News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Permohonan Praperadilan Ditolak, Nadiem Terima Hasilnya: Mohon Doa Saja

Tersangka kasus dugaan korupsi Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022 Nadiem Makarim menerima hasil sidang praperadilan.
Selasa, 14 Oktober 2025 - 14:17 WIB
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Tersangka kasus dugaan korupsi Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022 Nadiem Makarim menerima hasil sidang praperadilan.

Adapun hasil sidang pada Senin (13/10/2025) lalu menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Nadiem ditolak Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Mohon doa saja. Saya menerima hasilnya. Mohon doanya. Terima kasih,” kata Nadiem di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Selasa (14/10/2025).

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyebut kedatangan Nadiem ke Gedung Jampidsus adalah untuk diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

tvonenews

“Iya hari ini diperiksa sebagai tersangka,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Nadiem mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.

Kuasa hukum Nadiem menilai penetapan kliennya sebagai tersangka cacat hukum karena dilakukan tanpa minimal dua bukti permulaan yang disertai pemeriksaan calon tersangka sebagaimana disyaratkan Pasal 184 KUHAP jo Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014.

Dalam sidang tersebut, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan mengatakan penyidikan yang dilakukan Kejagung telah dilaksanakan berdasarkan prosedur menurut hukum acara pidana sehingga sah menurut hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Secara formal, termohon (Kejagung) telah memiliki empat alat bukti yang sah menurut ketentuan Pasal 184 KUHAP sebagai dasar untuk menetapkan pemohon (Nadiem Makarim) sebagai tersangka,” kata dia.

Ketut juga menyatakan bahwa penahanan terhadap Nadiem sudah sesuai dengan prosedur hukum. (ant/nsi)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Prabowo Tegas soal Arah RI di Tengah Gejolak Polemik Dunia: Tolak Pakta Militer

Prabowo Tegas soal Arah RI di Tengah Gejolak Polemik Dunia: Tolak Pakta Militer

Prabowo Subianto, menegaskan Indonesia tidak akan bergabung dengan pakta militer mana pun di tengah meningkatnya ketegangan geopolitik global dan wacana Perang
Viral Status PPPK Nurul Akmal, Kemenpora Koordinasi dengan KemenPAN-RB

Viral Status PPPK Nurul Akmal, Kemenpora Koordinasi dengan KemenPAN-RB

Kemenpora angkat bicara terkait status atlet angkat besi Olimpiade Nurul Akmal yang tercatat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Denada Akhirnya Buka Suara, Ini Alasan Tak Pernah Langsung Mengakui Ressa sebagai Anak Kandungnya

Denada Akhirnya Buka Suara, Ini Alasan Tak Pernah Langsung Mengakui Ressa sebagai Anak Kandungnya

Setelah lama bungkam, Denada akhirnya mengakui bahwa Ressa Rossano adalah anak kandungnya. Ia ungkap alasan psikis yang membuatnya dulu tak siap jadi ibu.
Prabowo Ingatkan Ancaman Perang Dunia III: Indonesia Bisa Kena Dampak Nuclear Winter

Prabowo Ingatkan Ancaman Perang Dunia III: Indonesia Bisa Kena Dampak Nuclear Winter

Presiden RI, Prabowo Subianto, mengingatkan jajaran pemerintah pusat dan daerah agar meningkatkan kewaspadaan terhadap dinamika global yang kian mengkhawatirkan
Juara Thailand Masters 2026, Ubed Ditargetkan Tembus 15 Besar Dunia

Juara Thailand Masters 2026, Ubed Ditargetkan Tembus 15 Besar Dunia

PBSI memasang target tinggi bagi tunggal putra Indonesia Muhammad Zaki Ubaidillah usai menjuarai BWF World Tour Super 300 Thailand Masters 2026, pekan lalu.
Media Belanda Tuduh Persija Jakarta Sudah Siapkan Kontrak 2,5 Tahun untuk Mauro Zijlstra, Yussa Nugraha: Info Terpercaya

Media Belanda Tuduh Persija Jakarta Sudah Siapkan Kontrak 2,5 Tahun untuk Mauro Zijlstra, Yussa Nugraha: Info Terpercaya

Yussa Nugraha Sebut rumor Persija Jakarta telah menyiapkan kontrak 2,5 tahun untuk Mauro Zijlstra berasal dari sumber terpercaya. Simak selengkapnya.

Trending

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Berlaku Per Hari Ini: Girik Hingga Letter C Bukan Lagi Bukti Hak Milik, Bagaimana Nasib Pemilik Tanah yang Belum Punya SHM?

Berlaku Per Hari Ini: Girik Hingga Letter C Bukan Lagi Bukti Hak Milik, Bagaimana Nasib Pemilik Tanah yang Belum Punya SHM?

Dokumen-dokumen lama, seperti girik, Letter C, hingga Verponding kini tidak lagi berlaku sebagai alat bukti hak milik yang sah, per hari ini, Senin (2/2/2026).
Tipu Puluhan Korban Hingga Rp1 Miliar, Wanita di Jember Viral di TikTok

Tipu Puluhan Korban Hingga Rp1 Miliar, Wanita di Jember Viral di TikTok

Wanita di Jember diduga menipu puluhan korban berkedok arisan hingga investasi bisnis, kerugian mencapai Rp1 miliar, kini viral di TikTok.
Kapan Puasa Nisfu Syaban 2026? Simak Jadwal dan Tata Caranya

Kapan Puasa Nisfu Syaban 2026? Simak Jadwal dan Tata Caranya

Kapan puasa Nisfu Syaban 2026 dilaksanakan? Simak jadwal lengkap puasa Nisfu Syaban, beserta niat dan tata caranya sesuai anjuran dalam artikel di bawah ini!
Tak Disangka, Mantan Suami Denada Jerry Aurum Tanggapi Pengakuan Denada soal Ressa

Tak Disangka, Mantan Suami Denada Jerry Aurum Tanggapi Pengakuan Denada soal Ressa

​​​​​​​Tak disangka, mantan suami Denada Jerry Aurum menanggapi pengakuan Denada soal Ressa Rizky Rossano yang kini ramai jadi sorotan publik. Simak reaksinya!
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Malam Nisfu Syaban 2026 Tinggal Hitungan Jam, Ini Amalan yang Perlu Dikerjakan Kata Habib Novel Alaydrus

Malam Nisfu Syaban 2026 Tinggal Hitungan Jam, Ini Amalan yang Perlu Dikerjakan Kata Habib Novel Alaydrus

Habib Novel Alaydrus membagikan amalan malam Nisfu Syaban versi dirinya di tengah perdebatan dalil dan hadis riwayat menganjurkan amal ibadah di malam ini.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT