News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sandra Dewi Ajukan Keberatan Penyitaan Aset Terkait Kasus Korupsi Timah, Aset yang Dimohonkan Ada Rumah di Pakubuwono hingga Perhiasan

Artis sekaligus istri terpidana kasus korupsi timah Harvey Moeis, yakni Sandra Dewi mengajukan keberatan atas penyitaan asetnya terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.
Selasa, 21 Oktober 2025 - 14:35 WIB
Sandra Dewi di persidangan, Kamis (10/10/2024)
Sumber :
  • Rivan Awal Lingga-Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Artis sekaligus istri terpidana kasus korupsi timah Harvey Moeis, yakni Sandra Dewi mengajukan keberatan atas penyitaan asetnya terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022.

Adapun saat ini, Selasa (21/10/2025), Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Andi Saputra mengatakan sidang keberatan penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi dalam kasus korupsi suaminya sedang berlangsung.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Apakah nantinya dikabulkan atau tidak permohonan keberatan itu adalah menjadi kewenangan majelis hakim yang menilainya," ujarnya, Selasa (21/10/2025).

Andi mengatakan sebagian aset yang dimohonkan keberatan, yakni sejumlah perhiasan, dua unit kondominium di perumahan Gading Serpong, rumah di perumahan Pakubuwono, rumah di Permata Regency Jakarta, tabungan di bank yang diblokir serta sejumlah tas.

tvonenews

Pemohon dengan nomor perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst tersebut merupakan Sandra Dewi, Kartika Dewi dan Raymon Gunawan.

Sementara itu, termohon dalam keberatan, yakni JPU pada Kejaksaan Agung.

Adapun yang menjadi dalih Sandra Dewi dalam keberatan tersebut, yaitu sebagai pihak ketiga yang beriktikad baik serta aset diperoleh secara sah melalui endorsement atau iklan, pembelian pribadi, hadiah, tidak terkait dengan tindak pidana korupsi dan ada perjanjian pisah harta sebelum menikah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun sidang keberatan Sandra Dewi sudah memasuki agenda pembuktian dengan menghadirkan ahli pada Jumat (17/10/2025).

"Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto. Dasar hukum sidang keberatan di atas adalah Pasal 19 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," pungkasnya. (ant/nsi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Didukung 12 Daerah, Muhammad Rahul Melaju Tanpa Pesaing di Bursa Ketua Karang Taruna Riau

Didukung 12 Daerah, Muhammad Rahul Melaju Tanpa Pesaing di Bursa Ketua Karang Taruna Riau

Dukungan solid dari 12 kabupaten/kota mengantarkan Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Rahul sebagai calon tunggal Ketua Karang Taruna Provinsi Riau.
Penjual Serabi Langganan Dedi Mulyadi Tiba-tiba Curhat, Ungkap Keluh Kesah di Hadapan KDM Sampai Bawa Nama Bupati

Penjual Serabi Langganan Dedi Mulyadi Tiba-tiba Curhat, Ungkap Keluh Kesah di Hadapan KDM Sampai Bawa Nama Bupati

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi tiba-tiba mendengar curahan hati dari penjual serabi langganannya. Ibu penjual serabi ungkap keluh kesah kepada KDM
Yai Mim Tutup Usia di Tahanan Polresta Malang Kota, Kasus Pelecehan yang Viral Kini Jadi Sorotan

Yai Mim Tutup Usia di Tahanan Polresta Malang Kota, Kasus Pelecehan yang Viral Kini Jadi Sorotan

Yai Mim tutup usia di tahanan Polresta Malang Kota, kasus pelecehan yang sempat viral kini jadi sorotan.
Soal Kader NasDem Pindah ke PSI, Saan Mustopa: Mungkin Mereka Sudah Jenuh di NasDem

Soal Kader NasDem Pindah ke PSI, Saan Mustopa: Mungkin Mereka Sudah Jenuh di NasDem

Wakil Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa menanggapi terkait beberapa kader partainya yang pindah ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Begini katanya.
Pakar Soroti Pernyataan JK Soal Potensi Chaos, Tak Perlu Buat Resah dan Panik Masyarakat

Pakar Soroti Pernyataan JK Soal Potensi Chaos, Tak Perlu Buat Resah dan Panik Masyarakat

Pernyataan Jusuf Kalla (JK) terkait potensi terjadinya “chaos” pada periode Juli–Agustus 2026 menuai perhatian publik. Sejumlah pihak menilai, pernyataan tersebut memiliki implikasi politik yang tidak sederhana, terutama di tengah dinamika global dan domestik saat ini.
Kabar Gembira, Rute TransJakarta 9H Diperpanjang Hingga Tugu Tanah Baru Depok

Kabar Gembira, Rute TransJakarta 9H Diperpanjang Hingga Tugu Tanah Baru Depok

Sebagai bagian dari kerja sama antara Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok dan Dishub DKI Jakarta, Rute TransJakarta 9H yang sebelumnya hingga Cipedak Jakarta Selatan, sekarang diperpanjang hingga Tugu Tanah Baru Kota Depok.

Trending

Bangunan Liar Dibongkar, Pedagang Justru Ucap Terima Kasih ke Dedi Mulyadi Berkat Kompensasi

Bangunan Liar Dibongkar, Pedagang Justru Ucap Terima Kasih ke Dedi Mulyadi Berkat Kompensasi

Penertiban bangunan liar di Lembang oleh Dedi Mulyadi justru disambut positif pedagang. Ini karena dapat Kompensasi modal usaha dan pembukaan rekening.
2 Striker Calon Naturalisasi Timnas Indonesia Kompak Borong Gol di Luar Negeri, John Herdman Tak Resah Lagi Lini Depan Tumpul

2 Striker Calon Naturalisasi Timnas Indonesia Kompak Borong Gol di Luar Negeri, John Herdman Tak Resah Lagi Lini Depan Tumpul

John Herdman berbunga-bunga setelah dua calon striker naturalisasi Timnas Indonesia yaitu Luke Vickery dan Dean Zandbergen kompak borong gol di luar negeri.
Intip Skuad Mewah 'Local Pride' Pilihan John Herdman untuk Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Tanpa Pemain Eropa

Intip Skuad Mewah 'Local Pride' Pilihan John Herdman untuk Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Tanpa Pemain Eropa

Di bawah komando pelatih anyar John Herdman, Timnas Indonesia mengusung misi besar yakni mematahkan kutukan enam kali runner-up dan membawa pulang trofi juara -
Timnas Indonesia Akhirnya Jadi Hadapi Italia di Playoff Piala Dunia 2026? Iran di Ambang Pencoretan FIFA

Timnas Indonesia Akhirnya Jadi Hadapi Italia di Playoff Piala Dunia 2026? Iran di Ambang Pencoretan FIFA

Timnas Indonesia bisa saja menghadapi Italia di playoff Piala Dunia 2026. Prediksi mengenai pencoretan Iran oleh Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) meningkat.
Jakarta Electric PLN Ungkap Biang Kerok Gagal Rebut Kemenangan dari Megawati Hangestri Cs di Final Four Proliga 2026

Jakarta Electric PLN Ungkap Biang Kerok Gagal Rebut Kemenangan dari Megawati Hangestri Cs di Final Four Proliga 2026

Jakarta Electric PLN ungkap biang kerok gagal merebut kemenangan dari Jakarta Pertamina Enduro saat kembali bersua dengan Megawati Hangestri di final four Proliga 2026.
Jusuf Kalla Dituding Nistakan Ajaran Kristen, Jubir JK: Kami Membantah dengan Tegas Tuduhan Itu

Jusuf Kalla Dituding Nistakan Ajaran Kristen, Jubir JK: Kami Membantah dengan Tegas Tuduhan Itu

Belakangan ini, viral di media sosial terkait Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) dituding melakukan dugaan penistaan ajaran kristen buntut
Jadwal Final Four Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Semarang, Penentuan Nasib Megawati Hangestri Cs Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Semarang, Penentuan Nasib Megawati Hangestri Cs Lolos ke Grand Final

Jadwal final four Proliga 2026 pekan ini, di mana ada sejumlah big match termasuk Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska yang akan menentukan kelolosan Megawati Hangestri dan kawan-kawan di Seri Semarang.
Selengkapnya

Viral