GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

UU Minerba Diuji ke Mahkamah Konstitusi, Negara Harus Kembali Kuasai Sumber Daya Alam

FHUI ajukan uji materiil UU Minerba ke MK, menilai regulasi ini melemahkan peran negara dan bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945. Simak penjelasan lengkapnya.
Senin, 20 Oktober 2025 - 20:54 WIB
Ilustrasi tambang
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com – Polemik terkait Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) kembali mengemuka. Regulasi yang telah beberapa kali mengalami perubahan itu kini digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai mengabaikan prinsip keadilan sosial dan penguasaan negara atas sumber daya alam sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 UUD 1945.

Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) menjadi salah satu pihak yang secara resmi mengajukan uji materiil terhadap UU Minerba. Permohonan tersebut telah terdaftar dengan Nomor Perkara 184/PUU-XXIII/2025 pada 8 Oktober 2025 dan mulai disidangkan di Mahkamah Konstitusi pada Senin (20/10/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut LKBH FHUI, sejumlah ketentuan dalam UU Minerba dianggap tidak sejalan dengan semangat konstitusi dan justru memperlemah peran negara dalam pengelolaan sumber daya alam. Regulasi ini dinilai lebih memberi ruang besar kepada pihak swasta dan mendorong privatisasi, sehingga rakyat hanya menjadi penonton dalam pemanfaatan kekayaan tambang Indonesia.

Selain soal perizinan, LKBH FHUI menyoroti adanya ketimpangan dalam pembagian hasil tambang. Selama ini, pendapatan negara hanya berasal dari royalti dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang jumlahnya relatif kecil dibandingkan keuntungan besar yang dinikmati korporasi tambang.

Kondisi tersebut menciptakan ketimpangan sosial dan ekonomi di daerah penghasil tambang, sekaligus meningkatkan risiko kerusakan lingkungan. Hal ini dianggap bertentangan dengan amanat UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Dalam permohonannya, LKBH FHUI meminta agar Mahkamah meninjau kembali beberapa pasal dalam UU Minerba, terutama yang berkaitan dengan mekanisme perizinan, kerja sama BUMN dengan swasta, dan status kepemilikan hasil tambang. Mereka menilai pasal-pasal tersebut tidak mencerminkan prinsip penguasaan negara secara aktif sebagaimana dimaksud oleh konstitusi.

LKBH FHUI juga membandingkan pengelolaan sektor minerba dengan sektor migas yang menggunakan sistem production sharing contract (PSC). Dalam sistem PSC, negara mendapatkan porsi hasil yang lebih adil dan memiliki kontrol lebih kuat atas produksi serta distribusi. Sebaliknya, dalam sektor minerba, negara hanya berperan sebagai pemberi izin dan pemungut pajak, bukan pengelola utama.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Danantara Umumkan Daftar Direksi dan Komisaris DSI, Ada Bos Freeport Indonesia

Danantara Umumkan Daftar Direksi dan Komisaris DSI, Ada Bos Freeport Indonesia

Danantar resmi mengumumkan jajaran Dewan Komisaris dan Direksi PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). Hadirnya DSI diharapkan dapat memperkuat tata kelola ekspor SDA.
PSBS Biak Terancam Start dengan Minus 4 Poin di Championship 2026/2027, Ini Penyebabnya

PSBS Biak Terancam Start dengan Minus 4 Poin di Championship 2026/2027, Ini Penyebabnya

General Manager I.League, Budiman Dalimunthe, mengatakan PSBS Biak akan mengawali Championship 2026/2027 dengan poin minus.
BMKG Ungkap Penyebab Utama Asap Karhutla Kalimantan Sampai ke Negara Tetangga

BMKG Ungkap Penyebab Utama Asap Karhutla Kalimantan Sampai ke Negara Tetangga

Deputi Bidang Klimatologi BMKG Ardhasena Sopaheluwakan mengungkap penyebab asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalimantan terbawa hingga ke
Bukan Cuma Inacio, AC Milan Dapat Sinyal Transfer dari Lecce: Akhirnya Ruben Amorim Dapat Bek Baru

Bukan Cuma Inacio, AC Milan Dapat Sinyal Transfer dari Lecce: Akhirnya Ruben Amorim Dapat Bek Baru

AC Milan kembali mendapat sinyal menarik dari bursa transfer. Bek Lecce, Tiago Gabriel, mendadak tidak dimainkan di tengah rumor kepindahannya.
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah, Pengacara Tuding Ada 40 Aturan yang Dilanggar Penegak Hukum

Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah, Pengacara Tuding Ada 40 Aturan yang Dilanggar Penegak Hukum

Kuasa Hukum Febrie Adriansyah mengklaim ada 40 aturan yang diduga dilanggar oleh Kejaksaan Agung dan Polri dalam pengusutan kasus TPPU eks Jampidsus kliennya.
AC Milan Dapat Kabar Baik, Goncalo Inacio Segera Dijual Sporting CP dengan Harga Miring Jelang Bursa Transfer Tutup

AC Milan Dapat Kabar Baik, Goncalo Inacio Segera Dijual Sporting CP dengan Harga Miring Jelang Bursa Transfer Tutup

AC Milan dapat sinyal positif dalam perburuan Goncalo Inacio. Bek Sporting CP itu disebut semakin dekat meninggalkan klub pada bursa transfer musim panas 2026.

Trending

Bukan Diblokir, Polda Metro Jaya Ungkap Status Dana Rp80,9 Juta di Rekening AMPB Supriyono

Bukan Diblokir, Polda Metro Jaya Ungkap Status Dana Rp80,9 Juta di Rekening AMPB Supriyono

Polisi menegaskan tindakan yang dilakukan penyelidik Ditreskrimsus bukan pemblokiran rekening, melainkan permohonan penundaan transaksi terkait penyelidikan dugaan penghimpunan dana yang dikaitkan dengan kegiatan AMPB.
Viral Lylia dan Link Video 7 Menit "Kasir Minimarket" di X-Telegram, Fakta Terbarunya Ternyata Begini

Viral Lylia dan Link Video 7 Menit "Kasir Minimarket" di X-Telegram, Fakta Terbarunya Ternyata Begini

Nama Lylia ramai dikaitkan dengan video viral kasir minimarket berdurasi 7 menit di TikTok, X, dan Telegram. Simak fakta terbaru dan risiko link palsu.
Pengakuan Wanita Pelaku Tabrak Lari Maut di Surabaya: Namanya Orang Mabuk, Saya Enggak Sadar

Pengakuan Wanita Pelaku Tabrak Lari Maut di Surabaya: Namanya Orang Mabuk, Saya Enggak Sadar

Kelanjutan kasus kecelakaan maut yang terjadi di kawasan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, menemui titik terang. 
Pasar Bintara Terbakar, Puluhan Kios dan Lapak Pedagang Ludes Dilahap Api

Pasar Bintara Terbakar, Puluhan Kios dan Lapak Pedagang Ludes Dilahap Api

Peristiwa kebakaran hebat terjadi di area kawasan Pasar Bintara, Kota Bekasi, tepatnya di depan Stasiun Cakung pada Minggu (24/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kebakaran Melanda Pasar Bintara Bekasi, Suami Pedagang Sedih Lapak dan Dagangan Hangus Dilahap Si Jago Merah

Kebakaran Melanda Pasar Bintara Bekasi, Suami Pedagang Sedih Lapak dan Dagangan Hangus Dilahap Si Jago Merah

Suami pedagang perabot & seragam sekolah di Pasar Bintara, Kota Bekasi, Mulyanto sedih puluhan lapak dan kios termasuk milik sang istri ludes akibat kebakaran.
Polisi Ungkap Pemicu Debt Collector Masuk ke Dalam Mobil di Cengkareng: Ada Penunggakan Bayar Tiga Bulan

Polisi Ungkap Pemicu Debt Collector Masuk ke Dalam Mobil di Cengkareng: Ada Penunggakan Bayar Tiga Bulan

Polisi mengungkap penyebab debt collector berinisial ML alias E (30) yang diduga melakukan penganiayaan hingga memiting pengemudi mobil, saat melintas di SPBU Jalan Kamal Raya Ring Road, Cengkareng Barat, Jakarta Barat, pada Jumat (21/8).
Viral Calon Mahasiswi Kedokteran Unhan Mundur Usai Dilarang Pakai Hijab, Kemhan Klarifikasi

Viral Calon Mahasiswi Kedokteran Unhan Mundur Usai Dilarang Pakai Hijab, Kemhan Klarifikasi

Klarifikasi tersebut sebagai respons berita viral terkait calon mahasiswa kedokteran Unhan yang mengundurkan diri setelah adanya larangan penggunaan hijab.
Selengkapnya

Viral