GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

UU Minerba Diuji ke Mahkamah Konstitusi, Negara Harus Kembali Kuasai Sumber Daya Alam

FHUI ajukan uji materiil UU Minerba ke MK, menilai regulasi ini melemahkan peran negara dan bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945. Simak penjelasan lengkapnya.
Senin, 20 Oktober 2025 - 20:54 WIB
Ilustrasi tambang
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com – Polemik terkait Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) kembali mengemuka. Regulasi yang telah beberapa kali mengalami perubahan itu kini digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai mengabaikan prinsip keadilan sosial dan penguasaan negara atas sumber daya alam sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 UUD 1945.

Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) menjadi salah satu pihak yang secara resmi mengajukan uji materiil terhadap UU Minerba. Permohonan tersebut telah terdaftar dengan Nomor Perkara 184/PUU-XXIII/2025 pada 8 Oktober 2025 dan mulai disidangkan di Mahkamah Konstitusi pada Senin (20/10/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut LKBH FHUI, sejumlah ketentuan dalam UU Minerba dianggap tidak sejalan dengan semangat konstitusi dan justru memperlemah peran negara dalam pengelolaan sumber daya alam. Regulasi ini dinilai lebih memberi ruang besar kepada pihak swasta dan mendorong privatisasi, sehingga rakyat hanya menjadi penonton dalam pemanfaatan kekayaan tambang Indonesia.

Selain soal perizinan, LKBH FHUI menyoroti adanya ketimpangan dalam pembagian hasil tambang. Selama ini, pendapatan negara hanya berasal dari royalti dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang jumlahnya relatif kecil dibandingkan keuntungan besar yang dinikmati korporasi tambang.

Kondisi tersebut menciptakan ketimpangan sosial dan ekonomi di daerah penghasil tambang, sekaligus meningkatkan risiko kerusakan lingkungan. Hal ini dianggap bertentangan dengan amanat UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Dalam permohonannya, LKBH FHUI meminta agar Mahkamah meninjau kembali beberapa pasal dalam UU Minerba, terutama yang berkaitan dengan mekanisme perizinan, kerja sama BUMN dengan swasta, dan status kepemilikan hasil tambang. Mereka menilai pasal-pasal tersebut tidak mencerminkan prinsip penguasaan negara secara aktif sebagaimana dimaksud oleh konstitusi.

LKBH FHUI juga membandingkan pengelolaan sektor minerba dengan sektor migas yang menggunakan sistem production sharing contract (PSC). Dalam sistem PSC, negara mendapatkan porsi hasil yang lebih adil dan memiliki kontrol lebih kuat atas produksi serta distribusi. Sebaliknya, dalam sektor minerba, negara hanya berperan sebagai pemberi izin dan pemungut pajak, bukan pengelola utama.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pasca Tabrakan Maut KA Argo Bromo dan KRL, DPR Desak Pembangunan Flyover di Bekasi Jadi Prioritas

Pasca Tabrakan Maut KA Argo Bromo dan KRL, DPR Desak Pembangunan Flyover di Bekasi Jadi Prioritas

Tragedi tabrakan antara KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL Commuter Line jurusan Cikarang di kawasan Bekasi memicu desakan dari DPR RI agar pembangunan flyover dan penataan perlintasan sebidang segera diprioritaskan.
Jaga Reputasi Global, BKI Sosialisasikan Aturan Teknis Kapal Indonesia Agar Bebas Penahanan di Luar Negeri

Jaga Reputasi Global, BKI Sosialisasikan Aturan Teknis Kapal Indonesia Agar Bebas Penahanan di Luar Negeri

PT Biro Klasifikasi Indonesia atau BKI menggelar Sosialisasi Teknis Kapal Berbendera Indonesia 2026 di Jakarta, Kamis (21/5). 
Tingkatkan Edukasi Penyakit Radang Usus, Layanan IBD Terpadu Kini Hadir di Indonesia

Tingkatkan Edukasi Penyakit Radang Usus, Layanan IBD Terpadu Kini Hadir di Indonesia

Penyakit peradangan saluran cerna kronis atau yang dikenal sebagai Inflammatory Bowel Disease (IBD) kian menjadi ancaman kesehatan serius di Indonesia.
Drifter Kembar 13 Tahun Curi Perhatian di Kejurnas Passion Drift 2026

Drifter Kembar 13 Tahun Curi Perhatian di Kejurnas Passion Drift 2026

Dunia drifting nasional kedatangan talenta muda baru lewat penampilan Alby Alvaro dan Athariz Fairell, pasangan drifter kembar berusia 13 tahun pada Kejurnas Passion Drift 2026 di Bandung.
Amalan Penghapus Dosa 2 Tahun di Bulan Dzulhijjah, Syekh Ali Jaber: Jangan Sampai Terlewat

Amalan Penghapus Dosa 2 Tahun di Bulan Dzulhijjah, Syekh Ali Jaber: Jangan Sampai Terlewat

Berikut amalan penghapus dosa 2 tahun di bulan Dzulhijjah, Syekh Ali Jaber pernah mengingatkan jangan sampai terlewat amalan di bulan mulia ini.
Kata-kata Berkelas Maarten Paes usai Jadi Pahlawan Ajax di Play-off UEFA Conference League, Kiper Timnas Indonesia Ungkap Rahasia Penting Ini

Kata-kata Berkelas Maarten Paes usai Jadi Pahlawan Ajax di Play-off UEFA Conference League, Kiper Timnas Indonesia Ungkap Rahasia Penting Ini

Maarten Paes mengungkap rahasia menepis dua penalti FC Utrecht hingga membawa Ajax menang dramatis dan menjaga asa tampil di Conference League musim depan.

Trending

Jadwal Lengkap Kejuaraan Voli Industri & Bola Voli Profesional Korea 2026: Megawati Hangestri Absen Bela Hyundai Hillstate

Jadwal Lengkap Kejuaraan Voli Industri & Bola Voli Profesional Korea 2026: Megawati Hangestri Absen Bela Hyundai Hillstate

Jadwal lengkap Kejuaraan Voli Industri & Bola Voli Profesional Korea 2026, di mana Hyundai Hillstate tak akan diperkuat oleh Megawati Hangestri.
Hasil Tinju Dunia: Ngamuk Hantam Rico Verhoeven Sampai TKO, Oleksandr Usyk Pertahankan Gelar Juara Kelas Berat

Hasil Tinju Dunia: Ngamuk Hantam Rico Verhoeven Sampai TKO, Oleksandr Usyk Pertahankan Gelar Juara Kelas Berat

Hasil tinju dunia, di mana Oleksandr Usyk meraih kemenangan atas Rico Verhoeven lewat TKO di detik-detik akhir pertarungan.
Usai Hercules Dilaporkan ke Polisi, GRIB Jaya Tantang Ilma Sani: Buktikan Siapa Pelaku Sebenarnya

Usai Hercules Dilaporkan ke Polisi, GRIB Jaya Tantang Ilma Sani: Buktikan Siapa Pelaku Sebenarnya

Usai pentelan GRIB Jaya GRIB Jaya Rosario de Marshall alias Hercules dilaporkan anak Ahmad Bahar, Ilma Sani Fitriani ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyekapan
Rekan Setim Megawati Hangestri Tiba-tiba Curhat soal Musim Baru di Hyundai Hillstate, Sempat Ingin Tinggalkan Korea

Rekan Setim Megawati Hangestri Tiba-tiba Curhat soal Musim Baru di Hyundai Hillstate, Sempat Ingin Tinggalkan Korea

Rekan setim Megawati Hangestri di Hyundai E&C Hillstate, Kim Da-in, ungkap cerita di balik keputusannya bertahan untuk musim baru 2026 meski sempat ingin abroad
John Herdman Wajib Dengar, Penyerang Keturunan Bandung Bikin Sensasi di Belanda dan Bantu Pemain Timnas Indonesia

John Herdman Wajib Dengar, Penyerang Keturunan Bandung Bikin Sensasi di Belanda dan Bantu Pemain Timnas Indonesia

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, tampaknya perlu memantau satu pemain keturunan di Belanda. Sebab, salah seorang pemain memperlihatkan performa gemilang.
Rombongan Anggota DPR RI Kecelakaan di Tol Probolinggo, Dua Staf Pendamping Tewas

Rombongan Anggota DPR RI Kecelakaan di Tol Probolinggo, Dua Staf Pendamping Tewas

Akibat benturan keras tersebut, Alex Anwaruh dan Adinda Najwa meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara Muhammad Hilman Mufida dan sopir kendaraan mengalami luka-luka.
Sudah Tiba di Tanah Air, Pemain Diaspora Belanda Ini Masuk Daftar John Herdman untuk Dinaturalisasi Timnas Indonesia?

Sudah Tiba di Tanah Air, Pemain Diaspora Belanda Ini Masuk Daftar John Herdman untuk Dinaturalisasi Timnas Indonesia?

Pemain diaspora Eropa terlihat berada di Tanah Air di tengah kabar pelatih Timnas Indonesia sudah berbicara dengan 16 pemain keturunan untuk dinaturalisasi.
Selengkapnya

Viral