Modus Ancam Sebar Foto VCS, Pasutri Peras Pria di Riau Hingga Rp1,6 Miliar
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Ditreskrimsus Polda Riau menangkap pasangan suami istri pelaku pengancaman dan pemerasan kepada korban hingga mengalami kerugian mencapai Rp1,6 miliar.
Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, pelaku melakukan aksinya dengan modus "video call sex" (VCS). Dua orang pelaku ditangkap, berinisial SH dan SZ.
"Benar, kami telah mengamankan dua orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pengancaman dan pemerasan dengan modus 'video call sex'. Keduanya sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kombes Ade dalam keterangannya, Minggu (12/10).
Dia menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/342/VIII/2025/SPKT/POLDA RIAU, tertanggal 3 Agustus 2025. Dalam laporan tersebut, korban mengaku telah menjadi sasaran pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui media sosial.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Radar Polda Riau melakukan penelusuran akun media sosial yang digunakan untuk melakukan pengancaman. Hasil analisis digital forensik, polisi dapat mengidentifikasi identitas serta alamat pelaku.
"Selanjutnya, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku," ujarnya.
Adapun hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban dan pelaku perempuan SH awalnya berkenalan secara tidak langsung di sebuah tempat hiburan malam pada 2019. Hubungan keduanya kemudian berlanjut melalui pesan pribadi di media sosial Instagram dan WhatsApp.
Pada Agustus 2023, korban kembali menghubungi pelaku dan mengajaknya melakukan video call sex. Awalnya, pelaku menolak ajakan tersebut, namun setelah korban menawarkan uang sebesar Rp1 juta, pelaku menyetujuinya dan melakukan VCS melalui Instagram.
Saat aksi itu berlangsung, pelaku diam-diam melakukan tangkapan layar tersebut kemudian digunakan pelaku untuk mengancam korban. Dalam pesan ancamannya, pelaku menulis, "Kau kirim uang kalau tidak, kusebarkan fotomu".
Korban yang ketakutan pun akhirnya menuruti permintaan pelaku dan mentransfer uang sebesar Rp10 juta.
Modus pemerasan tersebut terus berlanjut selama dua tahun, dari Agustus 2023 hingga Agustus 2025. Selama periode itu, korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp1,6 miliar. (ant/dpi)
Load more