, dan koordinasi lintas lembaga harus segera jalan. 

Setiap ponsel yang masuk wajib tunduk pada aturan nasional, termasuk sertifikasi Kemenperin dan pengendalian Komdigi. 

“Tanpa aturan dan pengawasan yang kuat, Starlink akan menjadi pintu masuk bagi ancaman kedaulatan, keamanan, serta kerapuhan industri dalam negeri," kata Ridwan.

Jika Starlink tak segera diatur, maka ruang komunikasi masyarakat Indonesia akan liar dan sepenuhnya berada di luar kendali pemerintah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Hal ini berarti sama saja pemerintah melakukan tindakan pembiaran yang berpotensi melemahkan fungsi pengawasan, mengabaikan perlindungan masyarakat, serta membuka celah bagi pihak asing untuk menguasai ekosistem komunikasi tanpa adanya regulasi dan mekanisme kontrol yang memadai," ungkap Ridwan.

"Karena itu, regulasi keras wajib ditegakkan. Perizinan, perpajakan, keamanan, dan kolaborasi dengan operator nasional harus dipenuhi. Dengan begitu negara bisa melindungi masyarakat, menjaga kepentingan nasional, dan memastikan keberlanjutan industri telekomunikasi nasional," pungkasnya. (raa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tanpa Megawati Hangestri, Rivan, dan Nizar, Seberapa Kuat Timnas Voli Indonesia? PBVSI Bidik Prestasi di Tengah Kontroversi

Tanpa Megawati Hangestri, Rivan, dan Nizar, Seberapa Kuat Timnas Voli Indonesia? PBVSI Bidik Prestasi di Tengah Kontroversi

Timnas Voli Indonesia harus menghadapi agenda internasional 2026 tanpa Megawati Hangestri, Rivan Nurmulki, dan Nizar Zulfikar. Mampukah skuad Merah Putih tetap bersaing?
Prabowo Bahas Nasib Palestina hingga Iran dengan Menlu Turki di Hambalang

Prabowo Bahas Nasib Palestina hingga Iran dengan Menlu Turki di Hambalang

Presiden RI, Prabowo Subianto menerima kunjungan Menteri Luar Negeri (Menlu) Republik Turki, Hakan Fidan di kediamannya di Hambalang, Jawa Barat, Rabu (3/6/2026).
Grab Patahkan Kabar Akan Keluar dari Indonesia, Pilih Komitmen Perkuat Ekonomi Digital Nasional

Grab Patahkan Kabar Akan Keluar dari Indonesia, Pilih Komitmen Perkuat Ekonomi Digital Nasional

Publik sempat dihebohkan dengan santernya rumor mengenai adanya rencana Grab yang akan keluar dari Indonesia.
KPK Sita Kendaraan, Mata Uang Asing Hingga Emas Hasil OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat

KPK Sita Kendaraan, Mata Uang Asing Hingga Emas Hasil OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Pakar Nilai Pledoi Nadiem Makarim Tak Sentuh Substansi Hukum

Pakar Nilai Pledoi Nadiem Makarim Tak Sentuh Substansi Hukum

Nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dinilai belum menyentuh substansi materiil hukum pidana korupsi.
Tak Sampai Dua Hari, Dadan Hindayana Alami Kejatuhan Karier Usai Dicopot dari Jabatan Kepercayaan Prabowo

Tak Sampai Dua Hari, Dadan Hindayana Alami Kejatuhan Karier Usai Dicopot dari Jabatan Kepercayaan Prabowo

Publik tengah menyoroti perubahan drastis yang terjadi dalam perjalanan karier Dadan Hindayana dalam waktu kurang dari dua hari. Simak soal update kasusnya.

Trending

Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Tulis Surat untuk Kepala BGN Nani S Deyang: Terimakasih Atas Hadiah Indah

Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Tulis Surat untuk Kepala BGN Nani S Deyang: Terimakasih Atas Hadiah Indah

Publik tengah dihebohkan dengan terungkapnya kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) yakni Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya.
KPK Sita Kendaraan, Mata Uang Asing Hingga Emas Hasil OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat

KPK Sita Kendaraan, Mata Uang Asing Hingga Emas Hasil OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Pakar Nilai Pledoi Nadiem Makarim Tak Sentuh Substansi Hukum

Pakar Nilai Pledoi Nadiem Makarim Tak Sentuh Substansi Hukum

Nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dinilai belum menyentuh substansi materiil hukum pidana korupsi.
Tak Sampai Dua Hari, Dadan Hindayana Alami Kejatuhan Karier Usai Dicopot dari Jabatan Kepercayaan Prabowo

Tak Sampai Dua Hari, Dadan Hindayana Alami Kejatuhan Karier Usai Dicopot dari Jabatan Kepercayaan Prabowo

Publik tengah menyoroti perubahan drastis yang terjadi dalam perjalanan karier Dadan Hindayana dalam waktu kurang dari dua hari. Simak soal update kasusnya.
Bung Ropan Mulai Curiga dengan Marselino Ferdinan, Sinyal Kuat Bakal Jadi Andalan Pelatih John Herdman

Bung Ropan Mulai Curiga dengan Marselino Ferdinan, Sinyal Kuat Bakal Jadi Andalan Pelatih John Herdman

Nama bintang Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan tengah menjadi perbincangan hangat menjelang agenda FIFA Matchday 2026. John Herdman disebut siapkan rencana.
Komjak Turun Tangan Ikut Pantau Penanganan Kasus BGN oleh Kejagung

Komjak Turun Tangan Ikut Pantau Penanganan Kasus BGN oleh Kejagung

Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) ikut turun tangan memantau penanganan kasus yang diduga melibatkan Badan Gizi Nasional (BGN), yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
PBVSI Bisa Jatuhkan Sanksi untuk Megawati Hangestri, Rivan, dan Nizar? Begini Penjelasan Lengkapnya

PBVSI Bisa Jatuhkan Sanksi untuk Megawati Hangestri, Rivan, dan Nizar? Begini Penjelasan Lengkapnya

PBVSI membuka peluang menjatuhkan sanksi kepada Megawati Hangestri, Rivan Nurmulki, dan Nizar Zulfikar usai mundur dari Timnas Voli Indonesia 2026. Simak alasan, aturan
Selengkapnya

Viral