Remaja Pelaku Pembunuhan Bocah 11 Tahun di Cilingcing Diamuk Massa, Pengakuannya Makin Bikin Warga Geram
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Video yang diduga penangkapan pelaku pembunuhan bocah berinisial VI (11) di daerah Cilingcing oleh warga viral di media sosial.
Dalam video tersebut, pelaku yang diketahui berinisial MR (16) itu tengah dikerumuni oleh warga setempat. Bahkan sempat menjadi bulan-bulan warga.
Puluhan warga merasa kesal dengan aksi yang dilakukan pelaku. Tendangan hingga pukulan melayang tepat di wajahnya.
Terdengar suara pelaku sempat meminta warga untuk berhenti menghakiminya, namun tak diindahkan.
Dalam video itu juga pelaku sempat mengaku ke warga bahwa aksinya itu dilakukan atas kekesalannya terhadap orang tua dari korban.
"Saya cuma kesal sama orangtuanya saja om," ucap MR.
Mendengar ucapan itu, warga semakin geram dan terus memukuli pelaku hingga wajahnya terlihat memar.
"Lu udah salah ngomong mulu lu," ucap salah seorang warga.
Sebelumnya, seorang pria berinisal MR diduga melakukan pembunuhan terhadap anak perempuan berusia 11 tahun di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Ongkoseno mengatakan, sebelum tewas korban sempat diiming-imingi pelaku untuk dibelikan baju.
Namun saat itu, pelaku terlebih dahulu mengajak korban ke rumahnya untuk mengambil Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Jadi korban diimingi pelaku mau dibeliin baju. Terus pelaku ngajak korban ke rumah pelaku dulu untuk mengambil SIM," katanya dia kepada wartawan Selasa (14/10).
Sesampainya di rumah, pelaku langsung melakukan aksi brutalnya dengan mencekik leher korban menggunakan kabel.
"Setelah korban ikut, korban langsung dibekap dan dililit kabel sehingga sesak tidak bernapas," ucapnya.
Belum diketahui pasti alasan pelaku tega membunuh korban. Saat ini Polisi masih terus melakukan penyikidikan untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang.
Sementara itu, pelaku berhasil diamankan dan dalam pemeriksaan oleh unit PPA Polres Metro Jakarta Utara.
"Mengingat pelaku merupakan anak di bawah umur, proses hukum akan dilaksanakan sesuai mekanisme peradilan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak," ucapnya. (aha/muu)
Load more